Ditemukan 18271 data
27 — 4
Barangsiapa;Menimbang, bahwa barangsiapa adalah sebagai subyek hukum(subjectum juris) yang menjadi adresat dari semua ketentuan tindak pidanadalam Kitab Undangundang Hukum Pidana, baik tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama maupundalam Dakwaan Alternatif Kedua dalam perkara ini adalah manusia sebagaipendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagaiTerdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidanadan oleh karenanya
676 — 500 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie ... [Selengkapnya]
No. 27 K/Pid.Sus/2018pendirian Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012, tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan serta beberapa putusan Judex Juris,bahwa dalam hal kerugian negara di atas Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) yang secara signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi dikenakan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang
90 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Perkara Nomor 581/Pdt.G/200/PN Jkt.Bar. tanggal 1Agustus 2012 yang isinya: Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;(dahulu Penggugat Konvensi adalah Tergugat dalam perkara a quo);Dalam putusan Judex Juris terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata menyangkut pemanggilan terhadap Para Tergugatdan Turut Tergugat yang tidak ada 1 (satu) pihakpun yang hadir dalamperkara Nomor 756/Pdt.G/2015/PN Jkt.Brt;Bahwa menjadi suatu keanehan yang terstruktur dimana
188 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali (Ssemula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.60675/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error factimaupun error juris
64 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 161 PK/Padt.SusPHI/2018 kembali tanggal 10 April 2018 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti alasanalasan peninjauan kembali tanggal 29 Januari 2018 danjawaban alasan peninjauan kembali tanggal 10 April 2018, dihubungkandengan putusan dan pertimbangan Judex Juris, ternyata tidak terdapat suatukekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan bukti baru (novum)yang diajukan tidak bersifat menentukan, dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa pada putusan dan pertimbangan Judex Juris tidak salah dalammenerapkan hukum dan tidak terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;Bahwa novum yang diajukan tidak bersifat menentukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 ayat huruf (6) Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan
69 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
peredaran Narkotika terbesar di wilayah TarakanKalimantan Utara.Bahwa dengan dipidananya Terdakwa dengan pidana pokok penjara 5(lima) tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer sangatlahmencederai rasa keadilan bagi Terdakwa/Pemohon, sehingga putusanpidana yang dijatuhkan terhadap Pemohon Kasasi/Terdakwa terlalu beratkarena dengan dipecatnya Pemohon/Terdakwa dari dinas miiliterPemohon/Terdakwa sudah kehilangan pekerjaannya, oleh karena ituPemohon Kasasi/Terdakwa mohon keadilan kepada Judex Juris
Jangan sampai dewi keadilan yang memegang neracajomplang kemudian menggunakan pedang keadilan secara tidak patut dantidak pada tempatnya.Pemohon Kasasi/Terdakwa berharap Judex Juris akan mendengarkanratapan hati ini karena Pemohon Kasasi/Terdakwa merupakan tulangpunggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan isteri dan anak yangmasih kecil dan apabila Pemohon Kasasi/Terdakwa dijatuhi hukuman pidanaselama 5 (lima) tahun maka nanti apabila Pemohon Kasasi/Terdakwa ke luardari tahanan anak Pemohon
51 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1136 K/Pid/2016.Bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakartadalam putusannya Nomor 88/Pid/2016/PT,DKI. tanggal 18 April 20016 samasekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalampersidangan adalah sangat jelas bahwa Judex Facti maupun Judex Juris yangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah melanggar ketentuan Pasal 253 Ayat(1) huruf b KUHAP yaitu cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
tuntutan jamansupremasi hukum sangat diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan, bahwatujuan pemidaan di Indonesia adalah supaya para pelaku tindak pidana merasajera, juga sebagai pembinaan terutama agar berkelakuan yang baik sebagaimana layaknya seorang Warga Negara R.I sebagai penganut agama yang taat,jauh dari perbuatan kriminal sehingga tindak pidana seperti ini tidak mudahdiikuti oleh orang lain;Dengan demikian permohonan kasasi yang kami ajukan cukup beralasankarena Judex Facti maupun Judex Juris
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti yang membenarkan perbuatan Tergugat Rekonvensi tanpapertimbangan hukum yang cukup tersebut harus dikoreksi dan dibenarkan.Tergugat Rekonvensi harus dinyatakan melakukan perobuatan melawanhukum, dinyatakan tidak berhak menguasai dan menutup jalan yang untukkepentingan umum sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan desatersebut;Alasan Kasasi Pemohon Kasasi ll: Bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara ini pada tingkat banding dantingkat pertama telah salah dalam penerapan, Judex Juris berkaitan
denganpemeriksaan perkara dan atau setidaktidaknya telah tidak menjalankanperaturan perundangundangan yang berlaku berkaitan perkara ini khususnyagugatan Penggugat Asal/Terbanding sekarang Termohon Kasasi, serta MajelisHakim pemeriksa perkara ini pada tingkat banding dan tingkat pertama, telahtidak cermat dalam meneliti berkas perkara termasuk tidak cermat dalammeneliti fakta yuridis dan data yuridis serta obyek sengketa;Bahwa salah penerapan Judex Juris di sini mendasarkan pertimbanganhukum antara
67 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Judex Juris) ;. Legal Standing ;a). Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan hukum putusana quo halaman 119 alinea 1 yang menyatakan......
No. 140 K/Pdt.SUS/2011pertimbangan Judex Juris nantinya, maka perlu diketahui bahwapada saat diterbitkannya Surat Keputusan PengangangkatanPejabat Ketua Umum DPP Partai Kedaulatan tanggal 29 Januari2010, sudah ada gugatan dari Penggugat yang mengatasnamakandirinya sebagai DPP Partai Kedaulatan di Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta dengan perkara Nomor 138/G/2009/ PTUN.JKT,yang mana telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 11Febuari 2010).
2008 tanggal 3 April 2008 TentangPengesahan Partai Kedaulatan Sebagai Badan Hukumdan Berita Negara Nomor 38 tanggal 9 Mei 2008, danKepengurusan DPP Partai Kedaulatan berdasarkanKeputusen Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor M.HH40.AH.11.01 Tahun2008 tanggal 3 April 2008 Tentang Pengesahan PartaiKedaulatan Sebagai Badan Hukum dan Berita NegaraNomor 38 tanggal 9 Mei 2008, sah berlaku atau tidak ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka Pemohon Kasasimohon kepada Judex Juris
No. 140 K/Pdt.SUS/2011gugatan yaitu, Surat Keputusan Nomor 02 Tahun = 2010,karena Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2010 tersebut bukanlanobyek gugatan, maka sepatutnya pertimbangan hukum Judex Factitersebut di kesampingkan oleh Majelis Hakim Kasasi (Judex Juris)karena terbukti telah sewenangwenang membuat putusan terhadapsuatu Surat Keputusan yang tidak terdapat dalam obyek gugatan ;.
fakta hukum tersebut merupakan kelalaian yangmerugikan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dan Tergugat Ildalam menggunakan haknya untuk mengajukan jawaban terhadapgugatan Penggugat terkait fakta hukum yang disembunyikan tersebut ;Bahkan hingga diajukannya memori kasasi ini Pemohon Kasasi belumjuga diberitahu mengenai hal ihwal/isi/materi surat a quo ;Oleh karena kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan, maka mohon kepada MajelisHakim Mahkamah Agung (Judex Juris
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.49564/PP/M.XV/16/2013 tanggal 18 Desember 2013, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengantelah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaanBanding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
17 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.58683/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertinbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris
19 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60997/PP/M.1B/25/2015 tanggal 22 April 2015, maka dengan ini menyatakansangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karenapertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
26 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 280 PK/Pat/2011Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena tidakterdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan judex juris;Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 67 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 jo.
17 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan halhal di atas ini maka cukup beralasan kiranyabilamana putusan dalam perkara a quo ditinjau kembali untuk kemudiandinyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo adalah batal demihukum dan keadilan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris dan Judex Facti telah tepat danbenar serta tidak salah menerapkan hukum dengan mengabulkan sebagiangugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali karena Penggugat
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.FERDY SETIAWAN, S.H.
Terdakwa:
1.MISBAH bin AGUS
2.HASAN bin AMAR
17 — 4
Barang siapa.Halaman 10 dari 17 Putusan Nomor 47/Pid.B/2019/PN CbdMenimbang, bahwa barang siapa adalah sebagai subyek hukum(subjectum juris) yang menjadi adresat dari semua ketentuan tindak pidanadalam Kitab Undangundang Hukum Pidana, baik tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal dalam perkara iniadalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukanke persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum karena didakwatelah melakukan tindak pidana dan oleh
24 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
di bawah injakan kaki sepeda motor Yamaha Mio No Polisi F 3583NU atas permintaan Dadang ke Jalan Raya Kemang Kecamatan Kemang,Kabupaten Bogor di mana 3 (tiga) paket besar Ganja tersebut merupakanbagian dari 50 (paket) bersar ganja yang dititipbkan kepada Terdakwa olehDadang;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang berkenaan dengan penjatuhanberat ringan pidana tidak dapat dibenarkan karena hal itu merupakanwewenang Judex Facti, bukan alasan formal dan objek pemeriksaankasasi, bukan wewenang Judex Juris
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali berupaSurat Jual Beli Mati/Pemindahan hak milik tanggal 28 November 1986 tidak bersifatmenentukan, karena surat jual beli tersebut tidak jelas apakah terhadap tanah objeksengketa atau bukan karena letak, batasbatas maupun ukurannya tidak sama dengantanah objek sengketa;Bahwa pada hakekatnya novum tersebut tidak membuktikan adanya hibah dariSari Maad kepada Tergugat I sehingga tidak dapat melumpuhkan kepemilikan paraPenggugat;Bahwa dalam putusan Judex Facti maupun Judex Juris
243 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan Judex Juris diucapkan;3. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi Pemutusan HubunganKerja kepada masingmasing Penggugat: Pangestu sejumlah Rp95.256.000,00 (sembilan puluh lima juta dua ratuslima puluh enam ribu rupiah); Samsudin sejumlah Rp95.256.000,00 (sembilan puluh lima juta dua ratuslima puluh enam ribu rupiah);Halaman 15 dari 16 hal. Put.
59 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibayar pihakpembeli (Martinus Tunggal) maka ia telah melakukan perbuatan wanprestasi;Bahwa oleh karena Martinus Tunggal telah meninggal dunia, sedangkanPara Tergugat selaku orang tuanya adalah ahli waris dari Almarhum MartinusTunggal, maka Para Tergugat harus menanggung akibat dari adanya hubunganhukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukan dari pihak pewaris (MartinusTunggal) tersebut;Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Maumere telahtepat dan benar oleh karenanya diambil alin Judex Juris
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.39440/PP/M.X/99/2012 tanggal 27 Juli 2012, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku atas Pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris