Ditemukan 19535 data
209 — 54
(TujuhRatus Empat Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) telahdigunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yakni :a. Memperkaya diri terdakwa Drs. Joko Siswanto, M.Si sebesarRp.112.000.000,. (Seratus Dua Belas Juta Rupiah);b. Memperkaya saksi Drs. Bonifasius Atmabhakti Tooy, M.Si sebesarRp.160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah);c.
(TujuhRatus Empat Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) telahdigunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yakni :a. Memperkaya diri terdakwa Drs. Joko Siswanto, M.Si sebesarRp.112.000.000,. (Seratus Dua Belas Juta Rupiah);b. Memperkaya saksi Drs. Bonifasius Atmabhakti Tooy, M.Si sebesarRp.160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah);c. Memperkaya saksi Lodewyk Mamahani S.E., M.M. sebesarRp.32.000.000, (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);d.
112 — 46
diri TERDAKWA sebanyak Rp.430.389.580,, sehinggaterdapat selisih sebesar Rp.5.806.160, yang akan dialokasikan untukmembayar pajak ditahun 2012 yang secara otomatis terakumulasi denganperhitungan pembayaran pajak tahun 2012;Bahwa total uang JAMKESMAS pada tahun 2011 yang TERDAKWA gunakanuntuk memperkaya diri TERDAKWA sekitar sebesar Rp. 430.389.580 (empatratus tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratusdelapan puluh rupiah) yang TERDAKWA gunakan untuk :1.
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi4. Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian NegaraAd. 1.
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasiMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undangundang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak memberi penjelasan lebihlanjut mengenai pengertian/batasan ataupun mengenai apa yang menjadi criteriadari pada unsur memperkaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).Menimbang, bahwa menurut R.
Wijono, SH dalam bukunya PembahasanUndangundang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika,Jakarta, 2009, him. 40, dengan mengacu pada Putusan Pengadilan NegeriTangerang tanggal 13 Mei 1992 No. 18/Pid/B/1992/PN.TNG menyebutkan bahwayang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya yang dilakukan seseorangsecara melawan hukum menurut pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor
104 — 46
Kecuali apabila sejak semula ketika kontrak dibuat sudahada kesengajaan untuk nantinya hendak melakukan wanprestasi atau sudahdisepakati untuk melakukan wanprestasi, maka bisa masuk pada perbuatanmemperkaya yang dapat merugikan keuangan negara :66 Perbuatan memperkaya Pasal 2, ciricirinya, yaitu : e Pertama, dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuat atau orang lain yangdiperkaya memperoleh sejumlah kekayaan.
Meskipun ciri yang terakhir tidaklah mutlak,mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut Pasal 2 tidak harusdilakukan oleh orang yang memiliki suatu jabatan publik maupun privat ; Melawan......
Tidak mungkin seseorang dapatmenyalahgunakan kewenangan apabila orang itu tidak memiliki kewenanganapapun; Terdakwa dapat dikatakan melakukan perbuatan memperkaya diri orang lain, kalau70Pertama, dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuat atau orang lain yangdiperkaya memperoleh sejumlah kekayaan.
Penambahan kekayaantersebut tidak harus dinikmati oleh diri pribadi terdakwa, tetapi dapat jugadinikmati atau memperkaya orang lain atau suatu badan hukum; Menimbang, bahwa kata*memperkaya berasal dari kata dasar kayasecara harfiah kata kaya dapat diartikan mempunyai banyak harta, uang ataubenda lainnya. *"Memperkaya, berarti menjadikan lebih kaya atau adanyaperubahan bertambahnya kekayaan atau perubahan cara hidup seseorang sepertiorang kaya.
>Memperkaya dirt berarti menjadikan diri sendiri bertambah kaya,*memperkaya orang lain berarti menjadikan orang lain bertambah kaya,*memperkaya korporasi berarti menjadikan kumpulan orang dan/atau kekayaanberorganisasi, bertambah kaya berapapun jumlah penambahan kekayaan itu ; Menimbang .......Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat unsur ini tidakterbukti dengan uraian pertimbangannya sebagaimana yang diuraikannya dalamsurat tuntutannya ; Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa juga sependapat
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, dengan demikian perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak dilakukan secaramelawan hukum tidak termasuk tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah perbuatanyang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi atau menjadikan orang lain yangbelum kaya menjadi kaya yang dapat dilakukan dengan berbagai cara.
RAFIK dalam Kegiatan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan BidangPerikanan Tangkap Tahun 2013 Kabupaten Indragiri Hilir tersebut tidaklahdapat dikategorikan sebagai tindakan "memperkaya". sehingga unsurHal. 42 dari 49 hal. Put.
Gramedia,1991, halaman 9395 menyatakan "penafsiran istilah" memperkaya" antarayang harfiah dan yang dari pembuat undangundang hampir sama. Yangterang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang ataupertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya;Kemudian Prof. Dr. Jur.
telah menjadi kaya, operandi perbuatan memperkaya dapatdilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual,mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak sertaperbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya, sehinggapertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan :Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim yang dimaksud denganpengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya, yaitu dari kayabertambah kaya sedangkan arti kaya adalah mempunyai banyak harta (uangdan
Bahwaadapun sisa dana Bantuan Langsung Pengembangan Usaha MinaPerdesaan tersebut yaitu sebesar Rp73.050.000,00 (tujuh puluh tiga jutalima puluh ribu rupiah) dikuasai oleh saksi Marto Bin Lani dan telah puladipergunakan untuk kepentingan KUB, tidaklah dapat dikualifikasi sebagaiperbuatan Terdakwa yang memperkaya diri Terdakwa sendiri atau oranglain atau korporasi yaitu saksi Marto Bin Lani, maka sisa jumlah danasebesar tersebut tidaklah memenuhi kualifikasi memperkaya sebagaimanadimaksud dari hasil
DHIKI KURNIA, SH
Terdakwa:
M. ROIL Bin Hi. UJANG
174 — 50
Faisal Salam, dalam bukuPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Pustaka Bandung, 2004,hal.91, secara harfiah memperkaya artinya bertambah kaya, sedangkan katakaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya, sehinggapenafsiran istilah memperkaya adalah menunjukkan adanya perubahan kekayaanseseorang atau pertambahan kekayaan yang diukur dari penghasilanyang diperolehnya;Menimbang, bahwa selanjutnya Hermien Hardiati Koewadji, dalam bukuKorupsi di Indonesia dari Delik Jabatan kepada Tindak
Unsur Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan kaya menurut Kamus BesarBahasa Indonesia edisi ketiga penerbit Pusat Bahasa Departemen PendidikanNasional Balai Pustaka Tahun 2005 adalah "mempunyai banyak harta.Sedangkan memperkaya adalah menjadikan lebih kaya;Menimbang bahwa kaya merupakan keadaan sosial yang tidak hanyaberdasarkan pada pertambahan harta dalam waktu singkat, tetapi karenapenghasilan yang memadai sehingga mempunyai harta dalam jangka
waktu lama.Dengan demikian memperkaya berarti tidak hanya bertambah harta saja, tetapibertambahnya harta dan mampu merubah keadaan sosial karena meningkatpenghasilannya;Menimbang bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM, yangdimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ialahselalu dan terus menerus tanpa berhenti menambah harta kekayaan dengan jalanmelawan hukum, hingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidakseimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan
yang dia miliki, tetapipengertian memperkaya diri sendiri itu berarti relatif, artinya suatu perbuatan/kegiatan yang menjadikan suatu kondisi objektif, tingkat kemampuan materiltertentu dijadikan lebih meningkatkan lagi dalam mengartikan yang tetap relatif,walaupun secara subjektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya.Sedangkan menurut Andi Hamzah memperkaya sebagai menjadikan orang yangbelum kaya jadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya (AndiHamzah, 92).
Dengan demikian, dari perbuatan memperkaya harus diperolehsesuatu kekayaan, peroleh kekayaan yang melebihi sumber kekayaan yangsudah ada artinya bahwa sebelumnya juga telah ada kekayaan;Menimbang bahwa, berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwadalam perbuatan memperkaya harus terdapat unsur yaitu :a) Peroleh kekayaan;b) Peroleh kekayaan melampaui dari Sumber kekayaannya; danc) Ada kekayaan yang tidak sah.
1756 — 1235
dengan UndangUndang RI Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) RINomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalampelaksanaan Kegiatan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi RodaDua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Empat (R4) Tahun Anggaran (TA) 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TahunAnggaran (TA) 2011, melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesarRp.32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) dan memperkaya orang lainatau korporasi yaitu DIDIK PURNOMO sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) ; BUDI SUSANTOselaku Direktur PT.Citra Mandiri Metalindo Abadi(PT.CMMA) sebesar Rp.93.381.204.936,00 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratusdelapan puluh satu juta dua ratus empat ribu sembilan ratus tiga puluh enamrupiah), SUKOTJO SASTRONEGORO BAMBANG
selaku Direktur PT.InovasiTeknologi Indonesia (PT.ITI) sebesar Rp.3.933.003.000,00 (tiga miliar sembilanratus tiga puluh tiga juta tiga ribu rupiah); serta memperkaya pihakpihak laindiantaranya PRIMKOPPOL Mabes Polri sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belasmiliar rupiah); WAHYU INDRA P. sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) ; GUSTI KETUT GUNAWA sebesar Rp.50.000.000,00, (lima puluh jutarupiah), DARSIAN sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), WARSONOSUGANTORO alias JUMADI sebesar
490 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan oleh RonyTedy Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company, yang datadatanyadibuat oleh Juventius selaku Head Accounting PT Tirta Amarta BottlingCompany langsung dimuat dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yangdiputuskan untuk diusulkan kepada Pemutus tingkat Kedua (KomiteKredit Kategori A 3) sehingga diputuskan untuk disetujui dan kemudiandicairkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuanganNegara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK sebesarRp1.833.493.172.815,57 sehingga memperkaya
:Bahwa judex facti (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bandung) telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primairdengan alasan unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau oranglain dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidakterbukti;Bahwa menurut judex facti dalam uraiannya sepanjang 22 halaman(dari halaman 272 sampai dengan 294) bahwa perbuatan Terdakwabukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum karena tidak adaperbuatan Terdakwa yang melanggar dasar hukum
Putusan Nomor 2296 K/Pid.Sus/2019dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harusdiperhatikan oleh bank;Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit,bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak,kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari NasabahDebitur:Oleh karena itu terbuktilah unsur perbuatan melawan hukum yang telahdilakukan Terdakwa;Adapun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain menurut judexfacti tidak terbukti kKebenarannya menurut hukum
TAB tidak memperkaya Terdakwa dan kawankawan dan oranglain;Pendapat judex facti telah terbantahkan oleh pendapat Hakim Anggota4 sebelumnya yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbuktisebagai perbuatan melawan hukum sehingga pemberian kredit danperpanjangan kredit dan pemberian kredit baru kepada Rony Tedy / PT.TAB adalah secara melawan hukum:Bahwa perbuatan tersebut jelas memperkaya orang lain, yaitu RonyTedy / PT.
324 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.4. Bersamasama melakukan perbuatan pidana..
Majelis Hakim terkesan membuktikan unsur "memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi" dengan menggunakan alat bukti petunjuk berdasarkanketentuan Pasal 188 KUHAP.
Erwindiajuga terbuktt memperkaya diri sendiri, karena konstruksi bersamasama tadi.Dalam hal ini Majelis Hakim harus membuktikan adanya bagian jumlah uang yangdiperoleh masingmasing Terdakwa dan para saksisaksi tersebut.
Terdakwa BanuAnwari pun juga tidak dapat disimpulkan memperkaya diri sendiri dalam bentukbersamasama (medeplegen) tersebut.
saksi Winny Erwindia telah memperkayaorang lain yakni orang di luar mereka berlima, memperkaya si ANU misalnya,karena sangat tidak logis kalau yang dimaksud orang lain itu adalah TerdakwaBanu Anwari.Kalau Majelis Hakim membuktikan dan menyimpulkan bahwa Terdakwa BanuAnwari bersamasama dengan Terdakwa Hendro Wiratmoko, Terdakwa AthoufIbnu Tama, saksi Muhamad Irfandi dan saksi Winny Erwindia memperkaya oranglain, maka berarti mereka berlima tidaklah memperkaya diri sendiri, makalogisnya Terdakwa Banu
66 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
llir secara berturut turut antara bulanMaret tahun 2003 sampai dengan bulan Januari 2007 atau setidaktidaknyapada waktu lain di tahun 2003 sampai 2007 bertempat di kantor DinasPerhubungan Kabupaten Ogan Komering llir atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KayuAgung, secara terusmenerus telah melakukan kejahatan yang adahubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai perbuatanberlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.Bahwa hal yang paling Essensi yang harus dibuktikan terlebih dahuludalam unsur tindak pidana ini adalah apakah benar Terdakwa telahmelakukan suatu perobuatan yang memperkaya diri sendiri , ataumemperkaya orang lain, atau memperkaya suatu koorporasi.Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah : perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi (R.
, maka pengertian memperkaya tersebut tidak terlepas dariadanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimilikiTerdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yang telah menerimaHal. 17 dari 26 hal.
No. 283 K/Pid.Sus/2010sejumlah uang tersebut dan penambahan harta kekayaan yangdiperoleh atau orang lain atau suatu koorporasi dari perbuatanTerdakwa tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehinggamembuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidakseimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapatdipertanggung jawabkan.Yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu koorporasi, menjadi kaya dan atau menjadibertambah harta kekayaannya secara nyata, yang
No. 283 K/Pid.Sus/2010berakibat Negara dirugikan dan waktunya kapan karena disebutkandalam rentang waktu tidak terlalu lama.Bahwa jika mengacu pada fakta fakta di Persidangan dan dikaitkandengan penerapan unsur unsur diatas, (unsur melawan hukum,unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, unsur merugikanKeuangan Negara atau Perekonomian Negara) jelas tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan, kapan dan bagaimana perbuatanTerdakwa dilakukan sama sekali tidak terbukti.Bahwa selaku Penasihat Hukum,
82 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Hal. 25 dari 93 hal. Put. No. 1539 K/Pid.Sus/20113. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau PerekonomianNegara;4. Yang dilakukan secara bersamasama;5.
dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;Menimbang, bahwa untuk menerjemahkan pemaknaan dari segibahasa yaitu : memperkaya dari suku kata kaya artinya menjadikanlebih kaya (Yudianto, Kamus umum Bahasa Indonesia Bandung,penerbit M2S tahun 1977, halaman 240), oleh karena itu memperkayadiri dari sudut bahasa/harafiah diberi arti sebagai perbuatanmenjadikan bertambah kekayaannya ;Menimbang, bahwa Andi Hamzah mengartikan memperkaya adalahmenjadikan orangorang yang belum kaya menjadi kaya atau
Sebagianberpendapat, apabila pada rumusan suatu delik dimuat unsursecara melawan hukum, unsur tersebut harus dibuktikan, dansebaliknya apabila tidak dirumuskan, tidak perlu dibuktikanUnsur memperkaya diri sendiri.Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelishakim PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSIBANDUNG sejauh sepanjang yang menyangkut pertimbangantentang pemahaman Unsur memperkaya diri sendiri yangmenyatakan :a. bahwa untuk menerjemahkan pemaknaan dari segi bahasayaitu : memperkaya
dari suku kata kaya artinyamenjadikan lebih kaya (Yudianto, Kamus umum BahasaIndonesia Bandung, penerbit M2S tahun 1977, halaman240), oleh karena itu. memperkaya diri dari sudutbahasa/harafiah diberi arti sebagai perbuatan menjadikanbertambah kekayaannya;b. bahwa Andi Hamzah mengartikan memperkaya adalahmenjadikan orangorang yang belum kaya menjadi kayaatau orang sudah kaya bertambah kaya (Andi Hamzah,Korupsi di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya, Jakarta,Penerbit PT.
Reg.Perk. : PDS04/SPANA/10/2010 HALAMAN 49 telah menyimpulkanyang kalimat selengkapnya adalah sebagai berikut :Dengan demikian tidak terdapat adanya penambahanharta kekayaan atau setidaktidaknya memperkaya diriterdakwa atau setidaktidaknya kepentingan lain.Bahwa dari faktafakta hukum dan uraian tersebut diatas, maka kami berpendapat Unsur Melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu. korporasi TIDAK TERBUKTI MENURUTHUKUM.Bahwa karena salah satu dari unsur tindak pidana yangdidakwakan
39 — 15
Secara melawan Hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatukorporas! ; 22 29222 222222 n 2a 2 n === ==c. Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian1. Unsur SetiapMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yangmelakukan suatu perbuatan pidana atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang dapat dimintaipertanggungjawaban atas segala tindakannya.
diri sendiri adalah bahwa sipelaku tindak pidana sendiri yang memperoleh kekayaan atau bertambah kekayaannya yangdilakukan secara tidak sah, atau memperkaya orang lain adalah bahwa tindakan pelaku tindakpidana menyebabkan orang lain memperoleh kekayaan atau bertambahnya kekayaan yangdilakukan dengan cara yang tidak sah atau memperkaya suatu korporasi, adalah korporasimemperoleh kekayaan atau bertambahnya kekayaan yang dilakukan dengan cara yang tidak sah ;Menimbang, bahwa untuk selesainya perbuatan
memperkaya diri sendiri / orang lain /atau korporasi sebagaimana tersebut diatas, harus dipenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu :a.
Ada kelebihan kekayaan yang tidakoeKarena untuk selesainya perbuatan memperkaya sebagai syarat selesainya tindak pidanakorupsi di syaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu secara nyata memangbenarbenar ada.
Perbuatan memperkaya sebagaimana tersebut diatas dikatakan sempurna jikakekayaan tersebut telah di peroleh dengan perbuatan tersebut, perolehan tersebut bersifatMelawall.........cccccccceeeeee (28)/melawan hukum dan menimbulkan kerugianMenimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Yudiantokepersidangan dengan alasan karena Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negarakarena tidak melaksanakan
126 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang melakukan, yang menyuruh melakukan turut sertamelakukan pada tanggal 07 Mei 2009 sampai dengan 14 September 2009 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di DinasPerhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Halmahera Timur yang beralamatdi Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi";Pada halaman 129 paragraf ke3 dalam salinan putusan perkara ini, MajelisHakim mengemukakan tentang alasan tidak terpenuhinya unsur "melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"disebutkan, menimbang bahwa kerugian negara telah dikembalikanseluruhnya, dan Terdakwa tidak memperoleh apapun dalam perkara ini, tidakmenikmati hasil dari tindak pidana ini, serta tidak memperkaya orang lain danatau suatu korporasi;Fakta
Adami Chazawi, S.H. dalam bukunya Hukum Pidana Materiil danFormil Korupsi di Indonesia pada halaman 40 berpendapat isi pengertianmemperkaya dalam Pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri,yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkayasuatu koorporasi.
Memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilahyang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah,sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya orang yangkekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang laindari si pembuat.
Putusan No. 1610 K/PID.SUS/2016dikembalikan seluruhnya, dan Terdakwa tidak memperoleh apapun dalamperkara ini, tidak menikmati hasil dari tindak pidana ini, serta tidakmemperkaya orang lain dan atau suatu korporasi sehingga menyatakanunsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi sangat tidak beralasan karena Terdakwa telah memperkayaorang lain yakni Hidayat Abubakar Syah dan Jufri Karepesina (yangperkaranya telah diputus oleh Pengadilan tindak pidana korupsi
598 — 414
Mereka hanya ingin MEMPERKAYA DIRI SENDIRI!!!!!mengejar KEPENTINGAN Pribadi Ketimbang Bersama. Mereka adalahKUMPULAN orangorang yang TELAH DIBUTAKAN hati Nuraninya olehTUHAN;Apa yang sudah mereka lakukan SELAMA ini hanyalah membuat TOPENGraksasa agar terlihat BERHASIL.
Mereka hanya ingin MEMPERKAYA DIRISENDIRIPmengejar KEPENTINGAN Pribadi Ketimbang Bersama. Merekaadalah KUMPULAN orangorang yang TELAH DIBUTAKAN hati Nuraninyaoleh TUHAN.Apa yang sudah mereka lakukan selama ini hanyalah membuat TOPENGraksasa agar terlihat BERHASIL.
Mereka hanya ingin MEMPERKAYA DIRISENDIRImengejar KEPENTINGAN Pribadi Ketimbang Bersama. Merekaadalah KUMPULAN orangorang yang TELAH DIBUTAKAN hati Nuraninyaoleh TUHAN.Apa yang sudah mereka lakukan selama ini hanyalah membuat TOPENGraksasa agar terlihat BERHASIL.
Terbanding/Jaksa Penuntut : GATOT HARYONO, SH
58 — 41
September 2011 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2011 bertempat di PD Pasar Surya Jalan ManyarKertoarjo V Nomor 02 Surabaya atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yangmasih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupasehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yangmelakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
perseorangan atau Korporasi selaku subyek hukum / pendukung hak dankewajiban yang secara hukum mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan karenanya berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan, jabatan, ataukewenangan seorang subjek hukum, termasuk Terdakwa dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akanmempertimbangkan pembuktian unsur unsur Dakwaan Primair, sebagai berikutyang unsur unsurnya sebagai berikut;Setiap orang;Secara Melawan hukum;Melakukan perbuatan memperkaya
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi.Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur ini bersifat alternatif, hal iniditujukan melalui kata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, artinya tidak semua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi harus dibuktikan, cukup salah satu dari perbuatan itu saja yangdibuktikan;Menimbang, bahwa undang undang tidak menjelaskan secara pastitentang apa yang dimaksud dengan perbuatan
Memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya denganketentuan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telahdirubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, bahwapengertian Memperkaya tersebut tidak terlepas dari adanya penambahanterhadap harta kekayaan yang dimiliki Terdakwa atau orang lain atau suatukorporasi, hal ini juga sejalan apabila dilihat dari pengertian dalam Kamus UmumBahasa Indonesia, bahwa pengertian
Memperkaya, yaitu menjadikan bertambahkaya, selain itu dilihat dari segi Tata bahasa Indonesia pengertian Memperkayayang berasal dari kata dasar Kaya yang berarti mempunyai harta (uang, dsb)yang banyak, sehingga dengan adanya penekanan kata Memperkaya pada katadasar Kaya tersebut, memberikan penekanan arti menambah harta orang yangsudah banyak harta, atau dengan kata lain menambah kaya orang yang sudahkaya, sehingga dengan penambahan tersebut hartanya (uangnya dan sebagainya)semakin bertambah lebih
Terbanding/Terdakwa : SUGIRIN,S.Pd
138 — 64
Unsurmelakukan perbuatanyang memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasiMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur ketiga memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi adalah bersifat alternative, jika salah satu telahterbukti maka yang lain tidak wajib dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya (R.wiyono, hal. 40 tahun2008) adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya ialah melakukanatau tidak melakukan
diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputimemperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi.Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S.Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian"memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya.
Sedangkan kaya artinyamempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).Halaman 46 dari 61 Halaman Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2020/PT MDNDari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berartimenjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kayabertambah kaya.Menurut Dr.
Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalahdan pemecahannya, Penerbit PT Gramedia, 1991, halaman 93 95menyatakan "penafsiran istilah "memperkaya antara yang harfiah dan yang daripembuat undangundang hampir sama.
diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi akan dihubungkan dengan bukti bahwa Terdakwa atau oranglain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta bendadengan secara melawan hukum, sebagai berikut:Bahwa Perbuatan Memperkaya tersebut tidak saja memperkaya diri sendiri,tetapi termasuk juga memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
54 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011 sampai dengan tanggal 06 Januari 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2011 dan Tahun 2012,bertempat di Desa Lamalota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten FloresTimur atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PengadilanNegeri Kupang di Kupang, Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yangharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
Senada dengan maksud unsur memperkaya seperti di atasadalah pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang menyebutkan bahwa yangdimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, halaman 31 yang menyebutkanpahwa memperkaya diri sendiri dalam hal ini berarti bahwa dengan perbuatanmelawan hukum itu pelaku menikmati pertambahan kekayaan atau harta bendayang menjadi miliknya sendiri.
bukunya Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, halaman 17 yang menyebutkan bahwa padadasarnya maksud memperkaya dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai suatuperbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatukorporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut.
Modusoperandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagaicara misalnya dengan membeli, menjual, mengambil, memindahbukukanrekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lainnya sehingga si pelakuatau orang lain atau korporasi menjadi bertambah kekayaannya;Berdasarkan pendapat dari R.
54 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1043 K/Pid/2002Jumlah Rp.5.500.000,yang seharusnya uang tersebut diserahkan pada BendaharawanProyek Bangdes Desa Lembean tetapi pada kenyataannya uangtersebut disimpan dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa denganmaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badansejumlah Rp.5.500.000, yang seharusnya uang tersebut digunakanuntuk proyekproyek yaitu : Lanjutan pengaspalan jalan Desa Lembean panjang450 M, lebar 3 M Rp.4.250.000, Proyek PKK Rp.1.000.000, Administrasi Rp. 50.000, LKMD
Terdakwa JUNIUS BERNARD KOWUH pada 14 Desember 1994telah menerima uang Bantuan Langsung Pembangunan MasyarakatDesa Lembean TA 1994/1995 dalam bentuk Giro pada BRI UnitKauditan sejumlah Rp.6.000.000, yang seharusnya diserahkan padaBendaharawan Proyek Bangdes Desa Lembean, tetapi padakenyataannya uang tersebut disimpan dan dipergunakan sendiri olehTerdakwa dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu badan sejumlah Rp.6.000.000, yang seharusnya uangtersebut digunakan untuk
Terdakwa JUNIUS BERNARD KOWUH pada tanggal 16 Oktober1990 telah menerima uang Bantuan Langsung PembangunanMasyarakat Desa Lembean TA 1990/1991 dalam bentuk Giro padaBRI unit Kauditan sejumlah Rp.2.600.000, yang seharusnyadiserahkan kepada Bendaharawan Poryek Bangdes Desa Lembean,tetapi pada kenyataannya uang tersebut disimpan dan digunakansebagian oleh Terdakwa dengan maksud memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu badan sejumlah Rp.300.000, yangseharsunya uang tersebut untuk Proyek PKK
No. 1043 K/Pid/2002 Tahap Rp.2.700.000, Tahap II Rp.2.800.000,Jumlah Rp.5.500.000,yang seharusnya uang tersebut diserahkan pada BendaharawanProyek Bangdes Desa Lembean tetapi pada kenyataannya uangtersebut disimpan dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa denganmaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badansejumlah Rp.5.500.000, yang seharusnya uang tersebut digunakanuntuk proyekproyek yaitu : Lanjutan pengaspalan jalan Desa Lembean panjang450 M, lebar 3 M Rp.4.250.000, Proyek PKK
79 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp247.392.255,21 (dua ratus empat puluh tujuh juta tigaratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima koma dua puluh saturupiah) atau memperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatukorporasi, yaitu PT. Berkat Abadi Pratama Jaya.
diri Terdakwasendiri sebesar Rp247.392.255,21 (dua ratus empat puluh tujuh juta tigaratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima koma dua puluh saturupiah) atau memperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatukorporasi yaitu PT.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp453.990.894,63,00 (empat ratus lima puluh tiga jutasembilan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empatkoma enam puluh tiga rupiah) atau memperkaya orang lain, setidaktidaknyasekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan Negara oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara No.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp207.605.638,25,00 (dua ratus tujuh juta enam ratus limaribu enam ratus tiga puluh delapan koma dua puluh lima rupiah) ataumemperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatu korporasi yaituCV. Dharma Bhakti.
No. 133 PK/Pid.Sus/2012tiga belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah) yangkemudian ditransfer masuk ke rekening Terdakwa.Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp207.605.638,25,00 (dua ratus tujuh juta enam ratus limaribu enam ratus tiga puluh delapan koma dua puluh lima rupiah) ataumemperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatu korporasi yaituCV.
134 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2403 K/PID.SUS/2017rupiah), yang secara signifikan memperkaya diri Terdakwa sendiri atauorang lain ;Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa merupakanpengulangan fakta hukum yang telah dikemukakan dalam persidangan, dantelah dipertimbangkan oleh Judex Facti, lagi pula alasan kasasi tersebutadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkanpada pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada
oleh Inspektorat PemerintahKabupaten Sumedang terhadap kegiatan Organisasi Masyarakat Setempat(OMS) Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedangdalam Program Pembangunan Inprastruktur Perdesaan (PPIP) TahunAnggaran 2010, perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negarasebesar Rp111.279.803,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluhsembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) ;Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum dan merugikankeuangan negara tersebut telah secara signifikan memperkaya
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi : Bahwa yang dimaksud dengan *memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebin kaya, yang dapat dilakukan denganbermacammacam cara, yang tentunya dilakukan dengan caraHal. 17 dari 22 hal. Put.
Nomor 2403 K/PID.SUS/2017melawan hukum, dapat dikualifikasi sebagai "memperkaya diri sendiriatau orang lain atau korporasi adalah pada saat setelah Terdakwaselesai melakukan perbuatannya Terdakwa atau orang lain ataukorporasi bertambah kaya, yaitu bertambah harta kekayaannya daritindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa ; Bahwa perbuatan Terdakwa selaku selaku Ketua OrganisasiMasyarakat Setempat (OMS) dalam Program PembangunanInfrastruktur (PPIP) Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung,Kabupaten
Sumedang Tahun 2010 telah memperkaya diri sendiri yaitusebesar sebesar Rp111.279.803,00 (seratus sebelas juta dua ratustujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) ;Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur "memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi olehTerdakwa ;Unsur "yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara : Bahwa merugikan adalah sama dengan menjadi rugi atau menjadiberkurang, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikankeuangan
75 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
2007 sampai bulan Desember 2011 atau setidaktidaknyapada suatu waktu masih dalam tahun 2007 sampai tahun 2011 bertempat diKantor Dinas Kebersihan Kota Palembang Jalan Sukarela No.129 a Km 7 KotaPalembang atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas I.A Khusus Palembang, telah melakukan beberapa perbuatanyang dapat dipandang sebagai perbuatan secara berlanjut, secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau dan perekonomianNegara;5. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Ad. 1.Ad. 2.Setiap Orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapayaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang sehat jasmani danrohani serta kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban pidanaatas perbuatannya;Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa Ir. H.
Sub DinasRetribusi (Kepala Bidang Retribusi) pada Kantor Dinas Kebersihandan Pemakaman Kota Palembang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas perbuatanTerdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor: 4 Tahun 2005tanggal 17 Mei 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, TugasPokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan danPemakaman;Berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur Melawan hukumtelah terbukti dan terpenuhi;Unsur memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian suatu tindak pidanakorupsi kata Memperkaya dimaknai sebagai perbuatan setiap orangyang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Bahwa terdapat 3 (tiga) hal penting dalam unsur ini berkaitan dengansuatu tindak pidana korupsi, yaitu :1.
Memperkaya diri sendiri;2. Memperkaya orang lain;3. Memperkaya korporasi baik badan hukum maupun bukan badanhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata;Hal. 21 dari 27 hal. Put.