Ditemukan 19088 data
152 — 51
123 — 19
./16.b/III/2017 ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2017 dan berita acara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 Jo.Penetapan Pengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017 dirampas untuk negara untuk pembayaran uang pengganti dari Terdakwa tersebut;7. Menyatakan waktu selama terdakwa ditahan dengan jenis tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;9.
./35.a/11/2017 ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2017 dan beritaacara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapanPengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017eonennnnn Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalamPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Bahwa terdakwa telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebasar Rp.5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penyidik Reskrimsus PoldaGorontalo yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah penyitaanNomor : SP.Sidik./35.a/11/2017 ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2017 dan beritaacara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapanPengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017.woncncnnee Perbuatan terdakwa tersebut
Hlm. 119/142/V/2017/Ditreskrimsus Tanggal 13 Februari 2017 yang telah dilakukan Penyitaanberdasarkan Surat Perintah penyitaan Nomor : SP.Sidik./35.a/11/2017 ditreskrimsustanggal 3 Februari 2017 dan berita acara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yangkemudian telah dimintakan penetapan Pengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor/2017/PN Gto tanggal 11 April 2017.
5.135.000, (lima juta seratus tiga puluh lima juta rupiah)tersebut kepada Penyidik berupa pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana/I/2017/DitreskrimsusTanggal 13 Februari 2017 yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Surat Perintahterbukti berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/penyitaan Nomor : Sprin.Sita/16.b/III/2017 ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2017 dan beritaacara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapanPengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor
120 — 17
77 — 14
148 — 63
88 — 12
perempuan dalam program nasional pemberdayaan Masayarakat Mandiri Pedesaan (PNPNMP) tahun 2009, yaitu dana dari pencairan 22 kelompok simpan pinjam perempuan baik darikelompok fiktif maupun kelompok yang datanya dimanipulasi sebanyak Rp. 228.000.000, darijumlah tersebut telah dikembalikan sebagian oleh Terdakwa, sehingga sisa yang harus dibayarkembali oleh Terdakwa sebesar Rp. 189.200.000, karena ketidak mampuan Terdakwa untuk108mengembalikan uang sejumlah itu, maka Terdakwa dibawa ke sidang pengadilan tipikor
,MH selaku Hakim Anggota dariHakim Ad Hoc Tipikor yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 AKhusus Palembang Nomor : 49/Pen.Pid.SusTPK/2014/PN PLG, tanggal 05 Nopember 2014,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 25 Februari2015 dengan dibantu oleh DARMAWAN SH.
88 — 28
72 — 7
101 — 23
Bahwa ahli telah sering memberikan keterangan sebagai ahli di persidanganpengadilan tipikor Palembang. Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan, terdakwa selaku PPTK ada ikut hadirdan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa pada saat itu tidak adamengajukan keberatan ataupun komplain. Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan bagian tengah jalan, dilakukan dengancara melubangi jalan menggunakan pasak beton sehingga diketahui ketebalannya.
53 — 12
Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.Pendidikan : Strata2PENAHANAN :Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:1Penyidik Polres Pagar Alam, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26April 2015;Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam, sejak tanggal 20 April 2015sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan 23 Mei 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN
Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus2015;Perpanjangan Tahap II Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan 22 September2015.Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Romaita, SH., A.
79 — 6
180 — 64
107 — 12
103 — 12
2931 — 29
,MTSDA di bawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:~ Bahwa sebelumnya ahli pernah diminta untuk memberikan keterangan/pendapatsebagai ahli dalam perkara lain dimuka persidangan, antara lain:1) Perkara pekerjaan jembatan dan jalan sampiri Minahasa Utara (PengadilanTipikor Manado Tahun 2016;2) Perkara pembangunan jembatan dan jalan, Desa Koka Kabupaten Minahasa(Pengadilan Tipikor Manado) Tahun 2015;3) Perkara pekerjaan jalan desa Sea Kabupaten Minahasa (Pengadilan TipikorManado
) Tahun 2017;4) Perkara pembangunan bangunan pengaman pantai (pemecah ombak)Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Pengadilan Tipikor Manado) Tahun2017/2018;5) Perkara pembangunan Rumah Sakit Ratumbuysang Manado (PengadilanTipikor Manado) Tahun 2017/2018;6) Perkara pekerjaan pipa distribusi Longalo (Pengadilan Tipikor Gorontalo)Tahun 2017/2018;7) Perkara pembagunan pasar Kwandang Gorut (Pengadilan Tipikor Gorontalo)Tahun 2017/2018;8) Perkara pembangunan Gedung Puskesmas Tumpaan Minahasa Selatan(Pengadilan
Tipikor Manado) Tahun 2015/2016;9) Perkara pembangunan Pasar Karombasan Manado (Pengadilan TipikorManado) Tahun 2016/2017;~ Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan JalanDelima Tahun Anggaran 2015;~ Bahwa dasar ahli melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan JalanDelima Tahun Anggaran 2015 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan TinggiGorontalo Nomor : B166/R.5.5/Fd.1/04/2018 tanggal 31 Januari 2018 perihalHalaman 215 dari 323 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2019/PN Gto.permintaan
116 — 22
115 — 48
perusahaan saksi tidak pernah mendapat pekerjaan di OKUSelatan juga tidak pernah mendaftar untuk ikut kegiatan pelelangan;Bahwa saksi juga tidak pernah meminjamkan perusahaan saksi kepada oranglain;Bahwa bukti berkas pelelangan yang diperlihatkan dipersidangan saksi tidakmengakui dan tidak membenarkannya karena tanda tangan dan cap stempelnyabukan milik saksi;Bahwa saksi baru mengetahui ada permasalahan pada pekerjaan pembangunanjalan Jagaraga Pemkab OKU Selatan pada saat saksi dipanggil penyidik Tipikor
82 — 36
, sejak tanggal 08 Mei 2013 s/d tanggal 06 Juni 2013 ;4 Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor, sejak tanggal 7 Juni 2013 s/d tanggal 5Agustus 2013 ;5 Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin tahap I : sejak tanggal 6Agustus 2013 s/d tanggal 4 September 2013 ;6 Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin tahap II : sejak tanggal5 September 2013 s/d tanggal 4 Oktober 2013 ;7 Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 20September
/2013/PN.Bjm, tanggal 20 September 2013,tentang permintaan banding Penuntut Umum ;Ii Akta No. 19/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, tanggal 26 September 2013,Penasihat Hukum ;tentang pemberitahuan permintaan banding Penuntut Umum kepada Terdakwa/TimIV Akta No. 19/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, tanggal 23 September 2013,tentang permintaan banding Terdakwa/Tim Penasihat Hukum ;Halaman 5 dari 57 halamanPutusan No. 18/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.BJM.VAkta No. 19/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, tanggal
2 Oktober 2013, tentangpemberitahuan permintaan banding Terdakwa/Tim Penasihat Hukum kepadaPenuntut Umum ;VI Akta No. 19/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, tanggal 1 Oktober 2013, tentangpenerimaan Memori Banding dari Penuntut Umum ;VilAkta No. 19/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, tanggal 4 Oktober 2013, tentangpemberitahuan Memori Banding Penuntut Umum kepada Terdakwa/Tim PenasihatHukum ;VI Surat No. 321Pid/Tipikor/X/2013, tanggal 23 Oktober 2013, tentangpemberian waktu kepada Penuntut Umum untuk
;Halaman 47 dari 57 halamanPutusan No. 18/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.BJM.e 13 Agustus 2008 :Rp. 1.369.979.639. ;9 Bahwa atas penggunaan anggaran 2008 sebesar Rp. 5.750.000.000.
HALIDAH.SH.Halaman 57 dari 57 halamanPutusan No. 18/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.BJM.
96 — 18