Ditemukan 9408 data
457 — 2584
Hal ini jelasjelas membuktikanbahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak serius/mainmain, dan juga merupakan bentuk penghinaan yangmerendahkan martabat peradilan yang dilakukan oleh Penggugat.Mohon hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi MajelisHakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara untuk menilai perkara ini,apakah layak untuk diteruskan.4. Bahwa Tergugat dengan ini mengajukan Eksepsi atas gugatanPenggugat, sebagai berikut:TERKAIT EKSEPSI ABSOLUT1.
WALIDI, M. Pd
Tergugat:
1.AGIE OTTEN RAHARJA
2.Notaris PPAT HERRY HARTANTO SAPUTRO SH
3.ANDY SRI MARGANA, S.E
4.Kepala ATR BPN Boyolali
5.Widayanto
6.PPAT NOVIANA ARIVIANI
204 — 34
Ganti rugi Karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata);Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim bependapat olehkarena Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dari prosespembuatan akta otentik tersebut di persidangan, maka Majelis Hakim tidakmelihnat adanya suatu perbuatan melawan hukum terkait dengan adanyatransaksi jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 985 yang berada diDesa Babadan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali tersebut sehinggaterhadap petitum angka
127 — 71
Sianturi Asasasas Hukum pidana hal.355diberi pengertian yaitu tidak terbatas padaancaman kekerasan tersebut di atas tetapi meluasjuga sampai pada ancaman penghinaan, ancamanpembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecatatau menyisihkan dari suatu pergaulan, ancamankan mengurang! hak/kewenangan tertentu dlsb.Yang dimaksud dengan penyesatan dikutip daribuku SR.
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
159 — 340
Juga penggantian kerugian inidinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurutkeadaan.Ketentuan paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilaikankerugian yang diterbitkan dari sesuatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.Pasal 1372 ayat (1) KUHPerdata berbunyi:Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperolehpenggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama batik..
184 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
330 — 166
mengartikan opzettelijk plegen van eenmisdrij atau kesengajaan melakukan suatu kejahatansebagai het teweegbregen van verboden handeling willensen wetens atau sebagai melakukan tindakan yang terlarangsecara dikehendaki dan diketahui ;Bahwa menurut doktrin teori pengetahuan menyatakan bahwaSsuatu perbuatan pidana tertentu dikatakan disengajaapabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku,danapabila perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkanakibat yang dilarang oleh hukum pidana (Mudzakir, Delikdelik penghinaan
124 — 53
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjaukedudukan kemasyarakatan dari pihak yang dihinaBahwa berdasarkan poin 8.1. sampai dengan poin 8.3. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secara hukum, olehkarena itu harus dikesampingkan;Bahwa dalildalil Para Penggugat halaman 7 (tujuh) butir 22 pada intinyamenerangkan Tergugat II melakukan pembangunan Apartemen TamansariSudirman tanpa surat
91 — 10
Selanjutnya mengenai kerugian immateriil yang didalilkan dan dituntutoleh Para Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, yang menentukan bahwa ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan.
Aminah
Tergugat:
1.Kemntria ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
3.Gubernur Sumatera Utara
4.Bupati Batu Bara
5.PT. Waskita Karya
70 — 14
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia padaPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994menerbitkan Pedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371,dan 1372 KUHPerdata ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;8.
Yusran Tapo
Tergugat:
1.Farhan Bakar ahli waris dari Ny. Berkah Albakar
2.Fauzi Bakar ahli waris dari Ny. Berkah Albakar
3.Fuad Bakar Ahli Waris dari Ny. Berkah Albakar
4.Sakinah Bakar Ahli Waris dari Ny. Berkah Albakar
5.Faisal Saleh Bakar ahli waris dari Ny. Berkah Albakar
52 — 14
294.137.527.62 9.562.210.20 777.306.249.482 Jasa Kontraktor(10%X1)3 Sub Total 2 (1 + 473.606.511.66 294.137.527.62 9.562.210.20 777.306.249.482)4 PPn (10%X3) 47.360.651.17 29.413.752.76 956.221.02 77.730.624.95Grand Total (3+4) 520.967.162.83 323.551.280.39 10.518.431.22 855.036.875.00Sertifikat Hak Milik Nomor. 470/Simpong Tanggal 13 Agustus 1984 dengan SuratUkur/Uraian Batas S.U.SEM.NO.905/1983 Tanggal 22 Juli 1983 seluas +300M2(kurang lebih tiga ratus meter persegi);KERUGIAN IMMATERILNOURAIAN TOTAL1 Penghinaan
95 — 13
Dimanasuami penggugat telah mengaku bertemu dengan istri tergugat bulan Januari2016, hal tersebut sangat penuh rekayasa dan kebohongan bahkanmerupakan fitnan dan penghinaan oleh Penggugat dikarenakan istriHalaman 14 dari 69 Putusan Nomor 31/Pdt.G/2016/PN CjrTergugat telah meninggal dunia karena sakit tanggal 04052015 jam14.00 wib oleh karena itu, tergugat sendiri heran bagaimana caranya suamiPenggugat bertemu dan berpesan dengan orang yang telah meninggal,dengan demikian dalil tersebut sangat mengadaada
1.Pdt. Ev. Diane Evapora Siburian, S.Th
2.Pdt. Ev. Drs. K. Siburian, S.Th
Tergugat:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia,
Intervensi:
Gereja Pentakosta diwakili Pdt. Ev. Jarasman Sihombing
176 — 102
Penggugat telah mengalami pencemaran nama baik dankehormatan yang merupakan penghinaan dan pembunuhan karakter;4. Terjadi kesalahan dikalangan JemaatJemaat Gereja Pentakostayang ada diseluruh Indonesia, dimana surat Tergugat disebarkandirumahrumah ibadah Gereja Pentakosta.
1873 — 730
Padahal berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata, permohonan Ganti Rugi Immateril dapat diberikan ataskerugian kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa penolakan gugatan imateril demikian telah pula dikuatkan olehPutusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya : berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhal hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan;Bahwa karena permohonan
111 — 40
Pkr. 15/G/2012/PTUN.PLK pendidikan dan tenagakependidikan Depdiknas Juknis SKB 5 Menterisesuai pada halaman 54,Bab Ill B, pasal 4 hurufa,b,e mengenai criteriaguru yang perludipindahtugaskanMutasi dilakukan tudakmengacu kepada Juknis :e Saya salah satu daridua guru biologi yangtelah lulus UKG secaranasional (guru senior)e Penggantinya adalahseorang guru yangsedikit masa kerjanyae Mengalamipelecehan/penghinaan atasprofesionalismesebagai guru yangmemiliki sertifikatguru.e Mengalamiperampasan hakkemampuan
Pembanding/Tergugat I : PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Terbanding/Penggugat : Rasak
108 — 57
Hal ini menunjukkanHal 12 dari 87 hal Putusan NOMOR 26 /PDT/2019/PT KDI28.29.f.30.31.32.33.bahwa Penggugat sematamata hanya mencoba mencari keuntungandari Tergugat dengan cara mengajukan Gugatan a quo.Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1157 K/Sip/1971tanggal 26 Januari 1972, suatu tuntutan ganti rugi immateriil hanyadapat dikabulkan dalam hal adanya penghinaan.
108 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inijuga merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt ofcourt) yang patut mendapat tindakan dan perhatian serius dari MajelisHakim yang memeriksa perkara a quo;Berdasarkan halhal yang telah kami sebutkan di atas, Tergugat Illmemohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menolakatau setidaktidaknya tidak menerima tuntutan Penggugat sehubungandengan ganti rugi materiil dan immaterial, karena tidak sesuai denganketentuan yurisprudensi yang berlaku mengenai ganti rugi dalam
MUHAMMAD ILHAM HABIBIE, SH., MH., M.Kn
Tergugat:
RAHMAN SUDIARMI
Intervensi:
1.AHMAD ANSORI Alias AHMAD AMSARI
2.BADARIAH Alias BADAR
99 — 8
dalam perkara perbuatanmelawan hukum ganti kerugian hanya dapat dikenakan dalam perkaraperbuatan melawan hukum seperti adanya kematian, luka berat danpenghinaanHal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994 yang berbunyi :"Berdasarkan Pasa/ 1370, 1371, 1372 Kitab UndangUndang HukumPerdata ganti kerugian Immaterieel hanya dapat diberilan dalam hal haltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
144 — 101
Bahkan Penggugat menuduh dengan tuduhan tanpa dasar(yang mengarah pada penghinaan), telah menuduh Kepala Desa TimbaGading berniat untuk memiliki bidang tanah obyek sengketa. Padahalyang sebenarnya aparataparat dimaksud adalah orangorang yangmemang berniat baik (karena panggilan tugas dan tanggungjawab) untukmembantu menyelesaikan masalah in cassu secara mediasi (Secarapersuasif)/musyawarah mufakat.
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
148 — 143
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
276 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat kita lihat dalam masyarakatkita diantaranya adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan,penghinaan terhadap Pengadilan, sampai kekerasan terhadap aparat penegakhukum;Gejalagejala tersebut semakin menegaskan bahwa makna DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagihakim dalam mengambil setiap keputusan atau menjatuhkan putusan.