Ditemukan 4899 data
133 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
dapat menggunakansabu tanpa terlebin dahulu membeli Kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahguna yaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peradaran gelap narkotika,hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap narkotika.Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapnarkotika:Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwahanya dengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkandalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa penyalahguna narkotikadapat diketahui berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganTerdakwa membeli, memimiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,001 gramadalah sisa sabu yang sudah dipakai.
439 — 308
Terdapat kesan pembuat KUHAP membaurkan actus reus dengan mensrea. Mens rea selaku unsur kesalahan (schuld) diabsorbsi masuk ke dalam actusreus, padahal walaupun terdapat actus reus tidak dengan sendiri terdapat mensrea bagi seseorang. Actus reus berhadapan secara dikotomi, berhadapan secaradiameteral dengan mens rea. Mens rea (evil mind) yang diduga terdapat padaseseorang pelaku (dader) ditentukan sejauh mana unsur kesalahan, sejauh manaschuld melekat pada dirinya.
Hukum pidana terdiri atas 2 komponen dasar,yakni ACTUS REUS DAN MENS REA.e ACTUS REUS berpaut dengan prohibited act atau evil act. DalamMenetapkan seseorang sebagai Tersangka dengan mendasarkan padaActus reus saja tidak cukup, tapi harus dibarengi dengan mens rea atauevil mind, yakni the state of guilty mind dari pelaku (dader) yangbersangkutan. e MENS REA / adanya suatu Kehendak yang merupakan unsur kesalahanyang meliputi dolus kesengajaan atau kealpaan.
Penegak hukum / Polisiharus lebih dahulu membuktikan actus reus manakala terbukti adanya theprohibited act dimaksud. Barulah dipertimbangkan sejauh mana terdapatHalaman 13 dari 43 halaman Putusan Nomor :04/Pid.Prap/2016/PN.Dps.an23mens rea dalam diri pelaku, yakni sikap batin / kehendak nya berupakesalahan (schuld) daripadanya.
Walau terdapat actus reus, namunmanakala tidak terdapat mens rea, seseorang tidak dapat dipidana.Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidanasudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni penyelidikan, penyidikan, sampaipada tahap persidangan.
50 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus,yang lengkapnya berbunyi : " Actus non facit reum, nisi mens sit rea"yang maksudnya adalah bahwa suatu perbuatan tidak dapat membuatorang bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat. Actus Reus ituharus dilengkapi dengan Mens Rea dan harus dibuktikan dalampenuntutan bahwa Tersangka telah melakukan actus reus disertaidengan mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untukmenimbulkan perkara dituduhkan kepadanya.
Dua segi yang menjadimasalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah :e Adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak ;e Kondisi jiwa, itikad jahat melandasi perbuatan tadi ;Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenisperistiwa pidana, misalnya dalam perkara mensrea nya merupakan niatjahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurianmensrea nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memilikibenda orang lain.
SuratPerjanjian Kerjasama Nomor : 10.14/SPKSDAK/DIK.DAS/2007 tanggal25 Juni 2007, dengan didampingi Konsultan Perencana dan Pengawas,dan hasil Pemeriksaan Bawasda Kabupaten Sambas, tidak menemukanpenyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yangdiperjanjikan, dengan unsure niat jahat tidak terbukti ada terhadap diriTerdakwa / Pemohon Kasasi, dengan demikian Judex Facti telah salah /tidak / keliru menerapkan hukum, karena sudah seharusnya dalamperkara a quo Judex Facti menerapkan asas hukum : Actus
26 — 20
didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) UU NO. 12/Drt/1951 tentang MengubahOrdonnantietidelijke Bijszondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) danUndang Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanpidana yang didakwakan dengan dakwaan tunggal kepada Terdakwa dapat dibuktikanoleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadapperbuatan pidana itu, sebagai berikut :1Unsurunsur Perbuatan pidana (actus
perbuatan pidana yang dilakukanTerdakwa; Menimbang, bahwa alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP diatur dalambeberapa pasal sebagai berikut : Pasal 49 Ayat (1) KUHP, Pasal 50 KUHP dan Pasal 51Ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbuktisemua unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakanPenuntut Umum kepada Terdakwa, dan ternyata tidak ditemukan adanya alasanpembenar, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi unsur objektif/actus
pertanggungjawaban pidana tersebut, namun harusdipertimbangkan pula apakah pada sekitar diri Terdakwa ditemukan adanya alasanpemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban3 Alasan Pemaaf ; Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHP terdapatbeberapa pasal, sebagai berikut : Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 Ayat (2)KUHP dan Pasal 51 Ayat (2) KUHP; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
selanjutnyamengantarkannya ke tempat Terdakwa yang sedang menjalani pidanapenjara di Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh karena Terdakwa terkaitperkara penyalahgunaan Narkotika ;Bahwa Terdakwa memesan selanjutnya memiliki, menguasai ataumenyimpan Narkotikaa, sesungguhnya tujuannya atau mens rea Terdakwauntuk menggunakan sendiri Narkotika tersebut secara melawan hukum.Perbuatan Terdakwa a quo tidak serta merta diterapkan ketentuan Pasal 112ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009karena perbuatan (actus
Terdakwa tidak pernah terkait dengan jaringan atau sindikatperedaran gelap Narkotika ; Bahwa keliru dan sangat tidak beralasan apabila Terdakwa sebagaipenyalahguna diterapkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 ; Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut disimpulkan bahwa putusanJudex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 merupakan pertimbangan faktayang hanya didasarkan pada actus reus Terdakwa
semata tanpamempertimbangkan unsur kesalahan atau mens rea Terdakwa yangbermaksud hendak menggunakan Narkotika ; Bahwa prinsip hukum bahwa orang tidak dapat dihukum hanya karenaberdasarkan actus reus belaka, tanpa mempertimbangkan mens rea ataukesalahan.
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik (materil) yangdilakukan oleh para Terdakwa, akan tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan para Terdakwa.
merta dapatditerapkan dan dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggarPasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, sebab bukankah paraTerdakwa sebelum memakai secara melawan hukum harus lebihdahulu membeli, menguasai, menyimpan Narkotika tersebut, sebabtidak mungkin dapat memakai Narkotika tanpa melalui tahapantersebut;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum hanyamempertimbangkan actus
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidanaterhadap para Terdakwa hanya dengan dasar actus reus sematasama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan diIndonesia. Bahwa untuk menunjukkan benar para Terdakwa adalahpenyalah guna yaitu para Terdakwa tidak merangkap sebagaiHal. 11 dari 18 hal., Putusan Nomor 3583 K/Pid.Sus/201913.bandar, pengedar, atau penjual Narkotika.
27 — 15
didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) UU NO. 12/Drt/1951 tentang MengubahOrdonnantietidelijke Bijszondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) danUndang Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatanpidana yang didakwakan dengan dakwaan tunggal kepada Terdakwa dapat dibuktikanoleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadapperbuatan pidana itu, sebagai berikut :1Unsurunsur Perbuatan pidana (actus
ayat (1) UndangUndang darurat No. 12 Tahun 1951, yang didakwakanoleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka selanjutnya akan dipertimbangkanapakah ada alasan pembenar atas perbuatan pidana yang dilakukanTerdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terbuktisemua unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakanPenuntut Umum kepada Terdakwa, dan ternyata tidak ditemukan adanya alasanpembenar, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi unsur objektif/actus
Terdakwa tersebut telah salah karena melanggar hukum formil danmateriil ;w Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang tersebut diatas, telah terbukti danterpenuhi semua unsur subjektif/pertanggungjawaban pidana tersebut, namun harusdipertimbangkan pula apakah pada sekitar diri Terdakwa ditemukan adanya alasanpemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus
PRADIPTA TEGUH SUTANTO, SH.,MH.
Terdakwa:
BUYUNG Alias ABANG Bin Alm ABDULLOH
261 — 43
,Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itudikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelakuperbuatan itu disebut mens rea. Jadi, actus reus adalah merupakan elemen luar(external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element)atau unsur mental (mental element).
Artinya bahwa actus reus itu menyangkutperbuatan yang melawan hukum (unlawful act) sedangkan mens rea mencakupunsurunsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektifsuatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat;Menimbang, bahwa telah diuraikan di atas kesalahan itu sendiri di dalamhukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu kesengajaan (do/lus) dan kealpaan(culpa).
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan atau sindikatperedaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus atau perbuatan materil Terdakwa yaitu membelidan memiliki shabu, tanoa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Halini tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapbkan dalam setiapmemeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
Nomor 2389 K/Pid.Sus/2018penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus sematasama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan diIndonesia;Bahwa selain hal tersebut, sepanjang pemeriksaan sidang tidak terungkapkalau Terdakwa pernah membeli, memiliki, menguasai, menyimpanNarkotika dalam jumlah banyak melebihi batas maksimum kepemilikandan pemakaian bagi penyalahguna Narkotika.
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab hanyamempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat mata sajayaitu actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli dan memiliki,menguasai shabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.Padahal berdasarkan fakta sidang mens rea Terdakwa memperoleh,memiliki shabu tersebut untuk tujuan digunakan;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tentu bertentangan dengan prinsiphukum pidana atau teori pertanggungjawab pidana yang wajib diterapkandalam setiap pemeriksaan perkara dipengadilan.
Bahwa penuntutan Penuntut Umum ataspenjatuhan pidana Terdakwa hanya atas dasar actus reus semata, samasekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalahguna dapat dibuktikandari hasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain: Bahwa Narkotika ditemukan Polisi adalah sisa Narkotika karenasebelum Terdakwa ditangkap telah menggunakan Narkotika; Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa menggunakanNarkotika dapat diketahui dan diyakini
89 — 48
Chairul Huda,SH.MH Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan MenujuKepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan , Prenada media).Menimbang bahwa untuk dapat dijatunkan pidana kepada seseorangharuslah dipenuhi adanya actus reus atau perbuatan pidana dan mens rea ataukesalahan baik berupa kesengajaan atau kealpaan.
Dalam hukum pidanadikenal adanya asas Actus Reus yang lengkapnya berbunyi Actus non facitreum, nisi mens rea yang maksudnya adalah bahwa suatu perbuatan tidak51dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat. Actusreus ini harus dilengkapi dengan mens rea, dan harus dibuktikan bahwaterdakwa melakukan actus reus disertai dengan mens rea, yaitu niat jahat ataukesengajaan untuk terjadinya perkara yang dituduhkan kepadanya.
Dua segiyang menjadi masalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah :1. Adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak2. Kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi.( Prof. Drs.
CST Kansil,SH dan Christine S.T Kansil,SH.MH Pokok Pokok HukumPidana, Hukum Pidana untuk Tiap Orang, him. 50 ).Menimbang bahwa dengan demikian terlinat bahwa kesalahan dianggaptelah ada apabila pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yangmenghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwaperbuatan itu adalah terlarang ( willens en wetens ).Menimbang bahwa dalam perkara ini actus reus atau perbuatan pidanatelah ada dengan terpenuhinya unsur unsur delik sebagaimana pertimbanganmajelis
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang terungkapdipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Fakta hukum lainnya bahwa benar Terdakwa adalah penyalahgunadiketahui melalui latar belakang Terdakwa yang sudah lama menggunakannarkotika dan sudah beberapa kali menggunakan ganja, Terdakwamenggunakan karena merasa dapat membantu mengurangi bebanpekerjaan dan merasa segar;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya hanyamempertimbangkan actus
Bahwa penuntutan dan penjatuhanpidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus semata sama sekalitidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa penyalahguna narkotika dapatdiketahui berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwamembeli, memiliki, menguasai 2 linting ganja berat 0,5830 gram Ini berartiTerdakwa membeli dan memiliki, menyimpan shabu dalam jumlah sedikityaitu 0, 5830 gram/2 linting ganja sisa pakai.
156 — 73
bersifat alternatif, yaitu dalam dakwaan kesatu,melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008,yangrumusan deliknya adalah sebagai berikut :setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmissikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik ;Menimbang,bahwa berdasarkan rumusan delik dalam pasal a quo,maka dapatdiketahui bahwa perbuatan yang dilarang (actus
atau ; Membuat dapat diakses ;Hal.14 perkara No.2257/Pid.B/2015/PN.SbyInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik ;Menimbang, bahwa perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa yangdiuraikan oleh Penuntut Umum yang berkaitan dengan delik dalam dakwaan kesatu incasu,adalah mengirimkan SMS ke nomor Hand Phone saksi Ira Rosita Adi Wijaya Liemalias Kathy yaitu 081234516776 dan 082140838393 yang isinya antara lain ...Menimbang, bahwa actus
reus (bentuk perbuatan yang dilarang) dalam pasaltindak pidana dalam dakwaan kesatu in casu adalah mendistribusikan dan/ataumentransmissikan dan/atau membuat dapat diakses,sedangkan actus reus yangdiuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah mengirimkan SMS...Menimbang, bahwa telah dikemukakan sebelumnya,agar dakwaan dapatdipandang jelas maka Penuntut Umum harus mampu memadukan antara rumusanunsurunsur delik yang didakwakan dengan perbuatan materil yang dilakukan olehterdakwa,sehingga
50 — 2
Unsur actus reus (physical element), yaitu perbuatan lahiriah atau esensi darikejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan ;2.
sikap kalbu daripelaku saat melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan sebagaimanayang telah diuraikan di atas, mens rea (mental element) dari terdakwa, yaitu niatterdakwa agar bagaimana caranya terdakwa memperoleh sejumlah uang dariterdakwa, kemudian sikap batin tersebut diwujudkan oleh terdakwa dengan caramemenuhi perintah terdakwa dengan menyerahkan seperangkat computer hasilcurian saksi Yoga Pranata kepada saksi Budiyon Cahyo, sehingga tindakannyata tersebut menjadi actus
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
mens reaTerdakwa membeli dan memiliki shabu untuk digunakan secara melawanhukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperolehatau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mensreanya untuk menggunakan Narkotika maka tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1);Bahwa alasan memori kasasi Penuntut Umum tidak tepat dan objektifsebab hanya mempertimbangkan perbuatan yang secara kasat mata sajayaitu actus
Bahwa penuntutan danpenjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus semata samasekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalahguna, hal ini dapatdibuktikan dari hasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain:Bahwa awalnya Terdakwa membeli shabu sebanyak 1 jie / 1 gramsecara patungan dengan Saudara Sony dan Saudara Madan, pembeliansecara patungan tersebut menunjukkan ketiganya bermaksud menggunakanNarkotika. bahwa
129 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan tujuan Terdakwamembeli, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis sabusabusebagaimana terungkap di persidangan adalah untuk maksud dan tujuandigunakan secara melawan hukum;Bahwa Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapi wajib pula mempertimbangkanmens rea/kesalahan Terdakwa.
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalam sistemhukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalah guna yaituTerdakwa tidak pernah terkait dengan kegiatan peredaran gelap Narkotika,atau menjadi anggota jaringan atau sindikat peredaran gelap Narkotika.Terdakwa tidak ada niat untuk menjual sebagian sabusabu dengan berat0,073 (nol Koma nol tujuh puluh tiga) gram miliknya;Selain hal tersebut, sepanjang
Terbanding/Penuntut Umum : MIRNA EKA MARISKA
46 — 25
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukumdan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi duaunsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element)dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reusadalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatanyang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikapbatin pelaku pada saat melakukan perbuatan (Zainal AbidinHalaman 14 Putusan Nomor 63/PID/SUS/2021/PT DKIFarid, 1995:35).
Oleh karena fakta persidangan terungkapPemohon Banding /Terdakwa saat ditangkap dandigeledah ditemukan narkotika jenis Pil Extasi sebanyak 3(tiga) butir maka secara actus reus perbuatan PemohonBandingTerdakwa memenuhi ketentuan Pasal 114 Ayat (1)UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikayaitu menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika dalambentuk bukan Tanaman.
100 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
sabusabu untuk digunakan secara melawan hukum/melawan hak dan bukanuntuk tujuan lainnya;Terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika apabila ditemukan sedangmembeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapiniat/mens reanya untuk menggunakan Narkotika secara melawan hukummaka tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa judex facti dalam putusannya hanya mempertimbangkan perbuatanyang secara kasat mata saja yaitu actus
Bahwa penuntutan danpenjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasar actus reus semata samasekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalah guna, hal ini dapatdibuktikan dari hasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain:1. Bahwa ketika ditangkap polisi Terdakwa baru selesai menggunakanNarkotika secara melawan hukum. Sabusabu yang ditemukan polisisaat penangkapan/penggeledahan adalah sisa sabusabu;2.
16 — 1
Unsur actus reus (physical element), yaitu perbuatan lahiriah atau esensidari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan ;2.
mens rea (mental element), yaitu kondisi jiwa atau sikap kalbu daripelaku saat melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan sebagaimanayang telah diuraikan di atas, mens rea (mental element) dari terdakwa yaituniat terdakwa untuk mengambil dompet milik saksi koroban yang di dalamnyaberisi sejumlah uang, kemudian sikap batin tersebut diwujudkan oleh terdakwadengan membuka jok sepeda motor dan mengambil dompet yang ada didalamnya, sehingga tindakan nyata tersebut menjadi actus
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SYAKARIA, SH
454 — 70
Dari situ terlinat jelas bahwa tidak ada sedikit pun terbersit niatjahat atau sikap batin (mens rea) Pembanding atas tindakannya (actus reus).Padahal, seperti kita ketahui Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukumdan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanyaunsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yangHim 13 dari 28 him Put No.253/PID./2019/PT.MKSdilakukan, Sedangkan
Dari situ terlihatjelas bahwa tidak ada sedikit pun terbersit niat jahat atau sikap batin (mens rea)Pembanding atas tindakannya (actus reus).Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa gugatan perdata yangdiajukan di PN. Donggala ingin mengingatkan Majelis Hakim PN Pasangkayuyang mengadili Pembanding/Terdakwa bahwa ini adalah perkara perdata murni,sehingga semestinya saat di Tingkat Pertama Pembanding mestinya duduksebagai Tergugat di persidangan.