Ditemukan 6287 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2024 — Putus : 04-11-2024 — Upload : 26-11-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1548/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 4 Nopember 2024 — Pemohon:
ALBERTUS BUDI SUTRISNO
Termohon:
1.Direktur Utama PT. PRATAMA SUKSES GROUP (STEFFIANI SETYADJI)
2.Direktur PT. PRATAMA SUKSES GROUP (M. ILHAMSYAH AINUL MATTIMU, S.E.)
3.Komisaris PT. PRATAMA SUKSES GROUP (SANTOSO SETYADJI)
190
  • Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group diselenggarakan di tempat kedudukan PT. Pratama Sukses Group, yaitu di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Pratama Sukses Group dengan mekanisme yang ditentukan sendiri oleh Pemohon (dengan Surat Tercatat dan/atau dengan Iklan dalam Surat Kabar);
  • Menetapkan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group, wajib dilakukan oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Pratama Sukses Group, dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan RUPS dan tanggal diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group hanya dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dalam PT.
    Pratama Sukses Group, dengan Hak Suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group adalah sah dan mengikat, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Suara hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Pratama Sukses Group (Termohon III) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group;
  • Menetapkan Keputusan RUPS yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Pratama Sukses Group hanya sah dan mengikat, jika diselenggarakan dengan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan dalam Perkara a quo.
  • Memerintahkan kepada Para Termohon (Direksi PT.
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 54/Pdt.P/2021/PN SDA
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
MINTAREDJA SIANTAR
17272
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT. Aneka Metal Industry dapat diselenggarakan dengan Quorum sebesar 50% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor.
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT.
  • dan keputusan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa dapat diambil dan dianggap sah dengan suara setuju 50 % ditambah 1 dari jumlah suara yang hadir;
  1. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 08-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 467/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Hj.Fatimahsyam zain
2.Muh. Revan Faqillah
3.Siti Sonia Fatilah
4.Siti Zoraya Ferdila
5.Rheza Fadillah
6.Sukida Zain.
7.Tasrif Zain
8.H. Basri Zain, SE
9.Faida Zain
Termohon:
9.Bayu Husdaviata Thamrin selaku Direktur Utama PT. Taspi Trading Coy
10.Zulfikar Hisyam selaku Direktur PT. Taspi Trading Coy
11.Ir. Bachrianto Bachtiar selaku Komisaris Utama PT. Taspi Trading Coy
12.Haji Natsir Sanusi selaku Komisaris PT. Taspi Trading Coy
9330
  • Menetapkan rapat yang diselenggarakan pada tanggal 29 Juli 2023 dan tanggal 14 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak mengikat karena bukan merupakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan RUPS Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Taspi Trading Coy.
  • Menetapkan mata acara RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy sesuai dengan permohonan Pemohon, dengan agenda sebagai sebagai berikut:
    1. Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022.
    2. Penetapan Gaji/ honorarium Direksi dan Dewan Komisaris.
    3. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy selama 7 (tujuh) hari sejak permohonan ini mendapatkan penetapan Pengadilan.
    4. Menetapkan kuorum kehadiran dan/ atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS LB PT Taspi Trading Coy yaitu sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUPS Tahunan maupun RUPS LB.
    5. Menetapkan Ketua rapat RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan Pemohon tidak terikat pada ketentuan Undang-Undang atau Anggaran Dasar Perseroan.
    6. Memerintahkan kepada Para Termohon dan Para Pemegang Saham selain Pemohon untuk menghadiri panggilan RUPS Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Taspi Trading Coy.
    7. Menyatakan bahwa RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan Pemohon berdasarkan penetapan ini adalah sah dan mengikat secara hukum.
    8. Menyatakan Keputusan RUPS Tahunan maupun RUPS LB PT Taspi Trading Coy yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah dan mengikat.
Register : 28-11-2019 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1220/Pdt.P/2019/PN.Bdg.,.
Tanggal 23 Juni 2020 — SEO SEONGJOON DKK
421113
  • Menetapkan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan bahwa putusan RUPS kedua PT. New Castle Abadi Prima telah memenuhi kuorum; Menetapkan keputusan RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa kedua PT. New Castle Abadi Prima tanggal 15 Oktober 2019 adalah sah; Menetapkan susunan pengurus baru PT.
    tanggal pemnaggilan dan tanggal RUPS.(2).Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau denganIklan dalam surat Kabar.9.
    Bahwa hasil RUPS kedua menghasilkan penambahan pengurus Bahwa nama Bernawati tidak ada di kepengurusan hasil RUPS kedua.
    New Castle Abadi Prima bergerak dalam bidang usahahiburan karaoke di Bandung Bahwa saksi tahu tentang RUPS Pertama yaitu pada tanggal 01 Oktober2019 dan saksi hadir dalam RUPS tersebut sebagai mewakil KetutUliana sebagai pemegang saham utama dan semua pemegang sahamhadir; Bahwa RUPS pertama dipimpin oleh Sdr Ruslan dan RUPS tidak adahasil dan saksi tidak mengikuti RUPS sampai selesai. Bahwa pada saat RUPS pertama tidak ada laporan pembukuan dantidak ada hasil rapat.
    Bahwa dalam RUPS ke 2 tersebut, Termohon ketut Uliana sebagaipemegang saham 50% tidak hadir;Menerangkan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan dalampenyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu :1. Ketentuantentang sahnya panggilan untuk RUPS, 2. Ketentuan tentang KuorumKehadiran dalam RUPS dan ke 3.
    P3 ini membuktikan bahwa RUPS PT.
Register : 07-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 552/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 23 April 2021 — Pemohon:
Santoso Soeharto
12425
    1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan Pemberian Ijin Kepada PEMOHON Untuk Melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Naga Mas Putra ;
    3. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut :

    3.1. Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ;

    3.2.

    Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB): Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ;

    1. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS-LB PT. Naga Mas Putra, adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan ini ditetapkan ;
    2. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    Naga Mas Putra, sesuai dengan Undangundang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan ;
  • Menetapkan PEMOHON sebagai pimpinan Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Naga Mas Putra ;
  • Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Register : 01-09-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 641/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Desember 2021 — Pemohon:
1.Flemings Safety Pte. Ltd.
2.Lim Kian Kiat Eugene
3.Nei Mong Chi
4.Nei Chi Chung Winner
Termohon:
4.Direksi PT Flemings Indonesia
5.Dewan Komisaris PT Flemings Indonesia
7015
  • FLEMINGS INDONESIA;
  • Menetapkan hal-hal terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sesuai dengan Permohonan Pemegang Saham sebagai berikut:
    1. Bentuk RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
    2. Mata acara RUPS sesuai dengan permohonan Pemegang Saham:
    1. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan; dan
    2. Jual beli 750 (tujuh ratus lima puluh) saham Perseroan dari HOON JONG LIOU, kepada NEI CHI CHUNG
      WINNER;
      1. Jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 60 (enam puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
      2. Kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUPS;
      3. Ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sesuai dengan persyaratan pengambilan keputusan RUPS berdasarkan Pasal 87 jo.
      Pasal 89 ayat (1) UU PT jo. ketentuan kuorum kehadiran RUPS dalam Anggaran Dasar Perseroan;
    3. Penunjukkan Ketua Rapat adalah dipimpin oleh NEI CHI CHUNG WINNER.
    1. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp780.000,- (Tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Register : 28-11-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 983/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Maret 2023 — Pemohon:
1.FRANSISCA YOLANDA
2.HASIM HAMID
3.SAODAH ARFAN
4.REREN, S.T
Termohon:
PT WAEGEO MINERAL MINING
10433
  • Menetapkan pemberian izin kepada Para Pemohon untuk melakukan pemanggilan RUPS PTWaegeo Mineral Mining melalui media cetak dengan jangka waktu pemanggilan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal RUPS LB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS LB

    3.Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT.Waegeo Mineral Mining, dengan mata acara rapat sebagai berikut

    p>
    1. Pemberhentian seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama;
    2. Penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru;
    3. Peningkatan modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan dan penerbitan saham baru; dan
    4. Perubahan anggaran dasar tentang penyesuaian KBLI maksud dan tujuan Perseroan dengan KBLI terbaru yang berlaku saat ini untuk pengurusan NIB;

    4.Menetapkan keputusan yang diambil dalam RUPS

    LB adalah sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS LB;

    5.Menetapkan Sdr.

    Ice Dany sebagai Ketua Rapat RUPS LB PT.Waegeo Mineral Mining;

    6.Memerintahkan Para Pemohon, Para Pemegang Saham Asing, Para Anggota Direksi Asing Perseroan, Para Anggota Dewan Komisaris Asing Perseroan, Sdr. Ice Dany dan Sdr. Reren, S.T. untuk menghadiri panggilan RUPS LB PTWaegeo Mineral Mining;

    7.

Putus : 26-02-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 5738/PDT.P/2013/PN.SBY
Tanggal 26 Februari 2014 — 1. BAPAK BING GUITO 2. BAPAK ALOFSEN SITOMPUL
7833
  • Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Penta Pro Indonesia sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroam Terbatas. ; -----------------------------------------------------------------------3. Menetapkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------3.1 Bentuk RUPS PT.
    Penta Pro Indonesia adalah RUPS dengan memenihu Kourum sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) sesuai ketentuan UU No 40 tahun 2007. ; ------3.2 Berita / Mata Acara dalam RUPS PT. Penta Pro Indonesia adalah pergantian Direktur dan Komisaris serta pertanggung jawaban Laporan Keuangan PT. Penta Pro Indonesia tahun 2012 oleh Direktur Djaenal Sufredy ; ------------------------------3.3 Menunjuk Pemohon 1 Bapak Bing Guito selaku Ketua Rapat Umum Pemegang Saham PT.
    Penta Pro Indonesia untuk hadir dalam RUPS PT. Penta Pro Indonesia. ---5. Membebankan biaya permohonan sebesar Rp 466.000, - ( Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah ) kepada para Pemohon ; -----------------------------------------------------
Register : 24-01-2023 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 16 Februari 2023 — Pemohon:
PAGONA KOUTSOUKOU selaku Direktur Utama PT. AMMOS GILI AIR
15343
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-I (kesatu)/Pertama PT. AMMOS GILI AIR tidak mencapai Kuorum dan Pemanggilan Pertama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    AMMOS GILI AIR pada tanggal 7 Desember 2022 yang dilakukan oleh Pemohon melalui surat tercatat dan iklan dalam surat kabar adalah sah dan berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-2 (Kedua) PT. AMMOS GILI AIR tidak mencapai Kuorum dan Pemanggilan Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
    AMMOS GILI AIR pada tanggal 11 Januari 2023 yang dilakukan oleh Pemohon melalui surat tercatat dan iklan dalam surat kabar adalah sah dan berdasarkan hukum;
  • Menyatakan Hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) ke-III (ketiga) PT.
    AMMOS Gili Air, dapat dilaksanakan dengan kehadiran Pemohon dan Nyonya EVANGELIA SPYROPOULOU tanpa kehadiran Branko Nemec serta Rapat Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut bisa mengambil keputusan dan sah berdasarkan hukum;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 29-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
Murad Ismail Selaku Gubernur Maluku
Termohon:
1.Yayasan Warisan Budaya Banda
2.Yayasan Pembina SMA/SMP Kecamatan Banda
3.Yayasan Pembina Jiwa 10 (sepuluh) Nopember 1945
252198
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) PT. Banda Permai;
    3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT.
    Banda Permai;
  • Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai untuk seluruh agenda rapat;
  • Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini;
  • Menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
    Banda Permai yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasannya sebagai Ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permaia berdasarkan penetapan ini;
  • Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke-3 (ketiga), di tempat kedudukan PT.
    Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris. ataue. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
    Saksi Melisa Latuheru, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai beikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Para Termohon, namun tidakmemiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan mereka;Bahwa saksi hadir pada saat diadakan RUPS tanggal 02 Desember 2021dan tanggal 13 Desember 2021;Bahwa hasil RUPS disampaikan ke Gubernur Maluku;Bahwa ada undangan terkait diadakan RUPS tanggal 02 Desember 2021dan tanggal 13 Desember 2021;Halaman 13 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb Bahwa
    Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar dan/atau;b. Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untukhadir dalam RUPS;Halaman 15 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb4.
    daerah hukumnya meliputi tempat kedudukanPerseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPSketiga, sedangkan ayat (6) menyatakan bahwa Pemanggilan RUPS ketigaharus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidakmencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yangtelah ditetapbkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan ayat (7) menyatakanbahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai kuorum RUPSsebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri RapatUmum Pemegang Saham (RUPS) ke3 (ketiga) PT. Banda Permai;3. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT. Banda Permai adalah paling sedikit 50 %(lima puluh persen) lembar saham dari jumlah saham PT. Banda Permai;Halaman 20 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb4. Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) PT.
Register : 15-02-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 118/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal 17 April 2024 — Pemohon:
PT. Bali Villas
3625
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan kuorum untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas kepada Pemegang Saham dan Komisaris dengan menyebutkan bahwa RUPS LB Kedua PT.
    Bali Villas telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum, maka RUPS LB Ketiga PT. Bali Villas akan dilangsungkan dengan kuorum ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Ketiga PT. Bali Villas dengan acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan tentang Permodalan, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah dilakukannya pemanggilan RUPS LB Ketiga kepada Pemegang Saham dan Komisaris PT.
Register : 27-08-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN MALANG Nomor 855/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 4 Februari 2021 — Pemohon:
Christin Setiono
Termohon:
Velly Sumartini
10864
  • menetapkan

    1. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPS PT. Kasih Bunda Mulia, dengan agenda : 2- Pelunasan pembayaran ke OCBC dan penyelesaian atas lahan Lembah Dieng No. 7 Malang secara proportional; dan; - Anggaran Dasar PT.
    Kasih Bunda Mulia termasuk perubahan dan/atau perpanjangan direksi ;
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 (lima belas hari) hari sebelum pelaksanaan RUPS ;
  • Menetapkan quorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah 50% (lima puluh persen) ;
  • Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT.
    Kasih Bunda Mulia ;
  • Memerintahkan kepada Termohon I selaku pemegang saham 50% (lima puluh persen) untuk hadir pada RUPS PT. Kasih Bunda Mulia yang dilaksanakan sesuai penetapan ini ;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan ini yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp. 728.000,00 ( tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
Register : 27-05-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 268/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
PT Sumur Rejeki
Tergugat:
1.PT CITRA SWADAYA RAYA
2.PT CITRA MITRA HABITAT
441169
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;

    DALAM PROVISI

    • Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan tidak sah RUPS Tahunan Kedua dan RUPS
    Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan batal seluruh keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan batal Akta Nomor: 2143 tanggal 20 Februari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Citra Swadaya Raya yang dibuat di hadapan R.F.
    Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, serta akta-akta lain yang dibuat berdasarkan keputusan-keputusan RUPS Tahunan Kedua dan RUPS Luar Biasa Kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019;
  • Menyatakan tidak sah seluruh perbutan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan Direksi, keputusan Dewan Komisaris, dan keputusan RUPS sejak 1 Juli 2018.
  • Menyatakan batal seluruh perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat berdasarkan keputusan direksi, keputusan dewan komisaris, dan keputusan RUPS terhitung sejak 1 Juli 2018.
  • Menyatakan tidak sah semua perbutan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
  • Menyatakan batal semua perbuatan hukum Tergugat yang didasarkan pada keputusan RUPS Tahunan kedua dan RUPS Luar Biasa kedua yang diselenggarakan Tergugat pada 7 Februari 2019 dan 27 Juni 2019.
Register : 21-10-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 517/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
1.DEWI RATNASARI
2.RAFAEL ASEP EDDY
Termohon:
ANTON SUGIYO WARDOYO
181126
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan Pemberian Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.

    BINTANG LESTARI PERSADA;

    3. Menetapkan acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sesuai dengan permohonan pemegang saham sebagai berikut :

    1) Bentuk Mata RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);

    2) Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);

    a. Perubahan susunan direksi;

    b. Audit terhadap laporan keuangan;

    c. Appraisal terhadap seluruh aset-aset perseroan;

    3) Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;

    4) Penunjukan Ketua Rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar;

    5) Korum Kehadiran sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);

    6) Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.

    BINTANG LESTARI PERSADA;

    7) Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BINTANG LESTARI PERSADA yang diselenggarakan atas permohonan Para Pemohon adalah sah secara hukum;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

    acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, KuorumKehadiran, dan atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat sesual dengan atauHal 8 dari 53 hal, Penetapan Nomor 517/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utrtanpa perikat pada ketentuan UndangUndang ini atau anggarandasar.7.
    Direksi wajid melakukan pemanggilan RUPS dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaanpenyelenggaraan RUPS diterima.6. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPSsebagaimana dimaksud pada ayat (5):a. Permintaan penyelenggaraan RUPS~ sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepadaDewan Komisaris; ataub. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.7.
    Bahwa saat itu sejak tahun 2010 saksi bekerjasebagai Purchasung Manager; Bahwa usahanya beli spertpart, elektrikal danenginering; Bahwa sejak saksi kerja belum ada RUPS; Bahwa alasan diajukan RUPS yaitu Pemohon inginlaporan PT dari awal berdiri sampai PT tutup, mengenai keuangan; Bahwa saksi tahu dari undangan RUPS, saat itusaksi baca tertulis dari Rafael Edi, sekitar tanggal 9 September 2020,undangan RUPS I;.
    BintangLestari Persada ; Bahwa sejak saksi kerja belum ada RUPS danalasan diajukan RUPS yaitu Pemohon ingin laporan PT dari awal berdirisampai PT tutup, mengenai keuangan;e Bahwa saksi tahu dari undangan RUPS, saat itusaksi baca tertulis dari Rafael Edi, sekitar tanggal 9 September 2020,undangan RUPS dan ada juga RUPS II; Bahwa Rafael Edi Direktur PT Tridaya dan PTTridaya pemegang saham PT BLP 50%;Menimbang, bahwa saksi Nono Karsono dibawah sumpah/ janjimenerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
    Bahwa pengajuan RUPS dari Pak Edi dan Bu Dewilalu saksi telepon Pak Edi dan itu terjadi sebelum perjanjian; Bahwa ada undangan untuk RUPS denganagenda laporan keuangan; Bahwa RUPS secara nyata, sepengetahuan saksidi PT. BLP tidak ada duduk RUPS;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P1 sampai denganP10 dan dari keterangan saksisaksi sebagaimana tersebut diatas, maka pihakPara Pemohon dapat membuktikan dirinya dimana Pemohon sebagaikomisaris PT.
Register : 13-04-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 191/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 7 Juni 2017 — SUGIARTI
159141
  • Menetapkan pemberian ijin penyelenggaran RUPS LB PT. Cahya Intan Medika : dengan agenda rapat sebagai berikut: a. Pengesahan Laporan tahunan Perseroan; b. Perubahan dan Penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseoan;c. Persetujuan jangka waktu pemanggilan RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan, tetap sah berdasarkan keputusan pemegang saham yang hadir dalam RUPS.d. RENCANA Kerja Perseroan tahun 2017;3. Menetapkan penunjukkan Pemohon selaku Direktur PT.
    Menetapkan RUPS LB PT.Cahya Intan Medika dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang - kurangnya (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;5. Menetapkan pengambilan keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS LB PT. Cahya Intan Medika apabila disetujui (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan;6. Memerintahkan Komisaris PT. Cahya Intan Medika untuk hadir dalam RUPS LB PT.
    Pemanggilan RUPS (Pertama) melalui Pengumuman di Harian JawaPosRadar Malang tertanggal 15 Pebruari 2017, namun Sdr. Bimo HadiNugroho tidak menghadiri panggilan RUPS tersebut;b.
    yang memuat ketentuansebagai berikut :Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan MRUPS,penunjukan ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUU PT atau anggaran dasar; dan/atauPerintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadirdalam RUPS.
    Bukti P12; Foto copy Notulen rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) IlPT.
    diselenggarakannya RUPS;Ayat (8) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud padaayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorumkehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atautanpa terikat pada ketentuan UndangUndang ini atau anggarandasar; dan/atau;b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
    Dimana untukpelaksanaan RUPS tersebut Pemohon telah melakukan pemanggilan kepada parapemegang saham PT. Cahya Intan Medika, sebagaimana bukti P10 dan P11sebagai berikut :a. Pemanggilan RUPS (Pertama) melalui Pengumuman di Harian JawaPosRadar Malang tertanggal 15 Pebruari 2017, namun Sdr. Bimo HadiNugroho tidak menghadiri panggilan RUPS tersebut;b.
Register : 14-09-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1442/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon:
M. ANSHOROEL CHOERRI, S.H, M.H
Termohon:
1.Ir. ACHMAD PRIHANTOYO
2.KH. MAHMUD ALI ZAIN
265103
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT Soyu Giri Primedika dalam waktu 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak penetapan ini yang pelaksanaannya bertempat di Surabaya atau domisili perseroan dengan mengundang pemegang saham lainnya, dengan agenda acara sebagai berikut:
    1. Laporan Keuangan dan Kinerja Direksi Perseroan;
    2. Menyusun
    program strategis perseroan;
  • Pemberhentian Direksi dan Komisaris Perseroan periode 2014 sampai dengan sekarang;
  • Pengangkatan Direksi dan Komisaris periode 2021 2025;
    1. Menetapkan bahwa RUPS dilakukan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat lain di Surabaya:
    2. Menetapkan bahwa RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
    3. Menetapkan bahwa Pemanggilan dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS.
    4. Menetapkan Saudara dr. Muhamad Sofyanto, Sp.BS., salah satu pemegang saham/Komisaris untuk memimpin RUPS LB tersebut;
    5. Menetapkan memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam RUPS LB tersebut;
    6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon yang ditetapkan sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Register : 21-09-2023 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 658/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 20 Maret 2024 — Pemohon:
PT Rointa Eka Jaya
Termohon:
1.Bagus Suntoro Utomo
2.Santy Tjoeng
3.Daisy Liemonta
4.Tjondro Indria Liemonta
5.Sylvia Liemonta
6.Sudjono
1400
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Wira Sakti Surya Persada sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.

    1. Menetapkan Sylvia Liemonta atau Bagus Suntoro Utomo atau kuasanya yang sah sebagai pimpinan RUPS Luar Biasa PT. Wira Sakti Surya Persada;
    2. Menetapkan Termohon I sampai dengan Termohon V selaku mantan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk hadir dalam RUPS Luar Biasa PT.
    Wira Sakti Surya Persada;
  • Menetapkan bahwa RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
  • Menetapkan pemanggilan RUPS Luar Biasa dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah penetapan ini dan pemanggilan RUPSLB dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
    14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS Luar Biasa diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS Luar Biasa;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.859.000,00, (satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
Register : 18-01-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 37/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 21 Juli 2021 — Pemohon:
1.Francisco Jesus Iglesias Megias
2.Ni Komang Ariasih
Termohon:
1.PT. Chiringuito Del Kabron/David Iglesias Megias
2.PT. Chiringuito Del Kabron/Sergio Plaza Rodriguez
256170
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
    2. Menetapkan pemberian izin kepada Para Pemohon untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Chiringuito Del Kabron.;
    3. Menetapkan mata acara RUPS LB PT.
    Chiringuito Del Kabron;
    1. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS LB PT. Chiringuito Del Kabron adalah 7 (tujuh) hari setelah hasil Audit Publik selesai ;
    2. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS LB PT. Chiringuito Del Kabron yaitu sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUPS LB;
    3. Menetapkan ketua rapat RUPS LB PT.
      Chiringuito Del Kabron tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang atau Anggaran Dasar perseroan;
    4. Memerintahkan kepada Para Termohon dan Para Pemegang Saham lainnya untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Chiringuito Del Kabron;
    5. Menyatakan bahwa RUPS LB PT.
      No. 40 thn 2007 ini;Bahwa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dalam hal ini kalau kitamengacu pada pasal 79, ada 2 (dua) bentuk RUPS tersebut, yaitu RUPStahunan dan RUPS lainnya (dulu dalam UU No 1 thn 1995 disebut RUPSLuar Biasa dan sekarang disebut RUPS lainnya, kalau RUPS (Rapat UmumPemegang Saham) adala rapat daripada pemegang saham untukmengambil suatu kebijakan atau tindakan guna untuk kepentinganperseroan dan RUPS Tahunan adalah RUPS yang dilakukan minimal enambulan sekali atau setahun sekali
      merangkap jabatan sebagaiDireksi dan komisaris sepanjang RUPS menghendakinya;Bahwa dalam hal dilaksanakan RUPSLB / RUPS Lainnya itu harussetengah lebin pemegang saham harus hadir, karena ini untuk kepentinganyang sangat mendesak;Hal 31 dari 51 halaman Penetepan Nomor 37/Padt.P/2021/PN DpsBahwa kalau RUPS pertama tidak berhasil atau deadlock tidak tercapai apayang di agendakan, maka dapat dilakukan RUPS kedua dan apabila jugatidak berhasil maka dapat dimohonkan RUPS ke Pengadilan;Bahwa dalam hal
      RUPS dilaksanakan tentu ada risalah RUPS yang dibuatoleh notaries yang bersifat otentik, sehingga apa yang menjadi keputusandalam RUPS tersebut mengikat bagi para pemegang saham dan wajibdilaksanakan;Bahwa menyangkut tugas dan kewenangan daripada direksi atau komisarisdalam RUPS ini maka dia jelas terikat dengan hasil RUPS ini;Bahwa kalau itu adalah RUPS terakhir ketika sudah terjadi deadlock,artinya para pihak memohon ke Pengadilan untuk dikeluarkan penetapandilaksanakan RUPS ini dan itu harus ada
      RUPS sesuai denganagenda RUPS itu sendiri karena ada agenda yang seharusnya dibicarakantetapi tidak dibahas, tentu RUPS ini tidak mencapai hasil sebagaimana diagenda RUPS tersebut;Bahwa didalam RUPS itu harus ada risalah RUPS, seharusnya begitu akandiadakan RUPS harus hadir juga notaris yang akan mencatat dari awalproses terjadinya RUPS dan nanti risalah RUPS ini akan dituangkan dalamakte otentik oleh notaris dan ditanda tangani oleh pimpinan sertaHal 34 dari 51 halaman Penetepan Nomor 37/Padt.P
      Chiringuito Del Kabrondikabulkan maka RUPS LB PT.
Register : 01-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 54/Pdt.P/2021/PN SDA
Tanggal 22 Maret 2021 — Pemohon:
MINTAREDJA SIANTAR
940
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT. Aneka Metal Industry dapat diselenggarakan dengan Quorum sebesar 50% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor.
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa PT.
  • dan keputusan RUPS dan/atau RUPS Luar Biasa dapat diambil dan dianggap sah dengan suara setuju 50 % ditambah 1 dari jumlah suara yang hadir;
  1. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 12-07-2024 — Putus : 20-11-2024 — Upload : 21-11-2024
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Lbj
Tanggal 20 Nopember 2024 — Pemohon:
Francisco jesus iglesias megias
Termohon:
1.Ambrosius silvan loso
2.Mochamad Rifan,SH
2710
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Kanawa Island;
    3. Menetapkan mata acara RUPS LB PT. Kanawa Island sesuai dengan Permohonan Pemohon selaku Pemegang Saham PT. Kanawa Island sebagai berikut:
    1. Menyampaikan Keputusan yang dibuat oleh Direktur PT.
    Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS LB PT. Kanawa Island adalah 3 (tiga) hari sejak permohonan ini mendapatkan Penetapan Pengadilan;

    5. Menetapkan Kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS LB PT. Kanawa Island yaitu sesuai dengan jumlah kepemilikan saham yang hadir pada saat dilakukan RUSP LB;

    6.Menetapkan Ketua Rapat RUPS LB PT. Kanawa Island tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang atau Anggaran Dasar Perseroan PT.

    Memerintahkan kepada Para Termohon dan Para Pemegang Saham lainnya untuk menghadiri panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Kanawa Island;

    8. Menyatakan bahwa RUPS LB PT. Kanawa Island yang diselenggarakan atas permohonan Pemohon adalah sah secara hukum;

    9. Menghukum PARA TERMOHON secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp437.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);