Ditemukan 4345 data
27 — 16
Dalam pada itu apabila Terdakwa dijatuhipidana penjara dibawah standar pidana minimum akan menimbulkan preseden yang burukdalam pelaksanaan peraturan perudangundangan, yang mengakibatkan tidak tercapainyatujuan pemidanaan yang bersifat bermanfaat, memenuhi rasa keadilan dan kepastianhukum./ Menimbang.,...........Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis danpsikologis atau dari aspek legal justice, moral justice, dan sosial justice maka Majelisberpendirian mengenai
278 — 477 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 707 K/Pdt.SusPHI/2016perselisinan ketenagakerjaan, sehingga menurut ahli, frasa itu harusdipertegas dengan menggunakan preseden yang sudah ada sajayaitu ketika P4, P4D maupun P4 Pusat (P4P) ada, di mana upahproses itu sampai putusan yang inkracht van gewijsde;5. Memperjelas tafsiran dari frasa belum ditetapkan akan membantuhakimhakim di pengadilan hubungan industrial sehingga mempunyaipilihan yang tegas.6. Ahli juga mendukung keterangan juga yang tadi dikatakan oleh Prof.Dr.
Terbanding/Penggugat I : PT. CITRA ASRI NUSANTARA
Terbanding/Penggugat II : PT. PRIMATAMA KARYA SENTOSA
Terbanding/Turut Tergugat XI : TITA FARIDA SEMBIRING
Terbanding/Turut Tergugat IX : Hj. Maryamah Br. Nasution Binti Husin Nasution
Terbanding/Turut Tergugat VII : Muani Nasution
Terbanding/Turut Tergugat V : Nurmizani Nasution
Terbanding/Turut Tergugat III : Istihsanah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat I : H. MUCHRID NASUTION
Terbanding/Turut Tergugat XVI : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI HUKUM DAN HAM RI CQ. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Terbanding/Turut Tergugat XIV : Syahril Sofyan, SH
Terbanding/Turut Tergugat XII : Ade Yulianty
Terbanding/Turut Tergugat X : RAMLI NASUTION
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Mualimah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat VI : Shamunasti Nasution
Terbanding/Turut Tergugat IV : Nasrullah Nasution
Terbanding/Turut Tergugat II : SYAHMUDDIN NASUTION
Terbanding/Tu
78 — 74
MOEIS, dengan dasar Akte Perdamaian danJual Beli Saham yang diduga keras adalah hasil konspirasi dantipu muslihat, yang dibuat secara rekayasa dan akalakalan sertamelawan hukum, oleh karenanya harus ditolak dan jika gugatanyang demikian ditolerir akan sangat merugikan kepentinganhukum Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III dalam Rekonvensiyang telah dimenangkan perkaranya oleh hukum= danmenjadikan preseden buruk bagi peradilan dan semakinterpuruknya hukum di Indonesia;Majelis Hakim yang mulia, kiranya
72 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 712 K/Pdt.SusPHI/20156.8.tidak mencerminkan suatu putusan pengadilan yang berkualitas,sehingga dapat memberikan preseden buruk bagi penegakan hukumdi Indonesia, oleh karenanya sangat tepat dan berdasarkan hukumapabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yangmemeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo pada TingkatKasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama danmengadili sendiri perkara a quo serta mengabulkan eksepsi Tergugatmaupun menolak gugatan Penggugat dan Penggugat
231 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertimbangan hukum judex facti yang mempertimbangkanuntuk efisiensi dan efektivitas penuntutan hakhak normatif paraTerbanding/para Penggugat/Pekerja, Hakim Banding berpendapat,berhubung belum adanya mekanisme hukum acara yang dapatmengayomi keadaan a quo untuk suatu penyelesaian, maka saranayang dipandang tepat adalah dengan "cara class action" yangmerupakan terobosan sebagai wujud dari "judge made law"adalah pertimbangan yang sangat keliru dan menyesatkan dantelah melanggar UU maka agar tidak jadi preseden
160 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 683 K/PID.SUS/2017hukum Pasal 2 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman sebagaimana mestinya, yaitu tidak memperhatikanperadilan negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilanberdasarkan Pancasila, hal ini dapat menjadi preseden buruk di kKemudianhari serta tidak membuat jera pelaku tindak pidana korupsi untukmenciptakan keserasian dan keseimbangan di masyarakat, sehinggadengan demikian dimohonkan dengan arif dan bijaksana agar Judex Factimenyatakan Terdakwa telah
= LAWAN =
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, dkk
370 — 89
untukmendorong agar pelaku usaha yang terbukti melanggartidak mengulangi perbuatannya, bukan untuk mematikanusahanya, sehingga pengenaan sanksi denda secaraproporsional dapat dibenarkan, meskipun denda tersebutlebih rendah dari batas minimal denda sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No.5 Tahun 19999;Bahwa penerapan sanksi denda dibawah Rp.1.000.000.000,(satu. milyar rupiah) telah beberapa kali dibenarkan dandikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,diantaranya melalui preseden
Terbanding/Tergugat I : JHONY ONGADRIE
Terbanding/Tergugat II : PT.HUTCHISON CP TELECOMMUNICATIONS
Terbanding/Intervensi I : PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
38 — 37
dan permohonan ini lagilagimembuktikan kekeliruan PENGGUGAT dalam menyusun permohonanprovisinya;TERGUGAT INTERVENSI merujuk kepada seluruh dalil dan alas hukumyang disampaikan dalam seluruh penjelasan awal dan seluruh eksepsi diatas, maka jelas dan nyata PENGGUGAT telah berulangkali melakukanHalaman 97 dari 141 Putusan Nomor 41/PDT/2019/PT.SMR45.kesalahan formal dalam menyusun Surat Gugatan, Sehingga TERGUGATINTERVENSI berkeyakinan bahwa Gugatan a quo seharusnya ditolak,dengan mempertimbangkan preseden
1986 — 1584 — Berkekuatan Hukum Tetap
harus mengajukan permohonan PeninjauanKembali adalah Jaksa Agung, terpidana/pihak yang berkepentingan.Dapat diyakini bahwa pemikiran yang terkandung dalam perundangundangan lama tersebut tetap menjadi sumber inspirasi dalammerumuskan ketentuanketentuan KUHAP, sehingga permintaanPeninjauan Kembali dapat pula diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum /Kejaksaan.Yurisprudensi/ Praktek Peradilan.Meskipun sistem hukum civil law yang dianut dalam hukum acara pidanaIndonesia tidak menganut asas stare decisis atau preseden
437 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1950 K/Pdt/2016Xl/Pembanding XI telah melakukan perbuatan melanggar hukum, agardibatalkan demi tercipta preseden bahwa Negara Republik Indonesiaadalah suatu kesatuan masyarakat yang disebut bangsa Indonesia.
283 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olehkarena itu, Gugatan ini jelas merupakan penyalahgunaan proses yang tidakhanya akan menimbulkan preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia,tetapi juga akan berdampak buruk terhadap perkembangan ekonomiRepublik Indonesia dengan menciptakan kesan negatif tentang iklim investasidi Indonesia;Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:11.Para Tergugat UBS dengan ini mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolutmereka dan memohon Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan bahwamereka tidak memiliki yurisdiksi untuk
348 — 1134
Nampaknya PENGGUGAT memang tidak mengetahui dengan jelas alamatTERGUGAT II dan TERGUGAT III, sehingga PENGGUGAT dengan sesukahati mencantumkan alamat LEGAL ACT & CO yang mungkin saja pernahmenjadi kuasa hukum TERGUGAT II dan TERGUGAT Ill diluar perkaragugatan perdata a quo, halhal tersebut tentu merupakan tindakan yangsangat tidak profesional dan merupakan preseden buruk bagi sistemperadilan di Indonesia yang nantinya memposisikan seseorang dapatHalaman 42 dari 141 Putusan Nomor 169/Pdt/2019/PT DPSmengajukan
52 — 25
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkandan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undangundang Nomor 48 tahun 2009sebagai berikut :Halhal Yang Memberatkan :e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat inisedang giatgiatnya memberantas korupsi ;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan preseden
Saleh Alhasni
Tergugat:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indoesia
467 — 505
Perludicatat bahwa tuntutan pembatalan objek sengketa a quo oleh ParaPenggugat akan membawa dampak dan implikasi serius terhadap kondisisosiologis setempat dan preseden hukum di kemudian hari, karena di atasHPL Tergugat II Intervensi 1 tersebut telah berdiri bangunanbangunan milikmasyarakat, yang beritikad baik dan memahami posisi Tergugat II Intervensi1 sebagai pemegang HPL.
Pembanding/Tergugat I : PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk
Pembanding/Tergugat II : TOMY WINATA
Terbanding/Penggugat : FIREWORKS VENTURES LIMITED
Turut Terbanding/Tergugat II : TOMY WINATA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
316 — 235
dengan yang lainnya;Bahwa Tergugat II khawatir apabila terhadap 1 (satu) perkara dengansumber dan substansi yang sama serta sebagian besar pihak yangsama pula, namun dalam proses hukumnya diperiksa, diputus, dandiadili oleh beberapa Pengadilan Negeri yang berbeda, akanmenghilangkan esensi dari kepastian hukum dan keadilan itu sendiri,karena akan timbul putusan yang saling tumpang tindih dan/ataubertentangan antara satu dengan yang lainnya untuk substansi perkarayang sama; Hal ini tentu akan menjadi preseden
911 — 615
Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memeriksa,mengadili dan memutuskan status kata HUGO adalah nama generik;Bahwa gugatan rekonvensi ini sangat beralasan hukum untuk dapatdipertimbangkan yang dapat dijadikan preseden baik dalam penegakanHukum Kekayaan Intelektual terkhusus pada rezim hukum merek;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, maka melalul gugatanrekonvensi a quo PENGGUGAT REKONVENSI memohon kepada mgjelishakim pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan denganmenyatakan elemen
434 — 290
celahhukum yang ada pada sistem peradilan Indonesia yang melarangpengadilan untuk menolak suatu perkara dan tidak melarang dilakukannyaupayaupaya hukum lebih lanjut oleh para pihak yang bersengketa untukmelakukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali, dimana langkahtersebut memerlukan waktu yang lama, sehingga PARA PENGGUGATmencoba untuk tidak membayar utang atau setidaknya menundapembayaran utang tersebut kepada para kreditur untuk suatu jangka waktuyang lama, sehingga hat tersebut dapat menjadi preseden
217 — 100
Jikahal ini dibenarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan investasidi Indonesia; A.2. PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TELAHMENDISKREDITKAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGATREKONVENSI 7.
385 — 266
Nantinya mereka akan membacaberarti kita salah, halhal yang sifatnya delegasi yang hanya dalambentuk peraturan Bupati, ini sekaligus juga menguji yang ada kaitannyadengan hukum tata negara, yang sementara di Pengadilan Tata UsahaNegara itu dalam kajian hukum tata usaha negara atau administrasi, tapiahli berpendapat bahwa ini akan menjadi preseden atau petunjuk untukperadilan lain di dalam hal memutus ketika ada dasar hukum yang tidaksepatutnya untuk memberikan delegasi kepada bawahannya;Bahwa Parameter
247 — 726
Oleh karena itu, menurut ahli, frasa belum ditetapkanmenimbulkan kerancuan penafsiran dari hakim, khususnya yangselama ini bertanggung jawab memeriksa kasuskasus terkaitperselisihnan ketenagakerjaan, sehingga menurut ahli, frasa itu harusdipertegas dengan menggunakan preseden yang sudah ada sajayaitu ketika P4, P4D maupun P4 Pusat (P4P) ada, di mana upahproses itu sSampai putusan yang inkracht van gewijsde;.