Ditemukan 18271 data
23 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat membuktikan dalilnya bahwa tanahsengketa telah diganti rugi kepada orang tua Tergugat ; Bahwa alasan kasasi judex facti memeriksa secara tidak seimbang, lebihmempertimbangkan dalil Tergugat, memeriksa perkara bukan berdasarkanfakta, tanah sengketa Penggugat beli sendiri tidak dapat dibenarkan karenaalasanalasan tersebut telah dipertimbangkan oleh judex facti, dan alasanalasan tersebut berkaitan dengan perincian hasil pembuktian yang merupakan konpetensi judex facti, bukan kompetensi judex juris
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2046 K/Pid/2009Selanjutnya kepada Judex Juris disampaikan beberapa fakta yangsengaja diabaikan oleh Majelis Hakim dalam putusannya yangmenunjukkan ketidakmampuan Hakim dalam menerapkan peraturanhukum tidak sebagaimana mestinya;Dengan demikian, bila Majelis Hakim menerapkan secara benar Pasal197 Ayat (1) suo d KUHAP maka Terdakwa seharusnya dinyatakanbersalah dan dipidana;2.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatMengenai alasan alasan ke. 1Bahwa alasan alasan tersebut tidak dapat dibenarkankarena dalam perkara perdata, apabila salah seorang bandingtidak berarti untuk yang lain atau untuk semua pihakputusan sudah berkekuatan hukum tetap, karena itu tidaktertutup bagi yang tidak banding tersebut untuk kasasi.Mengenaialasan alasan ke. 2 sampai dengan ke. 4 :Bahwa alasanalasan tersebut juga tidak dapatdibenarkan, karena dalam putusan Judex Juris
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
TUN/2005.Umum Pemerintahan yang baik, khususnya azas kepercayaan dan azaskepastian hukum.Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkanalasanalasan peninjauankembali sebagai berikut :mengenai alasanalasan dari Pemohon Peninjauankembali :bahwa alasanalasan dari Peninjauankembali tersebut tidak dapatdibenarkan, karena Pemohon Peninjauankembali tidak dapat membuktikanadanya kekhilafan Hakim maupun kekeliruan yang nyata dari Hakim baik padatingkat Judex Factie maupun pada tingkat Judex Juris
44 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 22 PK/TUN/2016Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah soal perselisihansengketa hak atas tanah yang harus terlebih dahulu diadili oleh peradilanumum; Bahwa oleh karena itu putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karenatidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimanadimaksud Pasal 67 huruf ( f ) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
32 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.51733/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 02 April 2014 tersebut,maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dankeliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) danperaturan perundangundangan' perpajakan yang berlaku~ dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris
46 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa PEMOHON berharap kepada Majelis Hakim MAHKAMAHAGUNG RI sebagai Judex Juris dapat dengan bijaksana dalammenjatuhkan putusan bersalah kepada PEMOHON sesuai denganpenerapan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa II.
1.WARDIANTO, SH.
2.FERDY SETIAWAN, S.H.
Terdakwa:
DIKI DUROTURRIFKI Bin IBI SATIBI
45 — 2
pribadi.Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatuyang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkaraini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkandari putusan ini.Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuktunggal yaitu melanggar Pasal 480 ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana, yangunsurunsurnya sebagai berikut:1.Barang siapa.Menimbang, bahwa barang siapa adalah sebagai subyek hukum(subjectum juris
38 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.45519/PP/M.XIV/12/2013 tanggal 10 Juni 2013 tersebut,maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan PengadilanPajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dankeliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) danperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku= dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (fegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris
84 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketentuan Pasal 67 huruf f UU Nomor14 Tahun 1985 yang telah dirubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang MahkamahAgung;Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 210/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST, Tanggal 10 November 2016 nyatanyata terdapat suatukekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata maka sudah sepatutnyamenurut hukum untuk dibatalkan, dan untuk selanjutnya Pemohon PKmemohon kepada Judex Juris
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan PengadilanPajak Nomor: Put. 56519/PP/M.IXB/19/2014 tanggal 30 Oktober2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang kelirudan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturanperundangundangan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding diPengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatukekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
40 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Ssemula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put. 55507/PP/M.1IA/16/2014 Tanggal 23 September 2014, maka denganini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error factimaupun error juris
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali (semula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.39904/PP/M.XV/25/2012 tanggal 30 Agustus 2012, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karenapertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuatsuatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara jelas dan terang bahwa SahatahKaris bukan pihak yang berwenang untuk menguasai Genset milik PemohonPeninjauan Kembali/Penggugat apalagi jika dihubungkan dengan SuratKeputusan Menteri Keuangan No.235/KMK/05/1996 tersebut sebagaimanayang dipertimbangkan oleh judex facti ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan ke1, ke2 dan ke3 : Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena terdapatsuatu kekhilafan judex juris
Terbanding/Penggugat : DRG. FERDY SALINDEHO
Turut Terbanding/Tergugat II : NELLY POMANTOW
Turut Terbanding/Tergugat I : JEANE POMANTOW
38 — 22
Nelly Pomantow/Tergugat Il kepada Flora Mangundap tanpasepengetahuan dan persetujuan dari Nelly Pomantow dan Fitje MareykePomantow selaku ahli waris karena tidak ada tanda tangan dari NellyPomantow pada AJB No. 12/AJB/MPT/594/II/1991, antara JeanePomantow dan Flora Mangundap dan pemalsuan tanda tangan atas namaFitje Mareyke Pomantow.Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia TinggiManado, agar AJB No. 12/AJB/MPT/594/II/1991, haruslah dianggap tidaksah dan batal demi hukum.Kemudian, Juris
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut:mengenai alasan ke1 dan ke2:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Juristidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah berulangkali tidak membayarangsuran walaupun sudah diperingatkan, dan bahkan telah dilakukan akadrestrukturisasi/rescheduling untuk memberi kesempatan kepada Pemohon PeninjauanKembali, namun juga tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai akad tersebut;Bahwa pertimbangan Judex Juris
45 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.102 PK/Pid/2009Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat perbedaan pendapat(Dissenting Opinion) dari Ketua Majelis, yaitu H.Mansur Kartayasa, SH.MH.berpendapat bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangandan putusan Judex Juris maupun Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung,karena keberatan Peninjauan Kembali ternyata merupakan perbedaanpendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Majelis Hakim JudexJuris
109 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 41 PK/Pid.Sus/2013Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan,karena dalam putusan Judex Juris tidak ternyata adanya kekhilafan ataukekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2)huruf c KUHAP, apalagi Pemohon tidak menguraikan secara jelas bagianbagian mana dalam putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebutyang mengandung kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karena
90 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Perkara Nomor 581/Pdt.G/200/PN Jkt.Bar. tanggal 1Agustus 2012 yang isinya: Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;(dahulu Penggugat Konvensi adalah Tergugat dalam perkara a quo);Dalam putusan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata menyangkut pemanggilan terhadap Para Tergugatdan Turut Tergugat yang tidak ada 1 (satu) pihakpun yang hadir dalamperkara Nomor 756/Pdt.G/2015/PN Jkt.Brt;Bahwa menjadi suatu keanehan yang terstruktur dimana
676 — 500 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie ... [Selengkapnya]
No. 27 K/Pid.Sus/2018pendirian Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan serta beberapa putusan Judex Juris,bahwa dalam hal kerugian negara di atas Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) yang secara signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi dikenakan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang