Ditemukan 1899 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 759/Pid.B/2020/PN Bks
Tanggal 27 Januari 2021 — Penuntut Umum:
FARIZ RACHMAN, SH
Terdakwa:
1.AGUS DJAIDIN BIN WARTA
2.USTATO ALS JONO BIN KALIL
3.MUHAMAD YUSUP ALS CUPLIS BIN UCI SANUSI
14237
  • tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam berikut nomor 0877-7700-4052;
    • 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna hitam berikut nomor 0821-2434-8430;
    • Uang kertas rupiah
      palsu sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

    Agar dirampas untuk dimusnahkan;

    6.

Register : 03-12-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN MUARO Nomor 115/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Tanggal 11 Februari 2016 — HARYANTO pgl. YANTO
12421
  • Menyimpan juga mengandung arti sebagai suatutindakan menyembunyikan agar hanya Terdakwa atau orangorang yang berada dikelompok Terdakwa yang dapat mengetahui keberadaan sesuatu yang disimpan tersebut;Menimbang, bahwa sedangkan mengenai Rupiah Palsu, Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menyebutkan Rupiah Palsu adalahsuatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiahyang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai
    alatpembayaran secara melawan hukum;Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut di atas, maka yang menyimpansecara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dalamunsur ini haruslah ditafsirkan adanya perbuatan Terdakwa menaruh di tempat yang amansupaya jangan rusak, hilang, dan sebagainya ataupun menyembunyikan secara fisikdengan cara apapun suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/ataudesainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan
    ,atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum, dengan maksud hanyaTerdakwa atau orangorang yang berada di kelompok Terdakwa yang dapat mengetahuikeberadaan benda tersebut, yang Terdakwa sendiri mengetahui bahwa benda tersebutadalah rupiah palsu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangandiketahui pada hari Senin tanggal 21 September 2015 sekira pukul 13.00 WIB,bertempat di warung saksi Sutimin Pgl.
    Atmari saat Terdakwa bertemu dengan Sdr.Atmari di atas sebuah kapal dan Terdakwa sendirilah yang kemudian menukarkan uangsejumlah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dengan uang tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurutMajelis Hakim unsur yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yangdiketahuinya merupakan Rupiah Palsu telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikandi atas, maka semua unsur dari Pasal 36
    Palsu;Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaHARYANTO Pgl.
Putus : 04-04-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 226 /Pid.B/2016/PN.Bks
Tanggal 4 April 2016 — Pidana - ASRIDA Binti JAAFAR IDRIS
645
  • Menyatakan bahwa Terdakwa ASRIDA Binti JAAFAR IDRIS terbuktibersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukanperbuatan menyimpan rupiah palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 7 Tahun2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2.
    Palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracarasebagai berikut:Bahwa awalnya sdr.
    BekasiUtara, Kota Bekasi, Terdakwa bersama saksi Agus Madori dan saksi Asridaditangkap oleh saksi Supardi dan Roni Suhendar karena telah menyimpan matauang Rupiah palsu;Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap terdakwa bersama saksi Agus Madori dan saksiAsrida, ditemukan barang bukti uang kertas sebanyak 20 (dua puluh) lembarpecahan Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) dengan nilai total sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah) yang diduga palsu dari tangan saksi Asrida
    palsu telah terpenuhi ;Unsur 3.
    Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP telah terpenuhi sebagaimana didakwakan Penuntut Umumdalam dakwaan Kedua ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa FRANSISKUS Als.UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Bersamasama menyimpan Rupiah palsu ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung,pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya halhal yang dapat menjadi alasanpenghapus pidana, baik
Register : 13-03-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 69/Pid.B/2018/PN SNG
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ROMLAH, S.H.
Terdakwa:
1.NIRTAM Alias REMON Bin CALIM
2.RINO SETIAWAN Bin TARSIM
866
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa NIRTAM alias REMON Bin CALIM dan Terdakwa RINO SETIAWAN Bin TARSIM yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun
    Palsu, perouatan tersebut dilakukan paraterdakwa dalam keadaan dan dengan caracara antara lain sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira jam 16.00Wib.
    Rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambardan atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dicetak, digunakan ataudiedarkan atau sebagai alat pembayaran secara melawan hokum;(5). Pengedaran adalah suatu~ rangkaian mengedarkan ataumendistribusikan rupiah di wilayah NKRI;Bahwa ciriciri rupiah (kertas) yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam halini Bank Indonesia:(1). Cetak timbul (intaglio) terasa kasar pada tulisan Bank Indonesia, nominaluang dan gambar burung Garuda;(2).
    palsu;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :.
    Selanjutnya pengertian Rupiah palsu menurut Pasal 1 angka 9UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah suatu benda yang bahan,ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupail Rupiah yang dibuat,dibentuk, diletakan, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alatpembayaran secara melawan hokum.
    Menyatakan Terdakwa NIRTAM alias REMON Bin CALIM dan TerdakwaRINO SETIAWAN Bin TARSIM yang identitasnya seperti tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut Serta mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yangdiketahuinya merupakan Rupiah palsu;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;halaman 27 dari 29 Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN.Sng3.
Register : 24-03-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 75/Pid.B/2023/PN Pkb
Tanggal 30 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.Febriansyah Y, S.H.
2.Taufan Wahyudi, S. H
3.Ade Rachmad Hidayat, S.H., M.M.
Terdakwa:
Ari Agustin Bin Mulyadi
1342
    1. Menyatakan Terdakwa, Ari Agustin Bin Mulyadi, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
Register : 25-03-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 57/Pid.B/2013/PN.Kng
Tanggal 28 Maret 2013 — H. BUHARI Bin DULHASAN
8416
  • BUHARI Bin DULHASAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENCOBA UNTUK MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. BUHARI Bin DULHASAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
    BUHARI bin DULHASAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mencoba untak mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dalam dakwaan Pertama melanggar pasal 53 ayat(1) KUHP Jo pasal 36 ayat (3) UU Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Vang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap H. BUHARI bin DULHASAN dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda Rp2.500.000, Subsidair 1 bulan kurungan ;3.
    BUHARI bin DULHASAN pada hari Kamis tanggal 17Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam tahun 2012 bertempat di POM Bensin Ciawigebang Kecamatan CiawigebangKabupaten Kuningan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, melakukan permulaan pelaksanaan, mengedarkan dan/ataumembelanjakan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu namun tidak selesainyapelaksanaan
    ) padahari Kamis tanggal 17 Januari 2013 sekitar jam 15.30 Wib atau setidaktidaknya padawaktuwaktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di POM Bensin CiawigebangKecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, orang yang melakukan, menyuruhmelakukan atau turut melakukan perbuatan itu, menyimpan secara fisik dengan caraapapun yang diketahuinya merupakan rupiah
    palsu.
    BUHARI Bin DULHASAN tersebut, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENCOBAUNTUK MENGEDARKAN DAN MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. BUHARI Bin DULHASAN, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama (satu) bulan ;4.
Register : 11-10-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 628/Pid.B/2017/PN Cbi
Tanggal 11 Januari 2018 — Penuntut Umum:
LUKASMANA ,SH
Terdakwa:
DINA MARDIANA ALIAS OPHAY BIN RASWA
10753
  • diancam Pidana dalam Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;

    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DINA MARDIANA Alias OPHAY Bin RASWA dengan pidana penjara selama masing masing 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan;
    2. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    4. Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 272 (dua ratus tujuh puluh dua) lembar uang rupiah
    palsu pecahan Rp.
    Menyatakan barang bukti : 272 (dua ratus tujuh puluh dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.0, (lima puluh ribu rupiah) ; 1 (satu) unit Handphone merk Smart Fren warna putih dirampas untukdimusnahkan4. Membebankan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.0.
    Memerintahkan barang bukti berupa: 272 (dua ratus tujuh puluh dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.50.0, (lima puluh ribu rupiah); 1 (Satu) unit Handphone merk Smart Fren warna putih ;Dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 10-02-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 122/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
6.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
Terdakwa:
YOGI JAYA PERWIRA, S.Hut
10244
    • 95 (Sembilan puluh lima) lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000,- (seratus ribu) dengan jumlah total 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Putus : 20-12-2018 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2635 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari VS Misdar Binti (Alm) Darw
20589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa Misdar binti (Alm) Darwis terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengedarkandan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 Ayat (3) UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang;2.
    melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan Penuntut Umum kepadanya dan membebaskan Terdakwadari segala dakwaan, telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum; Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukumyang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukumyang terungkap di muka sidang, tidak ternyata Terdakwa mengedarkandan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiahpalsu, atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yangdiketahuinya merupakan rupiah
    palsu; Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukumyang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukumyang terungkap di muka sidang, yaitu meskipun Terdakwa menyimpandalam dompetnya uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)kemudian Terdakwa berbelanja 2 (dua) pasang sandal merek Fashion diPasar Blang Pidie seharga Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) ternyatakemudian uang tersebut adalah palsu.
Register : 11-10-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN LAHAT Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2016/PN LHT
Tanggal 1 Nopember 2016 —
10711
  • Mbah Sam sebesar Rp. 100.000, (seratusribu rupiah) dengan uang rupiah palsu tersebut membeli rokok danminuman dengan total Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah) denganmenggunakan uang palsu tersebut ; Bahwa, kemudian Mbah sam mengembalikan sisa uang kembali denganuang yang asli sebesar Rp. 85.000, (delapan puluh lima ribu rupiah) ; Bahwa, Tujuan saksi mengedarkan serta membagi bagikan uang palsupada ABH dan sdr Asep Sunarya tersebut untuk mendapatkankeuantungan dari uang asli hasil pengembalian belanja
    Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinyamerupakan rupiah palsu.3. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turutserta melakukan ;Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
    Unsur mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinyamerupakan rupiah palsu.
    Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang matauang, yang dimaksud Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran,warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk,dicetak digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secaramelawan Hukum ; Menimbang, menurut Pasal 26 ayat 1 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang matauang adalah setiap orang dilarang memalsukan Mata uang Rupiah; Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi
Register : 27-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 162/Pid.B/2016/PN.Sim
Tanggal 29 Juni 2016 — EKO SATRIA YOGI SIMANJUNTAK Als. EKO
594
  • EKOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatanpidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinyamerupakan rupiah palsu melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun2011 tentang Mata Uang sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EKO SATRIA YOGISIMANJUNTAK Als.
    EKO padahari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di warung PanitiaPenyelenggaraan Motor Cross yang terletak di Huta V Nagori Kandangan KecamatanPematang Bandar Kabupaten Simalungun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, menyimpansecara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, yangdilakukan terdakwa dengan
    Simalungun untuk diedarkan.23e Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut adalahsupaya terdakwa mendapat komisi sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).e Bahwa terdakwa mengedarkan uang palsu pecahan lima puluh ribuan tersebuthanya kepada saksi YUSUF DARMOKO saja.e Benar terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukmemalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah palsu tersebut.e Bahwa terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya
    palsu ;ad. 1.
    Unsur Mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinyamerupakan rupiah palsu Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa sendiri yang dihubungkan dengan adanya barang bukti, maka dapat26diketahui bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekira pukul10.00 Wib diadakan adanya Perlombaan Motor Cross di Huta IV NagoriKandangan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan yangmenjadi panitia pada saat perlombaan Motor Cross tersebut adalah DUGEL
Register : 20-07-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 547/Pid.B/2020/PN Bks
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
1.MUSLIM Bin H. MARJUKI
2.SARMAN Als GASEP Bin SININ
10625
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I MUSLIM Bin H MARJUKI dan Terdakwa II SARMAN Als GASEP Bin SININ, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Register : 30-03-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 302/Pid.B/2021/PN Bdg
Tanggal 8 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Melur K,SH
Terdakwa:
ISAK ISKANDAR Bin UDIN
12536
  • telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah Palsu
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan, denda sebesar Rp 100.000.000,-( seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Register : 25-07-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 19-10-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 164/Pid. Sus/2013/ PN. Kdi
Tanggal 11 September 2013 — TEGUH EDI SUDARTO Bin M. JIDIN
372
  • JIDIN bersalah melakukantindak pidana Mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata= Fe2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH EDI SUDARTO Bin M. JIDINdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selamaTerdakwa ditahan; 3. Denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan;4.
    bulan Mei 2013,bertempat di depan SMP Negeri 3 Kota Kediri atau setidaktidaknya disuatu tempat lainyang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, berdasarkanPasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Pengadilan NegeriKabupaten Kediri berwenang dalam memeriksa dan mengadili karena Terdakwa ditahandan saksisaksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinyamerupakan rupiah
    palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7Tahun 2011 tentang Mata Uang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut : n nnn nnn nn nnn nnn nnn rrr rn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnne Bahwa pada tanggal, hari Jumat tanggal 26 April 2013, Terdakwa TEGUHEDI SUDARTO Bin M.
Register : 27-02-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN PEMALANG Nomor 26/Pid.B/2013/PN.Pml
Tanggal 10 April 2013 — SUTRISNO BIN SALEH ; TAUFIK BIN SALIM
837
  • Pemalang atau padasuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pngadilan NegeriPemalang, mencoba mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiahyang diketahuinya merupakan rupiah palsu, perbuatan manadilakukan oleh mereka terdakwa dengfan caracara sebagai berikut :Pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2013 sekira jam 16.00WIBmulamula terdakwa 1. SUTRISNO bin SALEH bertemudengan terdakwa 2. TAUFIK bin SALIM di jalan umum DesaGambuhan Kec. Pulosari Kab.
    TAUFIK bin SALIM pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikandalam dakwaan Primair diatas, menyimpan secara fisik dengan caraapapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, perbuatan manadialkukan oleh mereka terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2013 sekira jam 16.00WIBmulamula terdakwa 1. SUTRISNO bin SALEH bertemudengan terdakwa 2. TAUFIK bin SALIM di jalan umum DesaGambuhan Kec. Pulosari Kab.
    Dilarang Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiahyang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;3. Merupakan Percobaan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Dilarang Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiahyang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Mengedarkan adalahberasal dari kata edar yang artinya berpindahpindah dari tangan ketangan atau dari tempat satu ke tempat lain (menurut Kamus BesarBahasa Indonesia Edisi Ketiga Penerbit Balai Pustaka Jakarta 2005) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mata Uangmenurut pasal 1 angka (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uangadalah uang yang dikeluarkan oleh Negera Kesatuan
    TAUFIK BIN SALIM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana37Mencoba Mengedarkan Rupiah Yang DiketahuinyaMerupakan Rupiah Palsu ;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa denganpidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) tahun danpidana denda sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus jutarupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebuttidak dibayar oleh para terdakwa diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
Register : 06-01-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 19-05-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Dum
Tanggal 9 Maret 2022 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
1.MUHAMMAD ARIS ZEBUA Als ARIS Bin SEKHIMANOLO ZEBUA
2.RUDIANTO PASARIBU ALS PS BIN JANULI PASARIBU
3.PAIMAN ALS LELEK BIN ALM WAGIMIN
4.RICO GUNAWAN ALS RIKO BIN ALM GOZALI
14240
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    • 85 (Delapan puluh lima) lembar uang rupiah palsu Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
    • 85 (Delapan puluh lima) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
    • 11 (Sebelas) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
    • (setengah)
    lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) kabel sambung;
  • 4 (empat) bilah pisau karter;
  • 2 (dua) penggaris besi;
  • 2 (dua) batang pensil warna hitam;
  • 1 (satu) unit setrika listrik;
  • 2 (dua) lembar kertas manila;
  • 5 (lima) lem stik;
  • 1 (satu) gulung plastik kaca;
  • 1 (satu) buat cat semprot clear;
  • 1 (satu) buah cat semprot warna kuning metalik
  • 2 (dua) kotak tinta
Putus : 12-08-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN GARUT Nomor 172/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Tanggal 12 Agustus 2014 — TAOPIK HIDAYAT BIN HERMAN
11010
  • palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal26 ayat (3) UU.
    Garut atau setidaktidaknya disuatutempat lain Kabupaten Garut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriGarut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengedarkan danatau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu.
    No: 7 tahun2011 tentang mata Uang, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Setiap Orang.2 Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinyamerupakan Rupiah Palsu;Ad.1.
    Palsu danoleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ditambah denganhukuman denda pasal 197 Huruf h KUHAP dan pasal 36 ayat 3 UU.
    R.L No. 07 Tahun 2011 Tentang MATA UANG, Pasalpasal dariUndangundang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangundanganlainnya yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI: Halaman 23 dari 26 Halaman Putusan No. 172/Pid/Sus/2014/PN.Grt. e Menyatakan terdakwa TAOPIK HIDAYAT BIN HERMAN telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan RupiahYang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu;e Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
Register : 27-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN CILACAP Nomor 147/Pid.B/2021/PN Clp
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Santa Novena Christy,SH
Terdakwa:
1.RAKHMAT RIYANTO Als YANTO Bin DARMO
2.SUKMANA Als BUDI Bin Alm SUDARYO
14732
  • Menyatakan terdakwa I RAKHMAT RIYANTO Alias YANTO Bin DARMO dan terdakwa ii SUKMANA Alias BUDS Bin (Aim) SUDARYO tersebut dlatas, telah terbuktl secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta mengedarkan dan/atau membeianjakan Rupt'ah yang dlkstahuinya merupakan Rupiah palsu",

    2.

    Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    • Rupiah Palsu/Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak119 tembar (Rp. 11.900.000,-)
    • Rupiah Palsu/Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar dengan Nomor Seri: ;
    1. ASP202014
    2. ASP202017
    3. ASP202020
    4. ASP202020
    5. ASP202037 .
Register : 08-05-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 106/Pid.Sus/2017/PN.Tbh
Tanggal 27 Juli 2017 — - HENDRAWANTO ALIAS HENDRA BIN SAMSUL BAHRI
9710
  • Menyatakan terdakwa HENDRAWANTO Als HENDRA Bin SAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Uang Rupiah Palsu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRAWANTO Als HENDRA Bin SAMSUL BAHRI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;3.
    Alias Hendra Bin SamsulBahri pada hari Selasa tanggal O07 Maret 2017 sekira pukul09.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanMaret 2017, atau setidaktidaknya masih termasuk dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wisma Abu Jalan AbdulManaf Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riauatau setidaktidaknya di tempat lain dimana PengadilanNegeri Tembilahan berwenang mengadili perkara ini, setiaporang yang mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yangdiketahuinya merupakan Rupiah
    Maret 2017 sekira pukul09.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanMaret 2017, atau setidaktidaknya masih termasuk dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wisma Abu Jalan AbdulManaf Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riauatau setidaktidaknya di tempat lain dimana PengadilanNegeri Tembilahan berwenang mengadili perkara ini, setiaporang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yangPutusan No: 106/Pid.Sus/2017/PN.Tbh Halaman 4 dari 26 halamandiketahuinya merupakan Rupiah
    palsu, yang dilakukan otehterdakwa dangan cara sebagai berikut:Awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 terdakwamenerima sejumlah uang hasil penjualan bahan bakar minyakdari saksi Ruslan Alias Lan Bin Abu Hasan (dilakukanpenuntutan terpisah), setelah menerima sejumlah uangtersebut terdakwa melihat kejanggalan dari beberapalembar uang tersebut yaitu dua lembar uang pecahan Rp.100.000, dengan nomor seri yang sama, kemudian terdakwamengembalikan uang tersebut kepada saksi Ruslan Alias LanBin Abu
    Menyatakan Terdakwa HENDRAWANTO Als HENDRA Bin SAMSULBAHRI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Uang palsu yaitu " Setiap Orang yangmengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yangdiketahuinya merupakan Rupiah palsu" sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 36 Ayat (3) Undangundang RI Nomor 07Tahun 2011 tentang mata uang sesuai dalam dakwaanprimair2. menjatuhkan pidana terhadap HENDRAWANTO Als HENDRA BinSAMSUL BAHRI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan dikurangi selama terdakwa
    Unsur Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan diperoleh fakta berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hariKamis tanggal 02 Maret 2017 terdakwa menerima sejumlah uanghasil penjualan bahan bakar minyak dari saksi Ruslan AliasLan Bin Abu Hasan (dilakukan penuntutan terpisah), setelahmenerima sejumlah uang tersebut terdakwa melihat kejanggalandari beberapa lembar uang tersebut yaitu dua lembar uangpecahan
Register : 22-03-2013 — Putus : 08-12-2010 — Upload : 22-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 420/Pid.B/2011/PN.BLT
Tanggal 8 Desember 2010 — GEWINDA TRI ADINATA Al. CANDRA
346
  • ., di rumah terdakwa di DusunPantimulyo, Rt.01 Rw.02 Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, KabupatenBlitar ;Bahwa, pada saat itu terdakwa sebenarnya bermaksud menjual mobil milikterdakwa berupa mobil sedan Laxer warna hitam ;Bahwa, kemudian orang yang bernama Ugik tersebut memberikan uangkertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) palsu, sebanyak 18(delapan belas) lembar, terdakwa diminta menukar dengan uang asli,dengan cara membelajakan uang palsu tersebut ;Bahwa, apabila terdakwa berhasil menukarkan
    ) palsu sebanyak 12 (dua belas) lembar, dalam tas(wanita) warna hitam di rumah terdakwa ;Bahwa, uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak12 (dua belas) lembar tersebut adalah uang kertas yang terdakwa terimadari orang yang bernama Ugik ;Bahwa, terdakwa melakukan perbuatan tersebut oleh karena sedang terlilithutang ;Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukanpula alat bukti berupa :Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik, Nomor: Lab.: 3881
    ) palsu, sebanyak 18(delapan belas) lembar, terdakwa diminta menukar dengan uang asli,dengan cara membelajakan uang palsu tersebut ;Bahwa, apabila terdakwa berhasil menukarkan uang palsu tersebut danhasil penukaran uang palsu dengan uang asli diberikan atau diserahkankepada orang yang bernama Ugik, terdakwa akan diberi imbalan sebesarRp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Ugik ;Bahwa, pada saat menerima uang tersebut dari Ugik, terdakwa mengetahuiuang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus
    ) palsu sebanyak 12 (dua belas) lembar, dalam tas(wanita) warna hitam di rumah terdakwa ;e Bahwa, uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak12 (dua belas) lembar tersebut adalah uang kertas yang terdakwa terimadari orang yang bernama Ugik ;e Bahwa, Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik, Nomor: Lab.:3881/ DUF/ 2010/ 21 Juli 2010, memuat kesimpulan: 12 (dua belas)lembar uang kertas rupiah Bank Indonesia pecahan Rp. 100.000, (seratusribu rupiah) dengan gambar utama
    ) palsu sebanyak 12 (dua belas) lembar, dalam tas(wanita) warna hitam di rumah terdakwa ;Bahwa, uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak12 (dua belas) lembar tersebut adalah uang kertas yang terdakwa terimadari orang yang bernama Ugik yang merupakan bagian dari uang kertaspecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu) sebanyak 18 (delapan belas) lembar yang terdakwa terima dari Ugik, pada bulan Juni 2010, sekitar jam 09.0020wib., di rumah terdakwa di Dusun Pantimulyo, Rt.01 Rw.02