Ditemukan 14167 data
97 — 12
atau culpapada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam bukuDelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan KesehatanHalaman 12 dari 22 Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN Pmnserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itudapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukantanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu
dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
atau culpapada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam bukuDelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan KesehatanHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN Pmnserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itudapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukantanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu
63 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Negeri Kalabahi dalam memeriksa dan mengadili perkaratersebut, telah melakukan kekeliruan dengan tidak menerapkan ataumenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam halmenerapkan unsur dengan sengaja dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) Ke1 KUHP sebagaimana dakwaan JPU.Menurut Profesor Simons dalam bukunya Leerboek halaman 267,seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai de nodige
enmogelijke voorzichtigheid en oplettendheid atau tanpa disertai dengan"kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan"oleh karenanya Schuld menurut Profesor Simons terdiri dari dua unsur yaitu:a.
Het gemis van de voorzeinbaarheid van het gevolg yang artinya"kurangnya perhatian terhadap akibat yang timbul".Dengan bahasa berbeda dalam buku Inleiding halaman 313 Profesor vanHammel juga mempunyai pendapat yang sama bahwa Schuld itusebenarnya terdiri dari dua unsur, masingmasing yaitu a. Het gemis aan denodige voorzenigheid atau "kurangnya perhatian terhadap kemungkinanHal. 5 dari 8 hal. Put. No. 2142 K/Pid/2008yang dapat timbul" dan b.
Hal itu dibuktikan dengan dibebaskannyaTerdakwa dari dakwaan JPU karena Majelis Hakim berpendapat bahwaterjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut murni karena kesalahan korbansendiri yakni karena korban mengendarai sepeda motor di malam hari tanpalampu dan dengan pengaruh alkohol.Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi tersebut bertentangandengan pendapat Hoge Raad maupun Mahkamah Agung RI yangmenyatakan bahwa kesalahan pihak lain di dalam suatu peristiwa itu "tidakmenghapus schuld " yang
Selain itu Hoge Raad dalam arrestarrestnya masingmasing tertanggal 21 Desember 1936, N.J. 1937 No.624dan tertanggal 11 Juni 1928, NJ. 1928 halaman 1439, W.11871berpendapat seperti tersebut di atas pula.Dengan demikian nampak jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan NegeriKalabahi dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah salah karenatelah tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya yakni dalam hal penerapan unsur schuld atau culpa dalam pasal 359KUHP sebagaimana
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas "tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada" (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpa kesalahan"(afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifat melawanhukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas"tiada pidana tanpa sifat melawan
No. 648 K/PID.SUS/201 1mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan"(afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifat melawanhukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspeksosial ekonomis Terdakwa dan lain sebagainya sehingga
) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan(culpa).
Kesengajaan" (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaandengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan "kealpaan"(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) dan kealpaan tanoa kesadaran (onbewuste schuld).(Vide:Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit SinarHal. 10 dari 14 hal.
No. 648 K/PID.SUS/2011Grafika, Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimanadan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memilikiatau menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau
GEMILANG SULISTIO,SH
Terdakwa:
DANI KUSRI Pangggilan DANI
76 — 12
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal duniaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikankendaraan bermotor adalah seseorang mengendarai kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraanyang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorangharuslah terlebin dahulu terpenuhi unsur schuld
atau culpa pada diripelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelikKhusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatankarangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke
,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian danHalaman 14 dari 23 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2018/PN Pmnkurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi
,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak denganHalaman
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terbanding/Terdakwa : JUNAIDI
43 — 26
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2021/PNMdnbertanggal 08 Juni 2021 salah/keliru atau lalai dalam penerapan hukumdalam mempertimbang kan asas GEEN STRAF ZONDER SCHULDbahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila padadirinya terdapat kesalahan (schuld).Bahwa untuk lebih jelasnya alasan keberatan Pembanding terhadapPutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2021/PNMdn bertanggal08 Juni 2021 tersebut dengan hormat dengan menjunjung tinggi nilainilaikesopanan
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2021/PNMdnbertanggal 08 Juni 2021 salah/keliru atau lalai dalam penerapan hukumdalam mempertimbangkan asas Geen Sitraf Zoder Schuld bahwa seseoranghanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila padadirinyaterdapatkesalahan (schuld).1. Bahwa berdasarkan asas Geen Straf Zoder Schuld bahwa seseoranghanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapatHalaman 19 dari 25 Putusan Nomor 1360/Pid.Sus/2021/PTMDNkesalahan (schuld).
Bahwa apabila dihubungkan pertimbangan Majelis Hakim dalammembuktikan adanya unsur yaitu suatu keharusan adanya hubunganantara Subyek hukum atau Pelaku terhadap unsur tanpa hak danmelawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 (lima) gram, harus dibuktikan menurut hukum pembuktianuntuk dapat terwujutnya perbuatan tersebut, dengan asas GeenStraf Zoder Schuld bahwa seseorang hanya dapat dihukum atasperbuatannya apabila pada dirinya
terdapat kesalahan (schuld).7.
Bahwa oleh karena secara nyata jelas pada diri Terdakwa tidak terdapatkesengajaan atau kealpaan kesalahan (schuld), sebagaimana digariskandalam azas hukum Geen Straf Zoder Schuld, sedangkan sesuaidengan pertimbang an Majelis Hakim dalam membuktikan adanya unsur tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan Menguasai ataumenyediakan Narkotika Golong an bukan tanaman yang beratnyaHalaman 21 dari 25 Putusan Nomor 1360/Pid.Sus/2021/PTMDNmelebihi 5 (lima) gram sebagaimana disebutkan Yang Terhormat MajelisHakim
41 — 15
Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai19dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu) asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitassemata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
Maka untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan20bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiriatas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatanyang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa)adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah halyang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki ataumenguaSai) seseorang maka berdasarkan
56 — 37
antarapenjual dan pembeli dan atas tindakannya tersebut mendapatkan jasa /keuntungan , tanpa jasa maupun keuntungan yang diperoleh maka tidakdapat disebut sebagai perantara dalam jual beli.Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, sama sekali tidakmenguraikan dengan jelas tentang adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum yang dilakukan oleh klien kami terdakwa AbdullahRipannor Als lpan bin Mari, menurut pendapat kami Majelis Hakim telahgagal dalam membuat kontruksi hukum adanya kesalahan / schuld
Niat atau pikiran untuk berbuat jahat inilah yang harusdibuktikan dalam rangkaian perobuatannya apakah terdapat kesalahan /schuld atau tidak, apabila ternyata tidak terdapat kesalahan / schuld,walaupun yang bersangkutan melakukan perbuatan terlaran menurutundanundang, yang bersangkutan tentu tidak dapat dipidana. Bahwakesalahan / schuld merupakan suatu hal yang sangat penting untukmemidana seseorang, tanpa adanya kesalahan / schuld maka pertanggungjawab pidana tidak akan pernah ada.
Makanya dalam ilmu hukum pidanadikenal asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),asas kesalahan ini merupakan asas fundamental dalam hukum pidana.Setelah kami teliti pertimbangan hukum Majelis Hakim, ternyata tidak ada satufakta hukum yang membuktikan adanya kesalahan / schuld bagi terdakwaAbdullah Ripannor Als Ipan bin Mari, dalam hal dinyatakan bersalah melanggarHalaman 13 dari 19 halaman, Putusan Nomor 62/PID.SUS/2018/PT.BJMpasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) UndangUndang
Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, sehingga menurut pendapat kami bahwa terhadap terdakwaAbdullah Ripannor Als Ipan bin Mar, tidak terdapat kesalanan / schuld dantidak dapat dipidana.
Kami sangat tidak sependapat dengan argumentasi hukumMajelis Hakim, karena di persidangan Majelis Hakim tidak bisa membuktikanbahwa terhadap terdakwa dalam perbuatannya ada kesalahan / schuld,sehingga dengan sendirinya unsur kesengajaan / dolus dengan tanpa hak ataumelawan hukum sama sekali tidak terpenuhi atau tidak terbukti dan selaras puladengan asas tiada pidana tanpa kesalahan, maka terhadap terdakwa AbdullahRipannor Als lpan bin Mari tidak bisa dipidana atau dibebaskan dari semuadakwaan/vrijspraak.Menimbang
73 — 7
Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi:Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yangmenyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi kendaraan11bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesamamanusia, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas berupa tubrukantubrukan......dst.Menimbang bahwa unsur utama dari dalam dakwaan kesatu adalah adanya schuldatau culpa sedangkan pengertian dari schuld
atau culpa adalah Schuld is de zuiveretegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan de andere zijde artinya Schuldatau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan lain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
Jadi sebagaimana dikemukakan oleh ProfesorSimons bahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatuperbuatan itu tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkindapat ia berikan.Menimbang bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld atau culpa adalah(a) het gemis aanvoorzichtigheid atau tidak adanya kehatihatian.
77 — 5
Unsur Karenakelalaiannyamengakibatkan kecelakaanlalulintas yangmengakibatkanorang lain meninggal duniaMenimbang, bahwaundangundang telah tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian, atau sculdatau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukum maupunputusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yang dimaksud dengankelalaian, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu dapat disebut mempunyai
schuld dalam melakukan perbuatannya,jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yangperlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itu menurut Simons dan vanHammel, schuld mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewuste schuldjika pelaku sama sekali tidak dapat
Terbanding/Penggugat : SETIYANTO AJI PRAHORA,SE
Turut Terbanding/Tergugat II : BUDI
100 — 49
Schuld die scade veroorzaakt is indeverplitgting om dezel ve tevergoeden ".Subekti mentermahkan pasal tersebut dalam pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut: "Tiap perbuatan melanggar hukum yangmembawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orangkarena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut".17. Bahwa Hoffan, menerangkan bahwa untuk adanya suatu perbuatanmelawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu :1.
De daad moet aan schuld zinj te wijten; (Perbuatan itu karenakesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya);18. Bahwa Pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesiaditerjemahkan dari istilah bahasa Belanda yaitu "Onrechtmatigedaad".
Ada kesalahan (schuld).Bahwa dengan dicantumkannya syarat kesalahan dalam pasal1365 KUHPerdata,pembuat = undangundang berkehendakmenekankan bahwa pelaku Perbuatan Melawan Hukum hanyalahbertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabilaperbuatan tersebut dapat dipersalahkan padanya.Bahwa Istilah kesalahan (schuld) juga digunakan dalam. artikealpaan(onachzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan. Kesalahanmencakup dua pengertian yakni:Hal 20 Putusan No. 46/PDT/2019/PT.DKI.22.a.
Bahwa Van Bemmelen dan Van Hattum telahmengemukakan adagium " tiada hukuman tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld) dan Rutten telah menerapkan adagiumtersebut dalam hukum perdata dengan mengemukan tiadapertanggungan gugat atas akibat akibat daripada perbuatannyayang melawan hukum tanpa kesalahan atau sebagaimanadikemukakan Meyers perbuatan melawan hukum mengharuskanadanya kesalahan (een onrechtmatige daad verlangt sculd).28.
Perkara nomor 107K/Pdt/2014;Bagaimana menentukan unsur kesalahan (schuld) Tergugat jika tidakada Putusan Pidana yang bekekuatan Hukum Tetap terhadap dugaanTidak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Penggugat II ?Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Gugatan a quoyang menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum adalah tidak memiliki Dasar Hukum dan harus Ditolak29.
81 — 6
Unsur Karenakelalaiannyamengakibatkan kecelakaanlalulintas yangmengakibatkanorang lainmeninggalMenimbang, bahwaundangundang telah tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian, atau sculdatau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukum maupunputusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yang dimaksud dengankelalaian, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu dapat disebut mempunyai
schuld dalam melakukan perbuatannya,jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang15perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itu menurut Simons dan vanHammel, schuld mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewuste schuldjika pelaku sama sekali tidak dapat
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
WISNU SAPUTRA Bin ALAMSYAH
33 — 28
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iaHalaman 11 dari 16 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Mnamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot destudie van het Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanyakealpaan diperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
Terdakwaseharusnya menurunkan kecepatan motornya atau menghindari denganmengambil jalur kanan dari yang menyebrang namun Terdakwa tidak lakukanhal tersebut sehingga menabrak pejalan kaki yang akan menyebrang jalan danmengakibatkan pejalan kaki tersebut mengalami luka lecet di atas alis sebelahkanan dan patah tulang dengan luka robek ditungkai bawah kiri akibat traumabenda tumpul dan jika dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwadikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
Terbanding/Terdakwa : ANDI SAPPEWALI Alias ANDIS
26 — 17
De daad moet aan schuld zijn te wijten (perbuatan itu karenakesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya).Bahwa sejalan dengan Hoffman, Mariam Darus Badrulzamanmengatakan bahwa syaratsyarat yang harus ada untuk menentukansuatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum adalah sebagaiberikut:1. Harus ada perbuatan. Yang dimaksud dengan perbuatan ini baikyang bersifat poitif maupun yang bersifat negatif, artinya setiaptingkah laku berbuat atau tidak berbuat;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3.
) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikanterdakwa memilikiimenguasai narkotika saja secara tanpa hak ataumelawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
) dan asastada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak ataumelawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yangdikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahinl.Bahwa kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau Menguasal)seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidakhalaman 17 dari 25 hal Putusan Nomor 237/PID.Sus/2021/PT MKSdapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa telah memenuhi
31 — 2
UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENAKELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya unsur ini adalah disebabkankarena kelalaiannya in casu mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi,kelalalaian (schuld/culpa) memang telah di tafsirkan sebagai een tekortaanvoorzieningheid atau een tekort aan voorzichttigheid yang berarti suatukekurangan untuk melihat jauh
ke depan tentang kemungkinan timbulnyaakibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati, yang dalampenerapannya dikenal dengan Onbewuste Schuld dan Bewuste Schuld ;1.
Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;152.
Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;2.
115 — 12
;Kealpaan ditinjau dari sudut kesadaran si pembuat maka kealpaan tersebut dapatdibedakan atas dua yaitu :1 Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) Kealpaan yang disadari terjadi apabila sipembuat dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya suatuakibat yang menyertai perbuatannya.
Meskipun ia telah berusaha untukmengadakan pencegahan supaya tidak timbul akibat itu.2 Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) Kealpaan yang tidak disadariterjadi apabila si pembuat tidak membayangkan atau memperkirakan kemungkinantimbulnya suatu akibat yang menyertai perbuatannya, tetapi seharusnya ia dapatmembayangkan atau memperkirakan kemungkinan suatu akibat tersebut.
(SofyanSastrawidjaja)Sedangkan ditinjau dari sudut berat ringannya, kealpaan terdiri dari ;1 Kealpaan berat (culpa lata) Kealpaan berat dalam bahasa belanda disebutdengan merlijke schuld atau grove schuld, para ahli menyatakan bahwakealpaan berat ini tersimpul dalam kejahatan karena kealpaan, sepertidalam Pasal : 188, 359, 360 KUHP2 Kealpaan ringan dalam Bahasa Belanda disebut sebagai lichte schuld, paraahli tidak menyatakan tidak dijumpai dalam jenis kejahatan oleh karenasifatnya yang ringan, melainkan
135 — 21
Ketiga asas diatas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaituasas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitassemata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle
Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
96 — 10
dan berjalan dengan menggunakanbantuan roda pada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepedamotor merk Honda Supra Revo warna biru yang belum ada platnomornya (provit) menyusuri jalan dari arah Pauh Kambar menuju arahSungai Sarik, tepatnya di Jalan Umum Limpato, Kenagarian SungaiSarik, Kecamatan VIl Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnyaseseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld
atau culpapada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam bukuDelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itudapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukantanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2016
/PN Pmnmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
KORNELES DEHOTMAN Bin SYAIFUDIN
49 — 19
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot destudie van het Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanyakealpaan diperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
dan kecepatan Terdakwa mendekati tempat pesta sekitar 40Km/jam, yang seharusnya Terdakwa sadari ada keramaian dan Terdakwaseharusnya menurunkan kecepatan motornya dan berhati hati danmemperhatikan keadaan sekitarnya namun Terdakwa tidak lakukan haltersebut sehingga menabrak pejalan kaki yang akan menyebrang jalan danmengakibatkan pejalan kaki tersebut mengalami luka dibagian kepala dan jikadikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagaiKealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
39 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya, untuk membedakan kelalaian tersebut dalam doktrindipergunakan istilah "onbewuste schuld" dan "bewuste schuld", yaituseseorang itu dikatakan mempunyai suatu "onbewuste schuld" apabilaorang tersebut sama sekali tidak membayangkan kemungkinantimbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertai tindakannya,walaupun sebenarnya ia "dapat" atau "harus" berbuat demikian.Sedangkan "bewuste schuld", apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau
Menurut paraguru besar hukum pidana " kekurang hatihatian" itu harus ditafsirkansebagai grove schuld" atau culpa lata dan bukan sebagai culpa levisatau dapat diartikan sebagai kesalahan/culpa yang bersifat berat.Hoge Raad telah menafsirkan culpa dalam Pasal 359 KUHP itu sebagaisuatu kekurang hatihatian atau sikap kurang perhatian yang bersifatberat atau bersifat menyolok (lihat, arrest 3 Pebruari 1913, W.9459).Dalam arrest tersebut Hoge Raad berpendapat bahwa kesalahan itu tidakmencakup setiap ke
122 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
culpa itu oleh ilmu pengetahuandan Yurisprudensi memang telah ditafsirkan sebagai een tekort aanvoorzienigheid atau een trekort aan voorzichtigheid ataupun yang dalamdoktrin juga sering disebut sebagai een manco aan coorzienigheid ataueen manco aan voorzichtigheid yang berarti suatu kekurangan untukmelihat jauh ke depan tentang kemungkinan timbulnya akibatakibat atausuatu kekurangan akan sikap berhatihati;Selanjutnya, untuk membedakan kelalaian tersebut dalam doktrindipergunakan istilah onbewuste schuld
dan bewuste schuld, yaituseseorang itu dikatakan mempunyai suatu onbewuste schuld apabilaorang tersebut sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnyaHal. 9 dari 14 hal.
No. 1408 K/PID/2016suatu akibat atau lainlain kKeadaan yang menyertai tindakannya, walaupunsebenarnya ia dapat atau harus berbuat demikian;Sedangkan bewuste schuld, apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukah itu akan dapat menimbulkan akibat ataulainlain keadaan seperti yang ia telan bayangkan itu, walaupunsebenarnya ia dapat atau harus menyadari
Menurutpara guru besar hukum pidana kekurang hatihatian itu harus ditafsirkansebagai grove schuld atau culpa lata dan bukan sebagai culpa /evis ataudapat diartikan sebagai kesalahan/culpa yang bersifat berat;Hoge Raad telah menafsirkan culpa dalam Pasal 359 KUHPidanaitu sebagai suatu kekurang hatihatian atau sikap Kurang perhatian yangbersifat berat atau bersifat menyolok (lihat, Arrest 3 Februari 1913,W.9459).