Ditemukan 2834 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1544 K/ Pdt/ 2012
Tanggal 31 Juli 2013 — ABDULRAHIM DOLA vs MUSA KASIM, Dkk
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • akibat dikuasai dan diakuinya tanahmilik Penggugat tersebut oleh Tergugat tersebut adalah senilai dari tanah tersebutdimana apabila Penggugat hendak menjualnya pasti laku seharga paling tidakRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter persegi, sehingga kerugian Penggugatatas tanah tersebut tidak kurang 821,25 m2 x Rp500.000,00; /m2 = Rp410.625.000,00(empat ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);Bahwa disamping kerugian materil tersebut di atas Penggugat juga menderitakerugian moriil
    yaitu:1 Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sejak Tergugat melakukanperbuatan melanggar hukum dengan segala akibat hukum dari padanya terhadaptanah milik Penggugat maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesarkurang lebih Rp400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah), yang dapat ditagihseketika;2 Kerugian Moriil yang dialami oleh Penggugat atas perbuatan Tergugat yangmelanggar hukum dengan segala akibat hukum dari padanya atas tanah hak milikPenggugat sehingga PenggugatI secara moriil
    telah dirugikan oleh Tergugatyang secara moriil tidak dapat diperhitungkan dengan uang besarnya kerugianmoriil tersebut, namun akibat dari perbuatan melanggar hukum dengan segalaakibat hukum dari padanya kepada Penggugat maka patut dan wajar jikaTergugat dihukum membayar ganti rugi moriil kepada Penggugat sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang dapat ditagih seketika;Bahwa Penggugat II yang seharusnya tidak dikut sertakan sebagai pihakpihakdalam perkara antara Penggugat I dengan Tergugat
    yang mana kerugian moriil tersebut sebenarnya tidak dapatdiperhitungkan dengan uang, namun setidaktidaknya akibat dari perbuatan Tergugatyang melanggar hukum dengan segala akibat hukum dari padanya Tergugat patut danadil jika dihukum untuk membayar ganti rugi moriil kepada Penggugat II sebesarRp350.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah);Bahwa kerugiaan moriil yang dialami oleh Penggugat II atas perbuatan Tergugatyang telah melanggar hukum dengan segala akibat hukum dari padanya, yang dengansengaja
    dan sadar lahir batin mengajukan Penggugat II sebagai pihakpihak dalamperkara ini sedangkan Tergugat mengetahui secara hukum seharusnya PenggugatII tidakpatut untuk ditarik sebagai pihakpihak dalam perkara ini, namun Tergugat yang dengansadar lahir batin dan dengan sengaja telah menarik Penggugat II sebagai pihak dalamperkara ini maka jelas Perbuatan Tergugat tersebut adalah perbuatan yang melanggarhukum dengan segala akibat hukum dari padanya, sehingga Penggugat II mengalamikerugian moriil yang
Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — JOEL SIMAMORA, DKK VS JAMUARA MANULLANG, DK
2819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun untuk sekedar mendapatkan kepastian hukum ataskerugian moriil ini, Para Penggugat cukup beralasan hukum menetapkan kerugiandimaksud sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saja;Sehingga total kerugian materiil dan moriil yang dialami Penggugat akibat perbuatanmelawan hukum dari Para Tergugat adalah sebesar Rp171.000.000,00 (seratus tujuhpuluh satu juta rupiah);8 Bahwa terang dan jelas secara hukum berdasarkan faktafakta yang nyatakerugian Penggugat tersebut di atas benar adanya adalah
    Namun untuk sekedar mendapatkan kepastian hukum ataskerugian moriil ini, para Penggugat cukup beralasan hukum menetapkan kerugiandimaksud sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) saja;Sehingga total kerugian materiil dan moriil yang dialami Penggugat akibatperbuatan melawan hukum dari Para Tergugat adalah sebesar Rp171.000.000,00(seratus tujuh puluh satu juta rupiah);Hal. 7 dari 22 hal.
    Nilai kerugian moriil tersebut jikadiukur dengan nominal uang.
    Namun untuk sekedar mendapatkan kepastianhukum atas kerugian moriil ini, para Penggugat cukup beralasan hukummenetapkan kerugian dimaksud sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empatpuluh juta rupiah) saja;Total kerugian materiil dan kerugian moriil yang dialami Penggugat I DalamRekonvensi/Tergugat I Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi akibat dari gugatan Tergugat I DalamRekonvensi/Penggugat I Dalam Konvensi, Tergugat II Dalam Rekonvensi/Penggugat II Dalam Konvensi
    Nilai kerugian moriil tersebut jika diukur dengan nominal uang.
Register : 30-10-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 01/PDT.G.S/2015/PN. Pwr
Tanggal 2 Desember 2015 — SUNAR,S.IP >< SITI MUNAWAROH
320184
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian secara moriil maupun materiil sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugiansecara moriil maupun materiil sebesar Rp.2000.000, (duajuta rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp.181.000, (seratus delapan puluh saturibu rupiah);5.
Register : 17-05-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 311/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 27 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat IX : LU'ING MACNUN
Pembanding/Penggugat VII : RUBISA
Pembanding/Penggugat V : SEIKO SANTIYA
Pembanding/Penggugat III : SUPRAPDI SASTRA
Pembanding/Penggugat I : JUNAIDA
Pembanding/Penggugat X : MOCH. IQBAL KHAIRI
Pembanding/Penggugat VIII : HJ. BADRIA
Pembanding/Penggugat VI : AHMAD MURSID
Pembanding/Penggugat IV : SUTANTO
Pembanding/Penggugat II : KUSNANI
Terbanding/Tergugat : PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Terbanding/Turut Tergugat : DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SITUBONDO
4927
  • ) maupun materiil;Bahwa, kerugian immateriil (moriil) PARA PENGGUGAT berasal daripenderitaan PARA PENGGUGAT yang mengalami trauma dan tekananbathin karena diperlakukan sewenangwenang dengan dirampas hakmiliknya tersebut, rasa malu akibat perendahan martabat kemanusiaanPARA PENGGUGAT yang terlanggar oleh TERGUGAT.
    Dan bentukkerugian immateriil (moriil) PARA PENGGUGAT ini akibat perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh TERGUGAT,sehingga karenanya TERGUGAT dapatlah dihukum untuk membayarHalaman 11 dari 20 Putusan Nomor 311/PDT/2019/PT SBYkerugian immateriil (moriil), dimana kerugian immateriil/kerugian idiil ataukerugian moriil, yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yangpasti.
    Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yangmenguasai OBJEK SENGKETA secara MELAWAN HUKUM tersebutmenimbulkan kerugian bagi PARA Penggugat baik kerugian immateriil(moriil) maupun kerugian materiil ;8.
    Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yangmenguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatigeHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 311/PDT/2019/PT SBYOverheidsdaad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil)maupun materiil bagi PARA Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil)sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyard rupiah) ;9.
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil(moriil) kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyardrupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARAPENGGUGAT selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah putusan inidiucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;10.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1858 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — DEDIK KURNIAWAN VS PT. BUMI HIJAU ABADI, dk
12020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan hormat agar BapakKetua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemerintahkan kepada Tergugat agar menghentikan segala kegiatanpembangunan Perumahan diatas tanah in casu, menunggu adanyakeputusan dari Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap(Incracht Vangewijsde);Bahwa oleh karenanya sesuai uraian diatas, dimana perbuatan Tergugattersebut adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum (OnrechtmatigeDaad) yang sangat merugikan Para Penggugat baik secara materiilmaupun Moriil
    beserta segala akibat Hukum daripadanya;Bahwa akibat dari perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yangdilakukan oleh Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian baiksecara materiil maupun secara moriil kepada Para Penggugat yang harusdibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat yang diperhitungkanadalah sebesar Rp27.856.280.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratuslima puluh enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) denganperincian sebagai berikut :7.1.
    Kerugian Moriil/Immateriil:Halaman 3 dari 14 hal.Put.
    Nomor 1858 K/Pdt/201770.Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimanaPara Penggugat menderita kerugian Moriil/Immateriil, dimanakerugian Moriil/Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapiditafsir tidak Kurang dari Ro10.000.000.000,00:Jadi Jumlah seluruhnya sebesar Rp27.856.280.000;(dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh enam juta dua ratusdelapan puluh ribu rupiah);Bahwa apabila Tergugat tidak mau membayar harga tanah in casuseperti telah tersebut diatas, maka
    Kerugian Moriil/Immateriil:Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimanaPara Penggugat menderita kerugian moriil/immateriil, dimanaHalaman 6 dari 14 hal.Put.
Putus : 22-03-2007 — Upload : 24-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925K/PDT/2003
Tanggal 22 Maret 2007 — Rosilah bin Da'an; Ny. Ninin Saminah; Jojo Jamiarjo; yanti Ariyanti; Lilis Alisah; Abdurrohman; Abdullah; Nurlaela; Rofiah; Joyo Muhammad Umar Ny. Hajjah Siti Sariyah
9754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1925 K/Pdt/2003X, akan tetapi tidak tersedia menjalankan isi perjanjian perdamaian denganitikad baik dan bertanggungjawab ;Bahwa tindakan para Tergugat yang mengingkari perjanjian perdamaianyang telah dibuat dan disepakati bersama tersebut jelas sangat merugikanPenggugat baik secara materiil maupun moriil sebagai berikut :Kerugian materiil : Berupa uang senilai Rp 135.000.000, yang diserahkan kepada Tergugat senilai Rp 200.000.000, yang diserahkan kepada para Tergugat II s/d X yangdimaksudkan
    Terhadap suasana dan kenyataankenyataan inisecara layak dan patut Penggugat berhak nuntut ganti kerugaian moriil yangdinilai tidak kurang dari Rp 1.000.000.000, (satu juta miliyar rupiah) .Jadi total kerugian materiil dan moriil yang dialami Penggugat sebesarRp 135.000.000, + Rp 200.000.000, + Rp 150.000.000, +Rp 1.000.000.000, = Rp 1.485.000.000, (satu miliyar empat ratus delapanpuluh lima juta rupiah) ;Bahwa sangat dikhawatirkan para Tergugat tidak memenuhi isi putusanpengadilan dalam perkara ini
    Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat,baik kerugian materiil sebagai berikut :Kerugian Materiil : sebesar Rp 485.000.000,Kerugian moriil :sebesar Rp 1.000.000.000,Rp 1.485.000.000.7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalamperkara ini ;8. Menyatakan keputusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dilaksanakansecara serta merta meskipun ada banding, verzet maupun kasasi ;9.
    Biayabiaya lain Rp 5. 000.000.Jumlah Rp 17.000.000,Kerugiam moriil :Kerugian moriil akibat penantian hak waris selama 11 tahun dan akibat adanyaperkara di PN.
    Subang ini sebetulnya sulit untuk dinilai dengan uang berapapun,namun agar gugatan menjadi jelas dan kongkrit serta pasti, maka kerugian moriiljika dinilai Rp 20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah).Jumlah total kerugian moriil maupun materiil para Tergugat dalam Rekonvensi/para Tergugat dalam Konvensi/para Tergugat dalam Rekonvensi sebagaiberikut : Kerugian materiil : Rp 17.500.000, Kerugian moriil : Rp 20.000.000.000.Jumlah : Rp 20.017.500.000,(dua puluh milyar tujuh belas juta lima ratus ribu
Putus : 06-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pdt/2014
Tanggal 6 Nopember 2014 — BADIA SIANTURI dikenal dengan sebutan OP. SAMUEL VS PARLUHUTAN SIANTURI
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Sehingga total Kerugian MateriilPenggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat adalah sebesarRp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);Kerugian Moriil;Bahwa kerugian moriil yang dialami Penggugat nyata adanya dimana Penggugattelah merasa dipermainkan oleh Tergugat yang dahulu hanya dibiarkan mengusahaidan menempati tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal hak milik orang tuaPenggugat ternyata mengklaimnya sebagai hak milik Tergugat, hal mana sebenarnyatidaklah dapat diukur
    Namun untuk sekedarmendapatkan kepastian hukum atas kerugian moriil ini, Penggugat cukup beralasanhukum menetapkan kerugian dimaksud sebesar Rp150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah) saja;Sehingga total kerugian materiil dan moriil yang dialami Penggugat akibat perbuatanmelawan hukum dari Tergugat adalah sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus duapuluh lima juta rupiah);Bahwa terang dan jelas secara hukum berdasarkan fakta fakta yang nyata Tergugatsama sekali tidaklah beritikad baik, oleh karenanya
    Bahwa melihat itikad tidak baik dari Tergugat selama ini, hal mana Penggugat telahmengalami kerugian materiil dan moriil akibat perbuatan melawan hukum dariTergugat, untuk kelak apabila gugatan Penggugat ini dikabulkan tidak hampaadanya, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniuntuk meletakkan sita jaminan atas harta benda bergerak maupun tidak bergerakhak milik Tergugat yang akan ditunjuk dan dimohonkan tersendiri nantinya dalampersidangan ini oleh Penggugat;16.
    ;Bahwa Kerugian Moriil yang dialami Penggugat nyata adanya dimana Penggugattelah merasa dipermainkan oleh Tergugat yang dahulu hanya dibiarkan mengusahaidan menempati tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal hak milik Orang TuaPenggugat ternyata mengklaimnya sebagai hak milik Tergugat, hal manasebenarnya tidaklah dapat diukur dengan nilai nominal uang.
    Namun untuk sekedarmendapatkan kepastian hukum atas kerugian moriil ini, Penggugat cukup beralasanhukum menetapkan kerugian dimaksud sebesar Rp150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah) saja;Hal. 7 dari 13 hal. Put.
Register : 01-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 1/Pdt.G/2019/PN. Klt
Tanggal 14 Mei 2019 — -MAWARDI (Penggugat) -DARMAWAN (Tergugat)
14650
  • DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ; - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi ;- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini ;- Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang milik Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah ) ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000
    sehingaperbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;Bahwa sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdatamenyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundang undang bagi mereka yang membuatnya;Bahwa akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugatsecara nyata telah menyebabkan Penggugat banyak kehilangan waktu danbiaya untuk berusaha menyelesaikan permasalahan wanprestasi ini , olehkarena itu maka Penggugat menuntut ganti rugi kerugian Moriil
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil yang dialami olehPenggugatsebesarRp. 10.000.000, ( sepuluh jutarupiah).6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yangdilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ;7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaperlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dariTergugatatau pihak ketiga lainnya( u/tvoerbaar vorraad ) ;8.
    bagian pihak Penggugat yangmenjadi hak dari Penggugat dari bulan Oktober 2010 sampai dengan bulanmaret 2011 sebagaimana bukti P1 adalah sebesar Rp. 75.000.000, (tujuhpuluh lima juta rupiah), dengan demikian menurut hemat Majelis makapetitum angka 4 dapat dikabulkan untuk sebagian dengan amar yaituMenghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang milik Penggugatsebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 5, Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian moriil
    yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.10.000.000, ( sepuluh juta rupiah), Majelis berpendapat oleh karena akibatdari perbuatan Tergugat sehingga Penggugat nyatanyata mengalami kerugiandengan membayar jasa Pengacara/Kuasa Hukum sehingga Penggugat harusmengorbankan materi, biaya transportasi, waktu dan tentunya jugamempengaruhi kondisi moriil dari Penggugat maka sudah sepantasnya petitumangka 5 tersebut dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6, Menyatakan sah danberharga sita jaminan
    bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi ; Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan Penggugatdalam Perkara int ; Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang milik Penggugatsebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah ) ;halaman 22 dari 24 halaman putusan nomor :1/Pdt.G/2019/Pn.kIt Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil
Register : 28-03-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Smr
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6422
  • oleh Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian baiksecara Materiil maupun secara Moriil kepada Penggugat yang harusdibayar oleh Tergugat kepada Penggugat yang diperhitungkan adalahsebesar Rp 2.562.467.000, (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua JutaEmpat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagaiberikut :Halaman 5 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54/Pat.G/2019/PN Smr7.1.
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menderita kerugian Moriil/ Immateriil, KarenaPenggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya olehperbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian Moriil / Immateriil initidak dapat diukursecara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dari:Rp 1.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesarRp 2.562.467.000, (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam PuluhTujuh Ribu Rupiah);Bahwa seluruh
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menderita kerugian Moriil/ Immateriil, karenaPenggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya olehperbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian Moriil / Immateriil initidak dapat diukursecara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dari:Rp 1.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar:Rp 2.562.467.000, (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam PuluhTujuh Ribu Rupiah);4.
    Bahwa uraian butir. 7 gugatan Penggugat yang intinyamenyebutkan: Bahwa Penggugat telah menderita kerugian secaraMateriil dan Moriil akibat perbuatan melawan hukum yangdilakukan Tergugat yang diperhitungkan adalah sebesar Rp. 2.562. 467. 000,, uraian tersebut bertentangan dengan dengan uraianbutir. 5 yang mengutip Putusan Pidana tersebut diatas pada butir. 5titik 1 s/d titik 7, dimana butir.
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimanaPenggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil, Karena Penggugat dibuatmenanggung malu terhadap pihak lainnya oleh perbuatan Tergugat tersebut,dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pastitetapi ditafsir tidak kurang dari:Rp 1.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar:Rp 2.562.467.000,(Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus EnamPuluh Tujuh Ribu Rupiah);Menimbang,
Register : 24-03-2014 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 65/PDT/2014/PT-MDN
Tanggal 10 Juni 2014 — ELISON LIMBONG X BUKTI HASIHOLAN PATAR SINABUTAR
219
  • yang SAH berdasarkan hukum, yang111112kemudian terhadap Turut Tergugat VI wajar dan pantas dihukum pula untukmematuhi dan taat terhadap putusan perkara ini kelak, dan segala surat surat yangada dan dipegang oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sebagai alas hak atastanah yang mereka kuasai secara tidak sah saat ini haruslah dinyatakan Batal DemiHukum.Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat danPara Turut Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian materiil dan moriil
    yangnyata, dimana Penggugat sampai saat ini tidak dapat lagi mengusahai danmenguasai tanah warisan orang tua Penggugat secara leluasa serta mendapatHasil dari tanah tersebut sebagai perladangan kebun kopi sebagaimana dahuluyang kemudian untuk memperjuangkan tanah hak milik Penggugat sebagai tanahwarisan, Penggugat juga harus mengajukannya melalui Pengadilan NegeriSidikalang.Bahwa kerugian materiil dan moriil yang dialami oleh Penggugat akibat PerbuatanMelawan Hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat
    Namun untuk sekedarmendapatkan kepastian hukum atas kerugian moriil ini, Penggugat cukup beralasanhukum menetapkan kerugian dimaksud sebesar Rp.300.000.000, (Tiga ratus jutarupiah) saja.Sehingga TOTAL kerugian materiil dan moril yang dialami Penggugat akibatPerbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalahsebesar Rp.865.000.000, (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah).Bahwa kerugian materiil dan moriil sebagaimana yang Penggugat rinci di atasadalah nyata benar adanya serta
    syarat apapun mengosongkan, meninggalkan serta mengembalikanTanah Hak Milik Penggugat dalam keadaan baik adanya untuk dengan leluasadapat dikuasai dan diusahai oleh Penggugat.6 Menghukum Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap PutusanHukum Pengadilan Negeri Sidikalang maupun terhadap Putusan Hukum yanglebih tinggi darinya di kemudian hari atas perkara ini.7 Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat akibat perbuatan melawanhukum yang dilakukannya untuk mengganti kerugian materiil dan moriil
    Namun untuk sekedar mendapatkankepastian hukum atas kerugian moriil ini, Penggugat cukup beralasan hukummenetapkan kerugian dimaksud sebesar Rp.300.000.000, (Tiga ratus juta rupiah)saja.Sehingga TOTAL kerugian materiil dan moril yang dialami Penggugat akibatPerbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalahsebesar Rp.865.000.000, (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah).Sekaligus, tunai dan seketika itu juga secara tanggung renteng saatputusan hukum atas perkara ini diputuskan
Register : 28-03-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Smr
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6729
  • oleh Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian baiksecara Materiil maupun secara Moriil kepada Penggugat yang harusdibayar oleh Tergugat kepada Penggugat yang diperhitungkan adalahsebesar Rp 2.562.467.000, (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua JutaEmpat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagaiberikut :Halaman 5 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54/Pat.G/2019/PN Smr7.1.
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menderita kerugian Moriil/ Immateriil, KarenaPenggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya olehperbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian Moriil / Immateriil initidak dapat diukursecara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dari:Rp 1.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesarRp 2.562.467.000, (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam PuluhTujuh Ribu Rupiah);Bahwa seluruh
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menderita kerugian Moriil/ Immateriil, karenaPenggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya olehperbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian Moriil / Immateriil initidak dapat diukursecara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dari:Rp 1.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar:Rp 2.562.467.000, (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam PuluhTujuh Ribu Rupiah);4.
    Bahwa uraian butir. 7 gugatan Penggugat yang intinyamenyebutkan: Bahwa Penggugat telah menderita kerugian secaraMateriil dan Moriil akibat perbuatan melawan hukum yangdilakukan Tergugat yang diperhitungkan adalah sebesar Rp. 2.562. 467. 000,, uraian tersebut bertentangan dengan dengan uraianbutir. 5 yang mengutip Putusan Pidana tersebut diatas pada butir. 5titik 1 s/d titik 7, dimana butir.
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimanaPenggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil, Karena Penggugat dibuatmenanggung malu terhadap pihak lainnya oleh perbuatan Tergugat tersebut,dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pastitetapi ditafsir tidak kurang dari:Rp 1.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar:Rp 2.562.467.000,(Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus EnamPuluh Tujuh Ribu Rupiah);Menimbang,
Putus : 19-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2350 K/ Pdt/ 2011
Tanggal 19 Desember 2011 — RENEM, DKK VS PT. LONDON SUMATERA WILAYAH TANJUNG ISUY (Camp. Gelora Maha Pala),
4623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • beserta segala akibat hukum daripadanya;Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yangdilakukan oleh Tergugat tersebut di atas telah menimbulkan kerugian baiksecara materiil maupun secara moriil kepada para Penggugat yangdiperhitungkan adalah sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah)dengan perincian sebagai berikut:Kerugian Materiil:a.
    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat di atasmerupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) yangsangat merugikan para Penggugat baik materiil maupun moriil besertasegala akibat hukum dari padanya;4. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat berhak atas gantikerugian tanah beserta tanam tumbuh diatasnya milik para Penggugattersebut serta ganti kerugian lainnya baik kerugian materi! maupunkerugian moniil;5.
    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian tanah beserta tanamtumbuh diatasnya serta membayar ganti kerugian materii/ maupunkerugiaan moriil kepada para Penggugat atas perbuatan melawan hukum(Onrecht matige Daad) yang dilakukan Tergugat seperti terurai diatassebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan tanda buktipembayaran yang sah dengan perincian sebagai berikut:Kerugian Materiila.
    Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai di atas, dimanaparaPenggugat menghabiskan waktu, tenaga dan uang untuk urusanmasalah tersebut, dimana halini kerugian para Penggugat' ditafsir tidak kurang dariRp1.000.000.000,00;Kerugian Moriil/Immateriil;Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat terurai di atas, dimana paraPenggugat menderita kerugian moriil/immateriil Karena menanggung bebanpikiran serta terganggunya hubungan kekeluargaan dengan pihak lain sertatercemar nama baiknya, dimana kerugian
    moriil/immateriil ini tidak dapatdiukur secara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00;Jumlah seluruhnya sebesar Rp8.000.000.000, 00 (delapan milyar rupiah) ;6.
Putus : 13-04-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 22/PDT/2017/PT SMR
Tanggal 13 April 2017 — ZULHAWATY LUBIS binti MAHMUDIN LUBIS alias JULI LUBIS binti AHMUDIN LUBIS, pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, alamat: Kampung Sidodadi RT. 11 Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara; selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; M E L A W A N : HELMI PANGARIBUAN binti BANDAR PANGARIBUAN, pekerjaan: Dagang, alamat: Dusun Palacari RT 29, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT
8831
  • Kerugian Moriil/ Immaterill:Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menanggung malu dan menderita kerugianMoriil/ Immateriil, karena Penggugat harus menanggung rasamalu dilingkungan keluarga dan dilingkungan tempat tinggalPenggugat serta masyarakat lainnya atas selurun prosespemeriksaan Laporan yang diajukan oleh Tergugat, dimanakerugian Moriil/ Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapiditafsir tidak Kurang dari Rp. 2.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya
    Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat terurai diatasadalah merupakanperbuatan melawan Hukum (Onrecht matige daad)beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikanPenggugat baik Materiil maupun Moriil;.
    Tergugat terurai diatas, dimanaPenggugat menanggung malu dan menderita kerugian Moriil/Immateriil, karena Penggugat harus menanggung rasa malu dilingkungan keluarga dan dilingkungan tempat tinggal Penggugatserta masyarakat lainnya atas seluruh proses pemeriksaan Laporanyang diajukan oleh Tergugat, dimana kerugian Moriil / Immateriil initidak dapat diukur secara pasti, tetapi ditafsir tidak kurang dari Rp2.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar Rp 2.500.000.000,(dua milyar lima ratus juta rupiah
    Menghukum Tergugat harus membayar ganti kerugian materiilmaupun moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,(dua milyard lima ratus juta rupiah) sebagai akibat dari perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat seperti teruraidiatas, denga perincian sebagai berikut :3.1.
Putus : 26-10-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 126 / PDT / 2016 / PT.SMR
Tanggal 26 Oktober 2016 — DEDIK KURNIAWAN, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Pembangunan, No. 02, RT.07, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya PARLINDUNGAN PASARIBU,SH., MH., MA., BENHARD KURNIAWAN PASARIBU, SH.,MH., MARLINCE SAMUEL,SH., PRABOWO, SH., WASTI,SH., BAMBANG SRI MARTONO,SH. Para Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/ Pengacara “PARLINDUNGAN PASARIBU, SH., MH., MA. & REKAN” berkedudukan di Jalan Letjen Suprapto, Kompleks Ruko Century No.7 Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Oktober 2015, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT II ; M e l a w a n : 1. PT. BUMI HIJAU ABADI, yang bergerak di bidang Perumahan yaitu Perumahan Bumi Alam Indah, beralamat Kantor di Jalan Damanhuri 7, Nomor 100, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili kuasanya H. DJASMAN KASTO, SH. dan PARULIAN SINAGA, SH. Keduanaya Advokat / Penasehat Hukum berkantor di JKl./ D.I Panjaitan Rt. 37 No. 4 Kel. Temindung Permai. Kec. Samarinda Utara, kota Samarinda berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Agustus 2016 sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT I ; 2. I S H A D I, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Sukorejo, RT. 043, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda sebagai TURUT TERBANDING semula TERGUGAT I ;
7026
  • Bahwa oleh karenanya sesuai uraian diatas, dimana perbuatan Tergugattersebut adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum (OnrechtmatigeDaad) yang sangat merugikan Para Penggugat baik secara maiteriilmaupun Moriil beserta segala akibat Hukum daripadanya ;7.
    Kerugian Moriil /immateriilAkibat perbuatan melawanHukum Tergugat terurai diatas,dimana Para Penggugat menderitakerugian Moriil / Immateriil,dimana kerugian Moriil / Immateriilin) tidak dapat diukur secarapasti tetapi ditafsir tidak Kurangdari Rp. 10.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 27.856.280.000,(dua puluh tujuh milyar delapan ratus lima puluh enam juta dua ratusdelapan puluh ribu rupiah) ;Bahwa apabila Tergugat tidak mau membayar harga tanah in cassuseperti telah tersebut diatas,
    Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat terurai diatasadalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrecht matige daad)beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan ParaPenggugat baik Materiil maupun Moriil ;Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Penggugat adalah Pemilik yangsah atas tanah in cassu yang terletak di Desa Sei Pinang Dalam, Kec.Samarinda llir, Kota Samarinda, seluas 12.856,28 M? (dua belas ribuHal. 8 dari 32 hal. Put.
    Kerugian Moriil /ImmateriilAkibat perbuatan melawanHukum Tergugat terurai diatas,dimana Para Penggugatmenderita kerugian Moriil /Immateriil, dimanakerugianMoriil / Immateriil ini tidakdapat diukur secara pastitetapi ditafsir tidak Kurang dari Rp. 10.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 27.856.280.000,Hal. 10 dari 32 hal. Put.
    Kerugian Moriil /lmmateriilAkibat perbuatan melawanHukum Tergugat terurai diatas,dimana Para Penggugat menderitakerugian Moriil / Immaiteriil,dimana kerugian Moriil / ImmateriilHal. 24 dari 32 hal. Put. No. 126/PDT/2016/PT.SMRin) tidak dapat diukur secarapasti tetapi ditafsir tidak Kurangdari........
Register : 07-12-2018 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Sdk
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
MARTINA SITUMORANG
Tergugat:
1.DANIEL MANIK
2.RUSMA SINAGA
9413
  • CACAT HUKUM DAN BATAL DEMIHUKUM;Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II, Penggugat telah mengalami kerugian Materiil Dan Moriilyang nyata, dimana sampai saat ini sebidang tanah dan bangunan rumahtinggal hak milik Penggugat tersebut tidak dapat dinikamati dan diusahaioleh Penggugat bahkan Penggugat harus pula mengeluarkan Biayauntuk dapat mempertahankan tanah dan bangunan rumah tinggal yangtelah diperolehnya dari Para Tergugat;Bahwa Kerugian Materiil dan Moriil
    yang dialami oleh Penggugat akibatPerbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat dan Tergugat II, secara nyatadan terang adanya dapat Penggugat rinci sebagai berikut:KERUGIAN MATERIILBahwa sejak tanah dan bangunan rumah tinggal hak milik Penggugattersebut diperoleh Penggugat jika telah diusahai dan dikuasai olehPenggugat seharusnya Penggugat sudah mendapat keuntungan yangditaksir sekitar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)KERUGIAN MORIIL Halaman 4 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 36/Pdt.G/2018/
    PN Sdk13.Bahwa Kerugian Moriil yang dialami Penggugat nyata adanya dimanaPihak Penggugat telah merasa dipermainkan dan dilecehkan olehTergugat dan Tergugat II sebagai Pemilik sah dari Tanah dan Bangunanyang menjadi objek perkara, hal mana sebenarnya tidaklah dapat diukurdengan nilai nominal uang, namun untuk sekedar mendapatkanKepastian Hukum atas kerugian Moriil ini, Penggugat cukup beralasanhukum menetapkan kerugian dimaksud sebesar Rp.50.000. 000 ( LimaPuluh Juta Rupiah) saja;Sehingga TOTAL kerugiaan
    Materiil dan Moriil yang dialami Penggugatakibat Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat dan Tergugat 11adalah sebesar Rp.100.000. 000 (Seratus Juta Rupiah) yang wajar dan pantas MenurutHukum haruslah dibayarkan seketika dan tunai oleh Tergugat danTergugat Il secara tanggung renteng kepada Pihak Penggugat tanpaadanya syarat apapun juga.Bahwa terang dan jelas secara hukum berdasarkan faktafakta yangnyata Tergugat dan Tergugat II sama sekali tidaklah beritikad baik, olehkarenanya mohon kepada Majelis
    objek perkara, hal mana sebenarnya tidaklah dapat diukurdengan nilai nominal uang, namun untuk sekedar mendapatkanKepastian Hukum atas kerugian Moriil ini, Penggugat cukup beralasanhukum menetapkan kerugian dimaksud sebesar Rp.50.000. 000 ( LimaPuluh Juta Rupiah) saja;Sehingga TOTAL kerugiaan Materiil dan Moriil yang dialami Penggugatakibat Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat dan Tergugat II adalahsebesar Rp.100.000. 000 (Seratus Juta Rupiah) yang wajar dan pantas MenurutHukum haruslah dibayarkan
Putus : 05-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1097 K/Pdt/2020
Tanggal 5 Mei 2020 — SUYANTO TANJUNG, S.Sos, M.Si. VS WILLY GUNAWAN, dkk.
19871 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian Moriil, mengingat harkat dan martabat Penggugat sebagaiPengusaha yang baik dan dikenal masyarakat Kabupaten Sintang,Kalimantan Barat, sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah);b.
    Kerugian Materiil:Biaya mengurus permasalahan ini membayar Pengacara, sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Kerugian Hak/Gaji yang belum dibayarkan sebesarRp10.000.000.000; (sepuluh milyar rupiah);Sehingga total kerugian moriil dan materiil adalah sebesarRp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah);5. Menyatakan putusan ini dalam perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat, sebagai berikut :a.Kerugian Moriil, mengingat harkat dan martabat Penggugatsebagai Pengusaha yang baik dan dikenal masyarakatKabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sebesarRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Kerugian Materiil; Biaya mengurus permasalahan ini membayar Pengacara,sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Kerugian Hak/Gaji yang belum dibayarkan sebesarRp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);Sehingga total
    kerugian moriil dan materiil adalan sebesarRp20.500.000.000,00 (dua puluh miliar lima ratus juta rupiah);5.
Putus : 19-06-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 67/PDT.G/2012/PN.Smda
Tanggal 19 Juni 2014 — H. ACHMAD SUBLI MELAWAN KRISTOPEL
5610
  • Bahwa oleh karenanya sesuai uraian diatas, dimana perbuatan Tergugattersebut adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)yang sangat merugikan Penggugat baik secara materiil maupun Moriil besertasegala akibat Hukum daripadanya ;8.
    Bahwa akibat dari perouatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yangdilakukan oleh Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian baik secaraMateriil maupun secara Moriil kepada Penggugat yang harus dibayar olehTergugat kepada Penggugat yang diperhitungkan adalah sebesarRp.1.500.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagaiberikut :8.1 Kerugian Materiil :a.
    Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menghabiskan waktu, tenaga, pikiran,uang, sewa rumah, selama urusan masalah tersebut, dimanadalam hal ini kerugian Penggugat ditafsir tidak kurang darieect eee eeeeceeaeceeeeeeeeeeeeaeeeeeaes Rp.200.000.000.8.2 Kerugian Materiil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimanaPenggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapatdiukur secara pasti tetapi ditafsir tidak KurangOAM... 0. cece
    Kerugian Materiil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimanaPenggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil, dimanakerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapiCUPAISIN Tica FOUIENG) CAV be ese ss emmmws cos 2s mremmemone 1 ss eememmune 22 2 22 meen ca 88Rp.500.000.000.Jadi Jumlah seluruhnya sebesar.............. Rp.1.500.000.000,(satu milyar lima ratus juta rupiah);5.
    Pada poin 8.1 dan 8.2 dalam Gugatan Penggugat, Tergugat menanggapisebagai berikut:a) Karena kerusakan bangunan Penggugat tersebut bukanlah akibat daripelaksanaan pembangunan rumah Tergugat maka sangatlah mustahil jikaTergugat harus menanggung segala kerugian yang dialami oleh Penggugat;b) Pada poin 8.2 dalam Gugatan Penggugat secara moriil/immaterial,Tergugat menanggapi bahwa hal tersebut mengadaada;5.
Putus : 21-12-2011 — Upload : 31-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1681 K/Pdt/2011
Tanggal 21 Desember 2011 — H. MAMING DAENG TATA, ;Tn. DARMA SETIAWAN Bin H. SOEKARDI,
6872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan asas itikad baik (Pasal1338 KUHPerdata), selain itu Tergugat telah melakukan cidera janji(Wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata, sertamelanggar aaas kebebasan berkontrak, asas kepercayaan, asas kekuatanmengikat, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastianhukum, asas moral dan kepatutan dalam lalu lintas pergaulan masyarakat:Bahwa kerugian Penggugat sebagai akibat cidera janji yang dilakukanTergugat tidak saja berupa kerugian materiil tetapi juga kerugian moriil
    belas persen) setahun x Rp 167.617.300, (seratus enampuluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah), terhitungsejak Tergugat melakukan cidera janji pada Penggugat yaitu padatanggal 16 Agustus 2006 sampai pada saat putusan Pengadilan dalamperkara a quo dilaksanakan,;Kerugian biaya, yaitu kKerugian yang timbul sebagai akibat wanprestasiTergugat pada Penggugat sehingga tertundanya jual beli tanah dalamperkara a quo sebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);Kerugian Moriil
    Sehingga hal tersebut sangatmerusak reputasi Penggugat dan sangat mencemarkan nama baikPenggugat sebagai salah seorang pengusaha sukses di Jakarta;Kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun demi kepastianhukum dalam perkara ini, maka sangat layak dan adil apabilakerugian moriil yang diderita Penggugat tersebut dinilai sebesarRp 5.500.000.000, (lima milyar lima ratus juta rupiah);Bahwa oleh karena seluruh kerugian Penggugat di atas sepenuhnyatimbul sebagai akibat cidera janji yang dilakukan
    Kerugian biaya pengurusan tertundanya jual beli rumah dalam perkaraa quo sebesar Rp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);Kerugian Moriil: sebesar Rp 5.500.000.000, (lima milyar lima ratus jutarupiah).
    Penggugat/Tergugat dalam Konvensi juga telahdirugikan oleh tindakan Tergugat/Penggugat dalam Konvensi yang telahmelakukan pemblokiran terhadap bidangbidang tanah sebagaimanadimaksud di atas;:Besar kerugian moriil tidak dapat dinilai dengan uang namun sangatlah wajarjika kerugian moriil dimaksud disesuaikan dengan harga juai bidangbidangtanah sebagaimana dimaksud sebesar Rp 5.500.000.000, yang harusdibayarkan secara tunai dan sekaligus;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat dalamRekonvensi
Register : 16-02-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 14-09-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 19/PDT/2016/PT SMDA
Tanggal 21 Maret 2016 — Pembanding/Penggugat : Drs. H. AYUB BUDIONO Diwakili Oleh : H. SULAIMAN,SH.,MH.
Terbanding/Tergugat : REPAN
Terbanding/Tergugat : TIMAN
Terbanding/Tergugat : MAT
10136
  • Bahwa akibat dari perouatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yangdilakukan oleh Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian baiksecara Materiil maupun secara Moriil kepada Para Penggugat yang harusdibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat yang diperhitungkanadalah sebesar Rp. 399.300.000.000,( tiga ratus Sembilan puluhSembilan milyar tiga ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :5.1.
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas,dimana Para Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil,dimana kerugian Moriil / Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasttetapi ditafsir tidak Kurang dari Rp.200.000.000.000,Jadi Jumlahseluruhnya sebesar Rp.399.300.000.000, (tiga ratus Sembilan puluhSembilan milyar tiga ratus juta rupiah);6.
    Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat terurai diatasadalah merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrecht matige daad)beserta segala akibat Hukum dari padanya yang sangat merugikan ParaPenggugat baik Materiil maupun Moriil;3.
    Kerugian Moriil / Immateriil :Akibat perbuatan melawan Hukum Tergugat terurai diatas, dimanaPara Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil, dimanakerugian Moriil/Immateriil ini tidak dapat diukur secara pasti tetapiditafsir tidak Kurang dari Rp.200.000.000.000,Jadi Jumlah seluruhnya sebesa Rp.399.300.000.000,Hal. 8 dari 20 hal. Put. No. 11/PDT/2015/PT.SMR(tiga ratus Sembilan puluh Sembilan milyar tiga ratus juta rupiah);5.
Register : 12-05-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 27-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 59/PDT/2015/PT SMDA
Tanggal 8 Juli 2015 — Pembanding/Tergugat : M. SALMI Als. NOMEN Bin DJAMALUDIN Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Pembanding/Tergugat : SAPIAH Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Pembanding/Tergugat : HATIMAH Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Pembanding/Tergugat : ASMAIYAH Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Pembanding/Tergugat : ARBAYAH Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Pembanding/Tergugat : JAELANI Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Pembanding/Tergugat : SYAHRUDIN Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Pembanding/Tergugat : KEPALA KELURAHAN PALARAN Diwakili Oleh : BUDI SUMUNAR, SH.
Terbanding/Penggugat : IMAM KAMBALI Bin KARGIO Diwakili Oleh : 1. NURJANINAH, SH. , 2. ABDUL HAKIM, SH.
3115
  • Hukum (Onrechtmatige daad) yangsangat merugikan bagi PARA TERGUGAT Konvensi / PARA PENGGUGATRekonvensi maka oleh karena itu perbuatan PARA PENGGUGATKonvensi / TERGUGAT Rekonvensi harus menanggung segalaakibat hukum dari padanya baik secara pidana maupun perdata ;4.Bahwa akibat perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad) yangdilakukan oleh TERGUGAT Rekonvensi / PENGGUGATkonvensitersebut PARA PENGGUGAT Rekonvensi / PARA TERGUGATKonvensi telah menderita kerugian balk secara Materiil maupunsecara Moriil
    OOO, ;Kerugian Moriil / Inmateriil :Akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT Rekonvensiterurai diatas, dimana PENGGUGAT Rekonvensi menderitakerugian Moriil / Inmateriil kKarena menanggung malu bebanpikiran dimana kerugian Moriil / Inmateriil yang ditaksir senilai Rp.3.000.000.000, ;Halaman13dari23 halaman Putusan No. 59/Pdt/2015/PT.SMRBahwa sudah sepantasnya serta menjadi kewajiban hukum bagiTERGUGAT Rekonvensi / PENGGUGAT Konvensi untukmembayar uang ganti rugi yang diderita PARA PENGGUGATRekonvensi
    diharapkanPARAPENGGUGAT Rekonvensi sejak tahun 1996 sampai sekarang yangTanahnya diserobat dan dikuasai secara melawan Hukumoleh TERGUGAT Rekonvensi, sehingga Kehilangan keuntunganyang diharapkan tersebut di taksir senilai Rp. 2.000.000.000,;b.Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehTERGUGAT Rekonvensi seperti terurai diatas PARAPENGGUGAT Rekonvensi menghabiskan waktu, tenaga danuang untuk urusan adanya gugatan ini dimana kerugianPenggugat Rekonvensi ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,Kerugian Moriil
    / Inmateriil :Akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT Rekonvensiterurai diatas, dimana PENGGUGAT Rekonvensi menderitakerugian Moriil / Inmateriil karena menanggung'= malubebanpikiran dimana kerugian Moriil / Inmateriil yangditaksir senilai Rp. 3.000.000.000, : Menyatakan Syah dan berharga Sita Jaminan ( ConservatoirBeslag ) atas benda milk PENGGUGAT Konvensi / TERGUGATRekonvensi ;Halaman16dari23 halaman Putusan No. 59/Pdt/2015/PT.SMR Menyatakan sebagai hukum ( verklaard voor recht) bahwaputusan