Ditemukan 8665 data
87 — 28
dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2)huruf a dan b UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara yo UU No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UndangUndang No.5 Tahun 1986.yang menyebutkan asas umum pemerintahanyang baik meliputi asas kepastian hukum,(yang mengutamakanlandasan peraturan perundangundangan,kepatutan dan keadilan dalamsetiap kebijakan penyelenggaraan negara) asas tertib penyelenggaraannegara (asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara
negara) asasakuntabilitas (asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasilakhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegangkedaulatan tertinggi negara) asas kepentingn umum (asas yangmendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan selektif) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (vide PutusanPengadilan
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
NEGARA YANGBERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.Pasal 3 UndangUndang No 28 Tahun 1999 ;AsasasaS umum penyelenggara negara meliputi : Asas KepastianHukum ;Penjelasan : Yang dimaksud dengan asas Kepastian Hukum adalah asasdalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakanpenyelenggara Negara ;Bahwa Pasal 3 UndangUndang No 28 Tahun 1999 mengatur Asasasasumum penyelenggara Negara yang meliputi : Asas Kepastian Hukum
Dalampenjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas KepastianHukum adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara Negara.
Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang No28 Tahun 1999 disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah : PejabatNegara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku. Pasal 2 Angka 2 Penyelenggara NegaraUndangUndang No.28 Tahun 1999 meliputi : Pejabat Negara pada LembagaTinggi Negara.
Dengan demikian Presiden termasukdalam cakupan pengertian Penyelenggara Negara sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 Angka 2 UndangUndang No. 28 Tahun 1999.
Angka 2:yang dimaksud dengan asas Tertib Penyelenggara Negara"Adalah asas yang menjadi landasan Keteraturan , Keselarasan danKeseimbangan dalam Pengendalian Penyelenggara Negara.*.
42 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dapat diketahui lagi dengan pasti sekira tahun 2008 dan hari tanggalyang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan April tahun 2009 atausetidak tidaknya dalam waktu tertentu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2009,bertempat di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan SelatanJalan D.I Penjaitan Nomor : 19, Banjarmasin atau setidaktidaknya di tempat lain yangtermasuk kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memeriksa dan mengadili,sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara, dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau denganmenyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau dengan mengerjakansesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan Terdakwa dipandang sebagai perbuatan berdirisendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan Terdakwa sebagaiberikut :e Bahwa pada tahun 2005 Departemen Agama Republik Indonesia mengirimkanSurat ke Kantor Wilayah
Negara yangmenerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah ataujanji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, perbuatan Terdakwa dipandangsebagai perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukanTerdakwa dilakukan sebagai
Kemudian dalam pertimbanganberikutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin Tidak SepatutnyalTerdakwa sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang seharusnya justru membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (vide putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin hal.20)Bahwa dengan mudahnya Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakandalam pertimbangannya bahwa semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar,, dan dengan mudahnya pula menyatakan Tidak Sepatutnya Terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang seharusnya justru membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ; Bahwa
BINTI NURCAHYANI
Termohon:
KAPOLSEK KARANGJATI
118 — 39
Termohon sangat tidak tepat dan kelirukarena semestinya Pemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secaraberjenjang sesuai dengan struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesiamulai dari Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia selanjutnya Kepala Kepolisian Daerah Jawatimur selanjutnya Kepolisian Resort Ngawi barulah selanjutnya KepolisianSektor Karangjati hal tersebut didasari bahwa kepolisian Negara adalahmerupakan Institusi negara dan salah satu penyelenggara
negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;Berdasarkan uraian tersebut diatas, dan oleh karena permohonan Pemohontentang gugatan Error in Persona, maka secara hukum permohonan harusditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
negara dibidangpemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukumperlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat sesuai dengan pasal2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh karena itu permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasandan salah alamat ;ll.
Tentang gugatan Error In PersonaMenimbang, bahwa Kepolisian Negara adalah merupakan InstitusiNegara dan salah satu Penyelenggara Negara dibidang PemeliharaanKeamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penegak Hukum PerlindunganPengayoman dan Pelayanan Masyarakat sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam olehkarenanya Pengadilan sependapat dengan Termohon bahwa seharusnyaPemohon mengajukan gugatan Praperadilan ini secara berjenjang sesuaidengan struktur
210 — 137
Putusan Nomor : 25/G/2014/PTUN.JKTkeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,dikarenakan : a. Keputusan MPD No. 24/P/MKDKI/V/2013 tertanggal 18Februari 2014 yang mendasari Keputusan MajelisKehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atas PengaduanNo. 24/P/MKDKI/V/2013 tentang dugaan pelanggaran disiplintertanggal 23 April 2014 tidak ada unsur sarjana hukumnyasebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (6) PeraturanKonsil Kedokteran Indonesia No. 2 tahun 2011; b.
Bahwa keputusan Majelis Kehormatan Disiplin KedokteranIndonesia atas Pengaduan No. 24/P/MKDKI/V/2013 di atasjuga tidak menjalankan Asasasas Umum Pemerintahan yangbaik, yaitu Asas tertib penyelenggara Negara, yaitu asasyang menjadi landasan keteraturan, keserasian dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara,yang diputuskan dan ditandatangani tanpa MajelisHakimyang tidak ada unsur sarjana hukumnya, sebagaimanaketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Konsil KedokteranIndonesia No. 2 Tahun 2011
155 — 34
Lensa Malut, tetap terlampir dalam berkas perkara ;-------------------------------------- 2 (dua) Kartu Tanda Pengenal yaitu Kartu Tanda Anggota Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI), dikembalikan kepada terdakwa ;-------------------------------------------------------------- - KTP (Kartu Tanda Pengenal), dikembalikan kepada terdakwa ;---------- Buku Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI), dikembalikan kepada terdakwa ;-------------------------------------------
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAKWAAN SUBSIDAIR.Bahwa Redaksi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikanhadiah
Negara."
Unsur "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara." hanya merupakanelement delict dan bukanlah bestandeel delict (delik inti) yang harusdibuktikan. Menurut hemat kami, unsur "pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara." harus dihubungkan dengan perbuatanselanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.Hal. 23 dari 29 hal. Put. No. 1891 K/Pid.
Sus/201324Kalau unsurunsur lainnya terpenuhi, barulah unsur "Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara." dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti.Dalam pembahasan unsur "pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara"pada Dakwaan Primair telah kami kemukakan pembahasan yuridis yangpada pokoknya kami berpendapat bahwa unsur "Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara" tidak terbukti.
Oleh karena kami telah membahasunsur "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" di dalam DakwaanPrimair, secara mutatis mutandis pembahasan itu berlaku di dalampembahasan tentang dakwaan Subsidair ini yang tidak perlu kami ulangkembali.Oleh karena itu, kami tetap pada pendapat kami tersebut menyatakanunsur "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" tidak terbukti.Tidak Terbuktinya Unsur "Menerima hadiah atau janji.Bahwa, yang dimaksud dengan "hadiah", menurut Putusan Hoge Raadtanggal 25 April 1916
116 — 56
Negeri Ameth, karena Saniri Negeri Ameth adalah lembagayang paling bertanggung jawab atas terlaksananya Proses Pencalonan Raja diNegeri Ameth 5 229 222 nnn nnn non nnn nnn nnn rn nee nee nnn nee nee nnBahwa keberatan keberatan PARA PENGGUGAT yang tidak ditindaklanjutioleh Saniri Negeri Ameth maupun CAMAT selaku Ketua Pengawas Pemilihandi Kecamatan dan TERGUGAT sendiri, maka keberatan tersebut PARAPENGGUGAT teruskan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tengah selakuPenyambung Aspirasi Rakyat, juga sebagai Penyelenggara
Negara dimanasalah satu tugas pokoknya adalah Melakukan Pengawasan Dalam menyikapilaporan PARA PENGGUGAT, Komisi.
Putusan No. 12/G/2015/PTUN.ABNUMUM, ASAS KECERMATAN, ASAS KEABSAHAN dan ASASPROPORSIONALITAS sebagaiman dimaksud dalam Undang Undang Nomor9 Tahun 2004 juncto UndangUndang Nomor : 51 Tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara,; adalah sebagai berikut :o Asas Kepastian Hukum adalah : asas dalam Negara Hukum yangmengutamakan Landasan Peraturan Perundang Undangan, Kepatutan, danKeadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara bahwa asastersebut
dan Pengangkatan Saudara WEMPY DIRK PARINUSSA,yang dilakukan oleh Saniri Negeri Ameth adalah tidak sah karenabertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlakudalam hal ini sesuai Pasal (1) Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945yang menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum ;b) Bahwa dengan dilanggarnya Asas Kecermatan, maka Objek Sengketa aquo yang dikeluarkan oleh TERGUGAT haruslah dibatalkan ;Asas Proporsionalitas adalah : Asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara.
ANDI NOVIATI ANDRIANI, SH
Terdakwa:
Dra.HUSNAWATY BINTI SALENG
94 — 41
Husnawaty Binti Salengterbukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PegawaiNegeri Atau Penyelenggara Negara Yang Menerima Hadiah atau Janji PadahalDiketahui Atau Patut Diduga, Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut DiberikanKarena Kekuasaan Atau Kewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya,Atau Yang Menurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau JanjiTersebut Ada Hubungan Dengan Jabatannyasebagaimana diatur dan diancamdalamPasal 11 Undangundang Nomor 31 tahun 1999
kepadaterdakwa dan terdakwa bukanlah penentu dalam menyeleksi penerimadacil di Kabupaten Pangkep. bahwa menurut pendapat kami selakuPenuntut Umum pasal yang disangkakan kepada terdakwa sudah sangatjelas dimana pasal 11 Undangundang Nomor 31 ahun 1999 tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangundangNomor 31 'ahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmenyebutkan bahwa Pegawai Negeri Atau Penyelenggara
Negara YangMenerima Hadiah atau Janji Padahal Diketahui Atau Patut Diduga,Bahwa Hadiah Atau Janji Tersebut Diberikan Karena Kekuasaan AtauKewenangan Yang Berhubungan Dengan Jabatannya, Atau YangMenurut Pikiran Orang Yang Memberikan Hadiah Atau Janji TersebutAda Hubungan Dengan labatannya*.
Demikian jugadengan obyek sesuatu janji yang diberikan oleh si pemberi padapegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk selesainya perbuatanmenerima suatu janji, haruslah secara nyata janji tersebut diterima olehPegawai Negeri.bahwa uraian terdakwa mengenai "pada saat pihak kepolisian resortpangkep melakukan OTT saber pungli dimana barang bukti yangditemukan sebanyak Rp.900.000, yang mana pada saat itu saksi Jamilmembawa untuk pembayaran kain baju batik yang sebelumnya pernahdipesan dan catatan
124 — 107
negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa SUGITO, SH Bin HASAN BASRI (Alm) adalah pegawainegeri / POLRI yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia No.
;e Setiap Orang; e Pegawai negeri atau penyelenggara negara ; Menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) huruf a.e yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ;Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsurunsurtersebut diatas sebagai berikut :Ad. 1 Setiap Orang;2002 2022202202 neennen nen nnn neeMenimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam perkara ini adalah menunjukkepada orang pribadai maupaun Badan hukum sebagai subjek hukum, yang dianggapmampu
Negara ; Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurutUndangundang No. 31 Tahun 1999 adalah Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal ayat (2) adalah sebagai berikut :Pegawai Negeri adalah meliputi : Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentangkepegawaian ; Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang HukumPidana ; Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ; Orang yang menerima gaji atau
upah dari suatu korporasi yang menerimabantuan dari keuangan Negara atau daerah, atau Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakanmodal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.Dan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut Undangundang No. 28Tahun 1999 adalah Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Bab 1,Ketentuan Umum Pasal ayat (1) adalah sebagai berikut : Penyelenggara
seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalammelaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapatkeadaan dimana pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut telah berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut adalah tidak merupakan kewajiban yangmelekat padanya, atau sebaliknya jika ia tidak berbuat sesuatu, padahal seharusnya iaberbuat sesuatu dalam kewajibannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa TerdakwaSUGITO, SH selaku kapolres
108 — 47
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karenakekuasaan atau kKewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungandengan jabatannya.Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20tahun 2001 mengandung unsurunsur :1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2.
UU No. 20 tahun 2001,Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian dari seseorangatas kehendak si pemberi, sedangkan menurut pasal 12 huruf e UU No.31 tahun1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, pemberian itu terjadi adanya perbuatan melawanhukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, in casu berupa ancaman dari Pegawai Negeri atauHalaman 16 Putusan Nomor 9/Pid.SusTPK/2018/PT.DKIPenyelenggara Negara itu, bahwa bila uang sebesar Rp10.000.000.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungandengan jabatannya.Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20tahun 2001 mengandung unsurunsur :1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2.
UU No. 20 tahun 2001,Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima pemberian dari seseorangatas kehendak si pemberi, sedangkan menurut pasal 12 huruf e UU No.31 tahun1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, pemberian itu terjadi atas adanya perbuatanmelawan hukum berupa ancaman dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaraitu, bahwa bila uang sebesar Rp10.000.000.
Terbanding/Terdakwa : ISPAN JUNAIDI, S.Pd.M.Ed
137 — 67
Pegawai negeri atau penyelenggara negara.Menimbang, bahwa kata atau dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggaranegara, mengandung pengertian pilihan (alternatif), artinya subjek hukumnya bisamempunyai kualitas sebagai Pegawai Negeri atau sebagai Penyelenggara Negara,sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah terbukti unsur PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara dimaksud.A.
Pengertian Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 5 ayat (2) undangundangRepublik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksudPenyelenggara Negara dalam pasal ini adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 Undangundang
Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersin dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme.
Pengertian Penyelenggara Negara tersebut berlaku pula untuk pasalpasalberikutnya dalam undangundang ini;Menimbang, bahwa lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 28 tahun 1999 menentukan penyelenggara negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lainyang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan pertauran perundangundangan yang berlakuMenimbang, bahwa Pasal 2 Undangundang
Republik Indonesia nomor 28 tahun1999 menentukan bahwa penyelenggara negara meliputi :Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara ;MenteriGubernurHakimPejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangwk Wn bPundangan yang berlaku;6.
78 — 23
asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundangundanganyang berlaku.Termohon telah secara nyata melakukan tindakan sewenangwenangdalam hal tidak menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, meskisyarat untuk diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud sudahterpenuhi, karenanya Termohon tidak profesional dan tidak mematuhikode etik sebagai seorang Administratur Negara;6) Asas Akuntabilitas : adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harusdapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuanperundangundangan yang berlaku;Kebijakan Termohon dengan tidak menerbitkan Surat Keputusandapat mengakibatkan kerugian bagi Pemohon dan selanjutnyamenimbulkan ketidakpastian hukum, baik kepada Pemohon(khususnya) maupun kepada pihak lain yang nantinya juga akandirugikan akibat perbuatan Termohon;7) AsasKecermatan : adalah asas yang menghendaki agarpenyelenggara negara
untuk selalu bertindak dengan teliti dan hatihati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.12.13.Termohon selaku Penyelenggara Negara tidak teliti dan tidak cermatdalam menerapkan ketentuan Peraturan Perundangundangan,karena tidak menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara;Bahwa tindakan Termohon tidak menerbitkan dan memberikan obyeksengketa kepada Pemohon, sangat merugikan kepentingan hukumPemohon dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa
4648 — 10369
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lainyang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan olehaparat penegak hukum atau penyelenggara negara;b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;dan/atauc. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1. 000.000.000, (satumilyar rupiah);2.
ROMLI ATMASASMITA, SH., LL.M: :Bahwa saat ahli menjadi Dirjen AHU, ahli ditugasi oleh menteri untukmenjadi Ketua Tim Rancangan UndangUndang KPK ;Bahwa sejak era reformasi tahun 1998 dikeluarkan Tap MPR No. 11 tahun1998 yang menetapkan bahwa diperlukannya Pemberantasan Kolosi,Korupsi dan Nepotisme dan Tap itu memerintahkan juga bahwa perlunyaadanya penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan ketika itukemudian ahli sebagai Ketua Tim RUndangUndang No. 8 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara
negara, jadiperlakuan hukum terhadap siapapun yang penyelenggara negara adalahsama, kalau penyelenggara negara itu. yang melampaui bataskewenangannya, yang mencampur adukkan wewenang, yang sewenangwenang maka itu menjadi ranah peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa UndangUndang KUHAP tahun 1981, Internasional sudah adaperkembangan, perkembangan yang sangat pesat setelah adanya KonvensiInternational sebagaimana telah diratifikasi dengan UndangUndang No.12tahun 2005, oleh karena itu sejak saat itu bahkan
negara yangbersih dan bebas dari KKN.
negara terdiridari :1.
TRIDIASTIJOWATI, SH.
Terdakwa:
JOKO WAHONO bin JOKO SANTOSO
26 — 24
pemerasan dengan menista ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Pemantau Penyelenggara
Negara RI (LPPNRI) Noreg. 5-1127/DPN-LPPNRIO/V/15 atas nama Joko Wahono ;
- 1 (satu) potong Jamper warna hitam kombinasi kuning ;
- 1 (satu) potong celana Jeans warna biru ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (GeBRaK) (Terlawan)
171 — 33
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ;b. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ;Kepada Pelawan ;7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 471.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) ;
Menolak sebagian atau sekluruhn ya permohonan Terlawan berupa :a.b.LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)Kepada Pelawan ;126.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ;b. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ;Kepada Pelawan ;7.
42 — 9
Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negaraMenimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara bersifat alteatif dan dalamperkara ini yang dipergunakan adalah unsur pegawai negeri.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji ;3. Diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaanatau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yangmemberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya ;4.
Negara sendiri, tetapi itupun dapat dilakukan oleh orang lain.
Setelahdikemukakan di atas tentang apa yang dimaksud dengan jabatan perlu ditekankan bahwa tidak setiappenerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidanakorupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11, tetapi baru merupakan suatu tindak pidana korupsijika pegawai negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahui atau patut menduga bahwaPenerimaan hadiah atau janji dilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatan atau menurut
116 — 53
Dalamketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28/1999 diaturmengenai bentukbentuk peran serta masyarakat, yaitu:1) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasitentang penyelenggaraan negara;2) hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adildari Penyelenggara Negara;3) hak menyampaikan saran dan pendapat secarabertanggung jawab terhadap kebijakan PenyelenggaraNegara; dan4) hak memperoleh perlindungan hukumketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28/1999tersebut mengatur bentuk peran serta masyarakat
Dalam ketentuanPasal 2 ayat (1) huruf a PP Nomor 68/1999 disebutkansalah satu bentuk peran serta masyarakat untukmewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih adalahmemberi informasi penyelenggaraan negara, namun tatacara pemberian informasi telah diatur dengan tegas dalamPasal 4 PP Nomor 68/1999, yaitu pemberian informasidisampaikan secaratertulis kepada instansi terkait ataukomisi pemeriksa dengan disertai nama dan alamatpemberi informasi, keterangan mengenai fakta dan tempatkejadian yang diinformasikan
Negara; dan/ataub) menyangkut kerugian negara paling sedikitRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Dengan diaturnya pembatasan kewenangan KPK dalammelaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutandugaan tindak pidana korupsi, secara hukum dapatdimaknai bahwa bukan berarti dalam hal suatu tindakpidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannyadengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparatpenegak hukum atau Penyelenggara Negara
dan/ataumenyangkut kerugian negara paling sedikitHalaman 50 dari 74, Putusan Nomor : 6/Pdt.G/2020/PN SrlRp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) mutlak menjadikewenangan KPK (Turut Tergugat II) untuk menanganinya.Atau dengan arti kata lain, instansi penegak hukum lain,seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung pun tetap memilikikewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikandugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatpenegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lainyang ada kaitannya
Turut Tergugat Il menurut UU KPK Pasal 11 memilikikewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikandugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegakhukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang adakaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan olehaparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara dan/ataumenyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).b.
28 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat secara melawan hukum telah melakukan tindakan yangsemenamena tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan olehtindakan Tergugat atau dengan cara yang bertentangan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 3 yangberbunyi AsasAsas Umum Penyelenggara Negara meliputi: 1. AsasKepastian Hukum. 2. Asas Tertiob Penyelenggara Negara. 6. AsasProfesionalitas dan 7.
AsasTertio Penyelenggara Negara, 3. Asas Profesionalitas dan 4. AsasAkuntabilitas, dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1349dengan Surat Ukur tanggal 5 Juni 2004 Nomor 1277/18.22/R2004, luastanah 12.450 m?. Tercatat Pemegang Hak Eddy Bin Nazir/TermohonKasasi Il di Kabupaten Kampar pada tanggal 5 Juni 2004 sehinggamenimbulkan kerugian hilangnya hak atas tanah milik Penggugat;4.
143 — 102
dengan Asasasas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB) atau AlgemeenBeginselen van Behoorlijk Bestuur atau Good GovernancePrinciples sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53ayat (2) huruf (b) UU PTUN; Adapun alasanalasan Surat Kepala KPP Jakarta tentang Penyitaantersebut bertentangan dengan AUPB, yaitu: a.Surat Kepala KPP Jakarta tentang Penyitaan TelahMengabaikan Asas Kepastian Hukum;22.Majelis Hakim yang terhormat, asas kepastian hukummerupakan asas dalam negara hukum dimana setiapkebijakan penyelenggara
negara harus berlandaskan atasperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan.
Penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b UU PTUN jo.Pasal 3 angka (1) Undangundang No. 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Penyelenggaraan yangBersin dan Bebas KKN) sebagai berikutPasal 3 angka (1) UU Penyelenggaraan yang Bersih dan BebasKKN menyatakan: 20 2020202022Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan
Penyelenggara negara. ; 23.Berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka setiapkebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara diIndonesia (dalam perkara a quo adalah Tergugat) haruslahdidasarkan atas asas kepastian hukum yang mengutamakanlandasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dankeadilan.