Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN TENGGARONG Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Trg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILL HAYDEN, SH
Terdakwa:
RAMADANI Binti AMBO TANG
466
  • Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atauculpa. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpaitu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons),seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul:;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut Ilmu Pengetahuan
Putus : 26-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/MIL/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — FAISAL TAGATARI
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam faktafakta persidangan, juga tidak ada yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) Terdakwa, karena Terdakwa sama sekali tidakmengetahui atau menyadari kalau tas yang dititip tersebut berisi Narkotika, olehkarena itu sesuai asas culpabilitas, Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telahmelakukan delik kepemilikan narkotika, walaupun secara gramatikal yangbersandar pada asas legal perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delikmemiliki/menguasai Narkotika.Bahwa terhadap diri Terdakwa, telah
    Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas"tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide : Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwizigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiel wederrechtelijkheid),sehingga dalam menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak, tidakcukup hanya ditinjau sebatas
    Kemudian Judex Facti yang berpedoman kepada ketentuan Pasal6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dengan 3 (tiga) asasfundamental, diantaranya adalah "tiada pidana tanpa kesalahan", telah menyatakanTerdakwa tidak terbukti memiliki kesalahan (schuld) sehingga secara otomatismenyatakan Terdakwa tidak melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan daridakwaan.Bahwa Saksi3 telah ternyata memberikan keterangan yang merupakan kebohongansebagaimana yang juga dikemukakan Judex Facti dalam pertimbangan
    memaknai atau memberipenafsiran terhadap Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 dalamkasus ini sebagaimana pertimbangan Judex Facti di atas, khususnya dalammemaknai asas "tiada pidana tanpa kesalahan", hanya karena Terdakwa mengakutidak mengetahui isi tas yang dibawanya adalah sabusabu, serta tidak mengetahuitujuan Saksi3 mengajak Terdakwa ke daerah Binjai, Kabupaten Langkatmelakukan transaksi narkotika, lalu Judex Facti memastikan serta menyimpulkanTerdakwa tidak mempunyai kesalahan (schuld
    pertanggung jawaban pidanadimana unsur dari perbuatan pidana tersebut adalah :12.a) Unsur Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagaiperbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yangmelanggar larang tersebut.b) Unsur Materiil : Bersifat melawan hukum.sedangkan unsur pertanggung jawaban pidana adalah "kesalahan", yang unsurunsurdari kesalahan tersebut salah satunya adalah "kesengajaan (dolus)", artinyakesengajaan atau dolus adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld
Putus : 20-05-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 43-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2014
Tanggal 20 Mei 2014 — ABDUL KADIR GENERA HARAHAP Serka / 21000012431180 Turmin Tata Usaha Ajendam I /BB
7228
  • Satochid Kartenegara sehubungandengan pengertian delik ini sendiri menyebutkan, unsur delikterdiri atas unsur obyektif dan unsur subyektif, dimana unsurobyektif adalah unsur yang terdapat di luar diri manusia yaitu :Suatu tindakan Suatu akibat, dan keeadaan (omstandigheid)Dimana kesemuanya itu dilarang dan diancam denganhukuman oleh undangundang.Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dari perbuatanyang dapat berupa : Kemampuan dapat dipertanggungjawabkan (toerekenings vatbaarheid) Kesalahan (schuld
    harus ada unsurdapat dipertanggung jawabkan secara pidana yang dapatdimintakan ataupun dijatuhkan kepadanya sesuai denganunsurunsur perobuatan sebagaimana ditegaskan dalam suatupertauran perundangundangan yang berlaku.Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan ProfMoeljatno menyebutkan :Untuk adanya suatu penjatuhanpidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukanlebih dahulu) pembuktian adanya perbuatan pidana(strafoarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
    Schuld baru ada sesudah ada unrecht atau sifatmelawan hukum suatu perbuatan. Pertanggung jawabanpidana sendiri lahir dengan diteruskannya celaan(verwijtbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yangdinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidanayang berlaku, dan diteruskannya celaan yang subyektif kepadaseseorang yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana karenaperobuatannya.
    Bahwa rumusan delik dalam Pasal 351 ayat 1KUHP, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihatpertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feitsebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegangpada asas pertanggung jawaban pidana yang berlaku secarauniversal yang dikenal dengan istilah Geen Straf ZonderSchuld (tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld(kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupunberupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkan adanya suatuprinsip formeele wedderechtelijkheid
    Hal ini perlu kami sampaikan, karenaselaku Penasihat Hukum Terdakwa melihat bahwa unsurdengan melawan hukum tidaklah terbukti secara syah danmenyakinkan dilakukan oleh TerdakwaTidak terbuktinya unsur melawan hukum karena pada diriTerdakwa tidak terdapat sama sekali kesalahan (schuld) dalamperbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban baik yangdilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian.
Putus : 14-11-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1676 K/PID.SUS/2013
Tanggal 14 Nopember 2013 — Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Medan >< NURKHALIS Als KALIS
3847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sahmenurut UndangUndang. mendapat keyakinan bahwa seseorang yangdianggap dapat bertanggung jawab. telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya" Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yang telahada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiadapidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas "tiadapidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van alle matehelewederrechtelijkheid );Bahwa sedangkan merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld)terdiri dari kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    Sedangkan"kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaandengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran(onbewuste schuld).
    ;e Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkapsebagaimana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakimdalam putusannya, tidak terlihat adanya unsur kesalahanterhadap PEMOHON KASASI karena perbuatan tersebutterkualifikasi sebagai suatu kealpaan tanpa kesadaran(onbewuste schuld) dan tiada pemidanaan kecualiterpenuhinya asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) sebagaimana yangdiisyaratkan dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman
Register : 24-01-2017 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 03-03-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 72/PDT/2016/PT TJK
Tanggal 24 Januari 2017 — AGUS FIRNANDO melawan Ir. SETIO ARIF LASMONO dkk
9646
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld);b. Dasar hukum Yurisprudensi:Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2831 K/Pdt/1996tanggal 7 Juli 1996 menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuanPasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad);2. Adanya perbuatan Tergugat sampai dengan Tergugat Ill yangbersifat melawan hukum;3.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa: Dalam halperbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukumdan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihakTergugat;Unsur Kesalahan menurut J.
    Satrio:... kesalahan / schuld disini adalah sesuatu yang tercela yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dankarenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku danakibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepadasi pelaku;Doktrin: Unsur kerugian menurut Prof. Dr.
Register : 29-05-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 93 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 4 Agustus 2015 — TERDAKWA : KOMANG BUDI ARTHA
4531
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Putus : 27-01-2014 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 157/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Tanggal 27 Januari 2014 — SUBAIDI
4114
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaanyaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telahada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).
    Maka untukmenentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak ataumelawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perobuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld
Putus : 18-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT MAKASSAR Nomor 89 /PID/2013/PT.MKS
Tanggal 18 April 2013 — - SANGKALA Dg TA’LE Bin Dg NANSA
7257
  • unsur Menista atau menista denganTulisan, maka terlebih dahulu akan dikemukakan pokokpokok pikiran sebagaiDerikUt n annem n nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn ne nnn nn nanan nna nn nana ncncac nceBahwa ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitasYaitu...yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas; serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hokum secara terpadu harus menjadi sandaran dalamPutusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan haruspula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    justice) belaka ; += 200 20==Bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh kesimpulandimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkaraa quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklahsekedar membuktikan terdakwa memfitnah secara tanpa hak atau melawan hokum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    kedua : Tentang Unsur Menista atau Menista dengan Tulisan.oon Bahwa untuk menentukan apakah unsur menista atau menista dengan tulisan,maka terlebih dahulu akan dikemukakan pokokpokok pikiran sebagai berikut :Bahwa ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitasyaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Putus : 08-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/MIL/2016
Tanggal 8 Februari 2017 — REDI LAODE;
14193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 363 K/MIL/2016karena dalam suatu proses persidangan pidana haruslah dapat diukurseberapa jauh kesalahan (schuld) yang terdapat pada diri seorang Terdakwapada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitoun keraguanpada Majelis Hakim pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut.
    Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dariperbuatan yang dapat berupa: Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid); Kesalahan (schuld);Untuk melinat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisa berdirisendirisendiri karena baru akan bermakna apabila ada suatu prosespertanggungjawaban pidana.
    Moeljatnomenyebutkan:Untuk adanya suatu~ penjatuhan pidana terhadap pembuat(strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu) pembuktian adanyaperbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subyektif pembuat.
    Utomo, halaman 30);Bahwa rumusan delik dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanyasekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feitsebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan),apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupunberupa culpa
Register : 20-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN PARIAMAN Nomor 169/Pid.Sus/2020/PN Pmn
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
TENGKU ISMAIL, SH
Terdakwa:
Federik Bahari Akbar panggilan Adit
978
  • mengendarai suatu moda kendaraan yang digerakkanoleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan rodapada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepeda motor merkYamaha Mio BA 4110 QE menyusuri jalan umum PadangBukittinggitepatnya di depan Wisma Yorifa Korong Pasa Mudik, Nagari LubukAlung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorangharuslah terlebin dahulu terpenuhi unsur schuld
    atau culpa pada diripelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelikKhusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatankarangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2020
    /PN Pmnmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
    ,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebin merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi olen seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
Putus : 08-12-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Pmk.
Tanggal 8 Desember 2015 — ACH RUJI bin H ACH SALEH ;
4417
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas Culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibatyang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 14-01-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 4 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
TERDAKWA - GEDE AGUS RUPAWAN
6965
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa lata atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Register : 15-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 01-05-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 6 Maret 2018 — Penuntut Umum:
EFRAN, SH.
Terdakwa:
YOSE RIZAL Bin ZAINAL MEDAN
2210
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pbmyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas
    sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis
    ) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanyaditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Putus : 14-07-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN.Pks.
Tanggal 14 Juli 2014 — SAHLAN Bin MUKRAMIN
475
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatanyang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukansuatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai)seseorang maka berdasarkan
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Mna
Tanggal 15 Mei 2019 — Penuntut Umum:
LUTIARTI, SH
Terdakwa:
MIWANSYAH bin ARIFIN alias ARIPIN
5528
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
    Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot destudie van het Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanyakealpaan diperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
    bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendaraikendaraan bermotor Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam Nomor Polisi BG8897 EH dan menabrak pengendara sepeda motor jenis Sepeda MotorYamaha Xeon warna merah Nomor Polisi B 4990 NCZ yang dikendarai saksiBAINUDIN bin MAULANA dari arah berlawanan mengakibatkan korbanmenderita patah tulang dan dikaitkan dengan teori kealpaan jelas TerdakwaHalaman 20 dari 23 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Mnadikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
Putus : 18-07-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1541 K/PID.SUS/2015
Tanggal 18 Juli 2016 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan ; KASMAWATI Alias KASMA Binti BUJING
7640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1541 K/PID.SUS/20151.2.akan dihubungi apabila Terdakwa sudah berada di Makassar, dengandemikian perbuatan tersebut menurut Judex Facti termasuk kedalambentuk Kealfaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentukketidaktahuan Terdakwa atas barang yang dibawanya tersebut,sehingga Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan secarapidana;Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut diatas Judex Factiterdapat pendapat yang berbeda (Disenting Opinion) dalam penilaianterhadap fakta hukum hanya
    No. 1541 K/PID.SUS/2015Terdakwa tersebut Majelis Hakim Judex Facti menilai bahwa tidakadanya unsur Kesalahan berupa kesengajaan dari diri Terdakwa danperbuatan Terdakwa tersebut termasuk kedalam bentuk Kealfaan yangtidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentuk ketidaktahuanTerdakwa, yang menyebabkan unsur "Tanpa hak memasukkan keIndonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkanatau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyaipersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan
    Bahwa Majelis Hakim Judex Facti terhadap pendapat yang berbeda(disenting opinion) menyatakan perbuatan Terdakwa tersebuttermasuk dalam kealfaan yang tidak disadari (onbewuste schuld),karena kealfaan yang tidak disadari biasanya terjadi karenaketololan, ketidaktahuan, terkejut, kKecapaian atau keadaan pikirandan / atau jiwa seseorang sehingga tidak dapat menguasai tingkahlakunya secara normal dan sama sekali tidak dapat memperkirakanakibat dari tindakannya itu, oleh karenanya pelaku tidak dapatdituntut
    Bahwa dari pendapat hukum para ahli hukum tersebut diatas dapatditarik kesimpulan bahwa perbuatan kealfaan yang tidak disadariOnbewuste Schuld termasuk dalam Delik Materiil yakni perbuatanTerdakwa tersebut akan menimbulkan sesuatu akibat ataupunHal. 11 dari 18 hal. Put.
    No. 1541 K/PID.SUS/2015mengetahui isi barang yang dititipkan kepadanya sehingga tidak adaunsur kesalahan berupa kesengajaan dari diri Terdakwa danperbuatan Terdakwa tersebut termasuk kedalam kealfaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld) dalam bentuk ketidaktahuan;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang dikemukakan oleh PenuntutUmum tersebut diatas, apabila Majelis Hakim Judex Facti memasukkan ataumemuat secara benar faktafakta dan keadaan beserta alat pembuktian yangdiperoleh dari pemeriksaan di
Register : 25-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HARRY ACHMAD DWI MARYONO
Terdakwa:
ATAURRAHMAN Alias TAONG
367
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanHalaman 12 dari 21 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN.Smp.hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (
    perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau. menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
Putus : 22-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/PID.SUS/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — DERI INDRAYANA alias TOHIR Bin UDIN SAMSUDIN
3520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas "tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas"tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas"tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van ailematerielewederrechtelijkheid).Hal. 11 dari 16 hal. Put.
    Nomor 853 K/Pid.Sus/2013Bahwa merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri dari:kesengajaan (dolusjopzef). Yang dimaksud dengan "kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu. Yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh UU disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.
    (Zain Al Ahmad, hittp://catatansangpengadil.blogspotcom/201 0/06/kerangkapikirpoembuktianunsurtanpa.html diunduh pada 5 September 2010).Bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan
    kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Register : 02-01-2013 — Putus : 29-01-2013 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 01/ Pid B / 2013 /PN TDN
Tanggal 29 Januari 2013 — ANTONIUS LUAN BIN ALFONSIUS LUAN
4111
  • Namun menurut doktrin ilmupidana kelalaian ion bisa dimasukkan sebagai schuld atau culpa. DimanaMemorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itudapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jikaperbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatianyang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
    Selanjutnya menurut Simonspula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang dibenarkandan tidak disanggah oleh terdakwa ,dihubungkan dengan keterangan terdakwadan barang bukti yang diajukan di persidangan ,maka diperoleh suatu rangkaianfakta hukum Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 seikra pukul 20.00wib terdakwa sepulang dari warung kopi dekat
Putus : 24-09-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 88/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 24 September 2013 — ABDUL ASIS
416
  • Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak19hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle
    Makauntuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkaraa quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandarpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas Kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet)ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalahsikap tidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan