Ditemukan 28265 data
82 — 43
33 / Pid.Sus / TPK / 2012 / PN.Bdg.
PUTUSANNomor : 33/ Pid.Sus / TPK / 2012/ PN.Badg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, pada Pengadilan NegeriBandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada PeradilanTingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini,dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : WAWAN MERDIAWAN AGUSMAN, SE BinSUJAYA SABDITempat Lahir : MajalengkaUmur/ Tanggal Lahir : 41 tahun / 9 Agustus 1971Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan
Reg.Perkara :PDS03/SPANA/05 /2012; Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan TIPIKOR BandungNo.33/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. tertanggal 28 Mei 2012 tentangPenunjukan Majelis Hakim ;Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Hakim No.No.33/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. tertanggal 28 Mei 2012 tentangPenetapan hari Sidang ; Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ; Telah melihat barang bukti dipersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya menuniut
Rp 5.000, ( limaRibu rupiah) ;Demikianlah putusan dalam perkara ini diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bandung hari SENIN tanggal 13 Agustus 2012 oleh kamiSINUNG HERMAWAN, SH.; Hakim Tindak Pidana Korupsi selaku Ketua MajelisHakim, ADRIANO, SH, MH, dan BASARI BUDHI PARDIYANTO, SH, MH., HakimAd Hoc Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Anggota berdasarkan PenetapanKetua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung nomor : 33/Pid.Sus/TPK
IA BANDUNG BERITA ACARA: 5Nomor : 33 /Pid.Sus/TPK/2012/PN.BDGPersidangan terbuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri KI. IA Bandung, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa pada Pengadilan Tingkat Pertama, yang diselenggarakan di Gedung yangtelah disediakan untuk keperluan itu di JI. LL.RE.
IA BANDUNG BERITA ACARA : 6Nomor : 33 /Pid.Sus/TPK/2012/PN.BDGPersidangan terbuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri KI. IA Bandung, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa pada Pengadilan Tingkat Pertama, yang diselenggarakan di Gedung yangtelah disediakan untuk keperluan itu di Jl. LL.RE.
64 — 17
09/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg.
79 — 22
176/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
84 — 16
130/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
PUTUSANNOMOR : 130/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan terhadap para terdakwa :I.
Lapangan Tembak No. 1C RT. 013 RW. 01, Cibubur Jakarta Timur 13720, baik secarabersama maupun sendirisendiri berdasarkan Surat Kuasa No. 007/SKPid/YLBHM/X/2015tanggal 8 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusattanggal 21 Oktober 2015.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebutTelah Membaca1.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No. 130/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal
9 Oktober 2015 tentangpenunjukan Majelis HakimSurat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 130/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penetapoan hari sidangBerkas perkara dan suratsurat dalam perkara iniTelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 Januari 2016 supaya Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa
94 — 34
1/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
80 — 36
20/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST
Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat berdasarkan penetapan Majelis HakimNo. 20/Pid.Sus/TPK/2016 serta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24Maret 2016.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JakartaPusattersebut. Telah membaca :1. Surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jkt.Psttanggal 1 Maret 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim2.
91 — 37
05/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JBI
PUTUSANNomor: 05/Pid.Sus/TPK/2014/PN JBIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraT erdakwa:Nama lengkapTempat lahir: Drs. PRAMUDIAN SITIO Bin M.
2014;Terdakwa didampingi oleh PenasihatHukum NAIKMAN MALAU, S.H.Advokat pada Kantor Advokat MALAU & REKAN beralamat di Jalan Rang KayoHitam No. 28, Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2014;PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilanNegeri Jambi Nomor Nomor: 05/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.JBI tanggal 17April 2014 tentang Penunjukan MajelisHakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor: 05/Pen.Pid.Sus/TPK
Dan telah dikembalikan oleh saksi NIA KURNASIH ke kas negarasejumlah Rp193.800.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus riburupiah);Bahwa dalam perkara pidana Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jmb atas namaterdakwa Nia Kurniasih binti Hasan Basari (berkas perkara displit dengan perkaraaquo ), jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp255.203.216,00 (dua ratus limapuluh lima juta dua ratus tiga ribu dua ratus enam belas rupiah), telah dibebankansebagai Uang Pengganti kepada terdakwa Nia
Dan telah dikembalikan oleh saksi NIA KURNASIH ke kas negarasejumlah Rp193.800.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus riburupiah);Bahwa ternyata dalam perkara pidana Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jmb atasnama terdakwa Nia Kurniasi binti Hasan Basari (berkas perkara displit denganperkara aquo), jumlah kerugian keuangan negara sejumlahRp255.203.216,00 (duaratus lima puluh lima juta dua ratus tiga ribu dua ratus enam belas rupiah), telahdibebankan sebagai Uang Pengganti kepada terdakwa
76 — 23
36/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg.
105 — 46
07/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg
108 — 100
36/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
PUTUSANNomor: 36/Pid.Sus TPK/2014/PN.PlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yangmengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalamtingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1 Nama Lengkap : LINA.SE ANAK DARI RUSLI.2 Tempat Lahir : Palembang (Sumsel).3 Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 06 Desember 1978.4 Jenis Kelamin : Perempuan.5 Kebangsaan : Indonesia.6 Tempat tinggal
64 — 16
13/Pid.B /TPK/2011/PN.PDG
PUTUSANNomor : 13/Pid.B /TPK/2011/PN.PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksadan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; Nama : DRA. HJ. MAULIDA GUSTINA;Tempat Lahir : Jakarta;Umur / Tgl.
DEVITA ASRA, SH, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2011; PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERIPADANG TERSEBUT: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas IA Padang tertanggal 14 Oktober 2011 Nomor13/Pid.B/TPK/2011/PN.PDG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akanmemeriksa dan mengadili perkara ini; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 17 Oktober 2011 No.13/Pen.Pid.B/TPK/2011/PN.PDG tentang penetapan
64 — 52
48/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg
62 — 129
116/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mdn
81 — 22
129/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg
PUTUSANNomor : 129/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IAKhusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus padaPeradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebutdi bawah ini, dalam perkara atas nama terdakwa : Nama lengkap : Ir.
dalamperkara tindak pidana korupsi kegiatan Pengembangan BudidayaBerkelanjutan untuk ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan(SAFVER) di Kabupaten Sumedang pada Dinas Peternakan dan PerikananKabupaten Sumedang tahun anggaran 2010 ;Bahwa ahli adalah auditor pada BPKP perwakilan provinsi Jawa Barat ;BahwaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Audit investigatifatas adanya dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan TindakPidana Korupsi (TPK
2012 tanggal12 Juni 2012 yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri perihalLaporan Hasil Audit Investigatif dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa BaratNomor LHAI2294/PW10 perihal Laporan Hasil Audit Investigatif danDaftar Kasus Nomor 1605/X/PW10/D6.1/2012 ;Dasarpelaksanaan audit investigatif adalah Surat Tugas KepalaPerwakilan Badan Pengawas an Keuangan dan Pembangunan ProvinsiJawa Barat Nomor ST4375/PW10 /5 /2011 tanggal 09 Juni 2011 perihal166Audit Investigatif atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK
ADRIANO, SH., MH.dan DJODJO DJOHARI, SH., masingmasing Hakim Ad Hoc Tindak PidanaKorupsi selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan232Tipikor Bandung Nomor : 129/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 21 Nopember 2013untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, dan putusan inidiucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal17 APRIL 2014, oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota, dandibantu oleh TANTI TANSTRISNAWATI, SH.MH., Panitera Pengganti padaPengadilan
100 — 27
108/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Perpanjangan ke 1 Wakil Ketua PT.Tipikor Semarang, tertanggal : 02 Desember 2013,No.375/ Pen.Pid/ TPK/ 2013/ PT. Smg ; sejak tanggal : 08 Desember 2013 sampaidengan 06 Januari 2014 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca :1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang No : 108/ Pen.Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg, tertanggal 09 September2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;2.
111 — 73
42/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
60 — 29
18/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Amb
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 18/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Amb. tentangPenunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon tanggal 02 Juli 2014 Nomor : 18/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Amb. tentangPenetapan Hari Sidang ;Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa SAIN SARBIN, S.Sos. besertaseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan
45 — 5
136/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bdg
100 — 19
14/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bdg.
PUTUSANNomor 14/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IAKhusus Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khususpada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut dibawahini, dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : ERLIS EKAFITRIANA,S.Sos binti M.
SH.Para Advokat pada Law FirmSetiyono& CoCounsellors at Law,beralamat di Plaza Pacific A4 No. 84, JlBoulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta 14240,berdasarkan Surat Kuasakhusus tanggal 21 Januari 2015 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;Setelah membaca:e Berkas perkara atas nama terdakwa ERLIS EKAFITRIANA, S.Sos;e Surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS05/0.2.38/Ft.1/12/2014tertanggal 08Januari 2015 dari Jaksa/ Penuntut Umum ;e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas A Bandung Nomor 14/PID.SUS/TPK
/2015/PN.Bdg, tanggal 09 Januari 2015, tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;e Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 14/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdgtanggal 09 Januari 2015, tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, ahli dan keterangan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umumdihadapan persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaanperkara ini ;Setelah mendengar pula tuntutan
75 — 14
83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
PUTUSANNomor : 83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBandung yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Pidana khusus pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara atas nama paraTerdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanNama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanKARNIAWATI
DK;e Surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS01/CIMAH/08/2014 tertanggal 29 Agustus2014 dari Jaksa / Penuntut Umum ;e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung No. 83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 11 September 2014 tentang Penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;e Penetapan Hakim Ketua Majelis No.83/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 11September 2014 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan