Ditemukan 16598 data
10 — 0
Ketidak hadiran Tergugat tersebut tidakdisebabkan oleh suatu alasan apapun yang dapat dibenarkan secara hukum;Bahwa, meskipun berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 17PERMA RI No: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi: setiap perkara harusdiupayakan medias: terlebih dahulu, akan tetapi karena Tergugat tidakpernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilakukan;Bahwa, Majelis Hakim berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan tetap hidup rukun membina rumah tangga bersama Tergugat,namun tidak berhasil
70 — 4
menghadap sendin di persidangan sedangkan Termohontidak pernah datang dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak pula terbukt ketidakhadirannya itu disebabkanoleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal150 R.Bg, perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek),Menimbang, bahwa berhubung Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian dan medias
13 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 3
resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon in person hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula mengutus oranglain sebagai wakil atau kuasanya, dan ternyata ketidakhadiran Termohontersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonagar bersabar dan mengurungkan keinginannya untuk bercerai dari Termohon,namun tidak berhasil, sementara itu upaya perdamaian melalui medias
20 — 13
persidangan perkara ini harus dianggap telahtermasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di muka;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Persidangan,setiap perkara yang diperiksa, terlebih dahulu harus melalui tahap mediasi, olehkarena salah satu pihak tidak pernah hadir di persidangan, maka upaya medias
15 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 11
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
7 — 3
Putusan Nomor /Pdt.G/2018/PA.Lpk.cukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
64 — 26
TtdTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
35 — 20
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor750/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 06 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
34 — 4
Panggilan Nomor 201/Pdt.G/2020/PA.Stg tertanggal 6 Agustus 2020 dan tanggal 7 September 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 7
menghadap sebagai wakilatau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dantidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hiduprukun dan kembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
11 — 5
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor123/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal O03 Februari 2021 dan 11 Februari 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 19
lainsebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir di persidangan, meskipunmenurut relaas panggilan Nomor 741/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 1
TtdBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
19 — 7
Nomor: /Pdt.G/2018/PA.Lpkundang, oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
8 — 6
.), namun medias!
16 — 8
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!