Ditemukan 2830 data
51 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut,telah menimbulkan kerugian moriil maupun materiil yang diderita olehPenggugat yang di taksir sebesar Rp1.105.000.000,00 (satu miliarseratus lima juta rupiah) dengan penghitungan: Kerugian moriil yang nilainya tak terhingga, namun penggugatmenghitung sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Kerugian materiil, yaitu tidak dapat mengelola dan menikmati hasiltanah sengketa selama 21 tahun, dan jika tanah sengketa dijualtahunan
dengan harga Rp5.000.000,00 per tahun maka berjumlah 21tahun x Rp5.000.000,00=Rp105.000.0000,00 Jumlah kerugian moriil dan materiil = Rp1.000.000.000,00 +Rp105.000.000,00 = Rp1.105.000.000,0010.Bahwa agar tanah sengketa tidak dialinkan oleh Tergugat kepada pihakketiga, mohon tanah sengketa ditaruh dibawah sita jaminan;11.Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini,mohon agar di hukum membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00per hari, sejak putusan ini dibacakan;12.Bahwa oleh
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian moriil, maka sangatlah tidak berlebihanPenggugatmengalami rasa malu karena tidak dapat menikmatihasil obyeksengketa dan menanggung rasa malu dimasyarakat maka karena kerugian moril tersebutPenggugat menderita kerugian sebesarRp.100.000.000, (seratus juta rupiah), makakerugian yang di derita oleh Penggugat adalahkerugian materil + moriil = Rp. 50.000.000 + Rp.100.000.000, = Rp. 150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah);8.Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan secarakekeluargaan
mempertahankanobyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;3.Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat;4.Menyatakan hukum bahwa segala suratsurat yang timbul dari akibatperbuatan Para Tergugat yang berkaitan dengan obyek sengketa adalahbatal demi hukum atau setidaktidaknya dikesampingkan karena tidak syahmenurut hukum ;5.Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan atasobyek sengketa;6.Menyatakan hukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiildan moriil
hutangkepada Penggugat ;Bahwa ternyata hingga gugatan ini didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkalis, Tergugat tidak bisa dan atau tidak dapatmemenuhi = janjijanjinya melaksanakan pembayaran uang pinjamansebagaimana disebutkan di atas kepada Penggugat, maka dengan demikianperbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaran uang yangdipinjamnya kepada Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi Penggugat baik kerugian materiilmaupun moriil
No. 1372 K/Pdt/2008atau sama nilainya dengan jumlah uang yang dipinjam oleh Penggugatke pihak lain tersebut ;Bahwa selain kerugian materiil tersebut di atas Penggugat jugamengalami kerugian moriil yaitu : bahwa Penggugat mengalami kerugian morilyang tidak terhitung nilainya, dimana akibat perbuatan Tergugat, Penggugatmenjadi terganggu dalam bekerja sehingga tidak bisa dengan maksimalmelaksanakan pekerjaan selaku seorang Pegawai Negeri Sipil di LingkunganDinas Kehutanan, Penggugat juga mengalami tekanan
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi moriil sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) ;9.
Terbanding/Penggugat : MUSLIM, S.H, M.HuM
Turut Terbanding/Tergugat II : PATRIAN alias Pak PATA
35 — 28
(tiga milyar rupiah);3) Biaya timbunan, biaya material dan biaya tukang yang telahdikeluarkan Penggugat untuk rencana membangun di atas tanahtersebut sebesar Rp.115.000.000, (Seratus lima belas jutarupiah).b. kerugian moriil dimana penggugat telah dilecehkan dan dicemarkannama baiknya sebagai pekerja profesional (dosen dan advokat) dimasyarakat sehingga patut untuk menuntut ganti rugi moriil sebesarRp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah).Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini tidak siasia
Kerugian moriil dimana Penggugat telah dilecehkan dan dicemarkannama baiknya sebagai pekerja profesional (dosen dan advokat) dimasyarakat sehingga patut untuk menuntut ganti rugi moriil sebesarRp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah).5, Menghukum Tergugat dan Tergugat II, baik secara sendirisendiri maupunsecara bersamasama (tanggungrentang) untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat sebesar Rp.4.615.000.000, (empat milyar enam ratuslima belas juta rupiah) yang diperinci sebagai berikut:a.
Kerugian moriil dimana Penggugat telah dilecehkan dan dicemarkannama baiknya sebagai pekerja profesional (dosen dan advokat) dimasyarakat sehingga patut untuk menuntut ganti rugi moriil sebesarRp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah).6. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat dan Tergugat II yang berupa:a.
Kerugian moriil dimana Penggugat telah dilecehkan dandicemarkan nama baiknya sebagai pekerja profesional (dosen danadvokat) di masyarakat sehingga patut untuk menuntut ganti rugimoriil sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah).Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara Ini tidak siasia,maka perlu dilakukan tindakan hukum berupa sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap harta milik Tergugat dan Tergugat II, yaitu:a. Tanah seluas 40X50 M?
kali Rp.1.000.000, adalah sebesar500XRp.1000.000, = Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).2) Keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabilamembangun ruko di atas tanah tersebut sebesarRp.3.000.000.000, (tiga milyar rupiah);173) Biaya timbunan, biaya Material dan biaya tukang yang telahdikeluarkan Penggugat untuk rencana membangun di atastanah tersebut sebesar Rp.115.000.000, (seratus lima belas jutarupiah).Kerugian moriil dimana Penggugat telah dilecehkan dandicemarkan nama baiknya sebagai
77 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyewa alat berat tersebutdan Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan secara musyawarah dankekeluargaan kepada Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi sebagaimanamestinya sehingga terpaksa Penggugat mengajukan gugatan ini;Bahwa hingga saat ini Tergugat tidak / belum membayarkan seluruh total tagihanseperti terurai di atas dan oleh karenanya Perbuatan Tergugat tersebut dapatdikwalificier sebagai perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang sangat merugikanPenggugat baik materiil maupun moriil
beserta segala akibat hukum daripadanya;Bahwa akibat dari perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi yang dilakukan olehTergugat tersebut dimana Penggugat telah menderita kerugian baik Materiil maupunMoriil maka adalah wajar menurut hukum bilamana Penggugat menuntut kepadaTergugat agar Tergugat membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepadaPenggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp100.916.596.448,00 (seratusmiliar sembilan ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empatratus empat
berikut:Q Kerugian Materiil:a Sisa Pembayaran yang harus diterima Penggugat yang tidak/ belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp10.916.596.448,00;b Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan palingtidak sebesar Rp28.000.000.000,00;c Biaya biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama iniakibat perbuatan ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dariRp2.000.000.000,00;Kerugian Moriil:Secara moriil
, Akibat perbuatan ingkar janji / wanprestasi Tergugat seperti teruraidi atas, dimana Penggugat menderita kerugian Moriil karena telah menanggungbeban pikiran dan tenaga serta terganggunya hubungan bisnis dengan pihak lainsehingga tercemar nama baiknya, dimana kerugian Moriil ini tidak dapat diukursecara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dari Rp60.000.000.000,00Jumlah seluruhnya sebesar Rp100.916.596.448,00(seratus miliar sembilan ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluhenam ribu empat ratus
Kerugian Moriil:Secara moriil, Akibat perbuatan ingkar janji / wanprestasi Tergugat sepertiterurai di atas, dimana Penggugat menderita kerugian Moriil karena telahmenanggung beban pikiran dan tenaga serta terganggunya hubungan bisnisdengan pihak lain sehingga tercemar nama baiknya, dimana kerugian Moriilini tidak dapat diukur secara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dariRp60.000.000.000.Jumlah seluruhnya sebesar Rp100.916.596.448.
347 — 57
atau seluas 1 ha (hektar) = Rp. 35.000.000, ( tigapuluh lima juta rupiah ).Luas keseluruhan tanah hak milik Penggugat yang di kuasai Para Terguggat+ 9 ha (hektar).Total kerugian dari nilai jual tanah yang diderita olen Penggugat adalah + 9ha (hektar) x Rp. 35.000.000, = Rp. 315.000.000, ( tiga ratus lima belasjuta rupiah ).e Kerugian Moriil ;Bahwa Penggugat banyak kehilangan waktu dan biaya untuk berusahamenyelesaikan permasalahan tanah objek sengketa milik Penggugat, olehkarena itu maka Penggugat
menuntut ganti rugi kerugian Moriil sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima lima juta rupiah).Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugattersebut telah pula menimbulkan kerugian baik material maupun imaterial , danoleh karenanya Para Tergugat secara hukum wajib dan mohon dihukum untukmengganti dan atau membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugattersebut secara tanggung renteng;Hal. 4 dari 18 hal.
dari tanamandan bangunan apapun atas tanah milik Penggugat yang dikuasai ParaTergugat dan bebas dari hak miliknya dan atau orang lain yang diperdapatdarinya, jika ingkar dengan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya ;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut:Kerugian Material ;Total kerugian Material yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar = Rp.315.000.000. ( tiga ratus lima belas juta rupiah).Kerugian Moriil
;Bahwa Penggugat banyak kehilangan waktu dan biaya untuk berusahamenyelesaikan permasalahan tanah objek sengketa milik Penggugat, olehkarena itu maka Penggugat menuntut ganti rugi kerugian Moriil sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima lima juta rupiah).Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabilaPara
Terbanding/ dahuluPara Tergugat dan bebas dari hak miliknya dan atau orang lain yangdiperdapat darinya, jika ingkar dengan bantuan Polisi atau alat Negaralainnya ;Menghukum Para Terbanding / dahulu ParaTergugat secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Pembanding / dahuluPenggugat dengan perincian sebagai berikut:Kerugian Material ;Total kerugian Material yang dialami oleh Pembanding / dahulu Penggugatadalah sebesar = Rp. 315.000.000, ( tiga ratus lima belas juta rupiah).Kerugian Moriil
75 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat menyewa 1 unit PC 2007 denganharga sewa/jam/unit US$28;Bahwa akan tetapi sampai gugatan ini diajukan ke pengadilan, Tergugatbelum membayar kepada Penggugat sebagian daripada harga sewa alatberat tersebut walaupun Penggugat telah mengirimkan surat tagihan/invoice kepada Tergugat beberapa kali, namun Tergugat tidakmengindahkannya sebagaimana mestinya, sehingga perbuatan Tergugattersebut adalah merupakan perbuatan ingkar janji wanprestasi, yang sangatmerugikan Penggugat baik materiil maupun moriil
Kerugian moriil;Halaman 7 dari 30 hal. Put.
Nomor 2187 K/Pdt/2016Secara moriil akibat perbuatan ingkarjanji/wanprestasi Tergugat seperti terurai diatas, dimana Penggugat menderita kerugianmoriil karena telah menanggung beban pikirandan tenaga serta terganggunya hubunganbisnis dengan pihak lain sehingga tercemarnama baiknya, dimana kerugian moriil ini tidakdapat diukur secara pasti tetapi ditafsir tidakkurang dari Rp 5.000.000.000,00;Jumlah seluruhnya sebesar Rp12.301.860.400,00;(dua belas miliar tiga ratus satu juta delapan ratus enam puluh
Nomor 2187 K/Pdt/2016merugikan Penggugat baik materiil maupun moriil beserta segala akibathukum daripadanya;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kKerugian kepada Penggugatkarena telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi tersebut denganuraian sebagai berikut:3.1. Kerugian materiil:3.1.1. Tagihan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat:a.
Kerugian moriil;Secara moriil akibat perbuatan ingkarjanjijwanprestasi Tergugat seperti terurai diatas, dimana Penggugat menderita kerugianmoriil karena telah menanggung beban pikirandan tenaga serta terganggunya hubunganbisnis dengan pihak lain sehingga tercemarnama baiknya, dimana kerugian moriil ini tidakdapat diukur secara pasti tetapi ditafsir tidakkurang dari Rp 5.000.000.000,00;Jumlah seluruhnya sebesar Rp12.301.860.400,00;(dua belas miliar tiga ratus satu juta delapan ratus enam puluh ribuempat
159 — 52
;Bahwa adapun kerugian materiil maupun moriil yang dideritaoleh Penggugat sebagaiakibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, dapatdiperincikan sebagai berikut:a.
Kerugian Immateriil/Moriil, berupa perasaan malu karena selalu dihalanghalangiuntuk masuk dan aktif baik selaku PENGURUS maupun PEMEGANG SAHAMpada P.T.
tidakkurang dari Rp. 1.000.000.000, (satu milyar Rupiah);Kerugian Immateriil/Moriil, berupa perasaan malu karena selalu dihalanghalangiuntuk masuk dan aktif baik selaku PENGURUS maupun PEMEGANG SAHAM padaP.T.
BSMP lainnya, baik waktu moriil maupun materil, sekianlama menunggu kepastian dari pihak H.
Tentang Tuntutan ganti kerugian Imateriil/Moriil;Menimbang, bahwa Tergugat menuntut ganti kerugian Imateriil/moriilnberupaperasaan malu karena selalu dihalanghalangi untuk masuk dan aktif selaku pengurus maupunpemegang saham pada PT.
Terbanding/Tergugat : PT KALTIM DIAMOND COAL
82 — 39
Bahwa oleh karenanya sesuai uraian di atas, dimana PerbuatanTergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad) yang sangat merugikan Penggugat secara Materiilmaupun Moriil beserta segala akibat hukum dari padanya ;6.
Bahwa akibat dari Perbuataan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)yang dilakukan oleh Tergugat tersebut di atas telah menimbulkan kerugiansecara Materiil maupun Moriil kepada Penggugat yang harus dibayar olehTergugat kepada Penggugat yang di perhitungkan adalah sebesar Rp3.500.000.000, (Tiga Miliyard Lima Ratus Juta Rupiah) dengan perinciansebagai berikut ;6.1 Kerugian Materiila.
, berdasarkan Surat KeteranganUntuk Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 28 Juli 1999, yang dibuatoleh pemilik asal tanah yang bernama Sumarni, dengan pihak pembeli /pihak penerima pelepasan hak yaitu Penggugat tersebut diatas ;Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugatterurai diatasadalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrecht matige daad)beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikanPenggugat baik Materiil maupun Moriil ;4.
Menghukum Tergugat/Terbanding harus membayar ganti kerugianMateriil maupun Moriil kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp.3.500.000.000, (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sebagai akibat dariperbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding sepertiterurai diatas, dengan perincian sebagai berikut :4.1 Kerugian Materiila.
Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat / Terbanding teruraidiatas, dimana Penggugat / Pembanding menghabiskan waktu,tenaga, dan uang, untuk urusan masalah tersebut, dimana dalam halini kerugian Penggugat / Pembanding ditafsir tidak kurang dari(LimaRatus Ruta Rupiah) Rp. 500.000.000,4.2 Kerugian MateriilAkibat Perbuatan melawan hukm Tergugat / Terbanding teruraldiatas, dimana Penggugat / Pembanding menderita kerugian Moriil /Imateriil dimana kerugian Moriil / Imateriil ini tidak dapat di ukursecara
71 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian moriil yaitu:Kerugian yang timbul karena tergugat membuat Penggugat sebagai pengusahaakhirnya menjadi tertekan dan stress berat dan tidak dapat bekerja dengan baikkarena kuatir janganjangan Penggugat akan kehilangan tanah miliknyasejumlah 18 sertifikat tersebut diatas, juga kehilangan pekerjaan proyekpembangunan perumahan untuk masyarakat yang sudah mulai dilakukannyaHal. 5 dari 48 Hal.
milik Patrillo Gan;e Sebelah Timur: berbatasan dengan sungai Hanyaan; Sebelah Barat : berbatasan dengan dahulu tanah milik Hardono, sekarangmilik Penggugat;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat yang telah mengklaim tanahPenggugat tersebut tanpa dasar hukum yang kuat sebagai tanah miliknya sertamenggugat dan menuntut pembatalan terhadap sertifikatsertifikat hak milikPenggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkankerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun moriil
Kerugian moriil yaitu:Kerugian yang timbul karena Tergugat membuat Penggugat sebagai pengusahaakhirnya menjadi tertekan dan stress berat dan tidak dapat bekerja dengan baikkarena kuatir janganjangan Penggugat akan kehilangan tanah miliknyasejumlah 18 sertifikat tersebut diatas, juga kehilangan pekerjaan proyekpembangunan perumahan untuk masyarakat, sejumlah 325 unit yang sudahmulai dilakukannya dilokasi tanah Penggugat tersebut yang jikadikonvensasikan dan dinilai dalam bentuk uang, maka jumlahnya
, oleh karena itu maka Tergugat harus dihukum untuk membayarganti kerugian baik materiil maupun moriil kepada Penggugat;1715.16.17.18.19.Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawanhukum yang dilakukan tergugat adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) sebagai biaya hukum dalam pengurusan perkara di Pengadilan TataUsaha Negara Jayapura dan Pengadilan Negeri Jayapura atas sengketa tanahobyek perkara tersebut diatas dan menderita kerugian moriil sebesarRp30.000.000.000,00
tersebutdiatas adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PenggugatRekonvensi baik kerugian materiil maupun kerugian moriil;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedang anti kerugian moriil sebesarRp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita revindikasi(revindikatoir beslag) yang telah diletakan atas tanah obyek sengketa
39 — 10
KERUGIAN MATERIIL DAN MORIIL PENGGUGAT PENGGUGATe Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah berupapembayaran hutang yang telah dibayarkan Penggugat beserta biaya biayayang telah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus masalah ini dinilaisebesarRp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah);e Bahwa kerugian yang nyata sebenamya adalah kerugian moriil karenaperasaaan waswas dan tidak tenang yang dialami oleh Penggugat takutsewaktuwaktu tanah beserta rumah terperkara diambil oleh TergugatTergugat
, kerugian moriil ini dinilai sebesar Rp. 100.000.000,(seratus jutarupiah);e Bahwa dari uraian Kerugian materiil maupun moriil maka Total kerugianyang diderita oleh Penggugat adalah Rp. 120.000.000,(seratus dua puluhjuta rupiah);IV.
DENGANGUGATAN INI.e Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan TergugatI,J dan tergugat III serta Tergugat ITV dan tergugat V, maka sudahselayaknyalah Surat Kepemilikan Tanah beserta rumah milik Penggugatdikembalikan kepada Penggugat;e Bahwa selanjutnya sudah seharusnyalah Tergugat I melunasi hutangnyakepada Tergugat II dan tidak mengaitkan hutang Tergugat I tersebut kepadaPenggugat;e Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat LI,telah mengakibatkan kerugian moriil
sebagai berikut ;PRIMAIR :1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Memerintahkan Tergugattergugat untuk mengembalikan Surat Kepemilikantanah beserta rumah milik Penggugat kepada Penggugat;3 Menetapkan Perbutan Tergugat I maupun Tergugat II merupakan perbuatanmelawan hukum (Onreehmatigedaad);4 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang jugadiletakkan dal am perkara in1;5 Menghukum Tergugat I, dan II, mengganti kerugian Penggugat baik materiilmaupun moriil
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat Ill dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad) dengan tanpa kehatihatian dan penelitian yangmatang telah melelang agunan atau jaminan berupa rumah dan tanah milikPenggugat padahal Penggugat masih sanggup membayar dan hutangbelum jatuh tempo;Berdasarkan perbuatanperbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad)yang dilakukan oleh Tergugat , Il, dan Ill bersama denganTergugat IV danTergugat V, Penggugat mengalami kerugian materiil maupun moriil.Kerugian Materiil Dan Moriil
PenggugatPenggugat.Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah berupapembayaran hutang yang telah dibayarkan Penggugat beserta biayabiayayang telah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus masalah ini dinilaisebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah);Bahwa kerugian yang nyata sebenarnya adalah kerugian moriil karenaperasaaan waswas dan tidak tenang yang dialami oleh Penggugat takutsewaktuwakitu tanah beserta rumah terperkara diambil oleh TergugatTergugat, kerugian moriil ini dinilai
sebesar Roe500.000.000, (lima ratus jutarupiah);Bahwa dari uraian Kerugian materiil maupun moriil maka Total kerugianyang diderita oleh Penggugat adalah Rp600.000.000,(enam ratus jutarupiah);.
Putusan Nomor 3275 K/Pdt/201323.24.25,26.2/7.Rp17.135.966 ,(tujuh belas juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratusenam puluh enam rupiah) kepada Tergugat ,ll, dan Ill;Bahwa setelah hutang tersebut lunas maka sudah seharusnyalah Tergugat, ll, dan Tergugat Ill mengembalikan Surat Kepemilikan tanah sebagaiAgunan atau jaminan kepada Penggugat;Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat , Il,dan Tergugat Ill , serta Tergugat IV dan Tergugat V telah mengakibatkankerugian moriil
dan TergugatV mengembalikan Surat kepemiiikan Tanah beserta rumah agunan danjaminan terperkara kepada Penggugat seketika hutang tersebut dilunasi olehPenggugat;5 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang jugadiletakkan dalam perkara ini;6 Menyatakan Tergugat , Il, dan Tergugat Ill M dan Tergugat V terbuktimelakukan perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);7 Menghukum Tergugat , Il, dan Tergugat Ill, VM, dan Tergugat V menggantikerugian Penggugat baik materiil maupun moriil
Terbanding/Penggugat : Ir. Agung Priyo Hutomo, M.P
35 — 17
Kerugian atas Surat Keputusan milik PENGGUGAT yang dipinjamdan dijaminkan TERGUGAT di Bank Rakyat Indonesia sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Kerugian Moriil :Secara moril, Penggugat tersebut sangat dirugikan, dimana akibatperbuatan melawan hukum TERGUGAT tersebut karena apabila hasiljaminan SuratKeputusan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluanlainnya maka akanMenghasilkan keuntungan yang berlipat ganda yangtidak dapat di ukur denganUang secara pasti tetapi ditafsir tidak kurangdari
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT terurai diatasadalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad) beserta segalaakibat hukum dari padanya yang sangat merugikan PENGGUGAT baikMateriil maupun Moriil;3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan SK milik PENGGUGAT;4.
Kerugian atas Surat Keputusan milik PENGGUGAT yang dipinjam dandijaminkan TERGUGAT di Bank Rakyat Indonesia, Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Kerugian Moriil:Secara moriil, Penggugat tersebut sangat dirugikan, dimana akibatperbuatan Melawan Hukum TERGUGAT tersebut karena apabila hasiljaminan Surat Keputusan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluanlainnya maka akan menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda yangtidak dapat di ukur dengan uang secara pasti tetapi ditafsir tidak kurang
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalamKonvensi dilokasi bidang tanah terperkara dimana telah Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi lakukan/upayakan penyelesaiannyadengan musyawarah baik secara langsung dan atau melalui pihak kelurahansetempat tetapi hasilnya nihil/tidak berhasil;Bahwa atas tindakan penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat dalamRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut di atas tanah terperkarasecara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugatdalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi baik moriil
dan materiil, jikaditaksir sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan rinciankerugian moriil sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan kerugianmateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Bahwa disebabkan keberadaan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugatdalam Konvensi di atas bidang tanah terperkara secara tanpa hak, makasecara juridis sudah sepatutnya kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dan atau pihak lain yang mendapatkan hakdaripadanya dihukum
batasbatas tanah sebagai berikut: Utara berbatas dengan tanah Pak Slamat Riadi; Selatan berbatas dengan Jalan Amal Luhur; Timur berbatas dengan Tanah Dalijo; Barat berbatas dengan Tanah Supardi, Chairani dan Ibu Keminah;Menyatakan tindakan Tergugat dalam MRekonvensi/Penggugat dalamKonvensi yang menguasai bidang tanah milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan tanpa hak adalah tindakan yangbertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi baik moriil
dan materiil;Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensimembayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonvensi ganti rugi baik moriil dan materiil sebesar Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) seketika dan sekaligus;Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi danatau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkarbangunan rumah yang ditempati oleh Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugatdalam Konvensi dan mengosongkan' bidang tanahnya
44 — 5
tahun 1989 telah dimembuat Sertipikat Hak Guna Bangunan atas TanahSangketa tersebut, sehingga oleh Turut Tergugat mengeluarkan Sertipikat HakGuna Bangunan dengan Nomor: 453 pada tanggal 23 Septembar 1989, dan padatanggal 15 Oktober 2012 Tergugat I telah menjual dan menyerahkan TanahSangketa tersebut kepada Tergugat IJ, dimana akibat perbuatan Tergugat I dengancara melakukan perbuatan melawan Hukum untuk menguasai Tanah Sangketatersebut, sehingga telah merugikan baik secara materiil maupun secara moriil
Bahwa Tanah Sengketa tersebut, telah dikuasai oleh Para Tergugat dengan caramenyuruh orang lain tinggal Rumah milik Penggugat yang ada diatas TanahSangketa tersebut, oleh Para Penggugat yang dengan tanpa hak telah melakukanpenguasaan di atas lokasi Tanah Sangketa yang menyebabkan kerugian bagiPenggugat baik secara Materiil maupun secara Moriil. 6.
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat tersebut telah menimbulkan Kerugianbagi Penggugat secara Moriil ditaksir sekitar sebesar Rp. 2.000.000.000, (duamiliar rupiah). 0 22022 2 222 nn ene en ene en eee ee enn n eens9. Bahwa Total Kerugian yang diderita oleh Penggugat dapat ditaksir sebagaiberikut : Kerugian Materiil Rp. 765.000.000, + Kerugian Moriil Rp.2.000.000.000, jadi Total kerugiaan = Rp. 2.765.000.000,(dua miliar tujuh ratusenam puluh lima juta rupiah). 10.
Bahwa kerugiaan Penggugat atas perbuatan melawan Hukum baik kerugiansecara Materiil dan Moriil yang dilakukan oleh Para Tergugat untuk dibayar secaraTunal. 11.
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian Materiildan kerugian Moriil secara tanggung renteng kepada Penggugat secara Tunai. 12. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa secara tanggung renteng,sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai dalammelaksanakan isi keputusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap. 13.
Terbanding/Penggugat : HO HANDOKO PURWITO
170 — 59
Bahwa perbuatan Tergugat diatas jelas sebagai perbuatan ingkar janji(wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupunmateriil, sekaligus sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang terindikasaisebagai perbuatan korupsi, serta merugikan keuangan negara;7. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji/Wanprestasi Tergugat sebagaimanatersebut diatas telan merugikan Penggugat senilai Rp1.840.549.000,00(satu milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh sembilanribu rupiah);8.
Bahwa selain kerugian materiil sebagaimana tersebut diatasPenggugat juga menderita kerugian moriil karena dilecehkan dengan janjijanji yang tidak terealisir yang seolaholan Penggugat tidak punya hak lagiatas hasil Paket Kegiatan pembangunan Kawasan Industri Kecil MenengahKelurahan Karang Harapan (Bankeu 2016) dari Tergugat tersebut, kerugianmana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidaktidaknya tidak kurangdari Rp1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);11.
Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugatsebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi)yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun materiil, Sekaligussebagai Perbuatan Melawan Hukum yang terindikasai sebagai perbuatankorupsi, serta merugikan keuangan negara;3.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karenaPenggugat dilecehkan dengan janjijanji yang tidak terealisir yang seolaholah Penggugat tidak punya hak lagi atas Paket Kegiatan pembangunanKawasan Industri Kecil Menengah Kelurahan Karang Harapan (Bankeu2016) tersebut, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namunsetidaktidaknya tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah);7.
dari Perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkandebitur harus dianggap Lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.Berdasarkan ketentuan tersebut, TERGUGAT belum dapat digugatdengan tuduhan Wanprestasi karena TERGUGAT belum pernahdinyatakan lalai sesuai ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata;GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)Bahwa Gugatan PENGGUGAT pada point 6 yang menyatakan bahwaperbuatan TERGUGAT jelas sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)yang sangat merugikan PENGGUGAT baik moriil
43 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2021 K/Pdt/201910.11.12.Menghukum Tergugat memperbolehkan Para Penggugat tetap berhakmenguasai dan menguasai objek perkara dan terlepas dari segalabentuk ikatan hipotek maupun gadai;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il membatalkan pelelanganterhadap objek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada ParaPenggugat;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian moriil(harkat martabat dan harga diri Para Penggugat) sebesarRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Para Penggugat
sita jaminan (concervatoir beslag) yangdiletakkan terhadap objek perkara adalah berkekuatan hukum dan berharga;Menghukum Termohon Kasasi menyerahkan objek perkara kepada ParaPemohon Kasasi yang tetap berhak menguasai dan menguasai objekperkara dan terlepas dari segala bentuk ikatan hipotek maupun gadai;Menghukum Termohon dan Termohon II membatalkan pelelangan terhadapobjek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada Para PemohonKasasi;Menghukum Termohon dan Termohon II untuk membayar kerugian moriil
101 — 29
Bahwa apabila tanah tersebut dijual oleh penggugat dengan harga per Hasebesar Rp 70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah), maka kerugian penggugatuntuk harga tanah yang seluruhnya seluas 3 Ha yaitu sebesar Rp 210.000.000.00(dua ratus sepuluh juta rupiah);8. bahwa disamping kerugian material tersebut diatas penggugat juga menderitakerugian moriil akibat pelecehan oleh para tergugat atas hakhak keperdataanpenggugat tersebut yang jumlahnya tidak dapat dinilai dengan uang namun jikadihitung , maka kerugian
moriil tersebut adalah senilai Rp 500.000.000.00 (limaratus juta rupiah);9.
Menghukum para tergugat secara sendirisendiri maupun secara bersamasamamembayar ganti rugi moriil kepada penggugat sejumlah Rp 500.000.000, (limaratus juta rupiah);12. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;13. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penyitaan Jaminan yang di letakkan olehjurusita Pengadilan Negeri Nunukan untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;14.
akibat pelecehan oleh para tergugat atas hakhakkeperdataan penggugat tersebut yang jumlahnya tidak dapat dinilai denganuang namun jika dihitung , maka kerugian moriil tersebut adalah senilai Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);Bahwa untuk menghindar agar para tergugat tidak mengulurulur waktudalam pelaksanaan Putusan perkara ini nantinya, maka penggugat mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, yang memeriksaperkara ini agar para tergugat dibebani uang paksa (dwangsom) sejumlah
Apakah benar Penggugat dirugikan secara materiil maupun moriil ataspenguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II?
90 — 25
dan nyata berdasarkan hukum daripara Tergugat Rekonpensi/para Penggugat Konpensi yang "Mengusik Rasa amandan Damai" Kehidupan bermasyarakat Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensisehingga Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi "Merasa dipermalukan"sebagai anggota masyarakat yang diteladani selama int ADALAH PERBUATANYANG MELAWAN HUKUM;Bahwa akibat Perbuatan yang melawan hukum oleh para Tergugat Rekonpensi/paraPenggugat Konpensi, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah pula"Mengalami Kerugian Moriil
dan Materiil yang nyata dan terang dapat dibuktikanPenggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, hal mana atas "Kerugian Moriil danKerugian Materiil" yang dialami Penggugat Rekonpesi/Tergugat Konpensi wajardan pantas secara hukum pula haruslah dipertanggungjawabkan para TergugatRekonpensi/para Penggugat Konpensi dengan menghukum mereka untuk secaratanggung renteng "Membayar Seketika dan sekaligus" atas Jumlah/Nilai KerugianMoriil dan Materiil yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensitersebut
yang akan diuraikan dalam point berikutnya;Bahwa Kerugian Moriil dan Materiil mana yang nyata dan terang dialamiPenggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dapat dirinci sebagai berikut:KERUGIAN MORIL:Bahwa Rasa Tidak Aman, Rasa Pidak Damai dan Merasa dipermalukansebagai anggota masyarakat yang diteladani selama ini yang nyata dialami PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi saat ini dengan adanya Perbuatan Melawan Hukumpara Tergugat Rekonpensi/para Penggugat Konpensi, sebenarnya secara NominalUang sama
(sembilan puluh juta rupiah), SEHINGGA TOTAL KERUGIAN MORIIL DANMATERIIL PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI UNTUKHalaman 13 dari 24 halaman, PUTUSAN Nomor 22/Pdt.G/2013/PN Sdk.SELURUHNYA ADALAH SEBESAR Rp. 390.000.000.
(sembilan puluh juta rupiah), SEHINGGA TOTAL KERUGIAN MORIIL DANMATERIIL PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI UNTUKSELURUHNYA ADALAH SEBESAR Rp. 390.000.000.
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
tindakan para Tergugat yang menguasai dan mempertahankanobjek sengketa milik Penggugat, adalah merupakan perbuatan/tindakanyang tanpa alas hak yang syah dan merupakan perbuatan yang melawanhukum;Bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai/mempertahankan tanahobjek sengketa milik Penggugat yang diperoleh dari almarhum Amaq Isah(Pewaris dari para Penggugat) sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang,dengan tanpa alas hak yang syah menurut hukum, sehingga paraPenggugat menderita kerugian Materiil dan Moriil
Kerugian Moriil;Bahwa perbuatan Tergugat I,II,IIl, dan 4 yang mempermainkan paraPenggugat dengan tidak mau mengembalikan tanah objek sengketakepada para Penggugat dengan tanpa alas hak yang syah dan jelas,adalah merupakan perbuatan yang memalukan para Penggugat ditengahtengah masyarakat, sehingga kerugian Moriil ini jika dinilaidengan uang tidak kurang dari Rp100.000.000, (teratus juta rupiah);Hal. 3 dari 10 hal. Put.