Ditemukan 16600 data
62 — 9
ditentukanPenggugat datang menghadap dipersidangan, sedang Tergugat tidak datangdi persidangan atau mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipanggilsecara sah dan patut oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Pati : AgusNgatijo, tertanggal 11 Oktober 2019 dan 17 Oktober 2019 ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah dipanggil secara sahdan patut, akan tetapi tidak pernah hadir dan atau mengirim orang lainsebagai wakilnya yang sah untuk hadir dipersidangan, maka tidak dapatdilakukan upaya medias
9 — 0
denganpatut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam peersidangan, makakepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan proses mediasi sebagaimanadimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008, tentangProsedure Medias
19 — 1
MILACHAH, S.Ag,Mediator Pengadilan Agama Gresik tertanggal 14 September 2020, yangmenyatakan medias!
26 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
10 — 3
Put No. 1186/Pdt.G/2021/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
17 — 4
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
16 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
16 — 8
atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan NomorHalaman 3 dari 14 halaman Put.No. 99/Pdt.G/2020/PA.Pbr99/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 9
Putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PA WspBahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar berpikiruntuk tidak bercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa meskipun Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menghendaki agar terhadapsetiap perkara dilakukan mediasi, namun oleh karena Tergugat tidak hadirdi persidangan, maka medias!
13 — 4
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a guo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
42 — 14
: Hakim boleh memutus perkara atas orang yang tidak hadir (ghaib)apabila ada hujjah ( bukti ) yang dikemukakan Penggugat Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha menasehati kepada Penggugatagar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. tahun 2008pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1) Pada harisidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkanpara pihak untuk menempuh medias
11 — 4
Put No. 1106/Pdt.G/2021/PA.NgwPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
30 — 0
Pemohon yang tinggal bersamaTermohon, yang berlanjut hingga pisah rumah sejak bulan Januari 2013;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR jo Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangankarenanya mediasi tidak dapat diterapbkan sebagaimana yang dimaksudkan padaPERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Medias
16 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 12
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
14 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor691/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 17 September 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 11
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 7
1989 dan Pasal26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, panggilanpanggilantersebut telah disampaikan secara resmi dan patut sebagaimana yangHalaman 7 dari 13 halaman Putusa Nomor 689/Pt.G/2020/PA, Pbr.dimaksud Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa pada sidang yang telah ditentukan Penggugat danTergugat telah hadir menghdap sidang secara in person, oleh karenanyaPenggugat dengan Tergugat telah diupayakan berdamai melalui proses medias
20 — 22
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias