Ditemukan 1746 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-01-2007 — Upload : 13-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456K/PID/2006
Tanggal 23 Januari 2007 — Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung ; LILI MALIA BINTI RUSTANDI
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 26-05-2014 — Putus : 04-07-2014 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 22/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 4 Juli 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : YUDI ISTONO, SH.
Terbanding/Terdakwa : SUBADRI BIN BOIMAN
4833
  • Perjanjian kerjasama Nomor : 127/PPK/PYP.2/06/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Bantuan Sosial Pengembangan unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Blitar;

    6. Keputusan Direktur Perluasan dan Pengelolaan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen No. 252/PPK.b.2/KEP/06/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kab. Blitar Tahun Anggaran 2012 tanggal 19 Juni 2012;

    7.

    Keputusan Direktur Perluasan dan Pengelolaan Lahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen No. 151/PPK.B.2/KEP/06/2012 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2012 tanggal 19 Juni 2012;

    8. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kab. Blitar Nomor : 521.3/06/409.112/UPPO.APBN/2012 tanggal 5 Juni 2012 perihal Permohonan bantuan Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO);

    9.

    Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanggal 5 September 2012 senilai Rp. 1.500.000,- untuk pembelian pasir untuk pembangunan lantai pengolah pupuk organik;

    13. Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanggal 6 September 2012 senilai Rp. 3.010.000,- untuk pembelian material unit pengolah pupuk organik diterima toko Gajahmada;

    14.

    Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanggal 10 September 2012 senilai Rp. 2.560.000,- untuk pembelian pasir 8 rit pasir untuk pembangunan unit pengolah pupuk organik dan nota pembelian;

    20. Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanpa tanggal senilai Rp. 15.865.000,- untuk pembangunan unit pengolah pupuk organik diterima Isgianto dan nota pembelian tgl 13 September 2013;

    21.

    Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanggal 11 Desember 2012 senilai Rp. 6.930.000,- untuk pembayaran pembelian Brok untuk pembangunan unit pengolah pupuk organik (UPPO) (63 rit) untuk rumah Kompos diterima Imam dan 1 lembar nota pembelian tanggal 11 Desember 2012;

    33. Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanggal 15 Desember 2012 senilai Rp. 2.830.000,- untuk pembayaran beli material unit pengolah pupuk organik diterima Toko besi Gajahmada Jl.

    Tani Bina Sejahtera;Alamat : Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar KabupatenBlitar;Ketua Kelompok : Shodikin;Kegiatan : Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO);5.
    Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Blitarterdiri dari :Rumah Kompos;Kandang Komunal;Bak Fermentasi;Alat Pengolah Pupuk Organik;Kendaraan Roda Tiga;Ternak sapi sebanyak 35 ekor;Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) Tahun 2012 berpedoman pada Pedoman TeknisPengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA 2012 yangdikeluarkan oleh Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan DirektoratJendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian RepublikIndonesia
    Alat Pengolah Pupuk Organik;. Kendaraan Roda Tiga;Dn UU BP W NY Fe.
    Membeli alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) senilai Rp. 25.000.000,(1 unit);5.
    unit pengolah pupuk diterima toko Gajahmada, dan1 lembar nota pembelian tanggal 3 Nopember 2012 dari toko Gajahmada;Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanggal 5Nopember 2012 senilai Rp. 557.000, untuk pembayaran materialpembangunan unit pengolah pupuk diterima toko Bagong, dan 1 lembarnota pembelian tanggal 5 Nopember 2012 dari toko Bagong;Kwitansi dari Bendahara Kelompok Tani Bina Sejahtera tanggal 7Nopember 2012 senilai Rp. 153.000, untuk pembayaran materialpembangunan unit pengolah
Putus : 02-04-2015 — Upload : 08-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 149/Pid.Sus/TPK/2014/PN.SBY
Tanggal 2 April 2015 — Drs. PURWANTO ; KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK ;
6922
  • Nganjuk No. 520/ 258/ 411. 211/ 2011, tertanggal 21 Februari 2011 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk TA. 2011.21) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Surya Fortune, No. 21/ CV. SF/ X/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.22) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Rela, No. 11/ CV.
    RELA/ X/ 2011, tertanggal 24 Oktober 2011.23) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Media Pembangunan, No. 38/ CV. MP-12/ X/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.24) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV.
    Adji Putra Junior, No. 24-Ta/ APJF/ IX/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.25) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Fajar, No. 013/ FJ/ IX/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.26) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Prima Jaya Diesel, No. 27/ PJD/ P.10/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.
    RAHMAD ALI Nomor: /KI/PAS-MEK/XII/012 tanggal 13 Desember 2012.35) 1 (satu) lembar daftar Kelompok Tani penerima Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) kegiatan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (DAK), program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/ Perkebunan pada Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2011.36) 2 (dua) lembar Rekapitulasi Hasil Pelayanan Purna JUal (Servis Gratis) APPO (Alat Pengolah Pupuk Organik) dengan Penggerak Mesin Diesel Kubota.37) 1 (satu) lembar
    PURWANTO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) yang diperoleh dari pengadaan dana DAK pada Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk tahun 2011.Dirampas untuk Negara, dalam hal ini dikembalikan kepada Pemerintah Daerah nganjuk.9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
    mesin penggerak Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO)bukan produksi KUBOTA alias palsu saksi memberikan informasi kepada pakZAMRONI mesin penggerak Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) miliknya ditemukandalam kondisi gear case (blok) nya udah retak.Putusan Nomor 149/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby Hal 39 dari 96Bahwa mesin penggerak Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) milik Pak ZAMRONIbukan produk Kubota alias palsu, karena nomer seri yang terdapat di mesin penggerakAlat Pengolah Pupuk Organik (APPO) milik Pak
    Nganjuk pada tahun 2011 menganggarkan dana untukpelaksanaan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) pada Dinas PertanianDaerah Kab.
    PURWANTO memesan 20 (dua puluh) unit Alat Pengolah PupukOrganik (APPO) kepada PT.
Putus : 14-01-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482 K/AG/2012
Tanggal 14 Januari 2013 — GOWIL alias AMIQ CETUN bin AMIQ JEMAT vs INAQ JEMAT binti AMIQ MENE, dkk
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 482 K/AG/2012BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata agama dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:GOWIL alias AMIQ CETUN bin AMIQ JEMAT, bertempattinggal di Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya BaratDaya, Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini memberikankuasa kepada: RUSTAN bin GOWIL alias AMAQ CETUN,bertempat tinggal di Dusun Pengolah, Desa Teduh,Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten
    Tanah sawah seluas + 49,34 are yang terletak di Pengolah, Desa Teduh,Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dan batasbatasnya sebagaimana dalam gugatan;Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat;2. Tanah sawah + 38,75 are yang terletak di Dusun Pengolah, Desa Teduh,Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dan batasbatasnya sebagaimana dalam gugatan;Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai/digarap oleh Penggugat ;3.
    Setengah bagian dari Tanah sawah seluas + 38,75 are yangterletak di Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya BaratDaya, Kabupaten Lombok Tengah, Dengan batasbatas:Sebelah Utara : Sawah Taip;Sebelah Timur : Saluran;Sebelah Selatan : tanah Amiq Canem alias Nyemung;Sebelah Barat : Sungai;1. Setengah bagian dari Tanah sawah seluas + 41,25 areterletak di Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya BaratDaya, dengan batasbatas:Sebelah Utara : Sawah H.
    Tanah sawah seluas + 23,12 are terletak di Pengolah, DesaTeduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten LombokTengah dengan batasbatas:e Sebelah Utara : Sawah Amig Suhaini;e Sebelah Timur : Saluran;e Sebelah Selatan :Sawah Nyimah;e Sebelah Barat : Kali;1. Tanah sawah seluas + 29 are terletak di Pengolah, DesaTeduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten LombokTengah dengan batasbatas:e Sebelah Utara : Sawah H.
    Sebidang tanah sawah seluas + 23,12 are terletak di Pengolah,Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten LombokTengah, dengan batasbatas: Sebelah Utara : Sawah Amig Suhaini; Sebelah Timur : Saluran; Sebelah Selatan : Sawah Nyimah; Sebelah Barat > Kali;5.4. Sebidang tanah sawah seluas + 29 are terletak di Pengolah, DesaTeduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengahdengan batasbatas: Sebelah Utara : Sawah H.
Putus : 26-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1875 K/PID.SUS/2011
Tanggal 26 Juni 2013 — Prof. DR. drg. I GEDE WINASA
710453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp 40.000.000, untukpembayaran sewa Genzet operasional mesin pengolah sampah sejumlah Rp12.496.000, sehingga masih ada sisa dana sejumlah Rp 51.906.715, pada INyoman Gede Sadguna,ST selaku Pimpro ;2 Pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos(tahap keII ) dengan cara Drs.
    I Nyoman Suryadi,Kazuyuki Tzurumi beserta staf, I Gede Putu Wardana,S.Ip, dalam rapattersebut membahas tentang mesin pengolah sampah, kemudian KazuyukiTsurumi menjelaskan tentang kemampuan mesin pengolah sampah organikyang mampu menghasilkan 5 (lima) ton pupuk organik dalam 8 (delapan)jam kerja;e Bahwa sebagai tindak lanjut untuk pengadaan mesin pengolah sampahorganik menjadi kompos Terdakwa secara lisan memerintahkan Kadis PULHDrs.
    Rp 40.000.000, untukpembayaran sewa Genzet operasional mesin pengolah sampah sejumlah Rp12.496.000, sehingga masih ada sisa dana sejumlah Rp 51.906.715, pada INyoman Gede Sadguna,ST selaku Pimpro ;2 Pembayaran mesin pengolah sampah organik menjadi kompos tahapkedua (II) dengan cara Drs.
    pengolah sampahorganik menjadi kompos Kadis PULH Drs.
    sampah menjadi kompos tersebutproses pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi kompos di DusunPeh Desa Kaliakah, Kec.
Register : 15-02-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48304/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
108199
  • Bumi Sawit Kencana, dapatdikemukakan antara lain halhal berikut :PUT.48304/PP/M.XVI/16/2013PT Karunia Kencana Permaisejati, 160685062010 bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas,diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh PemohonBanding; Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh PemohonBanding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhistandar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah; Mutu CPO dan PK sesuai
    dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah; bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO danPK, diatur:= Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepadaPemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang,fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah; Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akanmelakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga; bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian
    Bumi Sawit Kencanamulai Juli 2010 Desember 2010 sedangkan didalam kedua Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah tersebut yaitu dalam Pasal 6 disebutkan bahwa perjanjian titipolah berlaku untuk jangka mulai tanggal 02 Januari 2010 31 Desember 2010;= bahwa terdapat halhal yang diatur dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olahyang merupakan hal yang tidak lajim dalam suatu kegiatan maklon yaitu := pihak pengolah menentukan kualitas dan kuantitas dari TBS yang diserahkanoleh Pemohon Banding;= pihak Pengolah
    menentukan mutu hasil pengolahan; atas hasil olahan pihak pengolah tidak dikembalikan kepada PemohonBanding; bahwa terdapat hal yang bertentangan dan meragukan dalam ketentuanyang diatur di dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah yaitu ketentuan yang diaturdi dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian yaitu dalam Pasal 4 ayat (2) diatur bahwaNoMenimbangMenimbangsetelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukanpembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga, sedangkandalam
    Pasal 5 diatur bahwa Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepadaPemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil Proses CPO danPK serta jumlah pengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Pemohon Banding;bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat : bahwa penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari Pemohon Bandingkepada pihak Pengolah adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN besertapenjelasannya yaitu: "Yang
Register : 22-04-2009 — Putus : 19-08-2010 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1177/Pdt.G/2009/PN.Jak.Sel.
Tanggal 19 Agustus 2010 —
4318
  • Jkt.Sel.Bahwa diawali dengan pembicaraan pada awal Pebruari 2008, Tergugat telahmenyepakati dan menyetujui bahwa Penggugat dipercayakan untuk memasarkanproduk alat Pengolah Sampah milik Tergugat untuk wilayah Nusa Tenggara Timur ;Bahwa untuk menindaklanjuti Pembicaraan dan kesepakatan tersebut, maka padatanggal 28 Februari 2008, Tergugat telah mengirim draft Memorandum ofUnderstanding kepada Penggugat perihal kerjasama suply Alat Pengolah Sampahdimaksud dengan mana Penggugat bertindak sebagai distributor
    Sampah sesuai MOU tertanggal 17 Maret 2008.Tergugat tidak mau melakukan uji coba peralatan dan tidak mau menyerahkan (satu) set Alat Pengolah Sampah ukuran 12 m kepada Penggugat dengan alasanbahwa.
    dicairkan Tergugatmasingmasing tertanggal 7 Agustus 2008 dan 21 Agustus 2008 sehinggapembayaran untuk kedua set Alat Pengolah Sampah tersebut telah lunas dibayarPenggugat ;9.
    Rikatan Suryo Kencono,dimana antara mereka ada kerjasama pembelian alat pencacah/pengolah sampahdalam bentuk MOU ; Bahwa pembayaran dilakukan dengan cek ; Bahwa tidak ada kesepakatan lain tentang uang kompensasi ; Bahwa berdasarkan order tanggal 19 Maret 2008 Penggugat memesan 2 (dua)unit mesin pengolah sampah organik ukuran masingmasing 12 m dan 8 m untukproyek di Ruteng dan Alor senilai Rp. 557.000.000, (lima ratus lima puluh tujuhjuta rupiah) diskont 11,5 % jadi nilainya Rp. 492.000.000, (empat
    (satu) set alat pengolah sampah yang diserahkan Tergugat kepadaPenggugat adalah tidak sesuai dengan spesifikasi pesanannya, yang disepakati danHal.19 dari 21 hal.
Register : 07-07-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 12-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 53/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 26 Nopember 2015 — Nama : Drs. PURWANTO ; Tempat lahir : Nganjuk ; Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/25 September 1967 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal di : Jl. Ciliwung IV No. 14 Rt.05 Rw.01, Kel.Werunggotok Kec.Nganjuk, Kab. Nganjuk ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Direktur CV. Bangun Karya Sentosa) ;
5146
  • 20 (dua puluh) Alat Pengolah PupukOrganik (APPO) dari terdakwa selaku pimpinan CV.
    Daerah Nganjuk dan setelah dilakukan cek fisik benar bahwa 20(dua puluh) Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) tersebut terdapat mesinpengerak dengan stiker tempel merk KUBOTA RD105 selanjutnya olehPihak Dinas Pertanian Daerah Nganjuk 20 (dua puluh) Alat Pengolah PupukOrganik (APPO) tersebut diserahkan kepada 20 (dua puluh) perwakilankelompok tani yang berasal dari 20 (dua puluh) kecamatan seKabupatenNganjuk ;Bahwa dengan diserah terimakan 20 (dua puluh) Alat Pengolah PupukOrganik (APPO) dari terdakwa
    (satu) lembar foto mesin diesel Kubota asli produk Kubota.)11)Halaman 17 dari halaman 26 Putusan 53/PID.SUS/TPK/2015/ PT.SBY35)1 (satu) lembar daftar Kelompok Tani penerima Alat Pengolah PupukOrganik (APPO) kegiatan pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik(DAK), program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan pada Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Nganjuk TahunAnggaran 2011.36)2 (dua) lembar Rekapitulasi Hasil Pelayanan Purna JUal (Servis Gratis)APPO (Alat Pengolah Pupuk Organik) dengan
    SF/ X/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.Halaman 21 dari halaman 26 Putusan 53/PID.SUS/TPK/2015/ PT.SBY22) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaanAlat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Rela, No. 11/ CV.RELA/ X/ 2011, tertanggal 24 Oktober 2011.23) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaanAlat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Media Pembangunan,No. 38/ CV.
    MP12/ X/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.24) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaanAlat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Adji Putra Junior, No.24Ta/ APJF/ IX/ 2011, tertanggal 25 Oktober 2011.25) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaanAlat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV. Fajar, No. 013/ FJ/ IX/2011, tertanggal 25 Oktober 2011.26) 1 (satu) buah dokumen proposal penawaran pekerjaan pengadaanAlat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dari CV.
Putus : 22-01-2015 — Upload : 10-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2240 K/PID.SUS/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — SUBADRI Bin BOIMAN
8636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membeli alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) senilai Rp25.000.000,00(1 unit);5.
    Membeli alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) senilai Ro25.000.000,00(1 unit);5.
    Membeli alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) senilai Ro25.000.000,00 (1unit);5.
    Membeli alatalat Pengolah Pupuk Organik (APPO) senilaiRp25.000.000,00 (1 unit);5.
Putus : 20-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 20 Nopember 2012 — I GUSTI KETUT MULYARTA,SPt.
9668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INUOE kembali ke negaranya Jepang;e Bahwa atas diperkenalkannya Mesin Pengolah Sampah Organik menjadiKompos oleh Mr.
    Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompostahap Kedua (II), Drs.
    INUOE kembali ke negaranya Jepang;Bahwa atas diperkenalkannya Mesin Pengolah Sampah menjadi Kompos olehMr.
    Sampah Organik menjadi Komposberfungsi dengan baik, pihak Kedua dapat mempergunakan Pabrik Pengolah SampahHal. 17 dari 77 hal.
    Mesin Pengolah Sampah Organik menjadi Kompostahap kedua (II), Drs.
Register : 15-02-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48303/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10424
  • ABC,dapat dikemukakan antara lain halhal berikut : bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas danKuantitas, diatur : Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan olehPemohon Banding, Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh PemohonBanding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidakmemenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah, Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrikPengolah, bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian
    yaitu mengenai Penyerahan CPOdan PK, diatur: Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepadaPemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara laincangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah, Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akanmelakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itujuga, bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur : Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada
    ABCmulai Juli 2010 Desember 2010 sedangkan didalam kedua Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah tersebut yaitu dalam Pasal 6 disebutkan bahwa perjanjiantitip olah berlaku untuk jangka mulai tanggal 02 Januari 2010 31 Desember2010.bahwa terdapat halhal yang diatur dalam Surat Perjanjian/Kontrak TitipOlah yang merupakan hal yang tidak lajim dalam suatu kegiatan maklonyaitu :pihak pengolah menentukan kualitas dan kuantitas dari TBS yangdiserahkan oleh Pemohon Banding,pihak Pengolah menentukan mutu hasil
    pengolahan,atas hasil olahan pihak pengolah tidak dikembalikan kepada PemohonBanding,bahwa terdapat hal yang bertentangan dan meragukan dalam ketentuanyang diatur di dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah yaitu ketentuanyang diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian yaitu dalam Pasal 4ayat (2) diatur bahwa setelah proses pengolahan selesai dilakukan, makaPengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PKpada hari itu juga, sedangkan dalam Pasal 5 diatur bahwa Pengolah akanmenyampaikan
    laporan bulanan kepada Pemohon Banding mengenaijumlah penerimaan TBS, jumlah hasil Proses CPO dan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Pemohon Banding.bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat :bahwa penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari Pemohon Bandingkepada pihak Pengolah adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPNbeserta penjelasannya yaitu: Yang termasuk dalam pengertian penyerahanBarang Kena
Register : 07-01-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0011/Pdt.P/2016/PA.Pra
Tanggal 15 Februari 2016 — Pemohon melawan Termohon
1712
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MURAD bin KENAN) dan Pemohon II (SUMIATI binti TAIP) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2001 di Dusun Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah ;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ;
    4.
    PENETAPANNomor 0011/Pdt.P/2016/PA.Praswe ( Wj>ou0 > 4DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Permohonanltsbat Nikah yang diajukan oleh :MURAD bin KENAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempattinggal di Pengolah Desa Teduh Kecamatan Praya Barat DayaKabupaten Lombok Tengah selanjutnya disebut sebagaiPemohon ;SUMIATI binti TAIP, umur 27 tahun, agama
    secara langsung antara wali nikah dengan Pemohon tanpaberselang waktu serta disaksikan 2 orang saksi masingmasing bernama Kerunumur 52 tahun, Agama Islam, Pekerjaan tani, Bertempat tinggal di di DusunPengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten LombokTengah dan Wildan umur 52 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Guru , Bertempattinggal di Dusun Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat DayaKabupaten Lombok Tengah dan dihadiri oleh 25 orang ;2.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , (MURAD bin KENAN) danPemohon Il, (SUMIATI binti TAIP) yang dilaksanakan pada tanggal 09September 2001 di Dusun Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya BaratDaya Kabupaten Lombok Tengah ;3.
    , Desa Teduh,Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, dengan wali nikah Taipberwakil kepada Kadap umur 59 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempattinggal di Dusun Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya KabupatenLombok Tengah, dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 100.000, (Seratusribu rupiah), dibayar tunai, disaksikan 2 orang saksi bernama Kerun umur 52tahun, Agama Islam, Pekerjaan tani, Bertempat tinggal di di Dusun Pengolah,Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon , (MURAD bin KENAN) danPemohon Il, (SUMIATI binti TAIP) yang dilaksanakan pada tanggal 09September 2001 di Dusun Pengolah, Desa Teduh, Kecamatan Praya BaratDaya Kabupaten Lombok Tengah ;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannyapada Kantor Urusan Agama Kecamatan , Kabupaten Lombok Tengah ;4.
Putus : 21-05-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1318 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — ABDUL GHOFUR
4721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pupuk Organik (UPPO), yaitu upaya untuk memperbaikikesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yangdifasilitasi dengan pembangunan unit pengolah pupuk organik, terdiri daribangunan rumah kompos, bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik(APPO), kendaraan roda 3, bangunan kandang ternak dan ternak sapi /kerbau; Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) Tahun Anggaran 2011 pada Bab Pendahuluan 1.2.Tujuan, Tujuan dari Pengembangan Unit Pengolah
    Melestarikan sumber daya lahan pertanian dan lingkungan;Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) Tahun Anggaran 2011 pada Bab IV Spesifikasi Teknis 4.1.huruf c.
    Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa pada tahun 2011 Kementerian Pertanian Direktorat JenderalPrasarana dan Sarana Pertanian melaksanakan Kegiatan PengembanganUnit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), yaitu upaya untuk memperbaikikesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yangdifasilitasi dengan pembangunan unit pengolah pupuk organik, terdiri daribangunan rumah kompos, bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik(APPO), kendaraan roda
    3, bangunan kandang ternak dan ternak sapi /kerbau;Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) Tahun Anggaran 2011 pada Bab Pendahuluan 1.2.Tujuan, Tujuan dari Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)yaitu :1.
    Melestarikan sumber daya lahan pertanian dan lingkungan;Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) Tahun Anggaran 2011 pada Bab IV Spesifikasi Teknis 4.1.huruf c. Kriteria, yaitu : Penerima manfaat bersedia mengelola UPPO secara swadaya;Hal. 7 dari 22 hal. Put.
Register : 16-04-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
HERU HARYANTA, SH
Terdakwa:
EDY MARYANTO,SE Bin SUKARDI
10338
  • Kemudian dari hasil verifikasitersebut, akhirnya diputuskan ada dua kelompok tani yang akan mendapat bantuandalam program Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tersebut, yaitu :Kelompok Tani Lestari dan Gabungan Kelompok Tani Lohjinawi yang diketuaioleh Terdakwa, yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor : 520/581 Atanggal 18 Mei 2011 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat BantuanSosial Program Prasarana dan Sarana Pertanian Kegiatan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) Mendukung Pertanian
    Mesin Alat Pengolah Pupuk 1 Unit 20.000.000Organik2. Kendaraan Bermotor Roda 3 1 Unit 18.150.000Sub Jumlah A 38.150.000B Kandang dan Ternak Sapi :1. Kandang Sapi, Rumah Kompos, 1 Unit 84.500.000Bak Fermentasi2.
    Bahwa setelah melalui seleksi dan verifikasi, Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) Loh Jinawi mendapat bantuan program Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : 520/581 Atanggal 18 Mei 2011 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat BantuanSosial Program Prasarana dan Sarana Pertanian Kegiatan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) Mendukung Pertanian Tanaman Pangan pada Dinas PertanianTanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pati.
    Bahwa setelah diambil dari bank, dana bantuan program Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) tersebut tidak diserahkan kepada Bendahara GapoktanLohjinawi untuk dikelola dan diadministrasikan, namun dikelola langsung olehKetua Gapoktan.
    Oleh karenanya Terdakwa sebagai KetuaGabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mempunyai tugas, wewenang danbertanggung jawab atas seluruh kegiatan program Unit Pengolah Pupuk Organik(UPPO) tersebut, sehingga tujuan dari pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) sebagaimana ditentukan ditentukan dalam Pedoman PengelolaanDana Bantuan Sosial, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana danSarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI Tahun 2011 tercapai yaitu :1.
Putus : 28-03-2014 — Upload : 21-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pid.Sus/2014/PN.Sby
Tanggal 28 Maret 2014 — SUBADRI Bin BOIMAN
4917
  • Alat Pengolah Pupuk Organik 5. Kendaraan Roda Tiga;6.
    Membeli alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) senilai Rp. 25.000.000, (1 unit) ;5.
    Alat Pengolah Pupuk Organik 1 unit : Rp.25.000.000,b. Kendaraan roda tiga 1 unit : Rp.22.880.000,3.
    Srengat Kabupaten BlitarKabupaten Blitar.1 Ketua Kelompok : Shodikin.2 Kegiatan : Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO).3.
    , untuk pembelian material unit pengolah pupuk organik diterima toko Gajahmada.Hal. 87 dari 96 Putusan No. 07/Pid.Sus/2014/PN.
Putus : 23-11-2015 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PT.SMG
Tanggal 23 Nopember 2015 — MUADHIN bin KHODLIRI
7025
  • . ----------------------------------------------------b. 1 (satu) buah buku proposal permohonan bantuan UPPO (unit Pengolah pupuk organik) kelompok tani Harum Sari desa Domiyang kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan provinsi Jawa Tengah tahun 2012. ----------------------------------------c. 1 (satu) bendel Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan kegiatan unit Pengolah pupuk organik (UPPO) tahun anggaran 2013 termin I lokasi desa Domiyang Kec. Paninggaran Kab.
    . --------------------------------d. 1 (satu) buah buku LPJ pengembangan unit Pengolah pupuk organik (UPPO) kelompok tani Harum Sari desa Domiyang kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. ---------------------e. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Kepala Desa nomor 141 tentang Pengangkatan ketua kelompok tani Harum Sari Kepala Desa Domiyang, tertanggal 08 Februari 2012 yang menetapkan Mengangkat Sdr.
    dan Kehutanan Kabupaten Pekalongan nomor : 050/ 487/ 2013, tanggal 4 April 2013 tentang permohonan Bantuan Kegiatan pengembangan UPPO dan RPPO yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. ----------l. 1 (satu) buah buku Petunjuk Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Direktorat Jendral Prasarana Dan Sarana Pertanian RI. 2013. ------------------------------------------------------------m. 1 (satu) buah buku Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah
    Pupuk Organik (UPPO) dan Rumah Pengolah Pupuk Organik (RPPO) TA. 2013. --------------------------------------------------o. 1 (satu) bendel foto copy surat perjanjian kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pupuk Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian dengan kelompok tani Harum Sari, nomor : 72/UPPO/SPK/PPK/B.5/04/2013, tanggal 8 April 2013 tentang bantuan sosial pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) di kabupaten Pekalongan yang telah dilegalisir
    . ------------------------------------------------------------------p. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Nomor : 81/RPPO/UPPO/KPTS/B.5/04 /2013, tanggal 8 April 2013 tentang penetapan kelompok penerima manfaat bantuan sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik di kabupaten Pekalongan TA. 2013 yang telah dilegalisir. --------------Tetap Terlampir dalam berkas perkara. ------------------------------------g.
    kegiatan bantuan sosial Kegiatan Pengembangan UnitPengolah Pupuk Organik (UPPO) TA. 2013 berasal dari Dana Dipa APBNDitjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian TA. 2013 ;e Bahwa yang menjadi dasar pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjukteknis dalam pengunaan dana bantuan sosial kegiatan Unit PengolahPupuk Organik (UPPO) adalah : a) Buku Pedoman umum bantuan bantuan sosial Direktorat Jendralprasarana dan sarana pertanian tahun Anggaran 2019 ; b) Buku Pedoman teknis pengembangan unit Pengolah
    pupuk organik(UPPO) dan rumah pengolah pupuk organik (RPPO) TA. 2018 ; e Bahwa sesuai dengan Buku Pedoman teknis pengembangan unitPengolah pupuk organik (UPPO) dan rumah pengolah pupuk organik(RPPO) TA. 2013 tujuan Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) TA. 2013 adalah : a) Menyediakan fasilitas teroadau Pengolah bahan organik (jerami, sisatanaman, limbah ternak, sampah organik) menjadi kompos (pupukOFQANIK). nn wn nnn noe nnn non nnn nee en ee nn nee nee ene ne oneb) Mengoptimalkan
    Bahwa sasaran Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik(UPPO) TA. 2013 adalah di optimalkannya unit pengolah pupuk organik(UPPO) dan rumah pengolah pupuk organik (RPPO) di daerah sentraproduksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan sentraPeternakan 5 n+ on 2 nn nnn nnn nnn nnn nen nnn nnn nn nnn nnn ene nee nn nnn en neeBahwa Kelompok Tani Harum Sari termasuk dalam penerima bantuansosial mendasarkan pada Surat Keputusan Nomor : 81/RPPO/UPPO/KPTS/B.5/04/2013. tanggal 08 April
    Pekalongan sekira bulan Februari2013 dan menjadi ketua kelompok tani Harum Sari yaitu MusyawarahHal 4 dari 33 hal Putusan Nomor : 23/Pid.SusTPK/2015/PT SMGanggota Kelompok tani Harum Sari yang dituangkan dalam Berita AcaraPembentukan Ketua Kelompok dan Petikan Keputusan Kepala DesaDomiyang Nomor 141 tentang Pengangkatan Ketua Kelompok Tanitanggal 08 Februari 2012. 5 n2 eon nnn sre nnn oe nnn nnBahwa untuk mendapatkan Dana Dipa APBN Ditjen Prasarana danSarana Pertanian TA. 2013 untuk kegiatan Unit Pengolah
    Pupuk Organik(UPPO) tersebut, kelompok tani harus membuat proposal permohonanbantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) (yang ditandatangani olehKepala Desa, Ketua Kelompok Tani dan diketahui oleh Camat dan KepalaDinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kab.
Register : 15-02-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48299/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10321
  • Bumi Sawit Kencana, dapatdikemukakan antara lain halhal berikut : bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas dan Kuantitas,diatur :Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan oleh PemohonBanding; Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh PemohonBanding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhistandar kualitas yang ditentukan oleh Pengolah; Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrik Pengolah; bahwa dalam Pasal 4
    dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPO danPK, diatur:= Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepadaPemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara lain cangkang,fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah; Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akanmelakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga; bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur : Pengolah akan menyampaikan laporan
    Bumi Sawit Kencanamulai Juli 2010 Desember 2010 sedangkan didalam kedua Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah tersebut yaitu dalam Pasal 6 disebutkan bahwa perjanjian titipolah berlaku untuk jangka mulai tanggal 02 Januari 2010 31 Desember 2010;bahwa terdapat halhal yang diatur dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olahyang merupakan hal yang tidak lajim dalam suatu kegiatan maklon yaitu : pihak pengolah menentukan kualitas dan kuantitas dari TBS yang diserahkanoleh Pemohon Banding; pihak Pengolah menentukan
    mutu hasil pengolahan; atas hasil olahan pihak pengolah tidak dikembalikan kepada PemohonBanding; bahwa terdapat hal yang bertentangan dan meragukan dalam ketentuanyang diatur di dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah yaitu ketentuan yang diaturdi dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian yaitu dalam Pasal 4 ayat (2) diatur bahwasetelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akan melakukanpembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari itu juga, sedangkandalam Pasal 5 diatur bahwa
    Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepadaPemohon Banding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil Proses CPO danPK serta jumlah pengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Pemohon Banding;bahwa berdasarkan kesimpulan diatas, Majelis berpendapat : bahwa penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari Pemohon Bandingkepada pihak Pengolah adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN besertapenjelasannya yaitu: "Yang termasuk dalam pengertian
Putus : 21-01-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — Prof.Dr.drg. I GEDE WINASA
296157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pasal 1 Bab Pendahuluan menyatakan pihakpertama (dalam hal ini Yuasa Sangyo Co.Ltd Jepang) menunjuk pihak kedua(Perusda) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan mesin pengolah sampahorganik menjadi kompos berlokasi di Dusun Peh, Desa Kaliakah, KecamatanNegara, Kabupaten Jembrana, sangatlah tidak logis pihak pertama (YuasaSangyo, Co.Ltd) yang menunjuk pihak kedua (Perusda) untuk mengadakanmesin pengolah sampah.
    I Nyoman Suryadi,Kazuyuki Tzurumi beserta staf, I Gede Putu Wardana, S.Ip, dalam rapat tersebut membahas tentang mesin pengolah sampah, kemudian KazuyukiTsurumi menjelaskan tentang kemampuan mesin pengolah sampah organikyang mampu menghasilkan 5 (lima) ton pupuk organik dalam 8 (delapan)jam kerja ;Bahwa sebagai tindak lanjut untuk pengadaan mesin pengolah sampahorganik menjadi kompos Terdakwa secara lisan memerintahkan Kadis PUHLDrs.
    cobamesin pengolah sampah organik menjadi kompos.
    Mesin Pengolah Sampah Organik, Perawatan Mesin, PraktekBuldoser dan setelah I Nyoman Gede Sadguna, ST selesai tugas belajar di Jepang,sekitar bulan Januari 2005, selanjutnya I Nyoman Gede Sadguna, ST.
    pengolah sampahorganik menjadi kompos Kadis PULH Drs.
Register : 27-03-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48307/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11619
  • XBCdan Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah Nomor : 001/TOTBS/BSKKKPS/I/2010 tanggal 1 Juli 2010 antara Pemohon Banding dengan PT.ABC, dapat dikemukakan antara lain halhal berikut : bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian yaitu mengenai Kualitas danKuantitas, diatur : Pengolah menentukan kualitas TBS yang akan dititip olahkan olehPemohon Banding, Pengolah dapat menolak TBS yang akan dititip olahkan oleh PemohonBanding apabila TBS yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidakmemenuhi standar kualitas yang
    ditentukan oleh Pengolah, Mutu CPO dan PK sesuai dengan mutu hasil olahan dari pabrikPengolah, bahwa dalam Pasal 4 dari Perjanjian yaitu mengenai Penyerahan CPOdan PK, diatur: Hasil olahan berupa CPO dan PK akan diserahkan Pengolah kepadaPemohon Banding sedangkan hasil sampingan dari titip olah antara laincangkang, fiber, tandan kosong sepenuhnya menjadi milik Pengolah, Setelah proses pengolahan selesai dilakukan, maka Pengolah akanmelakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PK pada hari
    itujuga, bahwa dalam Pasal 5 dari Perjanjian yaitu mengenai Pelaporan, diatur : Pengolah akan menyampaikan laporan bulanan kepada PemohonBanding mengenai jumlah penerimaan TBS, jumlah hasil proces CPOdan PK serta jumlahpengiriman/penyerahan CPO dan PK milik Penitip(dalam hal ini adalah Pemohon Banding), bahwa dalam Pasal 6 dari Perjanjian yaitu mengenai Jangka WaktuPerjanjian, diatur: disetujui bahwa Perjanjian Titip Olah tersebut berlaku untuk jangkamulai 02 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember
    ABCmulai Juli 2010 Desember 2010 sedangkan didalam kedua Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah tersebut yaitu dalam Pasal 6 disebutkan bahwa perjanjiantitip olah berlaku untuk jangka mulai tanggal 02 Januari 2010 31 Desember2010. bahwa terdapat halhal yang diatur dalam Surat Perjanjian/Kontrak TitipOlah yang merupakan hal yang tidak lajim dalam suatu kegiatan maklonyaitu : pihak pengolah menentukan kualitas dan kuantitas dari TBS yangdiserahkan oleh Pemohon Banding, pihak Pengolah menentukan mutu hasil
    pengolahan, atas hasil olahan pihak pengolah tidak dikembalikan kepada PemohonBanding, bahwa terdapat hal yang bertentangan dan meragukan dalam ketentuanyang diatur di dalam Surat Perjanjian/Kontrak Titip Olah yaitu ketentuanyang diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian yaitu dalam Pasal 4ayat (2) diatur bahwa setelah proses pengolahan selesai dilakukan, makaPengolah akan melakukan pembelian terhadap hasil produksi CPO dan PKpada hari itu juga, sedangkan dalam Pasal 5 diatur bahwa Pengolah
Register : 10-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 05-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 12/PID.TPK/2017/PT SMG
Tanggal 6 Juni 2017 — Pembanding/Terdakwa : ANANG NURHIDAYAT bin MUSLIH
Terbanding/Penuntut Umum : Rohmadi,SH
7238
  • Sosial dalam rangka Pengadaan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) di Kab.
    Kemudian tim teknis ProgramBantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun2014 melakukan verifikasi terhadap KTT Mahesa Utama dengan cara :a. Verifikasi administratif dilaksanakan di Kantor DKPP Kab.
    Tegal . b.Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik ; Halaman 6 Put.No.12/Pid.SusTPK/2017/PT SMG.C.
    Tegal merupakan salah satu Kelompok Tani Ternak yangmenerima Bantuan sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah PupukOrganik (UPPO) tersebut. Kemudian tim teknis Program Bantuan SosialPengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) tahun 2014 melakukanverifikasi terhadap KTT Mahesa Utama dengan cara : a. Verifikasi administratif dilaksanakan di Kantor DKPP Kab.