Ditemukan 3201 data
20 — 10
1370/Pdt.G/2023/PA.Bwi
9 — 2
1370/Pdt.G/2020/PA.Kng
13 — 6
1370/Pdt.G/2020/PA.Bjn
Terbanding/Penggugat : H. PAHRUR ROZI, S.SOS Diwakili Oleh : ACHMAD SYAIFULLAH, SH.MH, DKK
93 — 53
denganperputaran uang yang tidak menentu, yang paling fatal lagi adalahPenggugat/Pemohon Banding merasa TERHINAKAN akibat dariperbuatan Tergugat/terbanding dalam hal penggelapan uang,sehingga untuk melakukan normalisasi terhadap kerugian anggaranPT Nusa Tenggara Barat tentu. membutuhkan modal yang besar,untuk menunjang hal itu tentu jelas dasar hukumnya yakniberdasarkan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinyaBerdasarkan Pasal 1370
perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata Gantikerugian Immateril hannya dapat deberikan dalam halhaltertentu. saja seperti perkara kematian,Luka berat danPenghinaan.Berdasarkan keberatan keberatan PEMBANDING tersebut di atas,dengan Hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Mataram / MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untukmenjatuhkan Putusan sebagai berikut :PRIMAIR:1.
52 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1370 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko;Hal. 2 dari 25 hal. Put. No. 1697 K /Pid/2015 Sertifikat Hak Milik Nomor 1371 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 atas nama H.
SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1370 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1371 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko; Sertifikat Hak Milik Nomor 1372 atas nama H. SULAIMAN terdiri dari 1(satu) pintu ruko;Bahwa setelah selesai membangun ruko tersebut, Saksi Korban H.SULAIMAN, S.E., M.H. menyewakan per pintu ruko tersebut sehargaRp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahunnya.
Sulaiman tanggal 20 Februari 2003yang telah dilegalisir Nomor 1370 terdiri dari 1 (Satu) pintu ruko;Y Sertifikat Hak Milik atas nama H. Sulaiman tanggal 20 Februari 2003yang telah dilegalisir Nomor 1371 terdiri dari 1 (Satu) pintu ruko;Hal. 19 dari 25 hal. Put. No. 1697 K /Pid/2015Y Sertifikat Hak Milik atas nama H.
PT. CENTREPARK CITRA CORPORA
Tergugat:
1.PT. SUMBER JAYA KELOLA INDONESIA
2.PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk
285 — 246
Bahwa kalaupun tuntutan kerugian imateriil di dalam gugatan a quodimungkinkan namun telah melanggar ketentuan pada YurisprudensiPutusan Peninjauan Kembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegasmenentukan bahwa: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan, dankarenanya tuntutan imateriil gugatan a quo tersebut bukan termasukdalam salah satu kategori sesuai Yurisprudensi
Selain itu, Sesuai dengan Yurisprudensi berupa PutusanPeninjauan Kembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegasmenentukan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Dikarenakan perkara a quo bukan termasuk salah satu kategori sesuaiYurisprudensi dimaksud, yaitu perkara a quo bukan perkara berdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata berupa perkara kematian, luka
l atau kerugian yang sungguhsungguh diderita dari suatuperbuatan yang menentukan tuntutan ganti rugi harus merupakan suatukerugian nyata dan/atau kerugian langsung yang sungguhsungguhdiderita dari suatu perbuatan Tergugat ;Dalam hukum terdapat pemenuhan gugatan imateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdatasebagaimana menurut putusan Mahkamah Agung RI No.650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan bahwa
:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
26 — 5
1370/Pdt.G/2022/PA.Kdl
9 — 3
1370/Pdt.G/2012/PA.Dmk
8 — 2
1370/Pdt.G/2019/PA.Dmk
15 — 5
1370/Pdt.G/2018/PA.Smg
9 — 0
1370/Pdt.G/2018/PA.IM
38 — 0
1370/Pdt.G/2022/PA.Trk
13 — 10
1370/Pdt.G/2024/PA.Smdg
19 — 0
1370/Pdt.G/2024/PA.Kng
23 — 15
1370/Pdt.G/2023/PA.Pbr
10 — 1
1370/Pdt.G/2022/PA.Smp
149 — 15
1370/Pdt.G/2020/PA.Wno
14 — 10
1370/Pdt.G/2023/PA.Pdg
14 — 0
1370/Pdt.P/2021/PA.Sel
102 — 6
1370/Pdt.G/2021/PA.Smn