Ditemukan 19086 data
2934 — 29
,MTSDA di bawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:~ Bahwa sebelumnya ahli pernah diminta untuk memberikan keterangan/pendapatsebagai ahli dalam perkara lain dimuka persidangan, antara lain:1) Perkara pekerjaan jembatan dan jalan sampiri Minahasa Utara (PengadilanTipikor Manado Tahun 2016;2) Perkara pembangunan jembatan dan jalan, Desa Koka Kabupaten Minahasa(Pengadilan Tipikor Manado) Tahun 2015;3) Perkara pekerjaan jalan desa Sea Kabupaten Minahasa (Pengadilan TipikorManado
) Tahun 2017;4) Perkara pembangunan bangunan pengaman pantai (pemecah ombak)Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Pengadilan Tipikor Manado) Tahun2017/2018;5) Perkara pembangunan Rumah Sakit Ratumbuysang Manado (PengadilanTipikor Manado) Tahun 2017/2018;6) Perkara pekerjaan pipa distribusi Longalo (Pengadilan Tipikor Gorontalo)Tahun 2017/2018;7) Perkara pembagunan pasar Kwandang Gorut (Pengadilan Tipikor Gorontalo)Tahun 2017/2018;8) Perkara pembangunan Gedung Puskesmas Tumpaan Minahasa Selatan(Pengadilan
Tipikor Manado) Tahun 2015/2016;9) Perkara pembangunan Pasar Karombasan Manado (Pengadilan TipikorManado) Tahun 2016/2017;~ Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan JalanDelima Tahun Anggaran 2015;~ Bahwa dasar ahli melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan JalanDelima Tahun Anggaran 2015 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan TinggiGorontalo Nomor : B166/R.5.5/Fd.1/04/2018 tanggal 31 Januari 2018 perihalHalaman 215 dari 323 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2019/PN Gto.permintaan
104 — 12
123 — 29
97 — 0
210 — 63
Dalam hubungannya dengan Pembanding.Dalam perkara ini Pembanding tidak mempunyai kewenanganatau kapasitas sebagai pengendali operasional PT Riantinesa,sehingga Pembanding, bukanlah pengendali operasionalsebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalamperkara ini.Delik Formil dalam UU Tipikor sudah dicabut olen MahkamahKonstitusi.Him. 99 dari 117 him.
PutNomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKSPENGESAHANSalinan Dinas Sesuai Dengan AslinyaPengadilan Tinggi MakassarPlh.PaniteraPanitera Muda Tipikor(H.SYAHRIR DAHLAN, S.HNip. 196511261989031004Him. 118dari 117 hlm. PutNomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKSHim. 119dari 117 hlm. PutNomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
89 — 25
PRINT848/N.1.27/Ft.1/09/2012, tanggal 26 September 2012, sejak tanggal sejak 26 September 2012s/d 15 Oktober 2012;3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh 09 Oktober 2012,Nomor : 30/ Pen.Pid.Sus/2012/P.TIPIKORBNA, sejak tanggal 08 Oktober2012 s/d tanggal 06 Nopember 2012;4 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri BandaAceh tanggal 01 Nopember 2012 Nomor: 30/Pen.Pid.Sus/2012/P.TIPIKORBNA, sejak tanggal 07 Nopember 2012 s/d 05 Januari 2013;5 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggl 03Januari 2013 Nomor: 05/Pen.Pid/2012/PT.BNA. sejak tanggal 06 Januari2013 s/d tanggal 04 Februari 2013;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Ansharullah Ida SH.
142 — 39
121 — 100
98 — 33
104 — 21
73 — 26
227 — 83
89 — 34
98 — 41
tanggal 9 Juli 2012 berikut lampiran yang ditandatanganiMUAS AKHMAD, SE, MSi;Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkanbarang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksisaksi maupun para Terdakwa;Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yangtercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat danmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa kedua Putusan Pengadilan Tipikor
yangdisampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 2Juni 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 2 Juni 2014 yang pada pokoknyamohon agar Majelis Hakim memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya memandangbahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut yang ada kaitannya dengaPutusan Pengadilan Tipikor
276 — 71
163 — 17
74 — 21
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :e Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;e Penuntut Umum : Status Tahanan Kota sejak 12 Maret 2015 sampaidengan 31 Maret 2015;e Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang dengan status Tahanan Kota sejak 24 Maret sampai dengan tanggal 22April 2015;e Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PengadilanNegeri Palembang dengan status Tahanan Kota sejak 24 Maret 2015 sampai dengantanggal
118 — 23
101 — 34
Pengelolaan Pembiayaan danPenggunaan Tanah Desa Tahun 2012.e Ketua Panitia Pembangunan Pos Koramil 40302 Peninjauan Desa Marga Mulya KecamatanSinar Peninjauan Kab.OKU.Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :1 Penyidik tidak dilakukan penahanan;2 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu Raja, sejak tanggal 22 April 2015sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;3 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batu Raja, sejak tanggal 12 Mei 2015sampai dengan 10 Juni 2015;4 Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada PN Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan 11 Juni 2015;5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kelas A Khusus Palembang,sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015;6 Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 09September 2015;7 Perpanjangan Tahap II Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal
Bukit Lama Ke3c. ir Barat I Palembang, berdasarkan Penetapan Surat Kuasa Khusus TerdafatarPada Kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Palembang No. 26/SK/2015/P.TIPIKOR;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembangtersebut;Setelah membaca ;Halaman3 dari378Putusan Nomor. 28/Pid.SusTPK/2015/PN.PlgPenetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KelasI A Khusus Palembang Nomor 28/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.Plg tanggal 13 Mei2015 tentang Penunjukan
158 — 71
,M.H.Hakim Tinggi Tipikor dan ANDI SURYANUSA, S.H.,M.Si.