Ditemukan 1226 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 487/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon:
Lusmanto
336
  • pengampu dari Istrinya yang bernama MERAWATI alias JYUI MOY,lahir pada tanggal 15 Jnuari 1943 dikarenakan istri yang bersangkutan tersebutdalam keadaan sakit kejiwaan dan Pikun sehingga tidak mampu lagi untukmengurus dirinya sendiri, sehingga diperlukan seseorang untuk mengurussemua kepentigannya seharihari.Menimbang,bahwa tehadap permohonan Pemohon tersebut Pengadilanmempertimbangkan sebagai berikut.Menimbang,bahwa pasal 433 KUH.Perdata menentukan : Setiap orangdewasa yang selalu dalam keadaan dungu
    , sakit otak atau mata gelap harusditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakapmempergunakan pikirannya .Seorang dewasa boleh juga ditaruh dibawahpengampuan karena keborosannya.Menimbang,bahwa pasal 434 KUH.Perdata menentukan : Setiapkeluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya,berdasarkan atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap.Menimbang,bahwa berdasarkan bukti P1 telah terbukti bahwa Pemohontelah melangsungkan perkawinan dengan Merawati pada tanggal
Register : 29-10-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 405/PDT.P/2014/PN.JKT.BRT.
Tanggal 10 Nopember 2014 — ENDAH UMAMI PANDOJO PUTRI atau disebut juga ENDAH UMAMI
367
  • jugaSOETRISNOtersebutbertempattinggal di Komplek Migas 41/8 Rt.005/003,Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan, JakartaBarat,dengandemikianPengadilanNegeri Jakarta Baratberwenanguntukmemeriksadanmengadiliperkaraini ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 433 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, ada 3(tiga) alasan untuk dapatnya seseorang diletakkandibawah pengampuan, yaitu :1 Keborosan(verkwisting) ;2 Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil atau3 Kekurangan daya berpikir, sakit ingatan (krankzinngheid), dungu
    (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razenij) ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P6 berupa Resume Medis dariEka Hospital tanggal 20 Oktober 2014 diterangkan bahwa suami Pemohon tesebuttidak dapat bicara, masih dapat memahami pembicaraan, Hemiparese kanan =tidak dapat menggerakkan lengan dan kaki kanan, tidak dapat duduk/berdiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi pada pokoknyamenerangkan bahwa suami Pemohon sedang sakit stroke dan tidak daparmelakukan aktifitas
Putus : 09-11-2016 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 42/PDT. P/2016/PN.Sdr
Tanggal 9 Nopember 2016 — - SITTI NURBAYA sebagai PEMOHON
1089
  • buktibukti surat yang diberi tanda bukti P1 s/d P7, dan 2 (dua) orang saksi ;Menimbang, bahwa mengenai pemelian dan siapa yang dapat diangkatsebagai wali (dalam hal ini untuk menentukan berhak atau tidaknya Pemohonmenjadi wali), undangundang dalam Pasal 331 KUHPerdata menyatakan bahwaanak yang berada dibawah perwalian (salah satunya) adalah anak sah yang salahsatu atau kedua orang tuanya telah meninggal/ dunia dan Pasal 433 KUHPerdatamenyatakan Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakit=6=otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakap mempergunakan pikirannya,Menimbang, bahve selanjutnya dalam Pasal 434 KUHPerdata menyebutkan Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluargasedarahnya, berdasar keadaaannya dungu, sakit otak atau mata gelapMenimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Gumiati BintiSirajuddin S dan Gusny Binti Sirajuddin S adalah merupakan anak Pemohon darihasil perkawinan dengan Sirajuddin S
Register : 01-02-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 10/Pdt.P/2019/PN Kln
Tanggal 15 Februari 2019 — Pemohon:
WADINI
4911
  • bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah hendakmenjadi pengampu bagi anaknya yang bernama ANDIKA BAYU MURTI;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkanbahwa ANDIKA BAYU MURTI mengalami gangguan retardasi mental dengankecenderungan autistik sehingga harus diampu;Menimbang, bahwa atas dalil Pemohon tersebut, Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 Kitab UndangUndangHukum Perdata menyebutkan,Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalamkeadaan dungu
    Dengandemikian Hakim berpendapat bahwa ANDIKA BAYU MURTI mempunyai akalyang tumpul atau dungu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 yaitu yaitu Kutipan AktaKelahiran No. 2428/TP/1995 atas nama ANDIKA BAYU MURTI, menyebutkanbahwa ANDIKA BAYU MURTI merupaka anak lakilaki dari suami isteri Ir.
Register : 10-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 173/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon:
DINIJAH
204
  • Kekurangan daya berpikir, sakit ingatan (krankzinnigheid), dungu(onnozelheid) dan dungu disertai sering mengamuk(razernij);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 434 Kitab Undangundang HukumPerdata (Burgerliik Wetboek) pada pokoknya menerangkan bahwa seorangsuami atau istri boleh meminta pengampuan akan isteri dan atau suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, bahwasuami Pemohon yang bernama Muzalim Haryadi Muchtar Haji Soeb sedangmengalami sakit dan untuk diajak berkomunikasi
Register : 21-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 102/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon:
Trimurti virnani
9026
  • menjaditanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada seseorangyang akan bertindak sebagai wakil menurut undangundang dari orang yangtidak cakap tersebut, selanjutnya orang yang telah dewasa yang dianggap tidakcakap tersebut disebut kurandus, sedangkan orang yang bertindak sebagaiwakil dari kurandus disebut pengampu (kurator);Halaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 102/Pdt.P/2020/PN MadMenimbang, bahwa menurut Pasal 433 KUHPerdata, Setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawahpengampuan karena keborosan, selanjutnya berdasarkan Pasal 434KUHPerdata menjelaskan secara tegas bahwasanya setiap keluarga sedarahberhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu,gila atau mata gelap;Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesiapengertian dungu adalah sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh;pengertian gila adalah sakit ingatan (Kurang beres ingatannya); sakit jiwa(sarafnya terganggu atau pikirannya
Register : 19-08-2014 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 309/PDT.P/2014/PN.JKT.BRT.
Tanggal 1 September 2014 — KARMITA
374
  • O01 Rw.002 KelurahanKembangan Selatan,KecamatanKembangan, Jakarta Barat, dengandemikianPengadilanNegeri JakartaBaratberwenanguntukmemeriksadanmengadiliperkaraini ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 433 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, ada 3(tiga) alasan untuk dapatnya seseorang diletakkandibawah pengampuan, yaitu :1 Keborosan(verkwisting) ;2 Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen), misalnya imbisil ataudebisil ;3 Kekurangan daya berpikir, sakit ingatan (krankzinngheid), dungu(onnozelheid
    ), dan dungu disertai sering mengamuk (razenij) ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P13 berupa Surat KeteranganKesehatan Jiwa Nomor : YM.01.02/1.15/2656/2014 tertanggal 18 Juni 2014 dariRumah Sakit Jiwa Dr.
Putus : 24-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 680 / PDT.P / 2015 / PN.TNG.
Tanggal 24 Nopember 2015 — FLORENSIA YAYUK SRI RAHAYU
8652
  • Kekurangan daya pikir, sakit ingatan, dungu, dungu dan disertai seringmengamuk;Menimbang, bahwa apakah syaratsyarat sebagaimana tersebut telahdipenuhi dalam permohonan ini, untuk hal ini akan dikaitkan dengan alasanalasan permohonan Pemohon yang didukung dengan buktibukti;Menimbang, bahwa dari buktibukti surat yang diajukan Pemohon dan 2(dua) orang saksi, maka telah didapat faktafakta sebagai berikut : Bahwa Termohon merupakan Suami dari Pemohon sesuai akta PerkawinanNomor 12/Pm04/043.1/1977, yang
Register : 02-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 27-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 155/Pdt.P/2020/PN Gsk
Tanggal 21 September 2020 — Pemohon:
RIZKY KAUTSAR YUSUF
5511
  • bergantung pada petitumpetitum selanjutnyamaka hal ini tentunya belum dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan sebelumpetitumpetitum lainnya dipertimbangkan serta dibuktikan kebenarannya.Sehingga dikabulkan atau tidaknya petitum pertama tersebut tergantung dariterbukti tidaknya petitum lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkantentang petitum kedua Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 KUH Perdata menentukanbahwa Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakitotak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakap mempergunakan pikirannya;Menimbang, bahwa yang berhak meminta pengampuan bagi orangdewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila (Sakit ingatan) atau mata gelapadalah setiap anggota keluarga sedarah dan suami atau isteri.
    Sedangkan bagiorang dewasa yang berada dalam keadaan boros yang berhak memintapengampuan adalah setiap anggota keluarga sedarah baik dalam garis lurusmaupun dalam garis samping sampai derajat ke empat dan suami isteri;Menimbang, bahwa dengan demikian maka orang yang belum dewasayang berada dalam keadaan dungu, gila (Sakit ingatan) atau mata gelap tidakboleh ditempatkan di bawah pengampuan, karena ia mempunyai seorang wakilmenurut hukum yaitu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atauwali
Register : 26-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 256/Pdt.P/2018/PN Mjk
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon:
HENGKY TEGOEH POERNOMO
225
  • suami pemohon adalah pemohonsendiri dengan dibantu oleh seorang pembantu;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, Hakim telah melakukanpemeriksaan langsung kepada BUDI HARTONO karena kondisi BUDIHARTONO yang tidak memungkinkan dibawa ke persidangan yang mana daripemeriksaan tersebut didapat fakta bahwa BUDI HARTONO terbaring dirumahnya dalam kondisi tidak dapat berkomunikasi dengan orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    , sakit otak atau mata gelapharus ditaruh di bawah pengampuan pun jika ia kadang kadang cakapmempergunakan pikirannya;Halaman 5 Penetapan Nomor 256/Padt.P/2018/PN MjkMenimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 434 KUHPerdata Setiapkeluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya,berdasar atas keadaannya dungu, sakit otak atau mata gelap;Menimbang, bahwa melihat kenyataan kondisi BUDI HARTONO dalamkeadaan telah mengalami dementia yaitu kehilangan kemampuan tertentu danpengetahuannya
    pendaftaran peralinan hak atas Sertipikat Hak GunaBangunan Nomor 350, Surat Ukur tanggal 02092010, Nomor242/Mentikan/2010, NIB 12.02.01.03.01276, luas 480 M%, tertulis atas namaBUDI HARTONO yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 11, KelurahanMentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Propinsi Jawa Timur danmenandatangani dokumen/suratsurat yang dibutuhkan pada pejabat terkait;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 454 KUHPerdata pendapatanseorang yang ditaruh di bawah pengampuan karena keadaan dungu
Register : 18-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN BONTANG Nomor 18/Pdt.P/2019/PN Bon
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
Endang Prasetyawati
Termohon:
Soeparto
2527
  • Dungu(annozelheid / imbecility) ; 2. Sakit ingatan (krankzinningheid / lunacy); 3.
    dari uraianuraian tersebut di atas yang menjadi dasarhukum atas adanya pengampuan, dapat dihubungkan dengan adanyapermohonan Pemohon tersebut, maka adanya pengampuan Pemohon terhadapsuami Pemohon bilamana memang memenuhi syarat atas keadaan kurandus(dalam hal ini keadaan dari suami Pemohon bernama SOEPARTO);Menimbang, bahwa walaupun di dalam Pasal 433 KUH Perdata tidakdisebutkan secara tegas tentang kurandus yang sakit keras (stroke) harusditempatkan sebagai kKurandus, namun hanya untuk orangorang dungu
    , sakitingatan atau mata gelap, dalam hal ini Pengadilan mempertimbangkan sebagaiberikut :Menimbang, bahwa walaupun tidak secara nyata disebutkan bahwa orangyang sakit stroke dapat dimintakan / ditempatkan di bawah pengampuan, namunkondisi fisik dari suami Pemohon yang bernama SOEPARTO, demi kemanusiaandan kepentingan Pemohon sendiri dalam pengurusan harta Ssuami pemohon, makadapat dikategorikan sebagai dungu / imbecility, karena suami Pemohon bernamaSOEPARTO sudah tidak mampu lagi berbicara dengan
Register : 14-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 77/Pdt.P/2020/PN Gin
Tanggal 10 September 2020 — Pemohon:
Ida Bagus Gede Mas Anggara Putra
5446
  • maka Pengadilan Negeri Gianyar berwenang untuk memeriksa danmengadili Permohonan Pengampuan atas IDA BAGUS KETUT PUDJANA ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah IDABAGUS KETUT PUDJANA, Lakilaki, lahir di Gianyar, 4 Maret 1966, dapatditaruh di bawah pengampuan, untuk mempertimbangkan hal tersebut, Hakimakan mengkonstatir ketentuan dalam Pasal 433 Kitab Undang Undang HukumPerdata, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Gianyar, 4Maret 1966, sehingga usianya sekarang kurang lebih adalah 54 (lima puluhempat) tahun, oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa IDA BAGUS KETUTHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 77/Padt.P/2020/PN GinPUDJANA telah dewasa menurut hukum (vide Pasal 330 Kitab UndangUndang Hukum Perdata) ;Menimbang, bahwa pada asasnya setiap subjek hukum yang telahdewasa menurut hukum haruslah dipandang cakap hukum, kecuali apabilasubjek hukum tersebut berada di bawah pengampuan yang disebabkan karenadalam keadaan dungu
    KETUT PUDJANA, Lakilaki, lahir di Gianyar, 4 Maret 1966,Pemohon harus mempunyai /ega/ standing atau kapasitas berupa hak yangdiakui serta diatur oleh Undang Undang dan untuk menentukan apakahPemohon berhak untuk menjadi Pengampu (Curandus) bagi IDA BAGUSKETUT PUDJANA, Hakim akan mengkonstatir ketentuan dalam Pasal 434Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yang pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut :Setiao keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu
Register : 20-08-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 0248/Pdt.P/2019/PA.Dpk
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon:
Yakub Hasan Bin Hasan Lajabi
2010
  • yang bernama Hawangi Larudia bin Larudia;Menimbang, bahwa alasan diajukannya permohonan Pemohon tersebutadalah karena alasan Ibu kandungnya telah berusia sangat lanjut (83 tahun),tidak dapat baca tulis dan bertempat tinggal di tempat yang sangat jauh ykni diKabupaten Maluku Tengah sehingga tidak dapat melakukan aktifitas tanpabantuan anakanaknya apalagi melakukan perbuatan / tindakan hukum ;Menimbang, bahwa berdasar Pasal 433 KUH Perdata menyatakansetiap orang dewasa, yang selalu dalam keadaan dungu
    , gila atau mata gelapharus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadangkadang cakapmenggunakan pikirannya, Seorang dewasa dapat pula ditempatkan di bawahpengampuan karena keborosan;Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 434 KUH Perdata makayang boleh menjadi Pengampu untuk orang yang teruS menerus dalamkeadaan dungu, sakit otak, mata gelap dalam kenyataannya adalah keluargasaudara penderita dari garis lurus ke atas dan ke bawah;Menimbang, bahwa dari Pasal 433 KUH Perdata tersebut dapatdisimpulkankan
    dengan anak yang belumdewasa, maka dengan demikian dapat dianalogkan sebagaimana Pasal 50 ayat1 dan 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 maka anak yang belum mencapaiumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidakberada di bawah kekauasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali danperwalian tersebut tidak saja mengenai pribadi anak tetapi juga hartabendanya;Menimbang, bahwa dari Pasal 434 KUH Perdata maka yang bolehmenjadi Pengampu untuk orang yang terus menerus dalam keadaan dungu
Register : 19-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Klb
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pemohon:
Rajab Talib Hasan
9139
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka sangat beralasan jikaTermohon (ARIFIN HASAN) karena keadaannya dinyatakan tidak cakapHukum, sehingga beralasan Hukum untuk ditetapkan dibawah pengampunansesuai dengan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab UndangUndang Hukum Perdatayang menyatakan :Pasal 433 : Setiap Orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan Dungu,Gila atau Mata Gelap harus ditetapkan dibawah pengampuan, sekalipun iakadangkadan cukup menggunakan pikirannya.
    Seorang juga boleh ditetapkandibawah Pengampuan karena keborosan.Pasal 434 : Setiap keluarga sedarah minta Pengampuan keluarga Sedaranyaberdasarkan keadaan Dungu, Gila atau Mata Gelap.
    Hakim memberikanpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiaporang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau matagelap harus ditarun di bawah pengampuan, pun jika ia kadangkadang cakapmempergunakan pikirannya.
    Menimbang, bahwa Pasal 434 KUHPerdata, menyebutkan setiap keluargasedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasaratas keadaanya dungu, sakit otak atau mata gelap....Halaman 10 dari 13 Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN KIbMenimbnag, bahwa merujuk pada Pasal 434 KUHPerdata tersebut makaselanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Pemohon memiliki hubungan keluargasedarah dengan calon curandus?
Register : 22-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 99/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
HARYONO
2610
  • mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pengampuan adalah keadaan orang yang telahdewasa yang disebabkan sifatsifat pribadinya dianggap tidak cakapmengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjaditanggungannya sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada sesorangyang bertindak sebagai wakil menurut undangundang dari orang yang tidakcakap tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 433 KUH Perdatamenyebutkan bahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalamkeadaan dungu
    , sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh di bawahpengampuan, pun jika ia kadangkadang cakap mempergunakan pikirannya.Seorang dewasa boleh juga ditarun di bawah pengampuan karenakeborosannya;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka haruslah dapatdibuktikan berdasarkan faktafakta di persidangan bahwa seseorang tersebutdalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan karena keborosannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, yaituberdasarkan keterangan saksi R PADMO HARSONO / CIPTO, S
    .9 berupa SuratKeterangan Kesehatan Jiwa atas nama JUARI (kakak tiri Pemohon) yangdikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Yogyakarta,tertanggal 7 Maret 2015 menyatakan bahwa terhadap JUARI tersebut telahditemukan adanya tanda dan gejala gangguan jiwa yaitu Gangguan AfektifBipolar Episode Kini Manik;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan tersebutdihubungkan dengan ketentuan Pasal 433 KUH Perdata yang menyatakanbahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu
Putus : 21-04-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 16/Pdt.P/2014/PN Skh
Tanggal 21 April 2014 — KARJONO alias HARTODIKROMO
204
  • MIKEM ; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 433 KUHPerdata diatur bahwa:e Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakitotak atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, pun jika iakadangkadang cakap mempergunakan pikirannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 434 KUHPerdata diatur bahwa:e Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorangkeluarga sedarahnya, berdasar atas keadaannya dungu, sakit otakatau mata gelap ;e Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya boleh
Register : 17-02-2014 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA AMBON Nomor 16/Pdt.P/2014/PA.Ab
Tanggal 11 Maret 2014 — Pemohon
3616
  • padaKantor Kementerian Kehutanan Propinsi Maluku sejak akhir Oktober 2013karena sakit jiwa; Bahwa D telah dinyatakan sakit jiwa sejak tanggal 6 Juni 2013 sampaisekarang; Bahwa D telah dinyatakan pensiun dari Pegawai Negeri Sipil pada KantorKementerian Kehutanan Propinsi Maluku dengan adanya Keputusan MenteriKehutanan Republik Indonesia; Bahwa Pemohon termasuk orang yang baik dan amanah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4833KUHPerdata setiap orangdewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu
    Dan menurut ketentuan Pasal 434 dan Pasal 462KUH Perdata keluarga sedarahayahnya atau ibunya berhak untuk menjadiwali pengampu dari orang yang berdasarkan keadaan dungu, gila atau matagelap;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan berpendapat Pemohon telah dapat membuktikan alasanatau dasardasar permohonannya dan Pemohon telah memenuhi syaratsyaratsebagai wali pengampu, oleh karenanya Pemohon patut ditetapbkan sebagaiwali pengampu dari anak tersebut dan
Register : 13-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 811/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pemohon:
LI HWA
565
  • DAVID HARAPAN, sehinga suami Pemohon tidak dapatmelakukan tindakan hukum bagi kepentingannya, maka untukkepentingan hukum terhadap suami Pemohon yang bernama DAVTHARAPAN dapat terwakili dan sudah sewajarnya apabila Pemohonsebagai Istri yang merawat dan menjaga DAVID HARAPAN (suamiPemohon) ditetapkan sebagai PENGAMPU terhadap kepentingan hukumbagi Suami Pemohon yang bernama DAVID HARAPAN; berdasarkanPasal 433 KUHPerdata yang berbunyi yaitu:Bahwa setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu
    menuruthukum Pemohon, berhak sebagai Wali Pengampu atas nama David Harapan;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan perwalianterhadap suami Pemohon yang bernama David Harapan yang masih masihdirawat dirumah sakit Bethsaida sebagaimana bukti P 6;Menimbang, bahwa untuk permohonan perwalian diatur dalam Pasal50 sampai dengan Pasal 54 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 433 KUHPerdatabahwa Setiad orang dewasa, yang selalu. berada dalamkeadaan dungu
Register : 15-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 310/Pdt.P/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon:
1.Christina Dijah Tri Susiwijanti Geffken
2.Raimar Geffken
9029
  • orang lain secarapenuh untuk perawatan dirinya dan kegiatan lainnya, sehingga oleh karena ituPenetapan Nomor 310/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Pst halaman 6 dari 12para Pemohon memohon kepada pengadilan agar anak kandung paraPemohon tersebut ditetapkan berada dibawah pengampuan;Menimbang, bahwa pengampuan adalah suatu lembaga hukum untukmewakili kKepentingan hukum bagi Seseorang yang sudah dewasa, yang karenaSifatsifat pribadinya dianggap tidak cakap untuk bertindak dalam lalu lintashukum karena dalam keadaan dungu
    Dan Para Pmohonmenerangkan alasan mengajukan penetapan pengampuan ini karena anakpemohon dimaksud sejak kecil mengalami gangguan proses tumbuh kembangyang mempengaruhi kemampuan berpikir (dungu) dan tidak mampu melakukantugas sederhana ataupun memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makanminum secara mandiri, dan memerlukan bantuan orang lain secara penuhuntuk perawatan dirinya serta tidak mampu melakukan hukumnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pemohon juga menerangkanbahwa selanjutnya keadaan anak
    Cipto Mangunkusumo, dapat disimpulkan bahwaanak Para Pemohon yang bernama Caecilia lIrawati Geffken mengalamigangguan proses tumbuh kembang secara mental atau dungu, yangmenjadikan dirinya tidak cakap secara mental untuk dapat bertindak memenuhikepentingan hukumnya, serta secara fisik tidak dapat mandiri memenuhikebutuhan dasarnya seperti makan dan minum secara mandiri ;Menimbang, bahwa para Pemohon adalah orang tua kandung sendiridari Caecilia lrawati Geffken (Termohon pengampuan), maka berdasarkanketentuan
Register : 11-03-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 233/Pdt.P/2019/PN Tng
Tanggal 25 Maret 2019 — Pemohon:
HJ NURJANAH
409
  • Kekurangan daya pikir, sakit ingatan, dungu, dungu dan disertai seringmengamuk;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannyaPemohon telah mengajukan bukti Surat P1 sampai dengan P6 berupa fotocopyyang telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi meterai Secukupnya,serta mengajukan saksisaksi: 1. Saksi Slamet Kuwanto, 2 Saksi Abdul Razak,dan mendengar keterangan anakanak Pemohon yang bernama H.