Ditemukan 1226 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 261/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
Kirana Anggraini
9825
  • Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalamkeadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang = cakapmenggunakan pikirannya.Seorang dewasa boleh juga ditempatkan adi bawahpengampuan karena keborosan;Pasal 434.
    Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuankeluarga sedarahnya berdasar atas keadaan dungu, sakit otak ataumata gelap.Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya bolehdiminta oleh para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh parakeluarga semendanya dalam garis menyamping sampai derajat keempat.Dalam hal yang satu dan yang lain, seorang suami atau isteriboleh meminta pengampuan akan Isteri atau suaminya.Barang siapa, karena kelemahan kekuatan akalnya, merasatidak cakap mengurus kepentingankepentingan
    kelainan fisik yang khas, atau adapula yang mendefinisikandown syndrome merupakan kondisi keterbelakangan mental dan fisik akibatperkembangan kromosom 21 yang tidak normal (dikenal dengan istilah trisomi21) dengan demikian penderita down syndrome pada umumnya dapatdikatakan mengalami keterbelakangan mental, maka dengan demikianseseorang yang mengalami atau menderita down syndrome telah memenuhisyarat untuk ditempatkan dibawah pengampuan karena mengalamiketerbelakangan mental atau dalam keadaan dungu
    KUHPerdataSetiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasar atas keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap, dipersidanganPemohon KIRANA ANGGRAINI telah membuktikan bahwa dirinya adalahkeluarga sedarah dari IVAN LESMANA yang adalah kakak kandungnya, dimanamereka adalah anakanak dari pasangan RUSDI Malik dan ESSY Malik yangmempunyai 4 (empat) orang anak yaitu IVAN LESMANA, EDWINOVA MALIK,DIMAZ PERMANA, dan KIRANA ANGGRAINI (Pemohon) sebagaimanaketerangan Saksi RAMA PURWANTO
Register : 11-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 544/Pdt.P/2019/PA.Pwl
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
1910
  • agar ditetapkansebagai pengampu/wali dari anak Pemohon yang bernama layah bin Sunusi;Menimbang, bahwa alasan yang diajukan Pemohon tersebut adalahuntuk keperluan mengajukan gugatan kewarisan anak Pemohon, sedangkanuntuk keperluan tersebut diperlukan adanya Penetapan Perwalian karenaanak Pemohon yang bernama layah bin Sunusi tersebut cacat mental sejakkecil yang tidak dapa bertindak secara hukum;Menimbang, bahwa berdasar Pasal 433 KUHPerdata menyatakansetiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkandibawah pengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 434 KUHPerdata makayang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terusmenerus dalamkeadaan dungu, sakit otak, mata gelap, adalah keluarga sedarah penderitadari garis lurus keatas dan kebawah;Menimbang, bahwa dari Pasal 433 KUHPerdata tersebut dapatdisimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yang cacat mental (gila),berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa, maka dengandemikian
    dapat dianalogkan sebagaimana Pasal 50 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, maka anak yang belum mencapai umur 18tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak beradadibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali, daperwalian tersebut tidak saja mengenai pribadi anak tetapi juga hartabendanya;Menimbang, bahwa dari Pasal 434 KUHPerdata maka yang bolehmenjadi pengampu untuk orang yang terusmenerus dalam keadaan dungu,sakit gila, mata gelap dalam kenyataannya adala
Register : 06-07-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 66/Pdt.P/2021/PN Bna
Tanggal 6 Agustus 2021 — Pemohon:
Zulkarnain
5321
  • AdministrasiPengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan buku II Edisi 2007 (vide hal 44);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang berlaku di NegaraRepublik Indonesia memberikan petunjuk tentang jenisjenis permohonan yang dapatdiajukan di Pengadilan, yang salah satunya adalah permohonan pengangkatanpengampu =untuk melakukan perbuatan hukum bagi orang yang dimohonkandiampunya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 433 KUH Perdatamenyebutkan bahwa setiap orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu
    sehingga dapat dikatakan seorangdewasa tersebut berkedudukan sama dengan status hukum anak yang belum dewasa(minderjarieg) ;Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan No.66/Pdt.P/2021/PN BnaMenimbang, bahwa ada beberapa alasan seseorang dapat mengajukandirinya atau diajukan oleh orang lain dalam pengampuan, yakni : 1. karena tidakdapat mengontrol dalam menggunakan hartanya, 2. memiliki kelemahan dalammenggunakan akal budinya (zwakheid van vermogen), 3. kKekurangan daya pikir, sakitingatan (krankziningheid), dungu
    (onnozelheid), dan dungu disertai mudahmengamuk;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 436 KUH Perdata,pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri di wilayah hukum domiisili yang ditempatkan di bawah pengampuan.
Register : 26-09-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 18-06-2013
Putusan PA PASURUAN Nomor 68/Pdt.P/2012/PA.Pas
Tanggal 1 Nopember 2012 — PEMOHON
442
  • agar ditetapkan sebagaipengampu / wali dari adik Pemohon yang bernama ADIK PEMOHON;Menimbang, bahwa alasan diajukannya permohonan Pemohontersebut adalah untuk keperluan mengurus sertifikat sebidang tanah warisan dariorang tua Pemohon sedangkan untuk pengurusan tersebut diperlukan adanyapenetapan Perwalian karena adik Pemohon tersebut cacat mental sejak kecil yangtidak dapat bertindak hukum; Menimbang, bahwa berdasar pasal 433 KUH Perdata menyatakansetiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawahpengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 434 KUH Perdatamaka yang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalamkeadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluargasaudara penderita dari garis lurus keatas dan kebawah;Menimbang, bahwa dari pasal 433 KUH Perdata tersebut dapatdisimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yang cacat mental (gila)berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa
    No. 0068/Pdt.P/2012/PA.PasMenimbang, bahwa dari pasal 434 KUH Perdata maka yang bolehmenjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu, sakitotak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluarga saudara penderita darigaris lurus keatas dan kebawah, dapat pula dinalogkan sebagaimana dalam pasal51 dan 52 undangUndang No.1 tahun 1974 jo pasal 110, 111 dan 112 KHI diaturpula mengenai ketentuanketentuan bagi wali tersebut mengenai kewajibannya,tanggung jawabnya dan juga laranganlarangannya
Register : 14-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 43/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon:
QOMARIYAH
306
  • Pengadilan dengan keadaan demikian iniadalah beralasan hukum apabila Termohon ISLAKHAN dinyatakan dalam keadaantidak mampu/ cakap untuk memelihara diri pribadinya maupun melakukan perbuatanhukum untuk dan atas diri pribadinya karena mengalami cacat mental danselanjutnya beralasan hukum pula apabila ditempatkan dibawah pengampuan;Page 8 of 11hal Pen Nomor 43/Pdt.P/2019/PN.PklMenimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 433 KUHPerdatadinyatakan "setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakitotak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadangkadangcakap menggunakan pikirannya;Menimbang bahwa dari Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa syaratsyarat untuk menempatkan seseorang dibawah Pengampuan berdasarkan hukumadalah orang tersebut harus dewasa dan berada dalam keadaan dungu, gila ataugelap mata sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi serta bukti bertandaP 4 yang berupa surat keterangan dari
    sudah dewasa namun menderita keterbelakanganmental, sehingga menurut Pengadilan dapat ditempatkan dibawah pengampuan;Menimbang, bahwa akibat hukum ditempatkannya seseorang dibawahpengampuan adalah dinyatakan tidak cakap lagi bertindak menurut hukum, sehinggauntuk bertindak menurut hukum perlu ditunjuk seorang Pengampu;Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 434 KUHPerdatadinyatakan "Setiap Keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu
Register : 13-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 106/Pdt.P/2020/PN Tsm
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
ALVIN HARTANTO KURNIAWAN
7026
  • Tentara Pelajar No 125 RT/RW 003/007 KelurahanEmpangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya sehingga PengadilanNegeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa permohonan ini ;Menimbang bahwa menurut Pasal 434 Kitab UndangUndang HukumPerdata bahwa "setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuanseorang keluarga sedarahnya berdasar atas keadaannya dungu, sakit otakatau mata gelap".
    anakanak dari LIS NURJANI TEDJAMULYA dan TANIA ANWARsehingga IING KURNIAWAN dan Pemohon merupakan keluarga sedarah danPemohon juga orang dewasa yang selama ini merawat IING KURNIAWANsaat IING KURNIAWAN mengalami gangguan jiwa sehingga berdasarkan haltersebut maka Pemohon berhak mengajukan permohonan pengampuanterhadap IING KURNIAWAN yang merupakan saudara kandungnya ;Menimbang bahwa menurut Pasal 433 Kitab UndangUndang HukumPerdata disebutkan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalamkeadaan dungu
    , gila atau mata gelap harus ditempatkan di bawahpengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya.Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karenakeborosan ;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB)I),Dungu adalah sangat tumpul otaknya, tidak cerdas, bebal, bodoh.
Register : 15-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MALANG Nomor 383/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 16 Mei 2019 — Pemohon:
Eko Daniel Wahjudi
3310
  • telah memenuhi persyaratan formal, maka baikbukti Surat dansaksisaksi tersebut merupakan alat bukti yang sah ; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terlebih dahulupetitum angka ke2 Pemohon Menetapkan bahwa seorang perempuanbernama Jani Wahjudi atau dikenal dengan Jani Puspasari (dahulu bernamaSing Hian Nio) tersebut telah berada dibawah pengampuan disebabkankarena telah menderita sakit Stroke Thrombosis ; Menimbang, bahwa pengampuan adalah setiap orang dewasa, yangselalu dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuankarena keborosan ( Pasal 433 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ) ; Menimbang, bahwa yang berhak meminta pengampuan adalah orangdewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila ( sakit ingatan ), atau matagelap adalah setiap anggota keluarga sedarah dan suami atau isteri.Sedangkan bagi orang dewasa yang berada dalam keadaan boros yangberhak meminta pengampuan adalah setiap anggota keluarga sedarah baikdalam garis lurus maupun dalam garis samping sampai
    Dari bukti surat bertanda P5 yaitu print outemail dari Konsulat Jenderal AS di Surabaya yang pada pokoknyamenindaklanjuti percakapan via telepon dengan Pemohon, Konsulat JenderalAS menginformasikan harus menyerahkan perintah pengadilan dariIndonesia ataupun Amerika Serikat yang menetapkan hak hukum kepadaPemohon untuk bertindak atas nama isteri ; 020Menimbang, bahwa alasan pengajuan permohonan pengampuansebagaimana yang ditentukan dalam undangundang antara lain dungu, sakitotak.
    Menurut Hakim dungu dalam hal ini bukan berarti bodoh atau bebaltetapi suatu keadaan yang menjadikan seseorang tidak dapat berpikir ataulemah akalnya dikarenakan sakit yang diderita oleh ister Pemohon yaitustroke thrombosis.
    Wali atau perwalian adalah Mereka yang belum dewasa dantidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atasdasar dan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelimadan keenam bab ini ( Pasal 330 ayat ( 3 ) Kitab UndangUndang HukumPerdata ), sedangkan pengampuan adalah orang dewasa yang beradadalam keadaan dungu, gila ( sakit ingatan ), atau mata gelap adalah setiapanggota keluarga sedarah dan suami atau isteri.
Register : 28-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 494/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon:
ROSNIATY
243
  • Penetapan Nomor 494/Pdt.P/2021/PN PtkMenimbang, bahwa dalam Pengampuan diatur dalam Bab XVII Buku Pasal 433 sampai dengan Pasal 462 KUHPerdata, dimana Pasal 433KUHPerdata pada pokoknya menentukan Setiap orang dewasa, yang selaluberada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakanpikirannya.
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuankarena keborosan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dungu (onnozelheid)adalah: sangat tumpul otaknya atau tidak cerdas atau bebal atau bodoh;yang dimaksud dengan gila adalah: sakit ingatan (kurang beres ingatannya);sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal); dan yangdimaksud dengan mata gelap adalah: tidak dapat berpikir terang;Menimbang, bahwa secara teori maka pihak yang dapat mengajukanPengampu untuk: keadaan dungu,
Register : 13-11-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 712/Pdt.P/2020/PN Kpn
Tanggal 18 Desember 2020 — Pemohon:
Yuliadi
256
  • Supandri, saat ini Siti Muliyah dirawat olehPemohon sebagai adik kandung;e .Bahwa berdasarkan ketentuan 343 KUHPerdata menyatakan: setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak ataumata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, bahkan ketika iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya.
    maksud dan tujuan permohonan adalah agarPemohon dijadikan sebagai wali pengampu terhadap kakak pemohon yangbernama Siti Muliyah;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan buktibukti surat yang diberi tanda Bukti P1 sampai denganBukti P14, dan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yaitu Abdul Munir ,Djumain;Menimbang bahwa Pasal 433 KUH Perdata menyatakan : Padadasarnya seseorang bisa ditarun di bawah pengampuan jika orang(dewasa) tersebut berada dalam keadaan dungu
    Selain itu,orang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karenakeborosanMenimbang bahwa Pasal 434 KUH Perdata menyatakan : Setiapkeluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkankeadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan,pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garislurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat Keempat.
Register : 18-03-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 654/Pdt.P/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — Perdata - MAMAN SETIAMAN (PEMOHON)
578
  • tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini padapokoknya agar ditunjuk sebagai pengampu bagi pamannya yang bernama Tardi binNatadiwangsa, mengingat kondisinya yang mengalami keterbelakangan mental dan sulit diajakberkomunikasi yang tidak memungkinkannya melakukan tindakantindakan hukum, sehinggaharus ditempatkan dibawah pengampuan;Menimbang, bahwa Kitab UndangUndang Hukum Perdata pada pasal 433, 434, 436,438, 439 dan 440, pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang dewasa yang selalu beradadalam keadaan dungu
    Yangberhak meminta pengampuan bagi orang dewasa yang keadaannya dungu, sakit otak atau matagelap adalah setiap keluarga sedarah atau semenda, suami atau istri (pasal 434). Permintaanpengampuan diajukan ke Pengadilan Negeri di daerah hukum orang yang dimintakanpengampuan berdiam (pasal 436).
    Peristiwaperistiwa yang memperlihatkan keadaan dungu,sakit otak atau mata gelap harus dibuktikan dengan buktibukti dan saksisaksi (pasal 437).Apabila Pengadilan Negeri berpendapat cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan,maka harus didengar keluarga sedarah dan semenda (pasal 438).
Register : 11-02-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN PACITAN Nomor 1 / Pdt.P / 2016 / PN Pct
Tanggal 29 Februari 2016 — SURATMI
312
  • ternyata orang yang dimintakan Pengampuan yaitu Suratun tinggal diPrambon RT 003 RW 002 Desa Sukoharjo Kecamatan Pacitan KabupatenPacitan, sehingga domisili atau tempat berdiam orang yang dimintakanpengampuan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, makaPengadilan Negeri Pacitan berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan Pemohon;Halaman 9 dari 14 Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2016/PN Pct.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa dari uraian pasal 433 KUHPerdata tersebut di atas,dijabarkan adanya 2 (dua) syarat pokok untuk dapat seseorang ditempatkan dibawah pengampuan yaitu syarat yang pertama setiap orang yang telah dianggapdewasa dan syarat yang kedua orang tersebut harus selalu dalam keadaan dungu,gila atau mata gelap, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya;Menimbang.
    perbuatanhukum di dalam dan diluar Pengadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P 2 dan P 4 yang sudahdihubungkan dengan keterangan para saksi diperolah fakta bahwa Suratun lahir diPacitan pada tanggal 18 Maret 1948, sehingga pada saat permohonan diajukan,Suratun telah berusia 67 tahun atau sudah lebih dari 18 Tahun;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan syaratkedua agar seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan yaitu orangtersebut harus selalu berada dalam keadaan dungu
    , gila atau mata gelap,sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya;Halaman 10 dari 14 Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2016/PN Pct.Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yangdimaksud dengan gila adalah sakit ingatan, kurang beres ingatannya, sakit jiwa(syarafnya terganggu, pikirannya tidak normal) karena menderita tekanan batinyang sangat berat, sedangkan yang dimaksud dengan dungu adalah sangattumpul otaknya, tidak cerdas, bebal, bodoh;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PA CIAMIS Nomor 607/Pdt.P/2021/PA.Cms
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
577
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangatberalasan jika XXXX karena keadaannya dinyatakan tidak cakaphukum, sehingga beralasan hukum untuk ditempatkan di bawahPengampuan sesuai dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KitabUndangUndang Hukum Perdata, yang menyatakan: Pasal 433: Setiaporang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila ataumata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun iakadangkadang cakap menggunakan pikirannya.
    Seorang dewasaboleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.Pasal 434: Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuankeluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mataHal. 2 dari 6.Pen No 607/Pdt.P/2021/PA.Cmsgelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapatdiminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh merekadalam garis samping sampai derajat keempat.
Register : 17-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 406/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
Yuita PRD Sitorus
Termohon:
KALVIN SITORUS
6845
  • Jkt.PstPasal 434 : Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuanseorang keluarga sedarahnya , berdasar atas keadaan dungu, sakit otakatau mata gelap;Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh diminta olehpara keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluargasemendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajatKE@MPAtl...... 0.0 cce eee eee eee AS;Menimbang selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkan mengenaipermohonan pemohon berkaitan dengan pengampuan Kelvin Sitorus;Menimbang
    Jkt.PstMenimbang seseorang dapat ditetapbkan dalam pengampuan walipengampu sebagaimana dalam ketentuan pasal 433 dan 434 KUHPerdataadalah bila orangterSebut : 22 n nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnPasal 433 : Setiap orang dewasa , yang selalu berada dalam keadan dungu,sakit otak atau mata gelap harus ditahan dibawah pengampuan, pun jika iakadangkadang cakap mempergunakanpikirannya; 7 Seorang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karenakeborosannya; Pasal 434 : Setiap keluarga
    sedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedarahnya , berdasar atas keadaan dungu, sakit otak atau mataBerdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh dimintaoleh para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluargasemendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keempat.Menimbang bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkanmengenai permohonan pemohon berkaitan dengan pengampuan adikkandungnya;Menimbang dari keterangan saksisaksi yang diajukan dipersidanganserta
Register : 25-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 614/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2021 — Pemohon:
Zeid Birama
8954
  • Jalan Swadaya DDN Blok A18RT 002 / RW 004, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, KotaAdministrasi Jakarta Selatan yang masih termasuk wilayah hukum PengadilanNegeri Selatan, dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatanberwenang mengadili perkara aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan permohonanPemohon untuk menjadi pengampu bagi adik Pemohon Mutia Anggreyana;Menimbang bahwa Pasal 433 Kitab Undangundang Hukum Perdatamenyebutkan: Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu
    , gilaatau mata gelap harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakanpikirannya, Seorang dewasa boleh jugaditempatkan di bawah pengampuan karena boros;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dewasa dalam Pasal 330Kitab Undangundang Hukum Perdata adalah bahwa jika sudah berusia 21tahun atau sudah pernah menikah ;Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang itu dungu, boros ataumengalami gangguan jiwa / sakit otak maka harus dibuktikan apa itu yangdimaksud dengan Gila
    Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatasPemohon telah dapat membuktikan bahwa adik Pemohon adalah orang yangharus diletakkan dibawah pengampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal433 Kitab Undangundang Hukum PerdataMenimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan siapayang berhak memintakan Pengampuan atas diri Termohon ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 434 KUHPerdata menyebutkanbahwa setiap Keluarga sedarah berhak meminta pengampuan keluargasedarahnya berdasarkan keadaan dungu
Register : 10-02-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA KETAPANG Nomor 6/Pdt.P/2017/PA.Ktp
Tanggal 22 Februari 2017 — Pemohon melawan Termohon
211
  • yangtelahdiuraikan di atas;Menimbang, bahwapengajuanpermohonanperwalianyangdiajukanolehPemohonadalah agar ditetapkansebagaiwali (pengampu)dariadikkandungPemohon yang bernamaDenny Afrizal bin Wan Usman, umur 35 tahun,karenaadik kandung Pemohon tersebut mengalami sakit mental atau gangguanjiwa dan saat ini masih dirawat di Pondok Pesantren Suryalaya,Tasikmalaya,sehinggabelumcakapuntukmelakukanperbuatanhukum;Menimbang, bahwaberdasar pasal 433 KUHPerdata menyatakan setiaporang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 434 KUHPerdata makayang boleh menjadi pengampu untuk orang yang teruS menerus dalamkeadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluargasaudara penderita dari garis lurus keatas dan kebawah;Menimbang, bahwa dari pasal 433 KUHPerdata tersebut dapatdisimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yang cacat mental (gila)berkedudukan sama dengan anakyang belum dewasa,
    No. 0006/Pdt.P/2017/PA.Ktp.orang tua, berada di bawah kekuasaan wali dan perwalian tersebut tidak sajamengenai pribadi anak tetapi juga harta bendanya,Menimbang, bahwa dari pasal 434 KUHPerdata maka yangbolehmenjadi pengampu untuk orang yang teruSs menerus dalam keadaan dungu,sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluarga saudara penderitadari garis lurus keatas dan kebawah, dapat pula dinalogkan sebagaimanadalam pasal 51 dan 52 undangUndang No.1 tahun 1974 jo pasal 110, 111 dan112 KHI
Register : 13-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 419/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon:
Christiana Teddy
7134
  • maka Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa danmengadili Permohonan Pengampuan atas Hendro Laksono ;Hal 5 dari hal 8 Penetapan Nomor 419/Pdt.P/2020/PN.Dps.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah HendroLaksono, dapat ditaruh di bawah pengampuan, dan untuk mempertimbangkan haltersebut, Hakim akan mengkonstatir ketentuan dalam Pasal 433 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    hukum yang bernama Hendro Laksono lahir di Madiun, pada tanggal 08Nopember 1947, sehingga usianya sekarang kurang lebih adalah 72 (tujuh puluhdua) tahun, oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa Hendro Laksono telahdewasa menurut hukum (vide Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum Perdata);Menimbang, bahwa pada asasnya setiap subjek hukum yang telahdewasa menurut hukum haruslah dipandang cakap hukum, kecuali apabila subjekhukum tersebut berada di bawah pengampuan yang disebabkan karena dalamkeadaan dungu
    Laksono, Pemohon haruS mempunyai /egal standing atau kapasitasberupa hak yang diakui serta diatur oleh Undang Undang; dan untuk menentukanapakah Pemohon berhak untuk menjadi Pengampu (Curandus) bagi HendroHal 6 dari hal 8 Penetapan Nomor 419/Pdt.P/2020/PN.Dps.Laksono, Hakim akan mengkonstatir ketentuan dalam Pasal 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :Setiapn keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu
Register : 13-04-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 50/Pdt.P/2015/PN Jbg
Tanggal 22 April 2015 — SITI SUWAIBAH
271
  • untuk itudiperlukan biaya yang banyak guna pengobatan Mustafaatin;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, Hakim telah melakukan pemeriksaanlangsung kepada Mustafaatin karena kondisi Mustafaatin yang tidak memungkinkan dibawa kepersidangan yang mana dari pemeriksaan tersebut didapat fakta bahwa Mustafaatin terbaring dirumahnya dalam kondisi sakit dan tidak dapat berkomunikasi dengan orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata setiap orang dewasa, yangselalu berada dalam keadaan dungu
    , sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawahpengampuan pun jika ia kadang kadang cakap mempergunakan pikirannya;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 434 KUHPerdata Setiap keluarga sedarahberhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu,sakit otak atau mata gelap;Menimbang, bahwa melihat kenyataan kondisi Mustafaatin dalam keadaan Depresi yangtidak dapat berkomunikasi dengan orang lain, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa haltersebut masuk kategori
    fakta bahwaMustafaatin mempunyai Cek dari Malaysia uantuk mencairkan uangnya harus membukarekening di Bank BCA Cabang Jombangiliki karena saat ini Adik Pemohon sakit Depresisebagaimana bukti P.2 tersebut maka memberikan kuasa kepada Pemohon untuk membukarekening perlu adanya Pengampu setelah uang tersebut cair akan digunakan untuk biayapengobatan Mustafaatin dan biaya sekolah anaknya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 454 KUHPerdata pendapatan seorang yangditaruh di bawah pengampuan karena keadaan dungu
Register : 01-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN KLATEN Nomor 92/Pdt.P/2018/PN Kln
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon:
Totok Djoko Leksono
6626
  • Hariyati telan menyetujuiapabila Pemohon bertindak sebagai Pengampu dari Ibu Titik Hartyati ;Menimbang, bahwa dasar hukum pengangkatan wali pengampu bagiorang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisamengurus hartanya lagi diatur dalam Pasal 433 jo Pasal 434 KUHPerdata, danbuku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan DalamEmpat Lingkungan Peradilan, Hal. 4546 huruf (b).Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata menyatakan setiap orangdewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    Setiap keluargasedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasar keadannya dungu, sakit otak atau mata gelap.2. Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh diminta oleh parakeluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluargasemendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keempat.3. Dari hal yang satu dengan yang lain, seorang suami atau istri bolehmeminta pengampuan akan istri atau Suaminya.4.
    Dan barang siapa karena kelemahan kekuatan akalnya merasa tak cakapmengurus seluruh kepentingan diri sendiri dengan sebaikbaiknya,diperbolehkan meminta pengampuan bagi dirinya sendiri.Menimbang, bahwa jika mendasarkan pada ketentuan Pasal 433KUHPerdata, maka orang dewasa yang dapat diletakkan dibawah pengampuanhanya terbatas pada orangorang yang sakit karena dungu, sakit otak, ataumata gelap dan juga karena keborosannya.Menimbang, dalam perkara aquo, Hakim berpendapat pengertian katasakit otak dalam
Register : 06-09-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 90/Pdt.P/2021/PA.Ngp
Tanggal 29 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
5924
  • Bahwa, alasan diajukannya permohonan Pemohon ini adalah untukkeperluan mengurus sertipikat sebidang tanah warisan dari suamiPemohon sedangkan untuk pengurusan tersebut diperlukan adanyaPenetapan Perwalian karena anak Pemohon (YANTO Bin (alm) H.YUSBANDI) tersebut cacat mental sejak lahir yang tidak dapatbertindak/cakap dimata hukum; Jadi hak perwaliannya digantikan olehPemohon,;(Mengingat, di dalam Pasal 434 KUHPerdata maka yang boleh menjadipengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu
    , sakitotak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluarga saudara penderitadari garis lurus keatas dan kebawah);(Mengingat, Pasal 434 KUH Perdata maka yang boleh menjadi pengampuuntuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu, sakit otak, matagelap dalam kenyataannya adalah keluarga saudara penderita dari garislurus keatas dan kebawah, dapat pula dinalogikan sebagaimana dalamPasal 51 dan 52 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 110, 111dan 112 KHI diatur pula mengenai ketentuanketentuan bagi
Register : 12-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 144/Pdt.P/2019/PN Smn
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon:
Nyonya KARYATI
7128
  • tinggal Pemohon merupakanwilayah hukum dari Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan NegeriSleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan PemohonLEPSEDUT ; n none nn nnn n nn ene en nen nn ene nnn ene nnn nnn nnn ennnnnenennnnncaeanesMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahpermohonan Pemohon tersebut beralasan ataukah tidak ; Menimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan pemohon diatas,Pasal 433 KUHPerdata (BW) menyatakan setiap orang dewasa, yang selaluberada dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karenakeboroSannya. ; n 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn nen nenneeMenimbang, bahwa Pasal 434 KUHPerdata (BW) menyatakan pulabahwa "setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mataMenimbang, bahwa Pasal 437 KUHPerdata (BW) menyatakan bahwaPeristiwaperistiwa yang memperlihatkan adanya keadaan dungu, sakit otak,mata gelap atau keborosan tadi, harus dengan