Ditemukan 2521 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
FEBY DWIANDOSPENDY
Terdakwa:
HOBBY SIREGAR
34978
  • Pbrpenyedia tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan kemudian penyedia diberikesempatan menyelesaikan 100% persen namun sudah melewati sesuaikontrak (terlambat), maka harus dicek dulu terlambatnya karena apa, kalauterlambatnya kesalahan penyedia selanjutnya PPK menganalisis penyedialayak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengantambahan 50 hari atau 90 hari, namun setelah batas akhir pemberiankesempatan tersebut tetap terlambat maka dendanya jalan;Bahwa jika langsung diputus kontrak