Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 13-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 5489/Pdt.G/2023/PA.Badg
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
99
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5489/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 5489/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

    5489/Pdt.G/2023/PA.Badg
Register : 23-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan PT MAKASSAR Nomor 32/PDT/2024/PT MKS
Tanggal 21 Februari 2024 — Pembanding/Penggugat : SUARDI
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Diwakili Oleh : Muh. Auliah Nur Putra
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare Diwakili Oleh : Rofiq Khamdani Yusuf, S.E
2423
  • MENGADILI:

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Wns. tanggal 29 Desember 2023, yang dimohonkan banding;
    3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 24-08-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 806/Pdt.P/2023/PA.Badg
Tanggal 4 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
1713
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 806/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 806/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
    806/Pdt.P/2023/PA.Badg
Register : 26-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 291/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
281
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PA. Mdn tanggal 26 Januari 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (ima ratus dua puluh ribu rupiah);
    291/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Register : 15-11-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 322/Pdt.P/2023/PN Arm
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pemohon:
HERMAWAN
2817
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan dalam perkara Nomor 322/Pdt.P/2023/PN Arm;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 332/Pdt.P/2023/PN Arm dalam buku register perkara induk perkara perdata permohonan Pengadilan Negeri Airmadidi;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
    322/Pdt.P/2023/PN Arm
Register : 17-05-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PA TANJUNG SELOR Nomor 88/Pdt.P/2023/PA.TSe
Tanggal 8 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
230
    1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 17 Mei 2023 Nomor 88/Pdt.P/2023/PA.TSe, gugur;
    2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
    88/Pdt.P/2023/PA.TSe
Register : 05-12-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PA BANDUNG Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
118
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1260/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Para sejumlah Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
    1260/Pdt.P/2023/PA.Badg
Register : 24-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Tanggal 5 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
120
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 72/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 24 Maret 2023 dari para Pemohon ;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
    72/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Register : 01-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 13-K/PMT.I/BDG/AD/III/2023
Tanggal 11 April 2023 — Pembanding/Oditur : Ardiman Nur, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Hermansyah
8635
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 7-K/PM.I-07/AD/I/ 2023 tanggal 8 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
13-K/PMT.I/BDG/AD/III/2023