Ditemukan 1226 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 5/Pdt.P/2016/PN Kln
Tanggal 7 Maret 2016 — Tri Nugroho Sarjono
4714
  • yangberkelakuan baik dan bertanggung jawab akan kelangsungan hiduptermohon Dwi Sulistyorini.Menimbang, bahwa dasar hukum pengangkatan wali pengampu bagiorang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisamengurus hartanya lagi diatur dalam Pasal 433 jo Pasal 434 KUHPerdata,dan buku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminisirasi PengadilanDalam Empat Lingkungan Peradilan, Hal. 4546 huruf (b).Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata menyatakan setiap orangdewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    Setiap keluargasedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedarahnya, berdasar keadannya dungu, sakit otak atau matagelap.2. Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh diminta olehpara keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluargasemendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keempat.3. Dari hal yang satu dengan yang lain, seorang suami atau istri bolehmeminta pengampuan akan istri atau Suaminya.4.
    Dan barang siapa karena kelemahan kekuatan akalnya merasa takcakap mengurus seluruh kepentingan diri sendiri dengan sebaikbaiknya, diperbolehkan meminta pengampuan bagi dirinya sendiri.Menimbang, bahwa jika mendasarkan pada ketentuan Pasal 433KUHPerdata, maka orang dewasa yang dapat diletakkan dibawahpengampuan hanya terbatas pada orangorang yang sakit karena dungu,sakit otak, atau mata gelap dan juga karena keborosannya.Menimbang, dalam perkara aquo, Hakim berpendapat pengertiankata sakit dungu
Register : 18-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 72/Pdt.P/2016/PA.JS
Tanggal 14 April 2016 — PEMOHON
232
  • memohon Penetapan Wali Pengampu atas ibukandungnya yang bernama IBU KANDUNG PEMOHON, karena yangbersangkutan sudah tua dan sedang dalam keadaan sakit karena strok, sedangkanyang bersangkutan ada harta warisan yang harus ditunaikan termasuk untuk biayapengobatan beliau, namun yang bersangkutan sudah tua dan sakit sehingga tidakcakap untuk melakukan tindakan hukum lainnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 433 KUHPerdata,bahwa Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan ;Menimbang, bahwa pengertian dungu dalam Kamus Besar BahasaIndonesia diartikan sebagai orang yang sangat tumpul otaknya, tidak cerdas,bebal dan bodoh.Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas, dapat dipahami bahwayang tergolong orang dungu adalah orang yang fungsi otaknya tidak berjalanmaksimal, sehingga andai melakukan sesuatu akan sangat merugikan dirinya ataubisa juga merugikan orang lain ;Menimbang, bahwa pengertian
Register : 10-12-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN BOYOLALI Nomor -25 / Pdt.P/2015/PN. Byl
Tanggal 30 April 2015 — -ANDI BUDI WAHYONO
7436
  • lain yang menjaditanggungannya sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada sesorangyang bertindak sebagai wakil menurut undangundang dari orang yang tidakcakap tersebutMenimbang, bahwa seseorang disebut tidak cakap dalam melakukanperbuatan hukum termasuk dalam membuat suatu perjanjian menurut Pasal1330 KUH Perdata adalah salah satunya mereka yang ditaruh di bawahpengampuan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 KUH Perdata menyebutkanbahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa bolehjuga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka haruslah dapatdibuktikan berdasarkan faktafakta di persidangan bahwa seseorang tersebutdalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan karena keborosannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, orang tuaPemohon yang bernama SUTANTI disebutkan dalam keadaan mempunyaigangguan pendengaran sebagaimana Surat Keterangan THT atas nama Ny.10SUTANTI tertanggal 26 Maret 2015 yang dikeluarkan
    masih dapatatau sanggup melakukan komunikasi walaupun dengan bahasa isyarat dalamberinteraksi dengan orang lain dan dalam kehidupannya SUTANTI masihdapat melakukan aktivitas maupun kegiatan seharihari yaitu denganberjualan di toko/warung di rumahnya maupun mengurus segala kepentinganyang berhubungan dengan toko/warung;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan tersebutdihubungkan dengan ketentuan Pasal 433 KUH Perdata yang menyatakanbahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Perdata tersebutkarena kualifikasi seseorang bisa dimasukkan di bawah pengampuan yaituberdasarkan kondisi rohani dan kejiwaannya yang juga harus ada pembuktiansecara medis dan psikologis terhadap kondisi tersebut dan bukan dikarenakankondisi fisiknya;Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan telah dapat dibuktikanbahwa kondisi orang tua Pemohon yaitu SUTANTI dalam keadaan sehatrohani dan kejiwaannya sehingga orang tua Pemohon yaitu SUTANTI tidakdapat dinyatakan sebagai orang yang mempunyai kriteria dungu
Register : 14-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN SUBANG Nomor 37/Pdt.P/2022/PN SNG
Tanggal 23 Juni 2022 — Pemohon:
Hj. Eni Suhaeni
7925
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan anak kandung Pemohon yang bernama Muhammad Maradona Mugi Raharjo mempunyai penyakit gangguan mental, dungu dan berada dibawah pengampuan;
    3. Menetapkan Pemohon yaitu, Hj.
Register : 30-08-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 11-11-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 665/Pid.B/2017/PN Llg
Tanggal 26 Oktober 2017 — pidana - SHANDY PURWANTO Als. SANDI Bin ANDI AZHAR
183
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :6. 1 (satu) lembar Nota Asli penjualan ikan Daging Pilet dan ikan jenis dunguDikembalikan kepada terdakwa7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    Lubuklinggau 2Kota Lubuklinggau.Bahwa saksi korban hanya sebatas teman saja dengan orang tersebutkarna sering membeli ikan di Gudang milik saksi korban dan pelakumenjualnyalagi di Pasar Bukit SulapBahwa berawal pelaku datang ke usaha gudang Ikan milik saksi korbandan berkata kepada saksi korban : minta tolong bantu aku dulu, akungambe ikan sama kamu nanti aku bon dulu, aku jual di lapak aku nantiaku bayar.. dan saksi korban pun percaya saja dan memberikan ikanjenis Dungu dan Daging pilet kepada pelaku
    Sisa Bon lama sebesar Rp. 2.940.000,Yang ditanda tangani oleh terdakwa Sandi sebagai pembeli dan DediIskandar sebagi penjual dan total keseluruhan sebesar Rp. 17.840.000,dan terdakwa masih bisa mengenalinya dan benar yang tertulis di dalamnota tersebut adalah tanda tangan terdakwa sebagai penerima danterdakwa ada beberapa kali mengambil ikan jenis dungu, ikan tongkol,ikan dencis, dan ikan daging giling dari sdr.
    Lubuklinggau Barat 2 kota Lubuklinggauterdakwa masih bisa mengenalinya dan benar orang tersebutlan yangmemberi ikan kepada terdakwa untuk terdakwa jualkan di Pasar bukitsulap dan memang ikan tersebut sampai sekarang belum terdakwabayarkan karena terdakwa sedang bangkrut.Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa: 1 (satu) lembar Nota Asli penjualan ikan Daging Pilet danikan jenis dungu dirampas untuk dimusnahkan.yang telah disita secara sah menuruthokum ;Menimbang
    ,Yang ditanda tangani oleh terdakwa Sandi sebagai pembeli dan DediIskandar sebagi penjual dan total keseluruhan sebesar Rp. 17.840.000,dan terdakwa masih bisa mengenalinya dan benar yang tertulis di dalamnota tersebut adalah tanda tangan terdakwa sebagai penerima danterdakwa ada beberapa kali mengambil ikan jenis dungu, ikan tongkol,ikan dencis, dan ikan daging giling dari sdr.
    Sisa Bon lama sebesar Rp. 2.940.000,Yang ditanda tangani oleh terdakwa Sandi sebagai pembeli dan DediIskandar sebagi penjual dan total keseluruhan sebesar Rp. 17.840.000, danterdakwa masih bisa mengenalinya dan benar yang tertulis di dalam notatersebut adalah tanda tangan terdakwa sebagai penerima dan terdakwa adabeberapa kali mengambil ikan jenis dungu, ikan tongkol, ikan dencis, danikan daging giling dari sdr.
Register : 21-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 246/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
IR Robert Da Gomez
7555
  • perluditunjuk pengampu ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Pengampuan bagi istrinyauntuk kepentingan mengambil uang di PT Asuransi Hiwa Sequis Life untukbiaya pengobatan istri Pemohon (Caecilia Henny Setiawan), dan untukbiaya hidup serta untuk mewakili istrinya melaksanakan hak dankewajiban ;Menimbang, bahwa apakah berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas,permohonan Pemohon beralasan hokum atau sebaliknya ;Menimbang, bahwa pengampuan ditujukan untuk orangorang dewasa yangberada dalam keadaan dungu
    , atau sakit otak, atau mata gelap atau boros ( Pasal433 KUH Perdata ).Bahwa yang dimaksud dungu adalah tumpul otaknya, tidak cerdas, bebal,selanjutnya yang dimaksud gila adalah sakit jiwa, mata gelap adalah tidak dapatberpikir terang, mengamuk ( karena marah sekali ), Sedangkan boros adalahberlebihlebihan dipemakaian uang, barang dan sebagainya ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas istri Pemohon adalahtermasuk dungu, sakit ingatan atau menderita gangguan daya ingat berat ;Menimbang, bahwa
Register : 23-08-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 277/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
HATTA AMRULLOH
222
  • Dungu (annozelheid / imbecility) ;2. Sakit ingatan (krankzinningheid / lunacy);3.
    Mata gelap (razerny / rage)Menimbang, bahwa dalam Pasal 434 KUH Perdata diatur bahwa orangyang berhak menjadi pengampu atas orang yang dungu, gila atau mata gelapadalah Keluarga Sedarah dari calon terampu;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan saksi yang bernama Jumaiyah dan Edy Suyoso,SPd yangmenerangkan : Bahwa benar Nadia Almira Amrulloh lahir di Mojokerto tanggal 24September 2010 dan Mohammad Andi Pangeran Rahardjo lahir diSurabaya tanggal 26 September
    Oleh karenanyaharuslah ditunjuk Pengampu bagi Liuk Mardanus Puspito, yang dapatmembantu serta merawat Liuk Mardanus Puspito;Menimbang, bahwa dalam Pasal 434 KUH Perdata diatur secara tegasbahwa yang berhak mengajukan permohonan pengampuan terhadap orangyang dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap adalah Keluarga Sedarah daricalon terampu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 2 dan P 3, terbukti bahwaPemohon adalah benar Kakak Kandung dari Liuk Mardanus Puspito yang saatpermohonan ini diajukan masih
Register : 20-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PA TENGGARONG Nomor 176/Pdt.P/2020/PA.Tgr
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
126
  • keponakan Pemohon yang bernama (eeeMenimbang, bahwa alasan diajukannya permohonan Pemohon tersebutadalah untuk keperluan mengurus administrasi taspen dari orang tua anakHalaman 7 dari 12 penetapan Nomor 176/Pat.P/2020/PA.Tgrtersebut, sedangkan untuk pengurusan tersebut diperlukan adanya penetapanPerwalian karena keponakan Pemohon tersebut cacat mental sejak kecil yangtidak dapat bertindak hukum;Menimbang, bahwa berdasar pasal 433 KUH Perdata menyatakan setiaporang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawahpengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 434 KUH Perdata makayang boleh menjadi pengampu untuk orang yang teruS menerus dalamkeadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluargasaudara penderita dari garis lurus keatas dan kebawah;Menimbang, bahwa dari pasal 433 KUH Perdata tersebut dapatdisimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yang cacat mental (gila)berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa
    , maka dengan demikiandapat dianalogkan sebagaimana pasal 50 ayat 1 dan 2 UndangUndang no 1tahun 1974 maka anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belumpernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaanorang tua, berada di bawah kekuasaan wali dan perwalian tersebut tidak sajamengenai pribadi anak tetapi juga harta bendanya,Menimbang, bahwa dari pasal 434 KUH Perdata maka yang bolehmenjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu,sakit otak, mata gelap dalam
Putus : 02-03-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 74/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 2 Maret 2017 — A. GIARTA CHASPURI
4410
  • Kedua lengan dan tungkai mengalami keterbatasangerak/kaku (kontraktur) yang mengakibatkan pasien tidak bisa berjalan/bergerak NOrmMal ; 2+ wn nnn nnn non non nnn nnn nn nnn nnn nnn nen en cenaKarenanya ayah PEMOHON saat ini dalam keadaan sedemikian rupasehingga tidak dapat menggunakan akal pikirannya dengan cakap dan terang ;Bahwa Pasal 433 ayat 1 KUHPerdata menentukan : Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otakatau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika
    kadangkadangcakap mempergunakan pikirannya ; Bahwa Pasal 434 ayat 1 KUHPerdata menentukan : Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasar atas keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap. ; Bahwa ayah PEMOHON dalam keadaan sakit sebagaimana tercantum padanomor 5 permohonan ini, sedemikian rupa sehingga tidak dapat menggunakanakal pikirannya dengan cakap dan terang, karenanya tidak memungkinkan untukdapat bertindak hukum/melakukan tindakan hukum, maka ayah PEMOHONFRANS
Register : 25-10-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 34/Pdt.P/2016/PN Llg.
Tanggal 27 Oktober 2016 — Pemohon:
RITA MONITA
12977
  • (sumberhttps:/Avww.jevuska.com/2007/01/1 9/retardasimental)Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 BW disebutkanSetiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gilaatau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipunia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya.
    (vide pasal 437 BW);Menimbang, bahwa seseorang yang ditaruh dibawahpengampuan adalah orang dewasa yang karena sesuatu hal ia tidakdapat bertindak sendiri dimuka hukum , ketentuan mana diatur didalampasal 434 KUH Perdata yang mengatur seseorang dapat diletakkansebagai orang yang dibawah pengampuan jika orang tersebut dalamkeadaan dungu, sakit ingatan atau mata gelap, pemboros, dan bagiyang tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas sesuaidengan
    untuk melakukan suatu perbuatanhukum dan mengurus kepentingannya sendiri;Hal 7 dari 10 Hal Penetapan No 34/Pdt.P/2016/PN.LIgMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahpemohon dapat ditetapkan sebagai pengampu dari Ari Supriyanto ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai pengampu tersebutadalah berlaku bagi orang yang tunduk pada BW, dimana didalamketentuan pasal 434 KUH Perdata mengatur bahwa setiap keluargasedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 551/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pemohon:
MARIE HUTAPEOVA alias MARIE PALKOVA
8526
  • Yoseph Kurnia, SE, MA, dimana Jan Ricardo Hutapea didiagnosa mengalami ganggugan kejiwaan dengan jenis schizophreniaparanoid, halusinasi dan delusi, berdasarkan Surat Keterangan no.031/1/22/YSA tanggal 22 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh yayasan SukatAgape yang memiliki sekretariat di perumahan Surya Megah, Blok E1Pamoyanan, Bogor 16135, Jawa Barat;Bahwa Pasal 433 KUHPerdata menyatakan bahwa : Setiap orang dewasayang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harusditempatkan di bahwa
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan, dan dalam hal ini anak Pemohonyang bernama Jan Ricardo Hutapea terbukti berada dalam keadaan glla,sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan tindakan hukum apapun,sehingga dibutuhkan pengampu;Bahwa oleh karena itu, berdasarkan Pasal 434 KUHPerdata yang berbuny/i :"Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap.
    secara hukum saat ini yang menjadi Ahli Waris dari (alm) Marulam TuaHutapea adalah Pemohon dan Jan Ricardo Hutapea,hal mana diperkuat denganSurat keterangan Ahli Waris tertanggal 22 Oktober 2019 (bukti P7).Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah benaranak Pemohon bernama Jan Ricardo saat ini mengalami gangguan mental dansecara hukum Pemohon dapat menjadi Pengampu bagi anaknya tersebut.Menimbang,bahwa pasal 433 KUH.Perdata menentukan : Setiap orangdewasa yang selalu dalam keadaan dungu
    kalau JanRicardo dalam Perawatan Terapi Kejiwaan sejak tanggal 12 April 2019.Menimbang, dari Faktafakta tersebut diatas Pengadilan berkesimpulan,bahwa benar Jan Ricardo saat ini masuk dalam pengertian sakit otak atau matagelap dan haruslah diletakan dalam pengampuan sebagaimana dimaksud dalampasal 433 KUHPerdata seperti telah disebutkan diatas.Menimbang,bahwa pasal 434 KUH.Perdata menentukan : Setiap keluargasedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya,berdasarkan atas keadaannya dungu
Register : 18-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PA BOGOR Nomor 157/Pdt.P/2020/PA.Bgr
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
296
  • Bahwa, sesuai dengan Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyiSetiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, ataumata gelap harus di tempatkan di bawah pengampuan, sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa bolehjuga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan. Maka dari ituPengadilan Agama berhak untuk menetapkan perwalian terhadapseseorang yang memiliki gangguan kejiwaan;8.
    Bar.Menimbang, bahwa berdasar Pasal 433 Kitab UndangUndang HukumPerdata menyatakan setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu,gila atau mata gelap harus ditempatkan di bawah pengampuan sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya.
    Seorang dewasa boleh juga dibawah pengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terusmenerus dalam keadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannyaadalah keluarga saudara penderita dari garis lurus ke atas dan ke bawah;Menimbang, bahwa dari Pasal 433 Kitab UndangUndang HukumPerdata tersebut dapat disimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yangmenderita gangguan kejiwaan/cacat mental
    1974Tentang Perkawinan dan Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1) PERMA Nomor 2 tahun2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah maka anak yang belummencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yangtidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan walidan perwalian tersebut tidak saja mengenai pribadi anak tetapi juga hartabendanya;Menimbang, bahwa dari Pasal 434 Kitab UndangUndang HukumPerdata maka yang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terus menerusdalam keadaan dungu
Register : 10-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 151/Pdt.P/2021/PN Son
Tanggal 18 Agustus 2021 — Pemohon:
Wanny Luanto
4628
  • Sorong Manol,Kota Sorong;Menimbang, bahwa oleh karena tempat tinggal Pemohon merupakanwilayah hukum dari Pengadilan Negeri Sorong, maka Pengadilan Negeri Sorongberwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahpermohonan Pemohon tersebut beralasan ataukah tidak ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan pemohon diatas,Pasal 433 KUHPerdata (BW) menyatakan setiap orang dewasa, yang selaluberada dalam keadaan dungu, sakit
    ;Menimbang, bahwa Pasal 434 KUHPerdata (BW) menyatakan pulabahwa "setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau matagelap;Halaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 151/Padt.P/2021/PN SonMenimbang, bahwa Pasal 437 KUHPerdata (BW) menyatakan bahwaPeristiwaperistiwa yang memperlihatkan adanya keadaan dungu, sakit otak,mata gelap atau keborosan tadi, harus dengan jelas disebutkan dalam suratpermintaan, pun penyebutan itu harus disertai
Register : 20-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 20-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0258/Pdt.P/2017/PA.Gtlo
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pemohon
2411
  • Jiwa),bukti mana dinilai sebagai bukti permulaan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkansatu persatu permasalahan pokok dalam perkara ini sebagai berikut:Tentang kewenangan mengadiliMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 436 KUH Perdata, semuapermintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yangdalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan;Menimbang, bahwa pasal 433 KUH Perdata menyatakan setiap orangdewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    disimpulkanoleh Majelis Hakim dari tidak bersambungnya antara pertanyaan denganjawaban serta tidak mengenal lagi orang tua dan saudara kandungnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang dipertimbangkan di atas,maka harus dinyatakan terbukti bahwa anak Pemohon bernama SutarfinIbrahim mengalami gangguan jiwa dan tidak cakap bertindak secara hukum;Tentang syarat untuk menjadi wali pengampu.Menimbang, bahwa pasal 434 KUH Perdata maka yang boleh menjadipengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu
    , sakit otak,mata gelap dalam kenyataannya adalah keluarga saudara penderita dari garislurus keatas dan kebawah;Menimbang, bahwa dari pasal 434 KUH Perdata maka yang bolehmenjadi pengampu untuk orang yang teruSs menerus dalam keadaan dungu,sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluarga saudara penderitadari garis lurus keatas dan kebawah, dapat pula dinalogkan sebagaimanadalam pasal 51 dan 52 undangUndang No.1 tahun 1974 jo pasal 110, 111 dan112 KHI diatur pula mengenai ketentuanketentuan
Register : 29-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA SUMBER Nomor 381/Pdt.P/2020/PA.Sbr
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1616
  • keterbelakangan mental (gila)sehingga untuk mengurus segala sesuatu yang menjadi kepentingannya, perluditunjuk wali pengampu;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (P.1, P3 dan P4) bahwaorang yang akan mejadi wali pengampu dan orang yang ada di bawahpengampuannya tersebut adalah berdomisili di wilayah Pengadilan AgamaSumber maka perkara ini adalah menjadi wewenang / yurisdiksi PengadilanAgama Cimahi;Menimbang, bahwa berdasar pasal 433 KUH Perdata menyatakan setiaporang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawahpengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 434 KUH Perdata makayang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalamkeadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluargasaudara penderita dari garis lurus keatas dan kebawah;Menimbang, bahwa dari pasal 433 KUH Perdata tersebut dapatdisimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yang cacat mental (gila)berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa
    , maka dengan demikiandapat dianalogkan sebagaimana pasal 50 ayat 1 dan 2 UndangUndang no 1tahun 1974 maka anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belumpernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaanorang tua, berada di bawah kekuasaan wali dan perwalian tersebut tidak sajamengenai pribadi anak tetapi juga harta bendanya,Menimbang, bahwa dari pasal 434 KUH Perdata maka yang bolehmenjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu,sakit otak, mata gelap dalam
Register : 29-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 81/Pdt.P/2019/PN Kis
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
Fanny
6817
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 433 KUHPerdata menyebutkanSetiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gilaatau mata gelap, harus ditetapkan di bawah pengampuan, sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasaboleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan.Jo Pasal 434 KUHPerdata Setiap keluarga sedarah berhak mintapengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gilaatau mata gelap.
    bernama Hadi Suyanto yang sakitnyapermanen yaitu sakit stroke akibat dysphasia yang sangat melumpuhkan dansangat mengganggu kemampuan untuk berbicara, melihat serta bergeraksebagaimana mestinya manusia normal;Menimbang, bahwa alasan diajukannya permohonan Pemohon tersebutadalah untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri, yang mana untukpengurusan tersebut diperlukan adanya penetapan pengampu;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUH Perdata menyatakansetiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
Register : 06-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 92/Pdt.P/2020/PN Ckr
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon:
Pascal Gunawan
6754
  • 118 ayat (3) HIR Pengadilan Negeri Cikarangberwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa atas Petitum nomor 1 karena berkaitan denganpetitum lainnya maka Pengadilan Negeri Cikarang akan mempertimbangkanpetitum lainnya terlebih dahulu;Menimbang, bahwa Pengampuan diatur dalam buku KUHPerdata.Adapun syaratsyarat seseorang berada di bawah pengampuan adalahsebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata :Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalamkeadaan dungu
    , gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawahpengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya.Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuankarena keborosanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Dungu adalah sangattumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh.
    Namun demikian, orang yang sukaberfoyafoya pun dapat dimintakan pengampuan.Selanjutnya yang berhak meminta pengampuan bagi orang dewasa yangberada dalam keadaan dungu, gila (Sakit ingatan) atau mata gelap adalah:1. Setiap anggota keluarga sedarah, dan2.
Register : 03-10-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 64/PDT.P/2017/PN SGL
Tanggal 16 Oktober 2017 — ARIF JATMIKO
408
  • seseorang yangPenetapan No.64/Pdt.P/2017/PN.Sgl Halaman 7akan bertindak sebagai wakil menurut undangundang dari orang yang tidak cakaptersebut disebut kurandus sedangkan orang yang bertindak sebagai wakil darikurandus tersebut disebut pengampu (kurator) ;Menimbang, bahwa sedangkan yang dapat ditempatkan di bawahpengampuan adalah orang yang telah dewasa yang berada dalam keadaankeborosan, sedangkan yang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orangyang telah dewasa, yang selalu berada dalam keadaan Dungu
    dasarhukum atas adanya pengampuan, dapat dihubungkan dengan adanya permohonanPemohon tersebut, maka dimungkinkan adanya pengampuan Pemohon terhadapsaudara Pemohon bilamana memang memenuhi syarat atas keadaan kurandus(dalam hal ini kKeadaan saudara Pemohon, yaitu yang bernama Suprapto BinMartodiono) ;Menimbang, bahwa walaupun di dalam Pasal 433 KUHPerdata tidakdisebutkan secara tegas tentang kurandus yang sakit keras (stroke berat) harusditempatkan sebagai kurandus, namun hanya untuk orangorang dungu
    , sakit ingatanatau mata gelap, dalam hal ini Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa walaupun tidak secara nyata disebutkan bahwa orangyang sakit stroke berat dapat dimintakan / ditempatkan di bawah pengampuan,namun kondisi fisik dari kurandus, namun hanya untuk orangorang dungu, sakitingatan atau mata gelap, dalam hal ini Pengadilan mempertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa walaupun tidak secara nyata disebutkan bahwa orangyang sakit stroke berat dapat dimintakan /
    ditempatkan di bawah pengampuan,namun kondisi fisik dari saudara Pemohon yaitu Suprapto Bin Martodiono, demikemanusiaan dan kepentingan Pemohon dan saudarasaudara Pemohon termasukSuprapto Bin Martodiono sendiri, dapat dikategorikan sebagai dungu / imbecility,karena Suprapto Bin Martodiono sudah tidak mampu lagi berfikir dengan baik danmelakukan aktifitas fisik sebagai layaknya orang lain ;Menimbang, bahwa hal tersebut ditunjang oleh suratsurat bukti antara lain ;Fotocopy surat keterangan Domisili
Register : 15-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 64/Pdt.P/2018/PN Tte
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
HERMAN AZWAR
179
  • bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakapmaka guna menjamin dan melindungi hak haknya, hukum memperkenanHalaman 18 dari 23 Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2018/PN Tteseseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada di bawahpengampuan.Menimbang, bahwa pengampuan diatur dalam buku KUHPerdata, dengansyarat syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimanadiatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata: "Setiap orang dewasa, yang selaluberada dalam keadaan dungu
    pokoknya MazwarDawalis mengalami gangguan kejiwaan sejak bersekolah di Sekolan Dasar namungangguan kejiwaan tersebut masih bersifat kambuhan, namun semakin bertumbuhdewasa setelah sepeninggalan Istri serta anaknya, tempramen Mazwar Dawalistidak jelas misalnya sering marahmarah tanpa ada sebab, selalu termenung danbertindak semaunya;Menimbang, bahwa keadaan kejiwaaan atau mental Mazwar Dawalisdemikian adalah termasuk sebagaimana yang diatur pasal 433 KUHP, yaitu orangdewasa yang berada dalam keadaan dungu
    dan gila ( dungu menurut KamusBesar Bahasa Indonesia adalah sangat tumpul otaknya, tidak cerdas, bebal,bodoh, sedangkan gila menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sakitingatan ( kurang beres ingatannya ), sakit jiwa ( sarafnya terganggu ataupikirannya tidak normal ) ;Menimbang, bahwa Pasal 434 KUH Perdata menjelaskan secara tegasbahwasannya setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluargaHalaman 19 dari 23 Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2018/PN Ttesedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila
    Bahwa dengan keadaan demikian tidaklah mungkin bagi Mazwar Dawalismelakukan tindakan / perbuatan hukum ;Menimbang, bahwa sepanjang dari pengamatan Hakim serta dari bukti bukti yang ada, maka tidak ditemukan adanya halangan hukum bagi Pemohonuntuk dapat diangkat sebagai pengampu atas seorang dewasa yang berada dalamkeadaan dungu dan atau gila sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 433 KUHHalaman 21 dari 23 Penetapan Nomor 64/Pdt.P/2018/PN TtePerdata, yaitu Mazwar Dawalis, untuk melakukan tindakan / perbuatan
Register : 21-07-2016 — Putus : 05-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 73/Pdt.P/2016/PN Tmg
Tanggal 5 Agustus 2016 — FRANSISKA MARDIYATI
2911
  • Temanggung;,sebagaimana bukti (P.4), dan (P.8) dimana tempat tinggal tersebut masuk wilayahPengadilan Negeri Temanggung: 22 222 225 22 o nnn nnn nnn nnn nnn ene newnnnno= Menimbang, bahwa selanjutnya apakah cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan Pemohon tersebut, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentangsiapa dan mengapa seseorang ditempatkan dibawah pengampuan; a Menimbang, bahwa pasal 433 KUHPerdata menyatakan Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau
    mata gelapharus ditahan di bawah pengampuan, pun juga ia kadangkadang cakapmempergunakan pikirannya dengan demikian seseorang dewasa agar dapatditempatkan di bawah pengampuan, maka haruslah terdapat alasan alasan yangHalaman 9 dari 14 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 73/Padt.P/2016/PN.Tmgmenyertai seseorang tersebut yang diantaranya adalah sakit ingatan, dungu, danmata gelap, lemah kekuatan jiwa atau pikiran, atau boros; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Kitab UndangUndang HukumPerdata pada
    pasal 437, 438, 439 dan 440, maka: Peristiwaperistiwa yang memperlihatkan keadaan dungu, sakit otak ataumata gelap harus dibuktikan dengan buktibukti dan saksisaksi (pasal 437).
    Yustinus Winarno tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 434 KUHPerdata yangberhak meminta pengampuan bagi orang dewasa yang keadaannya dungu, sakitotak atau mata gelap adalah setiap keluarga sedarah atau semenda, suami atauwooo Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P5 dan keterangan saksisaksidiketahui kalau sdr.