Ditemukan 1366 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN Tbt
Tanggal 10 Juli 2019 —
Terdakwa:
REMON NAINGGOLAN alias REMON
1911
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa Remon Nainggolan alias Remon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

    Terdakwa:
    REMON NAINGGOLAN alias REMON
    Nama lengkap : Remon Nainggolan Alias Remon. Tempat lahir : Merak. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/ 4 Mei 1982. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Tomuan Kelurahan Martoba KecamatanSiantar Timur Kota Pematang Siantar. Agama : Kristen.
    Pekerjaan : Tukang BangunanTerdakwa Remon Nainggolan Alias Remon ditangkap sejak tanggal 30 Januari2019;Terdakwa Remon Nainggolan Alias Remon ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2019sampai dengan tanggal 4 April 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 9 Juni2019.
    Menyatakan Terdakwa Remon Nainggolan alias Remon, telah terbukti secara2.3.sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak ataumelawan hukum menggunakan narkotika golongan bagi diri sendiri "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf aUndang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan alternatif ketiga;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Remon Nainggolan alias Remondengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama
    , atau menyerahkan NarkotikaGolongan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 12.10 wib,personil Polsek Rambutan mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa REMON NAINGGOLAN alias REMON~ ada melakukanpenyalahgunaan Narkotika, mendapat informasi tersebut saksi ERWIN LUBISdan saksi HANDI OKY MANALU, SH (masingmasing personil kepolisianPolsek Rambutan/saksi penangkap) melakukan penyelidikan terhadapterdakwa
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.KEDUA : Bahwa ia terdakwa REMON NAINGGOLAN alias REMON pada hari Rabutanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 12.30 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2019 bertempat di Jalan SetiaBudi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih
Register : 07-08-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Sml
Tanggal 2 Oktober 2023 —
Terdakwa:
REMON SABARLELE Alias REMON
530

  • Terdakwa:
    REMON SABARLELE Alias REMON
Register : 11-01-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Tanggal 31 Maret 2021 —
Terdakwa:
REMON ANDOKO Als REMON Bin JASMAN
2310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Remon Andoko alias Remon bin Jasman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
    hitam;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih jenis HP lipat;
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi: 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uangpecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dalam keadaan robek;

Dirampas untuk Negara;

  • 1 (satu) lembar KTP atas nama Remon

    Terdakwa:
    REMON ANDOKO Als REMON Bin JASMAN
    Nama lengkap : Remon Andoko alias Remon bin Jasman;2. Tempat lahir : Bagansiapiapi;3. Umur/tanggal lahir =: 27 tahun/3 April 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Pusara RT/RW. 013/003 Kelurahan/Desa BaganPunak Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten RokanHilir Provinsi Riau;7. Agama : Islam;8.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REMON ANDOKO Als REMON BinJASMAN' selama 10 (Sepuluh) tahun penjara dengan ketentuan masahukuman terdakwa dikurangkan selurunnya masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara denganperintah agar terdakwa tetep ditahan..
    Remon Andoko.Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN RhlDikembalikan kepada yang berhak4.
    Riau atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir,dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 18.00Wib, terdakwa REMON ANDOKO Als REMON Bin JASMAN ditelpon oleh SdrRIKI (DPO) dengan
    Menyatakan Terdakwa Remon Andoko alias Remon bin Jasman tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimanadalam dakwaan alternatif kesatu;2.
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 14/Pid.C/2021/PN Bjm
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
REMON
174
    1. Menyatakan Terdakwa REMON tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh limaribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan membersihkan sarana fasilitas umum selama 10 (sepuluh) menit ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
    : 1 (satu) buah KTP atas nama REMON;
  • Dikembalikan kepadaTerdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    MULYADI, S.AP
    Terdakwa:
    REMON
    Atas pertanyaan Hakim, Terdakwamenerangkan sebagai berikut.Nama lengkap : Remon;Tempat lahir : Madura;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 11 Juni 1982;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Kelayan A gg. 12;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Hakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatuyang didengar dan dilihatnya di sidang.
    Menyatakan Terdakwa Remon tersebut diatas, terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakaimasker saat beraktifitas di luar rumah* ;Halaman1 BA Sidang Nomor 14/Pid.C/2021/PN Bjm BA.PID.R.1.3 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana dendasejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti denganmembersihkan sarana fasilitas umum selama 10 (Sepuluh) menit ;3.
Register : 20-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 232/Pid.C/2021/PN KLT
Tanggal 20 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CHANDRA HADINATA,S.AP
Terdakwa:
REMON
130
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    CHANDRA HADINATA,S.AP
    Terdakwa:
    REMON
Register : 26-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 258/Pid.B/2020/PN Tte
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum: FERIYANI S.A DUWILA, SH Terdakwa: REMON PELAFU Alias EMON
9925
  • Menyatakan Terdakwa REMON PELAFU Alias EMON tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan Primar Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Penuntut Umum:FERIYANI S.A DUWILA, SHTerdakwa:REMON PELAFU Alias EMON
    Nama lengkap : REMON PELAFU Alias EMON. Tempat lahir : Tobelo. Umurfanggallahir :27 Tahun/26 Agustus 1993. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampong Kodok. Desa Gamsungi, Kec. Tobelo. Agama : Islam. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1Penyidik, sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 14Oktober 2020;. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober2020 sampai dengan tanggal 13 November 2020;.
    Menyatakan terdakwa terdakwa REMON PELAFU Alias EMON terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "melakukanpermaian judi dan menjadikan sebagai pencahariari' sebagaimana diaturdandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (l)Ke1 KUHPidana Sebagimana padaDakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana oleh karena masing masing selama 5 (lima) dikurangkandengan masa terdakwa ditahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa:Uang tunai sejumlah Rp. 6.200.000.
    (tigaratus lima ribu rupiah) dalam sekali / satu kali Gem /tutup Uang taruhan sebesar Rp 1000 (seriou rupiah) di pasang empat (4)angka yang menang berhak menerima uang sebesar Rp. 2.500.000( duajuta lima ratus ribu rupiah ) dalam sekali / satu kali Gem /tutupPerbuatan terdakwa REIMON PELAFUAlias EMON tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana.Subsidair :Bahwa terdakwa REMON PELAFU Alias EMON, pada hari senin tanggal14 September 2020 sekira
    Unsur Barang SiapaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orangperorangan atau badan hukum yang bertindak sebagai subyek hukum yangmerupakan pendukung hak dan kewajiban;Menimbang bahwa dipersidangan dalam perkara ini Penuntut Umumtelah menghadapkan Terdakwa REMON PELAFU Alias EMON, yangidentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan sesuai denganidentitas Terdakwa dipersidangan, dan yang dibenarkan oleh saksisaksi danTerdakwa tentang yang dimaksud Terdakwa REMON PELAFU Alias
    Menyatakan Terdakwa REMON PELAFU Alias EMON tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal303 sebagaimana dalam dakwaan Primar Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1805/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 11 Februari 2015 —
130
  • REMON Bin MISAR, terdakwa II. SATRIO ARISMUNANDAR Bin SARJONO dan terdakwa III. MAMAT SUPRIANTO Als. MAMAT, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. REMON Bin MISAR, terdakwa II.
    REMON Bin MISARSATRIO ARISMUNANDAR Bin SARJONOMAMAT SUPRIANTO Als. MAMAT
    REMON Bin MISAR dan terdakwa II.
    REMON Bin MISAR, terdakwa Il. SATRIOARISMUNANDAR Bin SARJONO dan terdakwa III.
    REMON dansdr.
    REMON BinMISAR, terdakwa Il. SATRIO ARISMUNANDAR Bin SARJONO dan terdakwa Ill.MAMAT SUPRIANTO Als.
Register : 17-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 454/Pid.B/2020/PN Rap
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
9235
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memanen Hasil Perkebunan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit;

    Dikembalikan kepada pihak PTPN IV Perkebunan Berangir

    Penuntut Umum:
    SUSI SIHOMBING,SH
    Terdakwa:
    JOHAN REMON SIBURIAN
Register : 07-11-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 376/Pid.Sus/2023/PN Rbi
Tanggal 26 Februari 2024 —
Terdakwa:
AIDIN alias REMON
72
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa AIDIN ALIAS REMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Berlanjut Dengan Kekerasan Melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda

    Terdakwa:
    AIDIN alias REMON
Register : 24-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 8 April 2021 — ,SH
Terdakwa:
REMON SING SAPUTRA bin RUDI
184
  • Menyatakan TerdakwaREMON SING SAPUTRA BIN RUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;

    2.

    ,SH
    Terdakwa:
    REMON SING SAPUTRA bin RUDI
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REMON SING SAPUTRA bin RUDI,dengan pidana penjara SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUNdikurangi selamadalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan dan danpidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 4(empat) bulan penjara.3.
    ,MT , dan Aliyus Saputra,S.Kom dan ANDRE TAUFIK, ST yang telah melakukan pemeriksaan terhadapbarang bukti yang disita dari REMON SING SAPUTRA bin RUDI berupa : 1(satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang buktisetelah dibuka berisi : 1 (Satu) bungkus plastik bening kristal putin dengan beratnetto 29,82 gram, disebut BB 1.
    Menyatakan Terdakwa REMON SING SAPUTRA BIN RUDI tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan dalam bentukbukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimanadalam dakwaan primer;2.
Register : 14-11-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 242/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 15 Januari 2020 — Penuntut Umum:
SAHWAL, SH
Terdakwa:
REMON HUSAIN Alias EMON
267
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Remon Husain alias Emontelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada TerdakwaRemon Husain alias Emonoleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah jalani
    Penuntut Umum:
    SAHWAL, SH
    Terdakwa:
    REMON HUSAIN Alias EMON
Register : 05-05-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 379/Pid.B/2021/PN Rap
Tanggal 16 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
44
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    LISA SUSANTI SH
    Terdakwa:
    JOHAN REMON SIBURIAN
Register : 21-10-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3196/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Poremon Pandiangan alias Remon
132
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Poremon Pandiangan Als Remon tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
    Penuntut Umum:
    SARJANI SIANTURI.SH
    Terdakwa:
    Poremon Pandiangan alias Remon
Register : 05-05-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 379/Pid.B/2021/PN Rap
Tanggal 16 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
2618
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    Penuntut Umum:
    LISA SUSANTI SH
    Terdakwa:
    JOHAN REMON SIBURIAN
    PUTUSANNomor 379/Pid.B/2021/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : JOHAN REMON SIBURIAN;Tempat lahir : Berangir;Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 21 Nopember 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Afdeling VI Desa Perkebunan BerangirKecamatan Na IXX Kabupaten LabuhanbatuUtara
    Menyatakan Terdakwa JOHAN REMON SIBURIAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal363 ayat (1) ke 4 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN REMON SIBURIAN berupapidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar terdakwa tetapditahan.3.
    disampaikanTerdakwa yang pada pokoknya mohon agar terhadap Terdakwa dapat dijatuhipidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum atau mohon hukumanyang seringanringannya;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyaPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pulaTerdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa Terdakwa JOHAN REMON
    Dua Orang Atau Lebih Secara Bersamasama;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1 Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa dalamhukum pidana menunjuk kepada setiap orang/badan hukum sebagai subjekhukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menuruthukum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasi mengakubernama Johan Remon
    Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun 5 (lima) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 17-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 454/Pid.B/2020/PN Rap
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
700
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memanen Hasil Perkebunan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit;

    Dikembalikan kepada pihak PTPN IV Perkebunan Berangir

    Penuntut Umum:
    SUSI SIHOMBING,SH
    Terdakwa:
    JOHAN REMON SIBURIAN
Register : 20-04-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 162/Pid.B/2021/PN Smn
Tanggal 8 Juni 2021 — ., MH
Terdakwa:
REMON BIN LASIMIN
342
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa REMON Bin LASIMIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah gembok besi warna silver dalam keadaan rusak.
    ., MH
    Terdakwa:
    REMON BIN LASIMIN
Register : 07-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1949/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 16 Januari 2018 — SH
Terdakwa:
REMON AHMAD SYAHRONI
212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REMON AHMAD SYAHRONI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa REMON AHMAD SYAHRONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa
    SH
    Terdakwa:
    REMON AHMAD SYAHRONI
Register : 17-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 454/Pid.B/2020/PN Rap
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
750
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memanen Hasil Perkebunan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit;

    Dikembalikan kepada pihak PTPN IV Perkebunan Berangir

    Penuntut Umum:
    SUSI SIHOMBING,SH
    Terdakwa:
    JOHAN REMON SIBURIAN
Register : 17-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 454/Pid.B/2020/PN Rap
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
JOHAN REMON SIBURIAN
820
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Johan Remon Siburian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memanen Hasil Perkebunan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit;

    Dikembalikan kepada pihak PTPN IV Perkebunan Berangir

    Penuntut Umum:
    SUSI SIHOMBING,SH
    Terdakwa:
    JOHAN REMON SIBURIAN
Register : 06-04-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SORONG Nomor 70/Pid.B/2022/PN Son
Tanggal 20 Juni 2022 — Butarbutar, SH
Terdakwa:
NOVALDI REMON MUHUTE
306
  • Menyatakan Terdakwa NOVALDI REMON MUHUTEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    5. MemerintahkanTerdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;

    6.

    Butarbutar, SH
    Terdakwa:
    NOVALDI REMON MUHUTE