Ditemukan 2054 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2014 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/ Pid.Sus/2014/PN.DPS.
Tanggal 5 Maret 2014 — JACOBUS TIARAS alias PAK APIN
3925
  • Nagama Samudra di Jalan TukadPunggawa No. 238X Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidaktidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengansengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 huruf a, b danc, yakni setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu arealain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat
    Ikan,Pengedalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar sehingga tidakdilakukan tindakan karantina, sesuai Keterangan Ahli DIDIK SRINOTO, S.Pi dari dariBalai Karantina Ikan, Pengedalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 6 huruf a, b dan c yo pasal 31 ayat (1) UU RI NO. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa Ia Terdakwa JACOBUS TIARAS AI.
    air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagianbagiannya.Benar yang dimaksud Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalahhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan atau bendalain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang disisihkan dan diperlihatkan
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina :woo Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Karantina yakni Didik Srinoto, S. Pi,menjelaskan yang dimaksud dengan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagiannya dan atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
    Nagama samudra milikTerdakwa yang didatangkan dari Luwuk, Sulawesi Tengah adalah merupakan MediaPembawa hama dan Penyakit Ikan Karantina, sehingga unsur Setiap Media PembawaHama dan Penyakit Ikan karantina telah dapat kami buktikan secara sah danmeyakinkan ; Ad. 4.
Register : 24-07-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 863/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
BAMBANG SUBIYANTO SH MH
Terdakwa:
SURATNO
7417
  • atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina dan Media pembawa hama dan penyakitikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkandari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa bersama dengan
    Bahwa karena telah ditetapkan sebagai Pintu Masuk dan Keluar MediaPembawa Penyakit Ikan dan Hewan Karantina, maka Wajib bagiTerdakwa untuk melaporkan kepada pihak Balai Karantina yntukdilakukan Tindakan Karantina berupa pengajuan permohonanpemeriksaan karantina dan selanjutnya dilakukan pemerikaankesehatan dari biota yang akan dilalulintaskan.f.
    Pasal 9 UU RI Np. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan yaitu1. Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan, dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam, dan/atau dikeluarkan dari Wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan Tindakan Karantina.2.
    Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismepengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari WilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan Tindakan Karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.Bahwa Terdakwa SURATNO tidak mengajuan permohonan pemeriksaanKarantina di Balai Karantina Ikan Bandung maupun Jakarta.
    Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/ataudibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dikenakan tindakan karantina.4.
Register : 21-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
Gallant Yudha Ardianata Als. Gallant
13458
  • Sus/2018/PN Dps.pembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam dan/atau dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina ;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismpengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakankarantina,kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan.
    Selanjutnya pelapor menyerahkan mediapembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP Nomor 15 Tahun 2002tentang Karantina Ikan, yang dimaksud dengan Tindakan Karantina Ikanadalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnyahama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit dari dalamwilayah Republik Indonesia ke negara yang mensyaratkan penyakit ikantertentu.
    Jelas melanggar ketentuan karantina sebagaimanatersebut pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 9 ayat (3)Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — RUDI HARYANTO Als. RUDI Bin AMIR
5247
  • ASTIM Bin MUKHLIS: Bahwa saksi adalah Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimunyang bertugas di Pelabuhan Tg.
    .: e Bahwa saksi adalah Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tg. Balai Karimunyang bertugas di Pelabuhan Tg.
    PURWANTO yang telah disumpah menurut agama yangdianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa; Bahwa ahli adalah Medik Veteriner pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas II TanjungBalai Karimun (dokter hewan karantina) sejak tahun 2009; Bahwa beberapa pengertian berdasarkan UU No. 16 Tahun 1992 dan PP No. 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan, sebagai berikut: Karantina adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahanmasuk dan tersebarnya
    . 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan wajib dilengkap sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabatyang berwenang di negara asal dan negara transit, melalui tempattempat pemasukanyang telah ditetapkan dan dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina di tempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
    Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Register : 15-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Am
Tanggal 16 Februari 2017 — PIDANA TERDAKWA AMRIL HUSEIN
40241
  • I WAYAN MERTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    , tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina) sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Amp2.
    WAYAN MERTAterbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan
    ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina)sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 31 Ayat(1) Jo Pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dantumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.
    dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina).Ad. 1.
    hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain : b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetaokan dan : c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina).
Register : 11-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
2.ELI TUTIK SASMITA, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
AGIS PURWANTO JUNAEDIN
3217
  • dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, yang dilakukan oleh terdakwa Agis Purwanto Junaedin dengancaracara sebagai berikut :Bahwa pada pada hari minggu tanggal 7 Oktober 2018 terdakwa dihubungi olehsdr.
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (Seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Disiribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
    Karantina Ikan Kabupaten Bima, akan tetapi karenasudah malam Kantor Karantina Ikan Kabupaten Bima, sudah tutup lalu terdakwamemutuskan untuk melanjutkan perjalanan dan akan mengurus SertifikatKesehatan Ikan di Kantor Karantina Ikan Poto Tano setelan sampai di depan KantorKarantina Ikan Poto Tano, terdakwa berhenti untuk melaporkan rumput Laut yangterdakwa bawa, akan tetapi oleh petugas Karantina Ikan Poto Tano mengatakankepada terdakwa bahwa terdakwa harusnya mengurus Sertifikat KesehatanKarantina
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Distribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
367
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    tindakan karantina).
    tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina
Register : 12-10-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 598/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 6 Desember 2016 — - MUHAMMAD AZMI Als ROMI Bin AUZAR
34321
  • ,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Repbulik Indonesiatanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No. 16 Tahun1992
    (1)Jo Pasal 5 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dimanaterdakwa melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Repbulik Indonesia tanpadilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanopa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkepentingan karantina;Halaman 8 dari
    Tentang unsur Dengan sengaja memasukkan media pembawa hamadanpenyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganismepengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah NegaraRepbulik Indonesia tanpa dilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asalbagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina ditempattempatpemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina;Menimbang
    diserahkan kepada Petugas Karantinaditempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk kepentingan karantina;2.
Register : 15-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN AMBON Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb
Tanggal 4 September 2017 — Nama lengkap : LA MAU ALIAS BAPAK YANTI Tempat lahir : Buton Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/ 08 Mei 1959 Jenis kelamin : Laki - Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kembang Buton, RT.004/ RW.004 Kel.Hative Kecil Kec. Sirimau Kota Ambon Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Tidak ada;
4139
  • Menyatakan Terdakwa LA MAU ALIAS BAPAK YANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak melaporkan dan tidak menyerahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Seri 402;dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) buah buku risalah lelang No.037/2017 Tanggal 10 April 2017;- Foto Copy Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT.12) yang dikeluarkan Badan Karantina Tumbuhan Surabaya;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    peraturan perundangundangan di bidang Karantina hewandan Karantina tumbuhan serta keamanan hewani dan nabati;Bahwa setiap media pembawa hama penyakin hewan Karantina, hamadan penyakit ikan Karantina, atau organisme pengganggu tumbuhanKarantina yang akan dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu area ke arealain wajid mendapatkan tindakan Karantina sebagaimana diatur dalamPasal 6 Undang undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa apa bila Dokumen Karantina berupa KT
    karantina dan selama 2 (dua) tahun terdakwa selalu melaporkanke Karantina Kelas 1 Ambon dan suratsuratnya selalu lengkap;Bahwa mekanisme pelaporannya yaitu bila barangbarang datang dariSurabaya menuju ke Pabuhan Yos Sudarso Ambon, maka pemilik barangitu sendiri atau terdakwa sendiri dan bisa oleh pihak lain yaitu pihakekspedisi asal kecuali ada surat kuasa dari terdakwa dan biayapembayaran Karantina hanya Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) untukmelaporkan ke Karantina lalu dari pihak Karantina datang
    3 huruf c PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
    Selanjutnyaapabila media pembawa organism pengganggu tumbuhan karantina jika telahdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal berupa KT.12 (Sertifikat KesehatanTumbuhan) dari tempat asal barang tersebut kemudian pemilik barangmelaporkan hal tersebut kepada petugas Karantina setempat untuk keperluanPutusan Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb Halaman 17 dari 23tindakan karantina, maka saksi selaku petugas Karantina menerbitkan SertifikatPelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT
    Selanjutnya SAKSI WAGINO,A.MD. menerangkan sekarang di kantor karantina memberlakukan systemonline yang berarti kantor karantina sudah mengetahui barang yang akandatang di pelabuhan Ambon sudah ada surat karantina atau belum terhadapbarang yang di kirim dari tempat lain menggunakan container menuju pelabuhanambon.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 8 Desember 2016 — Nama Lengkap : EDY PURWANTO Bin MISTUR Tempat lahir : Jember Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun/ 15 Juli 1990 Jenis Kelamin : Laki- laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gajah Mada RT 32 No 63 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
10528
  • No. 148/PID/2016/PT.SMRsengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke arealain di dalam wilayah negara Repuplik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempat
    benda lain, melalui tempat tempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina sebagaimana diaturali media pembawayang tergolong benda lain, melalui tempat tempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dalam pasal 31
    Jopasal 6 huruf a, b dan c Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan ;2.
    c yang berbunyi barang siapa dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakithewan Karantina, hama dan penyakit Ikan Karantina, atau organismepengganggu tumbuhan Karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui
    No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
Register : 12-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Tjt
Tanggal 26 Januari 2016 — Rappeng Bin H. Sulaiman
6616
  • SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Media Pembawa Hama Dari Suatu Area Ke Area Lain Didalam Wilayah Negara Republik Indonesia Tanpa Dilengkapi Sertifikat KesehatanDari Area Asal Bahan Asal Hewan dan Bahan Asal Hewan Tersebut Tidak Dilaporkan Dan Diserahkan Kepada Petugas Karantina Untuk Keperluan Tindakan Karantina;2.
    Tjt.Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dariarea asal tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tidka melaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina, sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 Tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;2.
    DWIDJOSOEKARTO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 Setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telahterpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalahhewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang dipersidanganbahwa
    Tjt.dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi oleh sertifikat Kesehatan yangdiberikan oleh petugas karantina setempat yaitu petugas karantina wilayah Batam;Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur keempat ini telah terpenuhi.Ad.5 Unsur Tidak Melaporkan Dan Diserahkan Kepada Petugas KarantinaDitempatTempat Pemasukan Dan Pengeluaran Untuk KeperluanTindakan KarantinaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan petugas karantina hewan, ikandan tumbuhan
    Tjt.Diserahkan Kepada Petugas Karantina Untuk Keperluan TindakanKarantina;2.
Register : 01-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD AKMAL Als AKMAL Bin KAMARUDDIN
12359
  • dalam Pasal 1 angka (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa yangdimaksud dengan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnyadisebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnyahama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, danorganisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/ ataupengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamananpakan dan mutu pakan, Produk
    media pembawa untuk memastikanmedia pembawa bebas dari hama dan penyakit hewan karantina.
    dari hama dan penyakit hewan karantina.
    Sesuai denganperaturan perundangan karantina yang berlaku;Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan(Sanitary Certificate) di bidang karantina hewan adalah pejabat fungsionaldokter hewan karantina yang bekerja di instansi karantina hewan;Bahwa daging merk alana sebanyak 13 bungkus dengan berat perbungkus 18kg yang diperlihatkan oleh pemeriksa tersebut merupakan produk hewan;Bahwa untuk di daerah Prov.
Register : 20-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
HARIS PURWADI
9410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haris Purwadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja telah membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan;2 2.
    untuk keperluantindakan karantina.
    Kemudian ketika sampai di tempatpemasukan (PLBN Entikong) Telur Ayam serta sertifikat Kesehatan tersebuttersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina yang ada diWilker PLBN Entikong untuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkanSertifikat Pelepasan dari UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikongdengan ditandatangani Dokter Hewan Karantina.Bahwa bahan asal Hewan dari luar Negeri (Malaysia) dalam hal ini TelurAyam merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dilarang olehpemerintah
    Dokumen yang harus di miliki adalah SertifikatKesehatan/Sertifikat Sanitasi dari Negara asal yang dilampiri SuratPersetujuan Pemasukan (SPP) dan ditambah dengan Sertifikat Halal.Kemudian ketika sampai di tempat pemasukan (PLBN Entikong) TelurAyam serta sertifikat Kesehatan tersebut tersebut dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina yang ada di Wilker PLBN Entikonguntuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkan Sertifikat Pelepasan dariUPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong dengan
Register : 15-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 183/Pid.B/2019/PN Sgi
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
ANWAR BIN M. YUNUS
8415
  • YUNUS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU;
  • MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANAKURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) HARI;
  • MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH
    YUNUS;

    • BAWANG MERAH / BAWANG PEKING DARI INDIA SEBANYAK 400 KARUNG YANG TIAP KARUNG DENGAN BERAT 9,5 KG;
    • 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN / KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI BADAN KARANTINA PERTANIAN MEDAN TANGGAL 13 MARET 2019 BESERTA 8 (DELAPAN) LEMBAR LAMPIRAN;
    • 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR /BON / KONTAN YANG DITERBITKAN OLEH UD RIZKI / GROSIR REMPAH-REMPAH JALAN SUNGAI PAUH LANGSA, TERTANGGAL 24 MEI 2019;
    <
    Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit hewan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari luar negeri kKedalam wilayah Negara republik indonesia;2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari suatu area ke area yang lain didalam wilayah Negararepublik Indonesia;3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayahNKRI;4.
    Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organismepengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI apabila Negaratujuan menghendakinya;Bahwa tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina berupa :pemeriksaan;pengasingan;pengamatan;perlakuan;penahanan;penolakan;pemusnahan;GON Oa FwWN PFpembebasan;Bahwa tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa hama danPenyakit hewan Karantina, Hama dan Penyakit ikan Karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalamdan
    ikan Karantina, atau organisme pengganggutumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam wilayah NKRI wajib :a.
    Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;8.
    karantina:Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke 6 UU RI Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagiannya dan atau / benda lain yang dapat membawa hama dan penyakitHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sgihewan karantina, hama dan penyakit
Register : 25-08-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1945/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
ARWANDI RAJAGUKGUK
9121
  • Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000011/1 tanggal 28 November 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000011 tanggal 27 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000011 tanggal 28 November 2020
  • Surat Hasil Pengujian Laaboratorium
    INV26-1120 tanggal 26 November 2020;
  • Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina Nomor : 0701-07SNT01-1-20201126-001 tanggal 26 November 2020;

5. 1 (satu) Bendel Dokumen Pemeriksaan Karantina Satwa Impor yang terdiri dari:

  • Kartu Kendali Operasional Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000012 tanggal 30 November 2020;
  • Kartu Kendali Operasional Karantina Hewan Balai Karantina
    November 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000012 tanggal 27 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000012 tanggal 28 November 2020;
  • Surat Hasil Pengujian Laaboratorium Karantina Hewan Nomor : 0278.H/L-2/11/2020 tanggal 30 November 2020;
  • Hasil Pemeriksaan
    Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-14 Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K14.I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K02.I.000001/1 tanggal 24 Januari 2021;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau
    Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K14.I.000015 tanggal 18 Desember 2020;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000015/2 tanggal 15 Desember 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000015 tanggal 16 Desember 2020;
  • Akta Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan
Register : 02-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 8 Agustus 2017 — MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
10115
  • Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias BAPAK MULE Bin DUPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa / dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan untuk dilaporkan
    dan diserahkan kepada petugas karantina tersebut untuk keperluan tindakan karantina ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 56 (lima puluh enam) karung yang masing-masing karung berisikan 2 (dua) kotak daging merk ALANA dengan
    Menurut Pasal 1 ayat 6 Media pembava hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organism pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hevan,hasil bahan atashewan, ikan , tumbuhan dan bagian bagiannya dan/atau benda lain yangdapat membave hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina.4.
    dokter hewan karantina setempat.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah si pemilik atau sipembawa barang tersebut yaitu saudara MULIADI Als: BAPAK MULE karenasipemilik daging tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana pasal31 jo pasal 6 UU No.16 Tahun 1992 yang berbunyi : setiap media pembavahama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina ;Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor.208/Pid. Sus/2017./PN.
    petugas karantina tersebut untuk keperluan tindakankarantina;2.
Register : 23-08-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN Tbh
Tanggal 14 Nopember 2016 — - SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI
609
  • Menyatakan terdakwa SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ;3.
    Menyatakan terdakwa SUHARDI alias ACOK Bin JUMADI secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU RINo. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;2.
    tersebut termasuk pelabuhan tidak resmi atau pelabuhantikus yang tidak ada kantor Karantina Tumbuhan, dan apabila Terdakwasampai di Parit 13 Tembilahan tersebut, Terdakwa tidak ada rencanaakan melapor kepada petugas Karantina yang ada di Tembilahan.Bahwa Pada saat Kapal SB APPOLO yang dinahkodai oleh Sdr.
    Toh, halaman 19 dari 31 halamanada rencana akan melaporkan kepada petugas karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan.
    Unsur dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.Ad.1.
    yang ada di Tembilahan.Menimbang, bahwa terdakwa selaku pemilik buah segar selama ini tidakpernah melaporkan kepada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru Wllayah kerja Tembilahan, untuk keperluan tindakan Karantina BuahSegar asal impor yang dimilikinya atau dibawanya dengan menggunakan SBAPPOLO, dan jika ada, Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru WilayahKerja Tembilahan, akan melakukan penahanan dan penolakan sertaPutusan Nomor 213/Pid.Sus/206/PN.
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Dps.
Tanggal 4 Agustus 2016 — AEGEDIUS SYUKURRAMA
3328
  • Menyatakan Terdakwa Aegedius Syukurrama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RI tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari petugas Karantina yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Bahwa jabatan ahli di Kantor Balai Karantina kan PengendalianMutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar sebagai Seksi TataPelayanan. Ahli bertugas di Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar kurang lebih 24 (dua puluh empat)tahun. Bahwa ahli memiliki pengetahuan dibidang Karantina Ikan yangdidapat dari Diklat Pusat Karantina Ikan pada tahun 1990 di Ciawi, Bogor, Prov.Jawa Barat.
    Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib ; huruf a.
    Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dari Karantina, makapemilik ikan tuna wajib menerbitkan atau membuat surat kuasa kepada orangyang disuruh untuk mengurus surat Sertifikat Kesehatan Ikan dan ProdukPerikanan Domestik ke kantor Karantina.= Bahwa apabila pemilik ikan tuna, tidak menerbitkan atau tidakmembuat surat kuasa kepada orang yang disuruh untuk mengurus suratSertifikatkesehatanlkan ke kantor Karantina, Petugas Karantina tidakmenerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan
    Pol. : DK 9415 EB yang tidakdilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik darikantor Karantina (asal).
    Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan danTumbuhan jo.
Register : 17-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 177/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 21 Desember 2015 — - SOLECHUDIN
15446
  • Menyatakan Terdakwa SOLECHUDIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    illegal 400 ( empatratus ) ekor ayam jago, 3 ( tiga ) kKeranjang burung berbagaijenis dan 1 ( satu ) ekor kucing angora dari Jember Jatim,menuju Bali, tranpa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan karantina hewan dan tidak dilaporkan padapetugas karantina hewan di Pelabuhan Gilimanuk;Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,dan Tumbuhan, dan terhadap hewan hewan yang telahdisita tersebut harus telah dilakukan tindakan karantina,berupa pemusnahan
    Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpadilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    ditempat tempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Ad. 1.
    karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, asalbahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.
    Pertanian kelas Denpasar ( terlampir dalam berkas ) ;e 1( satu ) ekor kucing Anggora warna putih;Diserahkan pada Balai Karantina pertanian Kelas Denpasar melaluiKantor Wilayah kerja Karantina Pertanian Gilimanuk;e 1( satu ) unit truck barang mitzubishi warna kuning No.Pol.
Register : 20-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ABD. WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT
6264
  • Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan dan tempat pengeluaran
    yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan/atau pengendalian ;

    2.

    Pototanopada saat hendak nyebrang dari Sumbawa Barat ke pulau Lombok ;Akibat perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan penularan penyakitkepada hewan ternak dikarenakan sapi yang hendak di angkut Terdakwatanpa pemeriksaan dari Pihak Balai Karantina Sumbawa ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 88 Huruf A dan C UU RI No 21 Tahun 2019 Jo Pasal 35 Ayat (1) hurufa dan c Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1)Ke1 KUHP ;Halaman 4 dari 25 Putusan Nomor
    Pasal 1 Angka 36 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian pengeluaran adalah Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkanMedia Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataudari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya
    Unsur Yang tidak melaporkan atau tidak menyerahkan mediapembawa kepada Pejabat Karantina ditempat pemasukan danHalaman 19 dari 25 Putusan Nomor 143/Pid.
    Sus/2021/PN.Sbwtempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untukkeperluan tindakan karantina) dan pengawasan dan/ ataupengendalian ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugasuntuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 31 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
    Hewan, Ikan dan Tumbuhanpada pasal 35 Pasal (1) huruf a dan c juncto Pasal 88 huruf a dan c ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang tidak melaporkanatau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina ditempatpemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusatuntuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/ atau pengendaliansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat ( 1 ) huruf (c) telah terpenuhi ;Ad.4.