Ditemukan 4983 data
17 — 9
/Perkara Perdata Nomor 361/Pdt.P/2016/PN MlgPencatatan Sipil Kota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register
HALIDAH
28 — 12
mengadili permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalahpermohonan mengenai perbaikan atau pembetulan Tanggal Lahir dan Bulan LahirPemohon berdasarkan pasal 71 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pembetulan AktaHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 262/Pdt.P/2018/PN BjbPencatatan Sipil hanya dilakukan untuk Akta yang mengalami kesalahan tulisredaksional, selanjutnya ketentuan menyangkut pembetulan Akta Pencatatan Sipilyang
22 — 3
bukti bukti yang pemohon ajukan berkenan pulamemberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:wonnnnn Mengabulkan permohonan paraPemohon ; Menyatakan bahwa di TANJUNG RATU pada tanggal 28 Juni 2006 telahdilahirkan seorang anak jenis kelamin lakilaki yang diberi namaIQBAL FAHRILLAH adalah anak dari pasangan suamiisteri yang bernamaSURYANA dan SUKARYANTO ; Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil untuk mencatattentang kelahiran anak para Pemohon tersebut dalam Buku Register Catatan Sipilyang
IDAWATI
39 — 9
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil.Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas dengan demikian telahbenar Permohonan pemohon untuk memperoleh Penetapan guna mencatatkanperubahan nama Pemohon pada Akte Kelahiran yang bernama Hidawati menjadiIdawati;Menimbang, bahwa lebih lanjut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang
SRI LESTARI JANUARTI
21 — 8
HUKUMNYAn Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah terurai diatas; wonn Menimbang, bahwa setelah pengadilan mencermati secaraseksama surat permohonan Pemohon, maka dapat disimpulkan yang menjadipokok permohonan Pemohan adalah bahwa suami Pemohon yang bernamaWiwik Wibowo telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2005 di Surakartakarena sakit dan oleh karena kesibukan Pemohon maka kematian SuamiPemohon tersebut oleh Pemohon belum dilaporkan ke Kantor Catatan sipilyang
AHMAD ARTI HASIBUAN
26 — 13
ini;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut ternyata didukung olehbukti Suratsurat dan keterangan saksisaksi tersebut diatas;Menimbang, bahwa maksud Pemohon tersebut adalah tidak bertentangandengan ketentuan UndangUndang, oleh karena itu cukup beralasan untukmengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 52 UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama tersebut wajibdidaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipilyang
ANGGA APRILLIANTO
30 — 2
yangbernama Fauzi Zaeni.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makapermohonan Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, maka permohonan Pemohontersebut dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka selanjutnya memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkansalinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Pekalongan untuk mencatat dalam register Pencatatan Sipilyang
22 — 2
PresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan TataCara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyatakan bahwaPembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk, selanjutnya pada Pasal 101 huruf c menyebutkan bahwa Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang
22 — 4
mengabulkan permohonan Pemohon ; 2 Menyatakan bahwa kelahiran anak Pemohon yang bernama ABI PUTRAPRATAMA, lahir di Banjarnegara, pada hari Kamis Pahing, tanggal 13 Maret2009, anak lakilaki dari suami isteri sah bernama DEDI SUPRIYADI denganSURNIYAT I ; 222222 none n nnn nnn ncn ne nnn cence cence3 Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon,setelah Pemohon menunjukkan Penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang
27 — 6
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan PencatatanSipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatatkan kelahiran anak Pemohon,setelah Pemohon menunjukkan penetapan ini kedalam daftar pencatatan sipilyang sedang berjalan atas kelahiran anak Pemohon bernama MAYLUNALIVIA TAMALA, lahir pada hari JUM AT WAGE, tanggal JANUARI 2010,di Desa.................di Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, anakperempuan dari suami isteri sah bernama AZIZ SUGIANTO dengan RUASIH,kemudian
LISA KURNIAWATI
18 — 2
dan Pencatatan Sipil Kota malangmaka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
Muh Aminudin Zuhri alias Mohammad Aminuddin Zuhri
13 — 2
Kelahiran yangbersangkutan sesuai pembetulan/ Penggantian nama tersebut atau dalamRegister yang tersedia untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
EMAN HERMAN
20 — 4
Selanjutnya berdasarkan laporan Pemohon tersebut, PejabatPencatatan Sipil demi hukum atas perintah Undangundang berkewajiban membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipilyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Petitum ketiga dapat dikabulkan denganperbaikan redaksi seperlunya sebagaimana bunyi amar dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon dikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi
HENDRIK SISHANDOKO SETIAWAN
18 — 4
Pembetulanakta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta ;Menimbang, bahwa oleh karena Kutipan Akta Kelahiran anak PemohonNomor 86/2000 , semula tertulis dan terbaca Tan Djuin Sien menjadi HendrikSishandoko Setiawan tersebut sudah diserahkan kepada subjek akta yangdalam hal ini adalah anak Pemohon, maka Pengadilan Negeri Banjarmasinberwenang memeriksa dan mengadili perkara pembetulan akta Pencatatan Sipilyang diajukan oleh Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan
Christina Dwi Aryanti
132 — 25
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilyang menyatakan:Pasal 52 ayat (1)UU No. 23/2006Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanpengadilan negeri tempat pemohon.Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayatdilakukan dengan memenuhi syarat berupa:Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama; Kutipan Akta Catatan Sipil; Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; Fotokopi Kk; dan
Endang Ernawati
32 — 2
Kelahiran yangbersangkutan sesuai pembetulan/ Penggantian nama tersebut atau dalamRegister yang tersedia untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang
BUSTANUL ARIF
18 — 1
MUZAKI dibetulkan menjadi atas nama AHMAD MUZAKI ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ayat (1) pembetulanakta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahantulis redaksional, ayat (2) pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dariorang yang menjadi subyek akta, ayat (3) pembetulan akta pencatatan sipilyang dimaksud pada ayat (1) dilakukan
JUNAIDI KARI
85 — 11
Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sintanguntuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipilyang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkanAkte Kematian atas nama H.SYUKUR tersebut;4.
112 — 19
/Perkara Perdata Nomor 551/Pdt.P/2017/PN MlgIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan KutipanAkta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagai ParaPemohon kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan
CHARINHA WOERI SANTOSO
30 — 1
/Perkara Perdata Nomor.811/Pdt.P/2017/PN MlgMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadapperubahan nama perlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipilyang berupa catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan