Ditemukan 16598 data
6 — 6
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor488/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 23 Juni 2021 Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 8
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
10 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamhal. 6 dari 13 hal Putusan Nomor 0562/Padt.G/2018/PA.NgwPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
7 — 0
perintah pasal 130 HIR jo. pasal82 ayat (1) Undangundang nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang telah diubah dengan Undangundang nomor 3 Tahun 2003 danPerhubahan ke dua dengan Undangundang nomor 50 Tahun 2009, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan agar rukun kembali antara Penggugat danTergugat, demikian juga untuk mengoptimalkan usaha perdamaian tersebuttelah ditempuh proses mediasi sesuai maksud Peraturan Mahkamah Agungnomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun medias
21 — 2
No.1082/Pdt.G/2020/PA LLG.Lubuklinggau sesuai dengan relaas panggilan Nomor 1082/Pdt.G/2020/PALLG. tanggal tanggal 3 November 2020 dan tanggal 12 November 2020,sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan maka medias!
16 — 11
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 bulan 2016 tentang Prosedur Medias
31 — 14
Pasal 31 Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
12 — 1
sebagaipasangan suami istri ;v Bahwa pihak keluarga sudah mendamaikan Pemohon dan Termohonuntuk berbaikan lagi namun sampai saat ini tidak berhasil ;v Bahwa saksi sudah tidak sanggup lagi mendamaikan Pemohon danTermohon ;Bahwa, selanjutnya Pemohon memberikan kesimpulan secara lisan yangisinya tetap seperti permohonannya semula ingin menceraikan Termohon danTermohon tidak keberatan untuk diceraikan oleh Pemohon asalkan menyanggupituntutan atau keinginan dari Termohon sesuai denga nisi kesepakatan medias
23 — 2
tuntutan atau keinginan dari Termohon sebagaimana hasil medias!
12 — 2
Putusan Nomor 1507/Pdt.G/2021/PA.JBdengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
16 — 9
menghadap sendiri dipersidangan sedangkan Termohon tidak hadir dantidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untukmenghadap kepersidangan' serta ketidakhadiran Termohon tersebut tidakdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sahdan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Maninjau sesuai denganrelaas panggilan Nomor 134/Pdt.G/2016/PA.Min, tanggal 31 Agustus 2016 dan08 September 2016;Bahwa majelis tidak dapat mengusahakan perdamaian melalui medias
152 — 111
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
19 — 3
berusahamendamaikan kedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil ;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihaksebelum sidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilihmediator yang tersedia dalam daftar mediator di Pengadilan AgamaBanyuwangi ;Bahwa, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatandalam penunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjukmediator yang bernama Mohamad Hoirul Anam SHI, dan memberikankesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan medias
11 — 1
Putusan Nomor 272/Pdt.G/2020/PA.Tbaternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
14 — 2
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
26 — 11
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
26 — 14
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, prosedur medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2016 tidak dapat dilaksanakan.
11 — 7
ditentukan, Pemohon telah hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 24 Maret 2017 telah dipanggil secara resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkanHal 3 dari 12oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpahadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
50 — 10
., namun medias!