Ditemukan 19088 data
101 — 17
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpakewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dalam litelatur hukum178menyalahgunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu.
736 — 197
., masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, Putusan manadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Mei2020 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh masingmasingHakim Anggota, dibantu oleh Ladju Kusmawardi, S.H., M.H., selaku PaniteraPengganti dan dihadiri oleh Broto Susilo, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,ttd ttd1. Dr.
107 — 43
464 — 220
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal , sejak tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan tanggal 26 Mei 2019.. Perpanjangan pertama, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal27 Mei 2019 sampai dengan tanggal 25 Juni 2019..
Badri Hutomo, M.SiHal 41 dari 67 halaman, Putusan Tipikor No 23/Pid.SusTPK/2019/PN Smg Bukti T15Hasil Survey Popularitas Calon Bupati Kudus 2013, Badri Hutomo ( ayahTerdakwa ) sebagai salah satu candidat calon bupati Kudus.
Jl KutukGatet : 1.500 batang.Hal 45 dari 67 halaman, Putusan Tipikor No 23/Pid.SusTPK/2019/PN Smg3)5. Jl KalirejoBatasPati (Prawoto) : 2.500 batang.6. J Undaan Tengah blok Larik Joyo : 2.500 batang.7. JI.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hariHal 66 dari 67 halaman, Putusan Tipikor No 23/Pid.SusTPK/2019/PN Smg.Kamis, tanggal 27 Juni 2019 oleh kami ANDI ASTARA, S.H. MH, selaku HakimKetua Majelis, KALIMATUL JUMRO, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor selakuHakim Anggota, dan EDY SEPJENGKARIA, S.H., CN,.
MHPanitera Pengganti,ANGELINA PRIYANTINI UT AMI, SH.Hal 67 dari 67 halaman, Putusan Tipikor No 23/Pid.SusTPK/2019/PN Smg
183 — 50
Hakim Ad Hoc Tipikor, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal10 Oktober 2018 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis Hakim dan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu olehDidit Mahatmanta, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tidak PidanaKorupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadirioleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;HakimHakim Anggota Ketua Majelis Hakim,Syafwan Zubir, S.H., M.Hum.
343 — 213
97 — 22
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 21 Nopember 2013sampai dengan tanggal 20 Desember 2013 dengan jenis penahananKota.4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, sejak tanggal 21Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Februari 2014 denganjenis penahanan Kota.5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sejak tanggal 19Februari 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014 dengan jenis penahananKota.6.
124 — 65
TIPIKOR/2012/PN.AB24 Oktober 2008, saksi hanya di suruh oleh Adji Angkotasan untukmenandatanganinya yang dilakukan dirumah saksi 5 Bahwa tidak ada adendum kontrak ; Bahwayang saksilakukan hanyalah menandatangani dokumendokumenyang berhubungan dengan kegitan pengembangan holtikultura pekerjaanSaprodi pada Dinas Pertanian Kab.
TIPIKOR/2012/PN.AB2. Kelompok Penerima Bibit bawang merah, menerima : Bibit Bawangmerah, Pupuk cair, Furadan 3G, Hand Sprayer, Decis, Hitter/Gembor 10 liter, Kemasan/Karung ukuran 50 kg.3.
TIPIKOR/2012/PN.ABdimana dan siapa yang mengamankan terdakwa tidak tahu. yang terdakwatahu dana tersebut sudah dicairkan 100 % oleh pihak rekanan / kontraktorsebelum surat pemblokiran tersebut dikirim ke PT.
TIPIKOR/2012/PN.AB1.
TIPIKOR/2012/PN.AB No Jenis Satuan Barang Barang Ket.JumlahBarang yang yang (kelompokBarangsudah belum taniMenurutdiadakan diadakan Yang belumKontrakdapat)1 Bibit Anakan 30.000 28.700 1300 Kelompok. Tani.Jeruk Seia Sekata300, K.T.Reswari 500,K.T.
133 — 75
138 — 27
106 — 89
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan NegeriAmbon Tahap sejak tanggal 26Nopember 2012 s/d tanggal25Desember 2012;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan NegeriAmbon Tahap II sejak tanggal 26Desember 2012 s/d tanggal 24Januari2013 ;.
Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon sejaktanggal O7Januari 2013 s/d tanggal O5Pebruari2013; Diperpanjangoleh Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambonsejaktanggal O6Pebruari 2013 s/d tanggal O6April 2013 ;6. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Tahap sejaktanggal 07 April 2013 s/d tanggal 06Mei 2013 ;7.
Tipikor/2013/PN.AB tanggal 7 Januari 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK:PDS04/Ft.1/PIRU/2010 ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan ahli dan keteranganterdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada pokoknya :MENUNTUT :1.
164 — 90
pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai denganketentuan Perundang Undangan yang berhak yang bertujuan memberikanmanfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negaraatau perekonomian Negara, aparat penegak hukum melakukan perhitungankerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakimbaik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor
44 — 31
265 — 91
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan NegeriAmbon sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 30 Mei 2017;5.
Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 23Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;6: Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonTahap dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juni 2017s/d tanggal 12 Juli 2017;Halaman 11 dari 289 Halaman Putusan Nomor 21/Pid.SusTPK/2017/PN Ambfs Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonTahap Il dengan jenis Tahanan Kota di Kota Ambon sejak tanggal 13 Juli 2017s/d tanggal
506 — 221
dengan tanggal 04 Desember 2013 dengan jenis penahananRutan.e Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 05 Desember2013 sampai dengan tanggal 03 Januari 2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Penuntut Umum sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengantanggal 15 Februari 2014 dengan jenis penahanan Rutan.e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung
Bahwa Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan Pengadilan Tipikormengadili perkara korupsi, perkara TPPU yang berasal dari tipikor,dan perkara lain yang dianggap bagian dari tindak pidana korupsi. Jadiada sedikit missing link karena pengadilan berwenang untuk mengadiliperkara yang diajukan yaitu TPPU yang berasal dari korupsi. Jadi ahlimelihat hal ini saling berkaitan/nyambung;5. Bahwa ahli menggunakan teori hukum progresif.
Diatur juga di dalam Pasal 37 dan Pasal 38 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana;219Bahwa perbedaan pembuktian terbalik antara Tipikor dan pencucian uang adalahjika pembuktian terbalik di Tipikor yang dilakukan Terdakwa bukan hanyamenyangkut perbuatan saja bahwa dia tidak melakukan korupsi tetapi menyangkuthartaharta
Disebutkan dalam Pasal 38 B UU Tipikor bahwa jika adaasetaset lain di luar berkas dan tidak didakwakan dan itu diketahui kemudian makabisa disita walaupun asset tersebut tidak didakwakan.
; Quo vadis Pengadilan Tipikor?
59 — 34
Binti KARTO SOEWIGNYO ;-------------------------------------------------------------------------------------- - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 20 Maret 2012 No.80/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa :SRI WAHYUNI, SE.MM.
sampaidengan tanggal 15 September2011; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 16 September 2011 sampai dengan tanggal 15Oktober2011; Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2011 sampai dengan tanggal7 Nopember 2011; Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejaktanggal 2 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 1 Desember 201 1;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 2 Desember 2011 sampai dengan
tanggal 30JanuariDD. gra: Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 31 Januari 2012 sampai dengan tanggal 29PebruariDD. gra: Perpanjangan (II) Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan tanggal 30 Maret2012 ; 9 Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 26Maret 2012 sampai dengan tanggal 24 April10 Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi
Kushardjono ; Membebankan biaya perkara sebanyak Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) kepadaTerdakwa ; Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umummengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 Maret 2012 sebagaimana ternyatadalam Akta Permintaan Banding Nomor. 26/ Banding/ Akta.Pid/ 2011/PN.Tipikor.Smg jo.
Majelis Hakim Tipikor TingkatBanding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim TipikorTingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh MajelisHakim Tipikor Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili serta memutusperkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkanoleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan pertimbangan sebagaimanatersebut di bawah
DJAMIAN,SH.MH.CN. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang masing masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 23 April 2012 Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Para HakimAnggotaserta Agung
178 — 60
Majelis Hakim TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Denpasar, tertanggal19 Desember 2017, No. 37/Pen.Pid.SusTPK/2017/PNDps penahananTerdakwa dialihkan dari Tahanan RUTAN Tabanan menjadi TahananKota Tabanan, sejak tanggal 20122017 sd. 11022018;.
IHAT SUBIHAT, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Bali masingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis,berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bali tanggal 30 April2018, Nomor : 3/Pen.Pid.SusTPK/2018/PT.DPS tentang Penunjukan MajelisHakim Untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding,putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum padahari Selasa, tanggal 5 Juni 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengandihadiri HakimHakim Anggota serta
244 — 147
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding PadaPengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengantanggal 23 Agustus 2019;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NITA SRI APRICIASIBARANI, SH, MH, dan ERWIN DUMAS HUTAGAOL, SH para Advokatberkantor di Jalan Pasifik Indah No. 15 Base G, Kota Jayapura, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 09 Mei 2019;Halaman 1 dari 99 Putusan Nomor 09/Pid.SusTpk/2019/PN JapPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
153 — 70
Jamhuri diatas MajelisHakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya perlumengemukakan pendapat sebagai berikut :1Bahwa atas keberatan Penasehat Hukum terdakwa mengenai putusanMajelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan adanya perbuatanmelawan hukum formil setelah Majelis Hakim tipikor tingkat bandingmembaca putusan Majelis Hakim tipikor tingkat pertama dengan seksamamaka Unsur ketiga tersebut disusun secara alterternatif yaitu dengan caramelawan hukum atau dengan
Oleh karena itu Majelis Hakim tipikor tingkatbanding tidak sependapat dengan keberatan Penasehat hukum Terdakwa;.
oleh Terdakwadidepan Penyidik dan sangkalan terdakwa tersebut sudah dipertimbangkanoleh Majelis Hakim tipikor tingkat pertama dengan tepat dan benar makaMajelis Hakim tipikor tingkat banding tidak mempertimbangkan lagi karenasudah sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tipikor tingkatpertama ;.
Majelis Hakim tipikor tingkat banding tidak sependapat denganPenasehat hukum terdakwa;.
/PN Plk tanggal 27 Agustus 2018, dan memperhatikan MemoriBanding dari Terdakwa serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum , makaMajelis Hakim Tipikor tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Rayasependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor tingkat Pertama yangmenyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan keempat Jaksa PenuntutUmum, tetapi Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding akan memperbaiki sekedarlamanya
71 — 13
76/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.Pal
PUTUSAN Nomor : 76/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PN.PalDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : SITI AMINAH, S.HutTempat Lahir : SidoarjoUmur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 12 Agustus 1970Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Jalan Gunung Soputan No
.667Kel.Mangko Baru Kec.LuwukKabupaten BanggaiPekerjaan : PNS (pada Dinas KehutananKab.Banggai)Pendidikan : Sl Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1.2.Penyidik, tidak ditahan;Penuntut Umum, di RUTAN Palu, sejak tanggal 09 Desember 2014 s/d tanggal 28Desember 2014;Hakim Pengadilan Tipikor Palu, di RUTAN Palu, sejak tanggal 23 Desember 2014 s/dtanggal 21 Januari 2015;Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, sejaktanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal