Ditemukan 16600 data
7 — 1
tanggal yang telah ditentukan Penggugatmenghadap persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadapdan tidak pula mengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sahuntuk menghadap, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut padatanggal 12 Oktober 2020 dan tanggal 27 Oktober 2020 dengan masing masingrelaas panggilan Nomor 3161/Pdt.G/2020/PA.Sbg, dan ketidakhadiran Tergugattersebut tanpa berita dan alasan yang sah.Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka medias
35 — 9
dan mohon putusan;Bahwa tentang jalannya persidangan semuanya telah dicatatdalam berita acara pemeriksaan yang bersangkutan, maka untukPutusan Nomor 689/Pdt.G/2021/PA Kds.Page 6 of 13mempersingkat uraian putusan ini Majelis cukup menunjuk berita acaratersebut;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor570/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Juli 2021 Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 0
Oleh karena itu sebelum majelismemutus pokok perkara, patut menyatakan pemeriksaan perkara ini diputus denganketidakhadiran Tergugat secara verstek sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) R.Bg;Menimbang,bahwaolehkarenaT ergugat tidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias!
11 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
12 — 8
., dan berdasarkan laporan Mediator ke Ketua Majelis, medias!
15 — 2
., Hakim Pengadilan Agama Demak selaku mediator, akan tetapi dalammediasi tersebut gagal, karena kedua belah pihak tidak mampu mengakhirisengketa dalam rumah tangga, sebagaimana ternyata dalam Laporan Medias!
16 — 12
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor646/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 04 September 2020 dan 18 September 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 5
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor831/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 02 November 2020 dan 13 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 7
persidangan tersebut kemudian pada sidangselanjutnya Tergugat tidak datang lagi menghadap sidang dan tidak menyuruhorang lain untuk hadir di persidangan sebagai kuasanya, meskipun Tergugattelah dipanggil dengan resmi dan patut dan ketidakhadirannya tersebut tidakdisebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa karena Tergugat hanya satu kali menghadap sidanghingga putusan perkara ini diucapkan sedang pada persidangan tersebutPenggugat tidak hadir atau tidak pernah bertemu di Persidangan maka medias
15 — 2
PERMA Nomor 1 tahun 2016Hal 8 dari 14 Putusan Nomor 1223/Pdt.G/2019/PA.Bks.tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
13 — 7
,menjadi mediator dalam proses medias!
26 — 6
Put No. 1564/Pdt.G/2020/PA.NgwPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
15 — 7
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor74/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 21 Januari 2021 dan 29 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
48 — 14
PERMA Nomer 1 tahun 2008tentang prosedur mediasi disebutkan bahwa Hakim dalam pertimbangan putusanperkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakanperdamaian melalui mediasi, dengan menyebutkan nama Mediator untuk perkara yangbersangkutan; Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan tersebut mewajibkan Hakim dalampertimbangan hukumnya mempertimbangkan tentang mediasi, maka sebelummempertimbangkan lebih lanjut tentang materi perkara terlebih dahulu akandipertimbangkan tentang medias
9 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 14
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 4
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
15 — 10
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor552/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 12 Juli 2021 Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias