Ditemukan 1226 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 22/Pdt.P/2019/PN Pin
Tanggal 27 Maret 2019 — Pemohon:
Saribulan Binti P.Passaddai
568
  • Bahwa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan adalah orangyang telah dewasa yang berada dalam keadaan keborosan, sedangkanyang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telahdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit ingatan danmata gelap (razerny/rage), karena Bibi Pemohon yang bernama Hj.HINDONG dalam keadaan sakit stroke dengan kondisi fisik dan psikisyang sudah tidak normal lagi, maka Hj. HINDONG dapat dikategorikansebagai dungu/imbecility, karena Hj.
Register : 03-01-2022 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN NEGARA Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Nga
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
I Putu Gde Asmara Perdana
7246
  • pribadi Ni Made Sudiati juga keluarga; Sebagai pendukung dalam pengajuan kami lampirkan beberapa alatbukti yang terkait dalam kelengkapan pengajuan permohonan; Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat beralasan jikaNi Made Sudiati karena keadaannya dinyatakan tidak cakap hukum,sehingga beralasan hukum untuk ditempatkan di bawah pengampuan sesuaidengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,yang menyatakan Pasal 433: Setiap orang dewasa, yang selalu beradadalam keadaan dungu
    Pasal 434 setiap keluarga sedarah berhak memintapengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila ataumata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapatdiminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh merekadalam garis samping sampai derajat keempat.
    Dungu;2. Gila atau gelap mata;3.
    Keborosan;Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), yang dimaksud dengan dungu adalah sangat tumpul otaknya, tidakcerdas, bebal, bodoh, sedangkan yang dimaksud dengan gila adalah sakitingatan (kurang beres ingatannya), sakit jiwa (Sarafnya terganggu ataupikirannya tidak normal), selanjutnya yang dimaksud dengan mata gelap adalahtidak dapat berpikir terang dan mengamuk (karena marah sekali), sedangkanyang dimaksud dengan keborosan adalah berlebihlebihan dalam pemakaianuang,
Register : 04-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 32/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
Linawati Tejo
7620
  • Bahwa sesuai dengan Pasal 433 KUHPerdata yang berbunyi: setiap orangdewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap harusditempatkan di bawah pengampuan sekalipun kadangkadang ia cakapmenggunakan pikirannya, seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan maka kondisi SOEDJONO TEDJO yangdemikian (Sakit ingatan/pikun) tentu sudah memenuhi syarat untuk ditempatkandi bawah pengampuan;9.
    Bahwa berdasarkan pasal 434 KUHPerdata yang berbunyi: setiapkeluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap, Dst...."
    sebelum Hakim mempertimbangkan lebih lanjuttentang pokok Permohonan Pemohon tersebut, maka terlebin dahulu, Hakim akanmempertimbangkan apakah Pemohon merupakan orang yang berwenang untukHalaman ke6 dari 13 halaman, Penetapan No32/Pdt.P/2019/PN Mlgmengajukan permohonan pengampuan atas diri Kakak Pemohon, SOEDJONOTEDJO dan apakah Permohonan Pemohon telah tepat diajukan ke PengadilanNegeri Malang;Menimbang, bahwa Pasal 433 KUH Perdata menyatakan, "Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Selanjutnya Pasal 434 KUH Perdatamenyatakan, "Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluargasedarahnya berdasarkan keadaan dungu, sakit otak (gila) atau mata gelap.Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya dapat diminta oleh parakeluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis Samping sampaiderajat keempat. Dalam hal yang satu dan yang lain, seorang suami atauisteri boleh meminta pengampuan akan isteri atau ayahnya.
Register : 04-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Sbs
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon:
RD. ABDUH. MPA
5341
  • keadaanorang yang telah dewasa yang disebabkan sifatsifat pribadinya dianggap tidak cakapmengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjaditanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada seseorang yangakan bertindak sebagai wakil menurut undangundang dari orang yang tidak cakaptersebut;Menimbang, bahwa secara tegas mengenai pengampuan ini diatur dalamPasal 433 Kitab Undangundang Hukum Perdata yang menentukan: Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karenakeborosannya,Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 434 Kitab Undangundang HukumPerdata mengatur bahwa Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuankeluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap.
    AFIFAH tersebut, Pengadilan mempertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 434 Kitab Undangundang Hukum Perdatamenentukan:1) Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap;2) Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh diminta oleh parakeluarga sedarahnya dalam garis lurus oleh para keluarga semendanya dalamgaris menyimpang sampai dengan derajat keempat;3) Dalam hal yang satu dengan yang lain,
    AFIFAH adalahorang yang sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang yang berperilaku boros;Menimbang, bahwa Pasal 454 Kitab Undangundang Hukum Perdatamenentukan: Penghasilan orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karenakeadaan dungu, gila atau mata gelap, harus digunakan khusus untuk memperbaikinasibnya dan memperlancar penyembuhan...;Menimbang, bahwa dari alat bukti di atas, telah terbukti bahwa Pemohonadalah sepupu dari U.
Register : 17-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 329/Pdt.P/2018/PN Smn
Tanggal 29 Oktober 2018 — Pemohon:
SARI WENING HANDAYANI
273
  • , atas nama Suti Rahayu;Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata menyatakan bahwa Setiaporang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau matagelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakapmempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditarun di bawahpengampuan karena keborosannya.
    Rahayu, Ibu Suti Rahayu tidak bisaberkomunikasi dengan lancar serta tidak bisa menanggapi pertanyaanpertanyaan dengan balk ;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertiandungu adalah sangat tumpul otaknya, tidak cerdas, bebal, bodoh;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatasmaka dapat disimpulkan bahwa Ibu Suti Rahayu merupakan seorang yangberusia dewasa yang tidak cakap dalam menggunakan pikirannya, sehingga IbuSuti Rahayu kondisinya termasuk dalam kategori dungu
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Ibu Suti Rahayu tersebut dalam kondisidungu, maka patut beralasan hukum bahwa Ibu Suti Rahayu berada dalampengampuan;Menimbang, bahwa Pasal 434 KUHPerdata dinyatakan bahwa "setiapkeluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya,berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat P2 berupa KutipanAkta Kelahiran No 13180/Dis/1990 atas nama Sari Wening Handayani dan buktisurat P6 berupa Kutipan
Register : 06-07-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 279/Pdt.P/2015/PA.JS
Tanggal 28 Juli 2015 — PEMOHON
19191
  • menyatakankesediaannya untuk menjadi wali pengampun bagi ibu kandungnya sendiri yangbernama IBU KANDUNG PEMOHON 6;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P6 yang dikuatkan denganketerangan suami IBU KANDUNG PEMOHON ss serta keterangan para saksibahwa IBU KANDUNG PEMOHON, saat ini dalam konsidi sakit strok sejakbulan Januari 2015 sampai sekarang dan tidak dapat menggerakkan badannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 433 KUHPerdata,bahwa Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan ;Menimbang, bahwa pengertian dungu dalam Kamus Besar BahasaIndonesia diartikan sebagai orang yang sangat tumpul otaknya, tidak cerdas,bebal dan bodoh.Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas, dapat dipahami bahwayang tergolong orang dungu adalah orang yang fungsi otaknya tidak berjalanmaksimal, sehingga andai melakukan sesuatu akan sangat merugikan dirinya ataubisa juga merugikan orang lain ;Menimbang, bahwa pengertian
Register : 25-08-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 11-09-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 143 / Pdt.P /2015/ PN-Jr
Tanggal 31 Agustus 2015 — SAKTI RANAWIJAYA PUTRAKUSUMA
211
  • dihubungkandengan keterangan dua orang saksi yang saling berkaitan satu sama lainnya , telahdiperoleh fakta bahwa CHARISMA HAEKAL SATRIAKUSUMA telah ditunjuksebagai pengampu dari orang tua kandungnya bernama ENDANG KUSUMAWARDANI dan berdasarkan bukti P3 dinyatakan bahwa CHARISMA HAEKALSATRIAKUSUMA pada tanggal 30 April 2015 telah meninggal dunia ;Menimbang, bahwa menurut pasal 434 KUHPerdata menyatakan setiapanggota keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasarkan keadaannya dungu
    , sakit otak atau mata gelap dan lebihlanjut pasal 454 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pendapatan seorang yangditaruh dibawah pengampuan karena keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap,harus teristimewa diperuntukkan guna meringankan nasibnya dan mengikhtiarkansembuhnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang diperkuatdengan bukti P2, P4, P5 dan P6 telah terungkap fakta bahwa Pemohon adalahanak kandung dari NY.
Register : 03-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1151/Pdt.P/2020/PN Sby
Tanggal 7 September 2020 — Pemohon:
drg. H. R. ADY SOEBIANTO
328
  • Perdata menyebutkan "setiaporang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau matagelap harus ditaruh dibawah pengampuan, meskipun ia kadangkadang cakapmempergunakan pikirannya. Seorang belum dewasa boleh juga ditaruhdibawah pengampuan karena keborosannya. Selanjutnya pasal 434 KUH.Perdata menyebutkan setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuankeluarga sedarahnya berdasarkan atas keadaan dungu, sakit otak atau matagelap.
    Perdata menyebutkan"segala permintaan akan pengampuan, harus diajukan kepada PengadilanNegeri yang meliputi daerah hukum orang yang dimintakan pengampuanberdiam;Menimbang, bahwa kaidah hukum~ yang tersurat dalamketentuanketentuan KUH.Perdata tersebut memberi penegasan, untukmelakukan pengampuan, haruslah dipenuhi syarat: Orang ditempatkan dalam pengampuan adalah orang sudah dewasa yangberada dalam keadaan dungu, sakit otak, boros termasuk yangmempunyai kondisi kelemahan kekuatan akalnya; Pihak Pengampu
Register : 12-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan PN SOE Nomor -25/Pdt.P/2018/PN Soe
Tanggal 24 Juli 2018 — -RISALNO A. NINU (PEMOHON)
7726
  • Sedangkan pengertianSkizofrenia Hebefrenik adalah percakapan dan perilaku yang kacau, regresi,primitive, afek tidak sesuai dengan karakteristik umumnya, wajah dungu, tertawaaneh, menangis dan menarik diri secara ekstrim (Vide: Mary C.
    Soe.Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahPemohon dapat ditetapkan sebagai pengampu dari Ibu Kandungnya yangbernama Ester Kabu yang menderita sakit jiwa tersebut ;Menimbang, bahwa seseorang yang ditaruh dibawah pengampuan adalahorang dewasa yang karena sesuatu hal ia tidak dapat bertindak dengan leluasa,ketentuan mana diatur didalam Pasal 433 BW (Burgerlijk Wetboek) yangmengatur seseorang dapat diletakan sebagai orang yang dibawah pengampuanjika orang tersebut dalam keadaan dungu
    yang tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai pengampu tersebut adalahberlaku bagi orang yang tunduk pada BW, sedangkan didalam Hukum Adat perihalpengampuan belumlah diatur, namun demikian didalam praktek sehariharipengampuan sangatlah diperlukan sehingga ketentuan tersebut dapat diterapkandalam perkara ini;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 434 BW mengatur bahwa setiapkeluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu
Register : 12-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1090/Pdt.P/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon:
DRS. GOWINDASAMY
6234
  • Sarita, Perempuan, lahir pada tanggal 17 Juni 1983; Bahwa Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan walipengampu terhadap anak Kedua Pemohon yang bernama Wijaya Komartersebut karena memiliki penyakit bawaan sejak lahir yaitu. downsyndrome, kemampuan inteligensinya berada pada taraf DisabilitasIntelektual sangat berat dan tidak cakap untuk melakukan suatu tindakanhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata menyebutkanSetiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila(
    gangguan jiwa)/sakit otak atau mata gelap harus ditempatkan dibawahpengampuan sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya,seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang itu dungu, borosatau mengalami gangguan jiwa/sakit otak maka harus dibuktikan apa itu yangHal 6 dari 9 hal Pen.No.1090/Pdt.P/2018/PN.
    Sel.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut atas makaterhadap Wijaya Kumar dapat dimintakan pengampuan sebagaimanadisyaratkan pasal 433 KUHPerdata;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan siapayang berhak meminta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkankeadaan dungu, gila atau mata gelap disebabkan karena pemborosan,pengampuan hanya dapat dimintakan oleh orang tua kandung, para keluargasedarah dalam garis lurus dan oleh mereka dalam garis samping sampaikeempat dan istri
Register : 28-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 22/Pdt.P/2019/PN Pin
Tanggal 27 Maret 2019 — Pemohon:
Saribulan Binti P.Passaddai
443
  • Bahwa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan adalah orangyang telah dewasa yang berada dalam keadaan keborosan, sedangkanyang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telahdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit ingatan danmata gelap (razerny/rage), karena Bibi Pemohon yang bernama Hj.HINDONG dalam keadaan sakit stroke dengan kondisi fisik dan psikisyang sudah tidak normal lagi, maka Hj. HINDONG dapat dikategorikansebagai dungu/imbecility, karena Hj.
Register : 01-06-2011 — Putus : 07-06-2011 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 84/ Pdt.P/ 2011/ PN.Kds
Tanggal 7 Juni 2011 — HERU WIDI NUGROHO, S.Sos
7917
  • Kekurangan daya berpikir, seperti sakit jiwa(krankzinnigheid ), dungu( onnozelheid ) dan dungu disertaisering mengamuk ( vide pasal 433 sampaidengan pasal 434 KUH Perdata ); Menimbang, bahwa pengampuan tersebut mulai berlaku sejak hari penetapantentang permohonan sebagai wali pengampu diucapkan dan mempunyai kekuatan hukumtetap, sehingga dengan diletakkannya seseorang dibawah curatele ( dibawah pengampuan ),maka orang tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan orang yang tidak cakapberbuat hukum
Register : 07-12-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 114/Pdt.P/2016/PN Kln
Tanggal 10 Januari 2017 — Siyam sriyani
5112
  • bersamadirumah Pemohon dan didalam perawatan Pemohon yang terhitung masihkeponakannya ;Menimbang, bahwa dasar hukum pengangkatan wali pengampu bagi orangdewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanyalagi diatur dalam Pasal 433 jo Pasal 434 KUHPerdata, dan buku II PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan,Hal. 4546 huruf (b).Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata menyatakan setiap orang dewasa,yang selalu dalam keadaan dungu
    Seorangdewasa boleh juga ditaruh dibawah pengampuan karena keborosannya.Menimbang, bahwa Pasal 434 KUHPerdata mengatur tentang siapa saja yangberhak mengajukan Pengampuan, yaitu ;1 Setiap keluargasedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasar keadannya dungu, sakit otak atau mata gelap.Halaman 9 dari 12 Penetapan Nomor 114/Pdt.P/2016/PN Kin.2 Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh diminta oleh parakeluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanyadalam
    dengan derajat keempat.3 Dari hal yang satu dengan yang lain, seorang suami atau istri boleh memintapengampuan akan istri atau suaminya.4 Dan barang siapa karena kelemahan kekuatan akalnya merasa tak cakapmengurus seluruh kepentingan diri sendiri dengan sebaikbaiknya,diperbolehkan meminta pengampuan bagi dirinya sendiri.Menimbang, bahwa jika mendasarkan pada ketentuan Pasal 433 KUHPerdata,maka orang dewasa yang dapat diletakkan dibawah pengampuan hanya terbatas padaorangorang yang sakit karena dungu
Register : 10-01-2019 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 08-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 64/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Januari 2019 — Pemohon:
HERI PURNOMO.,SE
3821
  • Sel.e Bahwa sebelum menikah dengan Pemohon terampu telah pernahmenikah dan telah memiliki 2 ( dua) orang anak .e Bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengajukan pengampuan akibatpenyakit yang diderita oleh Terampu, karena Terampu sudah tidak cakapuntuk bertindak secara hukum dimana sampai saat ini hanya berdiam diridirumah dan bahkan untuk mengurus dirinya sendiri tidak bisa lagi .Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata menyebutkanSetiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu,
    gila(gangguan jiwa)/sakit otak atau mata gelap harus ditempatkan dibawahpengampuan sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya,seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang itu dungu, borosatau mengalami gangguan jiwa/sakit otak maka harus dibuktikan apa itu yangdimaksud dengan gila/gangguan jiwa dikaitkan dengan kondisi Terampuberdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan :Pasal 1 ayat (1) UU No
    Penyakit Terampu Retno Wulan Ningsihsebagaimana yang telah diuraikan dalam faktafakta di persidangan tersebutdiatas sehingga tidak dapat dimitai pertanggungjawaban karena tidak dapatmenjalankan aktifitas seharihari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut atas makaterhadap Retno Wulan Ningsih dapat dimintakan pengampuan sebagaimanadisyaratkan pasal 433 KUHPerdata;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan siapayang berhak meminta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkankeadaan dungu
Register : 17-09-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 653/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 4 Nopember 2020 — Pemohon:
HADIANTO RIJANTO
8532
  • RIJANTO sudah tidak dapat mengurus seluruhkepentingannya sendiri dan harta bendanya sendiri, oleh karenanya Sadr.RIJANTO perlu berada di bawah Pengampuan agar ada yang mengurusselurun kepentingan dan harta bendanya, termasuk untuk melakukanpembayaran rumah sakit, rumah panti jompo dan lainnya.5.Bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Bab XVII tentangPengampuan Pasal 434 pada pokoknya menyatakan :Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnyaberdasarkan keadaan dungu, gila atau
    lemah akal pikirannya, merasa tidak cakapmengurus kepentingan sendiri perlu berada di bawah Pengampuan danPemohon ditetapkan sebagai Pengampu ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil dalilnya, Pemohonmengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P. 1 sampai dengan P. 26 B dan 3( tiga ) orang saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, yaitu NinyRijanto, Rismalinda Novita dan Anna Lidwina ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata adalah Setiaporang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakit otak atau matagelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadang kadang cakapmempergunakan pikirannya ;Menimbang, bahwa sesuai pasal 434 KUHPerdata untuk keadaan dungu,sakit otak atau mata gelap yang berhak mengajukan pengampuan adalah setiapkeluarga sedarah.
Register : 11-08-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PA SIDOARJO Nomor 457/Pdt.P/2020/PA.Sda
Tanggal 27 Agustus 2020 — PEMOHON
616
  • Penetapan No. 0457/Padt.P/2020/PA.Sda.karena Keponakan dan Pemohon tersebut cacat mental sejak kecil yang tidakdapat bertindak hukum;Menim bang, bahwa berdasar pasal 433 KUH Perdata menyatakansetiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu, gila atau mata gelapharus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakapmenggunakan pikirannya.
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawahpengam puan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 434 KUH Perdatamaka yang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalamkeadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluargasaudara penderita dari garis lurus ke atas dan ke bawah;Menimbang, bahwa dan pasal 433 KUH Perdata tersebut dapatdisimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yang cacat mental (ila)berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa
    , maka dengandemikian dapat dianalogkan sebagaimana pasal 50 ayat 1 dan 2 UndangUndang no 1 tahun 1974 maka anak yang belum mencapai umur 18 tahunatau belum pemah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawahkekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali dan perwalian ters ebuttidak saja mengenai pribadi anak tetapi juga harta bendanya;Menim bang, bahwa dari pasal 434 KUH Perdata maka yang bolehmenjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu,sakit otak, mata gelap dalam
Register : 14-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PA SITUBONDO Nomor 0013/Pdt.P/2016/PA.SIT
Tanggal 24 Februari 2016 — Pemohon melawan Termohon
101
  • Penetapan No. 0013/Pdt.P/2016/PA.Sitsetiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu, gila atau mata gelapharus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadangcakap menggunakan pikirannya.
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkandi bawah pengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pasal 434 KUH Perdatamaka yang boleh menjadi pengampu untuk orang yang teruS menerusdalam keadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalahkeluarga Saudara penderita dari garis lurus keatas dan kebawah;Menimbang, bahwa dari pasal 433 KUH Perdata tersebut dapatdisimpulkan pengampuan terhadap orang dewasa yang cacat mental (gila)berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa
    , maka dengandemikian dapat dianalogkan sebagaimana pasal 50 ayat 1 dan 2 UndangUndang no 1 tahun 1974 maka anak yang belum mencapai umur 18 tahunatau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali danperwalian tersebut tidak saja mengenai pribadi anak tetapi juga hartabendanya,Menimbang, bahwa dari pasal 434 KUH Perdata maka yang bolehmenjadi pengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu,sakit otak, mata gelap dalam
Register : 23-11-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 612/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 Desember 2020 — Pemohon:
Aurelius Bonaventura S
6632
  • Bahwa berdasarkan Pasal 434 KUHPerdata disebutkan sebagai berikut:Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuankeluargasedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap.Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat dimintaoleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalamgaris samping sampai derajat keempat.
    mana seseorangkarena sifatsifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala halcakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakapmaka guna menjamin dan melindungi hakhaknya, hukum memperkenanseseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawahpengampuan.Menimbang, bahwas syaratsyarat seseorang berada dibawahpengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata:"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Pasal 434 KUHPerdatamenjelaskan secara tegas bahwasanya, Setiap keluarga sedarah berhak mintapengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau matagelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta olehpara keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis sampingHalaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 612/Pat.P/2020./PN Jkt.Utrsampai derajat keempat.
Register : 09-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA GARUT Nomor 951/Pdt.P/2020/PA.Grt
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
488
  • disimpulkan faktafaktasebagai berikut; Bahwa Pemohon yang bernama PEMOHON adalah anak lakilaki dariAYAH PEMOHON; Bahwa AYAH PEMOHON saat ini dalam keadaan sakit stroke, lumpuh sebelah, tidak dapatberkomunikasi dan tidak mengenal sekeliling/ gangguan memori; Bahwa Pemohon berkelakuan baik, tidak boros, tidak pernah berjudi ataumabuk karena minuman keras;Menimbang, bahwa mengenai perihal pengampuan telah diatur dalam Pasal 433 KUHPerdatamenyatakan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    , gila atau mata gelap harusditempatkan dibawah pengampuan, dan dalam Pasal 184 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwabagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, makabaginya diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga, majelis berpendapatbahwa ketidakmampuan itu bisa diartikan adanya keterbatasan akal dan mental atau dungu yangmembutuhkan seorang pengampu atau dalam istilah figih disebut al hajru;Menimbang, bahwa dari fakta yang
    Penetapan No.131/Pdt.P/2020/PA.Tetbertindak hukum atas dirinya sendiri, berdasarkan fakta tersebut di atas majelis berpendapat AYAHPEMOHON tidak cakap hukum sehingga beralasan hukum bagi majelis meletakkan AYAH PEMOHON dibawah pengampuan seseorang yang cakap mengurusi semua kepentingannya;Menimbang, bahwa mengenai siapa yang berhak untuk mengajukan pengampuan diatur dalam Pasal434 KUHPerdata dinyataakan bahwa yang boleh menjadi pengampu untuk orang yang terus menerusdalam keadaan dungu, sakit otak
Register : 20-03-2013 — Putus : 26-03-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 431/PDT.P/2013/PN.TSM
Tanggal 26 Maret 2013 — H. IING IBRAHIM
10336
  • ;Bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dinyatakan bahwa* setiap orang yang selalu berada dalam keadaan keadaan dungu, gila ataumata gelap harus ditetapkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakap menggunakan pikirannya .
    dengan berdasarkan fakta hukum tersebut, selanjutnya akandipertimbangan pokok permohonan Pemohon, apakah beralasan hukum sehingga dapatdikabulkan ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan bukti surat bertanda P.3diperoleh fakta hukum bahwa benar anak adik Pemohon bernama DNADIE SAEFUL M,sebagai orang yang mengalami sakit dengan diagnosa Skizapren Paranoid ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 434 KUHPerdata menyebutkanbahwa apabila setiap orang yang selalu berada dalam keadaan keadaan dungu
    Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 434 KUHPerdata menyebutkanbahwa apabila * setiap orang yang selalu berada dalam keadaan keadaan dungu, gilaatau mata gelap harus ditetapkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadangcakap menggunakan pikirannya .