Ditemukan 8556 data
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
HENDRI SUNANTO
18 — 11
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
AZITA
19 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
Nur Efendy Salim
15 — 11
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
WIDODO
13 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
AHMAD BUKHORI MUSLIM
Terdakwa:
DENI ISKANDAR
24 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
BUDIANTO
60 — 25
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
Zainudin
25 — 3
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 DAN 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
Maskuri
54 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
HERMAWAN
18 — 0
MENGADILI :- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 7Ayat 1 Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 10 ( Sepuluh ) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
TRI K
Terdakwa:
ALDI HERSA PUTRA
11 — 8
MENGADILI :- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 7Ayat 1 Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 10 ( Sepuluh ) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Rifqi AS
Terdakwa:
Abdul Halim
50 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
AGUS MULYANA
64 — 22
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
CHOIRUN AKBAR
Terdakwa:
Pa'i
55 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Heri
14 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
TIKAH
68 — 20
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 57 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DIAN SATYAWATI
14 — 0
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).
3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);
Syahrudin
Terdakwa:
CHANDRA AGUNG SURISTIANTO
13 — 11
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
E. SUNARYO, SH., M.Si.
Terdakwa:
ADIUS SUMARNO
18 — 11
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
URIP MULYADI
15 — 16
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Terbanding/Terdakwa : SYAHRUL ROMADHON als ARUL bin HARUN
23 — 5
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2018/Pid.Sus/-2023/PN Tng tanggal 20 Februari 2024 yang dimintakan banding, mengenai tindak pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Romadhon Als Arul Bin Harun dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (
satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkankan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2018/Pid.Sus/2023/PN Tng tanggal 20 Februari 2024 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah