Ditemukan 19086 data
220 — 125
89 — 0
184 — 36
73 — 21
108 — 17
136 — 24
60 — 12
YaniKelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, atau pada suatutempat yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Palembang yang berdasarkan Undang UndangNomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi
149 — 173
61 — 22
Ariodillah No. 4315 Kelurahan 20Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang7 Agama : Islam8 Pekerjaan : PNS (pada sekretaris Daerah PropinsiSumatera Selatan)Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1 Penuntut Umum : sejak Tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan 14 April 2015.2 Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua PN Kayu Agung ; sejak tanggal 15 Aprilsampai dengan 14 Mei 2015.Majelis Hakim sejak Tanggal 15 Aproil 2015 sampai dengan 14 Mei 2015.4 Perpanjangan Ketua Ketua Pengadilan Tipikor
122 — 92
110 — 45
142 — 62
77 — 22
.: Pensiuan PNS pada Dinas Perkebunan PropinsiSumatra Selatan: SLTATerdakwaTerdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :e Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;e Penuntut Umumdengan 31 Maret 2015;: Status Tahanan Kota sejak 12 Maret 2015 sampaie Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang dengan status Tahanan Kota sejak 24 Maret sampai dengan tanggal 22April 2015;e Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PengadilanNegeri
59 — 14
seratus delapan puluh sembilanjuta dua ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa uang dari pencairan 22 kelompok simpan pinjam perempuan baik darikelompok fiktif maupun kelompok yang datanya dimanipulasi sebanyak Rp. 228.000.000, dari102jumlah tersebut telah dikembalikan sebagian oleh Susyana, sehingga sisa yang harus dibayarkembali oleh Terdakwa bersamasama dengan Susyana sebesar Rp. 189.200.000, karena ketidakmampuan Terdakwa untuk mengembalikan uang sejumlah itu, maka Terdakwa dibawa ke sidangpengadilan tipikor
dibebankan pidana tambahan berupa pembayaranuang pengganti;Menimbang, bahwa dana dari pencairan 22 kelompok simpan pinjam perempuan baik darikelompok fiktif maupun kelompok yang datanya dimanipulasi sebanyak Rp. 228.000.000, darijumlah tersebut telah dikembalikan sebagian oleh Susyana, sehingga sisa yang harus dibayarkembali oleh Terdakwa bersamasama dengan Susyana sebesar Rp. 189.200.000, karena ketidakmampuan Terdakwa untuk mengembalikan uang sejumlah itu, maka Terdakwa dibawa ke sidangpengadilan tipikor
87 — 22
130 — 9
86 — 22
102 — 23
Bahwa ahli telah sering memberikan keterangan sebagai ahli di persidanganpengadilan tipikor Palembang. Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan, terdakwa selaku PPTK ada ikut hadirdan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa pada saat itu tidak adamengajukan keberatan ataupun komplain. Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan bagian tengah jalan, dilakukan dengancara melubangi jalan menggunakan pasak beton sehingga diketahui ketebalannya.
107 — 12
53 — 12
Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.Pendidikan : Strata2PENAHANAN :Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:1Penyidik Polres Pagar Alam, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26April 2015;Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam, sejak tanggal 20 April 2015sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan 23 Mei 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN
Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus2015;Perpanjangan Tahap II Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan 22 September2015.Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Romaita, SH., A.