Ditemukan 2261 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tlg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Terdakwa
15425
  • Penetapan Hakim tanggal 24 September 2020 Nomor : 11/Pid.SusAnak/2020/ PN.Tlg,. tentang Hari Musyawarah Diversi ;3.
    Suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Menimbang, bahwa pada hari Musyawarah Diversi yang telah ditetapkan,Rabu tanggal 24 September 2020 antara Anak dan Perangkat desa, Dinas Sosialdan Bapas Kediri telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 01 Oktober 2020dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1:Bahwa Pihak (Wali) bersedia untuk :1. mendidik dan mengawasi Agus Wahyudi, Dengan cara mengawasi tingkahlaku, pergaulan temantemannya dan juga bekerja sama dengan tetanggasekitar untuk ikut mengawasi
    Imam Wahyudin, S.Psi. selaku petugas darikantor Bapas Kediri, Sepakat untuk menerima kesepakatan yang dilakukan olehpara pihak sebagaimana dalam pasal 1 dan pasal 2 kesepakatan iniPasal 4Semua pihak bersepakat untuk dilakukan / menyelesaikan perkara ini denganjalan diversi dan proses perkara dihentikan ;Hal 2 dari 4, Penetapan Nomor 11/Pid.SusAnak/2020/PN.
    ,tentang Penetapan Diversi yang berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Hakim;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.5.
    Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Korban dalam halkesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.6.
Register : 12-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 20-10-2023
Putusan PN KISARAN Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kis
Tanggal 18 Oktober 2023 — Terdakwa
5822
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan
    penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
  • Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan lain-lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/ Penuntut Umum/ Hakim
Register : 08-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 382/Pid.Sus/2020/PN Mpw
Tanggal 19 Nopember 2020 — Nurfida Anggraini als Fida binti Jumakir
420327
  • di kepolisian) yang mana kemtmengirimkan video tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaranya smelalui diversi di kepolisian), yang selanjutnya Anak saksi DEWO (perkarselesai melalui diversi di kepolisian) yang mengirimkan video tersebtwhatsapp GROUP ALUMNI TSM 2017 SMKN 1 RAJA dan menjadi viral;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;2.
    sekolahnya atau bukan;Bahwa setelah video tersebut Anak saksi kirimkan kepada Anak saksi DI(perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian), ternyata Anak saksi DI(perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian) mengirimkan video ter:ke whatsapp GROUP ALUMNI TSM 2017 SMKN 1 RAJA dan menjadi vireBahwa durasi video mesum yang dikirim tersebut adalah 51 (lima puluhdetik;Terhadap keterangan Anak Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberat3.
    (diperiksa dalam perkara lain) yang kemTerdakwa kirimkan kembali kepada Anak saksi EGI (perkaranya selesaidiversi di kepolisian) tersebut;Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya apakah Anak saksi EGI (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) ada mengirimkan kepada orang lain npada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terdakwa mengetahui bAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di Kkepolisian)mengirimkan video mesum tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di kepolisian
    kepada Anak saksi EGI (perkaranya selesaidiversi di kepolisian) tersebut; Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya apakah Anak saksi EGI (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) ada mengirimkan kepada orang lain npada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terdakwa mengetahui bAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian)mengirimkan video mesum tersebut kepada Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di kepolisian) Kemudian Anak saksi DEWO (perkaselesai melalui diversi di
    , bahwa Terdakwa tidak ada merubah/mengedit kembali 'asusila yang dikirimkan oleh Saksi RACHMAT (diperiksa dalam perkara lain)kemudian Terdakwa kirimkan kembali kepada Anak saksi EGI (perkaranya semelalui diversi di kepolisian) tersebut dan Terdakwa juga tidak mengetahuinya apAnak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepolisian) ada mengiritkepada orang lain namun pada saat setelah di Polres Kubu Raya, baru Terd.mengetahui bahwa Anak saksi EGI (perkaranya selesai melalui diversi di kepoliada
Register : 11-05-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 91/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
PETRA WONDA, SH
Terdakwa:
MEIS RUMAYOM alias MEIS
2719
  • Meis Rumayom Alias Meis secara bersamasama denganKristian Rumayom Alias Kris (Diversi), Frengki Maryem Alias Frengki(DPO), Riad PausPaus Alias Riad (DPO) dan Saken (DPO) yang dalamkeadaan dipengaruhi minuman kerasS;Bahwa kemudian Saksi Simon Nandotrai berhenti jarak + 50 cm (lima puluhcentimeter) dari Sdr.
    Simon Nandotrai mendapatkan kembali HP tersebut;Bahwa kemudian Saksi Simon Nandotrai balik untuk mengambil sepedaMotor Saksi Simon Nandotrai untuk kembali oleh Terdakwa MeisRumayom Alias Meis secara bersamasama dengan Kristian RumayomAlias Kris (Diversi), Frengki Maryem Alias Frengki (DPO), Riad PausPausAlias Riad (DPO) dan Saken (DPO), dimana Sdr.
    Meis Rumayom Alias Meis secara bersamasama denganKristian Rumayom Alias Kris (Diversi), Frengki Maryem Alias Frengki(DPO), Riad PausPaus Alias Riad (DPO) dan Saken (DPO) yang dalamkeadaan dipengaruhi minuman kerasS; Bahwa kemudian Saksi Simon Nandotrai berhenti jarak + 50 cm (lima puluhcentimeter) dari Sdr.
    Riad PausPaus Alias Riad (DPO),selanjutnya oleh Terdakwa Meis Rumayom Alias Meis secara bersamasama dengan Kristian Rumayom Alias Kris (Diversi), Frengki Maryem AliasFrengki (DPO), Riad PausPaus Alias Riad (DPO) dan Saken (DPO) berlaripergi meninggalkan Saksi Simon Nandotral;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebutdiatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa Meis Rumayom Alias Meis secarabersamasama dengan Kristian Rumayom Alias Kris (Diversi), Sdr.
Register : 24-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN Belopa Nomor 92/Pid.B/2019/PN Blp
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Kartika Karim, SH
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
1.Hardianto Alias Addi Bin Idrus
2.Padil Hamdi Alias Padil
3.Yusris Saputra Awal Alias Ucil Bin Awaluddin
7223
  • Ansar (diversi) memanjat tianglistrik dan memotong kabel tembaga bagian atas sehingga terdakwa.
    Illbersama dengan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memanjat tianglistirk dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memotong kabel bagianatas sebanyak 4 (empat) buah sedangkan terdakwa III memegang kabel yangdipotong oleh saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) setelah selesaimaka keduanya turun dan saat dibawah terdakwa dan terdakwa Ill sertasaksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) bersamasama menarik kabelyang telat dipotong tadi oleh saksi Arfandi alias Fandi Bin
    3 hingga terdakwa II mengantarterdakwa Ill dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) ditempattersebut, setelah sampai terdakwa II Kembali lagi ke kantor PDAM sedangkanterdakwa , terdakwa Ill dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi)kembali memotong kabel bagian bawah yang sebelumnya dipotong disebelahatas kemudian saat selesai memotong kabel sebanyak 4 buah maka terdakwa, terdakwa III dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) bersamasamamenggulung kabel tersebut kemudian
    terdakwaIll dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memanjat tiang listrik danmemotong kabel tembaga bagian atas sehingga terdakwa III bersama dengan saksiArfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) memanjat tiang listirk dan saksi Arfandi aliasFandi Bin Ansar (diversi) memotong kabel bagian atas sebanyak 4 (empat) buahsedangkan terdakwa Ill memegang kabel yang dipotong oleh saksi Arfandi aliasFandi Bin Ansar (diversi) setelah selesai maka keduanya turun dan saat dibawahterdakwa dan terdakwa
    saat itu terdakwa IIIdan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) meminta kepada terdakwa II untukdiantar menggunakan sepeda motor berboncengan 3 hingga terdakwa II mengantarterdakwa III dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) ditempat tersebut,setelah sampai terdakwa II kembali lagi ke kantor PDAM sedangkan terdakwa ,terdakwa Ill dan saksi Arfandi alias Fandi Bin Ansar (diversi) kKembali memotongkabel bagian bawah yang sebelumnya dipotong disebelan atas kemudian saatselesai memotong
Register : 22-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab
Tanggal 3 Agustus 2021 — Terdakwa
18290
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau berhasil mencapai kesepakatan dan telah dilaksanakan sepenuhnya;
    2. Menyatakan Menghentikan Pemeriksaan Perkara Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab atas nama Riski Esau;
    3. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum;
    Penetapan Hakim Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tentang haridan tanggal proses diversi;A. Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 29Juli 2021;5. Kesepakatan Diversi tanggal 29 Juli 2021;6. Laporan dari Hakim tanggal 30 Juli 2021, perihal Laporan Hasil Diversi:7.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab tanggal 2 Agustus 2021;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan diversi telah berhasil sertaoleh karena kesepakatan diversi tersebut telan memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan maka prosespemeriksaan perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atasnama Anak tersebut haruslah dihentikan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anak perlu mengeluarkanpenetapan penghentian pemeriksaan perkara
    Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab;Halaman 1 dari 2 Penetapan Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN NabMemperhatikan Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan PemerintahNomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan PenangananAnak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun serta Undangundang Nomor8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Menyatakan
    Musyawarah Diversi perkara pidana Anak Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Nab atas nama Anak berhasil mencapai kesepakatan dantelah dilaksanakan sepenuhnya;Z.
Register : 05-09-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Wgw
Tanggal 10 September 2019 — Terdakwa
11952
  • MENETAPKAN

    1. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    2. Memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Anak Berhadapan Hukun dari tahanan;
    3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos oblong tanpa kerak berwarna merah dan terdapat
    gambar pada bagian depan baju dan 1 (satu) lembar topi berwarna pink, dikembalikan kepada Anak atau lainnya dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Anak/orang tua anak, korban dan Pembimbing Kemasyarakatan.
    Berita Acara Diversi Nomor 6/Pid.SusAnak/2019/PN Wgw tanggal10 September 2019 dalam perkara Anak:Nama lengkap > AP;Tempat lahir > Laulau;Umur/tanggal lahir : 16 Tahun /07 November 2003;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kel. Laulau Kec. Kaledupa Kab. Wakatobi;Agama > Islam;Pekerjaan : Tidak Ada;2.
    Kesepakatan Diversi tanggal 10 September 2019;Menimbang, bahwa dari Berita Acara Diversi Nomor 6/Pid.SusAnak/2019/PN Wgw tanggal 10 September 2019 antara Anak dan korban telahdicapai Kesepakatan Diversi tanggal 10 September 2019 dengan ketentuansebagai berikut:Pasal 1Bahwa Korban Musmida Als. Wamusu Binti Muhamad telah memaafkan AnakAP tanpa adanya suatu syarat apapun;Pasal 2Bahwa Anak AP menyesal dan berjanji tidak akan mengulang!
    tertuang dalamkesepakatan ini serta kewajibannya sebagaimana tersebut di atas maka akandilakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai denganperundangundangan yang berlaku;Pasal 5Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka proses pemeriksaandilanjutkan dalam proses persidangan;Pasal 6Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun;Demikianlah kesepakatn ini dibuat dan ditandatngani oleh para pihak danfasilitator Diversi
    ;Menimbang, bahwa Kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi dantidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat,kesusilaan, atau memuat halhal yang tidak dapat dilaksanakan Anak, ataumemuat itikad tidak baik, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaosoblong tanpa kerak berwarna merah dan terdapat gambar pada bagiandepan baju dan 1 (satu) lembar topi berwarna pink, dikembalikankepada Anak atau lainnya dalam hal Kesepakatan Diversi telahdilaksanakan;5.
Register : 07-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bks
Tanggal 15 Juni 2023 — Terdakwa
290
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum dan orang tua Anak Berhadapan Dengan Hukum;