Ditemukan 3566 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CAPROCK COMMUNICATIONS INDONESIA
5951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha (Exc.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include) = Saldo Akhir piutang usaha + PPN) Penerimaan pelunasanpiutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutang usahaPeredaran usaha = Peredaran usaha (includePemohon Banding adalahPeredaran usaha (excludePPN) PPN) Pajak Keluaran yangditerima dari konsumen e Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasanPeninjauan Kembalipiutang usaha, Pemohonmemisahkan penerimaan(semula Terbanding) tidakPPN Keluaran dariHalaman
    pada saatmenghitung pelunasan piutang usaha dan pada saatmenghitung peredaran usaha exclude PPN.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha = Saldo Akhir piutang usaha +(include PPN) Penerimaan pelunasanpiutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutang usaha Peredaran usaha = Peredaran usaha (includePemohon Banding PPN) Pajak Keluaran yangadalah diterima dari konsumenPeredaran usaha(exclude PPN) e Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidakmemisahkan penerimaan PPN~ Keluaran daripenerimaan
    pengurangan PajakKeluaran atas transaksi yang sama yaitu pada saatmenghitung pelunasan piutang usaha dan pada saatmenghitung peredaran usaha exclude PPN.
Register : 22-10-2012 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51322/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11829
  • Dwi Wahatno 9,750,2502 Proyek Upgrading IPA 20 Ipd (SPK No.0OSN12008) 538,000,0003 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/01/SPIQX108) 475,000,0004 Proyek Upgrading IPA 10 Ipd (SPK No.TSM/02/SPIQX108) 548,740,0005 Penyerahan mekanikal & elektrikal ke Bpk. lwan Ngadianto 134,900,0006 Penjualan aktiva tetap (Mobil Pick up) 37,500,000 JUMLAH 1,743,890,250 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding diketahui sengketa DPP PPNsebesar Rp.1.743.890.250,00 merupakan equalisasi antara koreksi Peredaran
    Usaha di PPhBadan dengan DPP PPN;bahwa di PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdapat sengketa Peredaran Usaha sebesarRp. 1.706.390.250,00;bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi tersebut yaitu sebesarRp.1.706.390.250,00 kemudian oleh Terbanding ditambah dengan koreksi DPP PPN ataspenjualan Aktiva Tetap sebesar Rp.37.500.000,00 sehingga total koreksi DPP PPN menurutTerbanding adalah sebesar Rp.1.743.890.250,00 yang dialokasikan ke masing2 Masa Pajaksebagai berikut : Masa / Tahun Pajak 2008 Jumlah
    (Rp)Januari 0Februari 47,250,250Maret 0April 0Mei 134,500,000,Juni 134,500,000Juli 269,000,000Agustus 0September (hanya koreksi Pajak Masukan) 0Oktober 255, 935,000November 716,618,000Desember 186,087,000Total Koreksi DPP PPN oleh Terbanding 1,743,890,250 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00, Pemohon Bandingtelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diperiksa dan diputus olehMajelis I Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put51316/PP/M.IA/15/2014 yangtelah
    diucapkan tanggal 17 Maret 2014, dengan amar putusan Mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding dengan simpulan terhadap koreksi Terbandingatas Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.706.390.250,00 tetap dipertahankan;bahwa Majelis berpendapat, sengketa DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesarRp. 255.935.000,00 tersebut terkait langsung dan merupakan bagian dari koreksiTerbanding atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesarRp.1.706.390.250,00;bahwa Majelis berpendapat, oleh karena
Putus : 09-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760/B/PK/PJK/2014
Tanggal 9 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LION WINGS
16151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 jo.
    Pasal 8 huruf (c) PMK No. 199/PMK.03/2007 tentang TataCara Pemeriksaan Pajak;Bahwa dalam melakukan koreksi peredaran usaha, Terbanding telah salah/ketirudengan menganggap semua bahan baku yang dipakai (dibeli) dalam menghasilkanproduk berkadar 100% dalam artian tidak ada kandungan air, sehingga untukmenghasilkan produk (Finished Goods) harus ditambahkan air sebanyak kandungan airyang ada dalam Finished Goods.
    Usaha tersebut tidakberdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UndangundangNomor 28 Tahun 2007 jo.
    Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif PeredaranUsaha PPh Badan sebesar Rp709.093.370.411,00.Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp709.093.370.411,00tersebut ditetapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkandalam SPT PPh Badan Tahun 2008 berdasarkan pengujian langsungarus barang dengan mengacu pada standar yang diberikan oleh direksisecara tertulis mengenai komposisi (Formula) dari produk yangdihasilkan
    usaha, sehingga hasilnya digunakan sebagaipertimbangan untuk memperluas cakupan pemeriksaan sampai Terbandingmendapatkan bukti yang kuat bahwa hasil produksi tersebut benarbenar dijual.bahwa hasil perhitungan dengan melakukan pendekatan produksi tidak dapat sertamerta dijadikan koreksi sebagai peredaran usaha, karena Terbanding harus dapatmembuktikan kepada siapa hasil produksi tersebut dijual.Halaman 23 dari 29 halaman.
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46538/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10620
  • diketahui bahwaPemohon Banding kurang melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak MasaPajak Desember 2009 sebesar Rp 219.318.913,00;: bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya barang rusak sebesar 8.742.770pcs yang terjadi selama proses produksi Pemohon Banding Tahun 2009 dandiantaranya terjadi di Masa Pajak Desember 2009 sebesar 962.997 pcs;: bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari Desember 2009 berdasarkanekualisasi dengan koreksi Peredaran
    Usaha yang berdasarkan pengujian arusbarang diketahui terdapat 8.391.636 pcs barang jadi senilai Rp.1.911.163.256,00 yang belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha PemohonBanding Tahun 2009, dan diantaranya terjadi pada Masa Pajak Desember2009 terdapat selisih 962.997 pcs barang jadi sehingga Terbanding melakukankoreksi penyerahan dalam negeri senilai Rp 219.318.913,00.bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Berita Acarapenghitungan fisik persediaan diketahui bahwa penghitungan tersebutdilakukan
    Jika dibandingkan dengan jumlah penjualan,prosentase barang rusak mencapai 58,18 %, Terbanding berpendapat angkakegagalan tersebut sangat tinggi untuk perusahaan manufaktur.bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat meyakini adanyabarang rusak sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding, dengan demikianTerbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.911.163.256,00.bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukanTerbanding hanya berdasarkan anggapan dan analisa
    Usaha yangkurang dilaporkan Pemohon Banding karena barang tersebut jelas tidakPemohon Banding serahkan kepada pihak lain, apalagi Pemohon Bandingsudah memperlihatkan barang rusak yang terjadi pada saat produksi tersebut;bahwa terhadap barang rusak tersebut tidak dapat dijual karena tidak bisadigunakan oleh pihak manapun barang kondisi sepert itu karena merupakankomponen yang signifikan fungsinya untuk elektronik, lagi pula semuabarang produksi Pemohon dijual ekspor bukan dalam negeri.bahwa menurut
    Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat memberikanbukti pendukung terhadap anggapan Terbanding dalam hal Peredaran Usahayang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun Terbanding hanyaberdasarkan jumlah barang rusak yang terjadi selama proses produksiPemohon Banding yang selanjutnya Terbanding mengganggap barang rusaktersebut adalah Peredaran Usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding.bahwa jelas dan nyata nyata koreksi Terbanding berdasarkan anggapanTerbanding semata tidak didukung dengan bukti
Putus : 24-09-2013 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. WAHYU SETIA
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Rp.)Peredaran Usaha 6.347.683.065,00 398.144.200,00Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya 30.452.065.953,00 Bahwa rincian koreksi Terbanding yang menyebabkan terjadinya perbedaantersebut sesuai Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem31/WPJ.11/BD.0402/2008 adalah :Peredaran Usaha:Koreksi atas penjualan spare part kendaraan bermotorUD.
    Usaha yang berasal dari penjualan spare part tahunpajak 2004 sebesar Rp.1.784.861.660,00 adalah masalah pembuktian;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 28 Alinea ke3 dan ke4:"Bahwa karena koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbandingterbukti berdasarkan atas hasil rekapan bukubuku milik Pemohon Bandingyang ternyata bukan merupakan catatan penjualan,
    maka seharusnya datatersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi peredaran usaha,dengan demikian koreksi peredaran usaha dari hasil print out computersebesar Rp.1.784.861.660,00 tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksipenghasilan neto tahun pajak 2004 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf pUndangUndang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000";"Bahwa oleh karena koreksi penghasilan neto didasarkan atas peredaranusaha yang
    Dengan demikian, Majelistidak dapat serta merta membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakmenyebutkan besarnya penjualan spare part yang diperoleh dari toko lainataupun yang dilakukan oleh istri Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dan tidak menyanggah nilai penjualan spare part yangdikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp.5.949.538.865,00 yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha tersebut
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.1.784.861.660,00 (=penjualan spare part sebesar Rp.5.949.538.865,00 x NormaPenghitungan Penghasilan Neto sebesar 30%) berdasarkan hasilprint out komputer Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) diketahui adanya penjualan spare part yang belumdilaporkan;18.2.
Register : 08-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 755 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LATEXCO INDONESIA;
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding pada saat pemeriksaan Rp 38.598.894.041 ,00Omsetcfm.SPT/Pemohon Banding Rp 37.280.317.619,00Koreksi Rp 1.318.576.422,00 Bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dihitung berdasarkan commision fee yang dibayarHalaman 6 dari 16 halaman.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun2008 sebesar Rp.1.318.576.422,00, dari proses pemeriksaan hingga prosespersidangan banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui faktafaktasebagai berikut :7.1.Berdasarkan data yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berupa Rekapitulasi Pembayaran KomisiTahun 2008 yang menjadi Dasar Perhitungan Peredaran Usaha,diketahui sebagai berikut:Bl Periode
    Putusan Nomor 755/B/PK/PJK/2016Berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), diketahui bahwa jumlah selisih kurs (rate) tersebutmerupakan jumlah selisih dari bulan Nopember 2007 sampai denganNopember 2008 sementara jumlah Peredaran Usaha (Penjualan) yangdilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah Peredaran Usaha(Penjualan) dari bulan Januari Desember 2008 sehingga terjadiketidakkonsistenan pencatatan.Berdasarkan penelusuran Kurs Tengah BI didapatkan data KursTransaksi dalam
    rate sehingga tidak dapatdiketahui dasar penentuan Peredaran Usaha sebenarnya.Sebagai contoh, pada tanggal 15 Januari 2008 terdapat dua transaksiyaitu kepada Yuwono dan PT.
    .=" Bahwa faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dan koreksi atasPPN untuk seluruh masa pajak nyatanyata sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku (Pasal 29 UU KUP) dan berdasarkan buktiyang cukup sesuai dengan dokumendokumen pendukung danketerangan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).=" Bahwa dasar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.1.318.576.422,00telah terbukti dengan adanya faktafakta sebagai
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1209/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AKSERA TRIBINA SEJAHTERA
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • include PPN dan PajakPenghasilan Pasal 23 sehingga Peredaran Usaha Net sebesarRp5.670.489.994,00:Bahwa menurut Pemeriksa Peredaran Usaha Net adalah sebesarRp6.126.469.537,00:Bahwa berdasarkan penelitian atas buktibukti pada saat uji kKebenaranbukti dari Nota Kredit pada rekening koran dengan total penerimaansebesar Rp6.231.728.479,00, dari total tersebut penerimaan dari Bp.Nanang hanya sebesar Rp 174.680.500,00;Bahwa berdasarkan buktibukti maupun keterangan yang disampaikandalam persidangan Majelis
    Sengketa Materi Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp455.979.543,00:3. 13. 2..
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali pada saatpemeriksaan melakukan koreksi atas peredaran usahamenggunakan pendekatan metode analisa arus piutangusaha untuk menguji peredaran usaha dan dari analisatersebut terdapat selisin peredaran usaha sebesarRp455.979.543,00 dengan rincian sebagai berikut: SaldO AKNIE PtaNg..uosnoinsannnsnsonnnn RD S4LG4L34, 00PelUDES PHAN sons vw AQOBL ISAT UDPeneriaat PERE. nnsonnnsnnanavonnennavonnen ROT S692) 00Salto Aval Piutang .
    usaha ini dilakukanPemohon Peninjauan Kembali dengan metode analisaarus piutang usaha.
    Usahasebesar Rp6.112.188.210,00 include PPN dan PajakPenghasilan Pasal 23 sehingga Peredaran Usaha Netsebesar Rp5.670.489.994 00;Bahwa menurut Pemeriksa Peredaran Usaha Netadalah sebesar Rp6.126.469.537,00;Bahwa berdasarkan penelitian atas buktibukti padasaat uji kebenaran bukti dari Nota Kredit padarekening koran dengan total penerimaan sebesarRp6.231.728.479,00, dari total tersebut penerimaandari Bp.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS SIREGAR MARALELO
14843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghitungan Peredaran Usaha/Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:Bahwa dalam menghitung jumlah Peredaran Usaha Pemeriksamengikuti kesalahan catat atau pencatatan ganda atas buku penjualanHalaman 1 dari 14 halaman.
    Putusan Nomor 897/B/PK/Pjk/2017utama Pemohon Banding hanya ke Instansi Pemerintahan Daerah sajamelalui proses tender terobuka baik jumlah nilai Dasar Pengenaan Pajaksemua wajib tercantum dalam Faktur Pajak Standard sesuai peraturanpajak yang berlaku;Bahwa dapat Pemohon Banding buktikan sebagai berikut:Bahwa Peredaran Usaha dalam SPT 1770 Tahun 2009 (termasuk 4 lembarfaktur ganda)...Rp1.286.776.362,00 dapat Pemohon Banding buktikanpencatatan ganda DPP Faktur Pajak sebagai berikut:Faktur Pajak No.
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalahkoreksi atas DPP PPN sebesar Rp607.415.545,00 terkait hasilequalisasi peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhOP Tahun 2009 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2009;4.
    Usaha 1.286.776.3622 Pembelian Bahan 815.923.0003.
    usaha yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh OPtahun pajak 2009 dan laporan keuangannya;Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat sebagaimanatertuang pada halaman 22 paragraf 2 Putusan a quo yang menyatakan :Bahwa dalam melakukan koreksi atas jumlah Peredaran Usaha PPNMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang didasarkankepada jumlah Peredaran Usaha menurut PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 Terbanding tidak menjelaskan apakah atas selisih
Register : 01-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103 B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. DIMAS MOTOR;
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif Peredaran Usaha Sebesar Rp 18.082.053.830,00;2.
    motor bekas adaiahsebesar 18.7% x Rp 18.082.053.830,00 = Rp 3.381.344,066,00;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulansengketa koreksi peredaran usaha adalah sebesarRp 18.082.053.830,00 yang terdiri dari:e Peredaran Usaha Sepeda Motor Baru sebesarRp 14.700.709.764,00;e Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesarRp 3.381 .344.066,00;Halaman 7 dari 37 halaman.
    Rp 14.700.709.764,00 tidak dapat dipertahankan;Peredaran Usaha Sepeda Motor Bekas sebesar Rp 3.381.344.066,00;1)2)Bahwa berdasarkan penghitungan Pemeriksa dapatdiketahui besarnya peredaran usaha motor bekas;Bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekasyang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT TahunanBadan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualandan juga dengan peredaran usaha daiam surat pengajuankeberatan;Bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepedamotor bekas tersebut, Pemohon
    berkesimpulankoreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp 18.082.053.830,00, tetap dipertahankan sebesarRp 3.381.344.066,00 dan tidak dapat dipertahankansebesar Rp 14.700.709.764,00;.
    usaha motor bekas;2) Bahwa terdapat perbedaan peredaran usaha motor bekasyang Pemohon Banding sampaikan dalam SPT TahunanBadan Tahun Pajak 2009 dengan data laporan penjualandan juga dengan peredaran usaha dalam surat pengajuankeberatan;3) Bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan sepedamotor bekas tersebut, Pemohon Banding hanyamendapatkan fee atau komisi dari penjualan tersebut;4) Bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding, LaporanPemeriksaan, Berita Acara Sengketa Perpajakan PemohonBanding dan
Register : 19-09-2012 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 50536/PP/M.IIA/15/2014
Tanggal 18 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21824
  • Putusah PS RAIM BAAS WOhorJeRryfaPdnghasilan BadanTanai PajakPdkabinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00;Mbahbyt WorblasidPegedaran Usaha sebesar Rp.456.991.716,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaandimana terdapat adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa adanyaaliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran Bank
    Tupai Adyamas dibekukan;Mbahbyut Magalsarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP95/WPJ.09/KP. 1305/2011 tanggal 22 Juni2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usahasebesar Rp.456.991.716,00 karena adanya aliran uang masuk dari pihak ketiga ke rekening Koran BankDBS dengan nomor 0040001685 atas nama Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas penerimaankas sebesar Rp.456.991.716,00 dikarenakan
    Credit Kas Bon,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalamberkas banding dan buktibukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding,diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan adanyapenerimaan kas (Rekening Koran Bank DBS) sebesar Rp.456.991.716,00 yang menurut Terbandingadalah sebagai penerimaan penjualan dari konsumen dan bukan sebagai penerimaan pinjaman dari PT.Tupai Adyamas Indonesia
    TupaiAdyamas Indonesia untuk sementara dibekukan oleh Bank;bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengakui penerimaan kassebesar Rp.456.991.716,00 sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam Laporan Keuanganadalah sudah tepat, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan PT. TupaiAdyamas Indonesia berupa bukti pendukung arus barang dari gudang PT. Tupai Adyamas Indonesiaserta tidak terdapat bukti adanya koresponden antara manajemen PT.
    Tupai Adyamas Indonesia yang meminjam rekening Pemohon Banding, sehinggaMajelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha atas penerimaan kas sebesar Rp.456.991.716,00tetap dipertahankan;Mbahwhatglam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, menurut Terbandingterdapat koreksi kredit pajak, untuk Pasal 22 pemeriksa
Putus : 24-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824/B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TUNGGAL MITRA PLANTATION
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang sengketa atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp97.226.065.807,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.B.
    Tentang sengketa atas Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp97.226.065.807,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.1.
    demikian jumlah peredaran usaha menjadi sebagai berikut: Peredaran Usaha cfm Terbanding Rp.615.468.809.031,00Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp. 97.226.065.807.00Peredaran Usaha cfm persidangan Rp.518.242.743.224,00Bahwa Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatursebagai berikut:Pasal 76:Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian besertapenilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalahkoreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp97.226.065.807 ,007.
    Sedangkan nilai peredaran usaha yang dilaporkanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPhBadan hanya sebesar Rp518.242.743.224,00, sehingga koreksi PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas peredaran usaha adalahsebesar Rp97.226.065.807,00Bahwa penghitungan kembali besarnya peredaran usaha yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menggunakandata eksternal tersebut juga telah sejalan dengan ketentuan Pasal 13 ayat(1) huruf d UU KUP yang antara
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51906/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13235
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak November 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut : No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,005 Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,00Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai bataspengusaha
    Juli 2009 tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa terkait dengan DPP PPN Masa November 2009, menurut Terbanding DPP PPN MasaNovember 2009 adalah sebesar Rp.1.612.827.041,00 sedangkan menurut Pemohon banding adalahRp.0,00;bahwa berdasarkan putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Peredaran Usaha pada bulan November 2009 adalahsebesar Rp. 57.506.160,00, oleh karena itu menurut Majelis besarnya
Register : 16-08-2013 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57456/PP/M.IIIA/16/2014
Tanggal 18 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14629
  • Usaha dipertahankan karena telah dihitungsesuai dengan kondisi Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan yang berlaku;Mbahbyvt PenbahdmB andngambil angka Koreksi DPP Masa Maret 2010 dengan cara Total KoreksiPeredaran Usaha selama tahun 2010, lalu dibagi 12.
    Suatu Dasar Koreksi untuk Surat Ketetapan Pajakyang tidak sesuai dengan "Masa Pajak Mei 2010", oleh karena itu koreksi Terbanding Batal Demi HukumKetetapan Pajak;Mbabyut MagHta adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp5.278.979.310,00;bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, padasengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 150723832010;bahwa Majelis, dalam Putusan terkait
    sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa150723832010, menyatakan sebagai berikut.bahwa substansi dikoreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi peredaran usaha yangmenurut Terbanding terkait dengan adanya pembelian lokal yang tidak dilaporkan oleh PemohonBanding, akibatnya Terbanding melakukan analisa perhitungan gross profit margin yangmengindikasikan adanya ketidak benaran laporan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding
    tidak benar karena tidak ada FakturPajak ataupun Faktur Penjualan dan tidak ada serah terima barang kena pajak produksi PemohonBanding kepada Pembeli, jadi koreksi Terbanding hanya "anggapan" saja dan tidak didukung oleh buktibukti yang memadai dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan peredaran usaha Pemohon Bandingyang sebenarnya;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan buktibukti yang disampaikanoleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Pemohon
    ;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas buktibukti dan keterangan dari para pihak yang terungkapdalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulanbahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD6.789.684,00, dibatalkan;bahwa mengingat pasal 78 Undangundang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, danberdasarkan peraturan perundangundangan
Putus : 22-07-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 B/PK/PJK/2008
Tanggal 22 Juli 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CENDANA INDOPEARLS
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 201/B/PK/PJK/2008Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh PengadilanPajak ;KOREKSI TERBANDINGBahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dipertahankanTerbanding pada saat keberatan adalah sebagai berikut :1.Peredaran Usaha sebesar Rp.12.475.331.181 ,00 ;Bahwa menurut Terbanding terdapat penjualan mutiara ekspor yang kurangdilaporkan sebesar Rp.12.475.331.181,00.
    Koreksi peredaran usaha karena penggunaan harga patokan retribusiDepartemen Perikanan sebagai dasar penetapan penjualan, sebesarRp.8.935.331.181,00. Seharusnya metode yang digunakan adalahmenggunakan metode cost plus, berdasarkan perjanjian dan fakta yangsebenarnya ;2. Koreksi peredaran usaha atas penjualan Keshi yang dianggap belumdilaporkan sebesar Rp.3.540.000.000,00. Koreksi tersebut merupakanpenjulan Keshi yang telah Pemohon Banding laporkan penjualannya padabulan April 2003 ;3.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.12.475.331.181 ,00.
    (a) Bahwa Koreksi Peredaran Usaha karena penggunaan harga patokanretribusi perikanan sebagai dasar penetapan penjualan, sebesarRp.8.935.331.181,00 ;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbandingsebesar tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :e Harga yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan penjualanPemohon Banding adalah harga patokan yang digunakan untukpembayaran retribusi hasil perikanan ke Pemda setempat, yangditetapbkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan
    Begitu pula dengan hasil pemeriksaan pajaktahun sebelum 2003 ;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya pihak Majelismembatalkan koreksi Terbanding atas penggunaan harga patokanretribusi perikanan sebagai dasar penetapan penjualan karena tidakmenunjukkan fakta yang sebenarnya ;(6b) Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Keshi yang dianggap belumdilaporkan sebesar Rp.3.540.000.000,00 ;Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi penjualanmutiara keshi sebesar Rp.3.540.000.000,00 ini
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 207,883;Dasar Koreksi Terbanding;Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883 berdasarkanhasil ekualisasi omset PPh Badan dengan DPP PPN;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Terbandingketika proses keberatan, bahwa terkait dengan selisih rekonsiliasi PPhBadan dengan PPN pembukuan periode 2005 sejumlah USD 207.883,dimana pada waktu prosespemeriksaan Pemohon Banding tidak mempunyai waktu yang cukup untukmenjelaskan
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;IV.B.
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;.
    Bahwa berdasarkan Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPhBadan vs PPN yang disampaikan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwakoreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesarUSD 81,626.00, Non Commercial Invoice sebesarUSD 57,720.30 dan yang tidak diketahui sebesarUSD 59,143.00;Halaman 13 dari 30 halaman. Putusan Nomor 157/B/PK/PJK/2014143.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 berdasarkanRekonsiliasi Peredaran Usaha PPh Badan vs PPN yangdisampaikan Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD207,883.00 terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesar USD81,626.00, Non Commercial Invoice sebesar USD 57,720.30 danselisin yang tidak diketahui sebesar USD 59,143.00;Bahwa faktanya, atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD207,883.00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. AKSARA INDAH
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha berdasarkan pengujian arus piutang menurut Pemeriksasebesar Rp2.642.504.587,00;2 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi SPT Masa Pajak PertambahanNilai menurut Pemeriksa sebesar Rp413.573.001,00;3 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan penjualan voucher menurut Pemeriksasebesar Rp7.493.850.000,00 yang didasarkan atas asumsi Pemeriksa denganperedaran usaha per bulan Rp624.487.500,00;4 Koreksi positif atas beban Entertainment sebesar Rp2.833.797.437,00;5 Koreksi positif atas Beban Perijinan
    Pajak PertambahanNilai menurut Peneliti Keberatan sebesar Rp413.573.001,00;2 Koreksi peredaran usaha berdasarkan penjulaan voucher menurut PenelitiKeberatan sebesar Rp7.493.850.000,00.
    penjualanvoucher flexi dan koreksi atas Beban Entertainment, Beban Perizinan dan BebanListrik Pembangunan Tower adalah Tidak Benar;Alasan Pengajuan banding Pemohon Banding;1 Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi Rp413.573.001,00;Bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha berdasarkan ekualisasi SPT Masa PajakPertambahan Nilai menurut Pemeriksa dan peneliti adalah sama sebesarHalaman 7 dari 55 halaman.
    usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badantahun 2006;2 Koreksi Peredaran Usaha Penjualan Voucher sebesarRp7.493.850.000,00;Bahwa atas koreksi peredaran usaha berdasarkan penjualan Voucher menurutPemeriksa dan Peneliti adalah sama sebesar Rp7.493.850.000 sedangkan menurutPemohon Banding adalah Rp0,00 alasannya:Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan koreksi peredaranusaha sebesar Rp7.493.850.000;Bahwa menurut keterangan lisan pemeriksa angka tersebut di dapat dari asumsi danproyeksi
Register : 08-07-2013 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54404/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15240
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00, dan2.
    Usaha di Tahun2009;bahwa berdasarkan bukti berupa : Rekapitulasi Discount Penjualan Pontianak dan Pemangkat tahun 2009 beserta perinciannya, Asli Kwitansi dan perincian harga jual sepeda motor tahun 2009,maka dapat dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp.454.144.670,00 adalah merupakan discount Penjualandan bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan;bahwa berdasarkan pengujian terhadap buktibukti yang diperiksa pada saat uji bukti maka dapatdibuktikan pula bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding
    Tahun 2009 adalah sebesarRp.5.429.004.812,00 yang terdiri dari : Peredaran usaha Pontianak sebesar Rp.4.312.050.267,00; Peredaran usaha Pemangkat sebesar Rp.1.116.954.545,00;bahwa pada saat uji bukti telah diserahkan oleh Pemohon Banding adalah dokumen berupa :1.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00, dan2. Koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;1.
    Koreksi atas Peredaran Usaha 0.00 3.102.905.930,00 3.102.905.930,002.
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1545 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHANDRA ASRI QQ PT. CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiriHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1545/B/PK/PJK/2017sebesar Rp15.613.819.281,00 adalah hasil pengujian arus uang sesuaipemeriksaan pada Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan;2.
    Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan Pajak PenghasilanBadan, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan analisa arus uangsebesar USD10,430,072.76 yang dilakukan oleh Terbanding pada saatpemeriksaan tetap dipertahankan mengingat Pemohon Banding tidakdapat membuktikan dengan fakta yang cukup atas alasankeberatannya;3.
    usaha sebesarUSD10,430,072.76 pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 denganrincian sebagai berikut: Masa Pajak DPP PPN (Rp.)Juli 2010 15.735.503.466,00Agustus 2010 15.613.819.281,00September 2010 15.582.876.731,00Oktober 2010 15.530.031.028,00November 2010 15.575.575.680,00Desember 2010 15.721.596.702,00Total 93.759.402.888,00 Halaman 6 dari 27 halaman Putusan Nomor 1545/B/PK/PJK/2017Bahwa atas koreksi pada Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 padaPajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010
    Usaha sebesarUSD10,006,684.93 dan koreksi sehubungan dengan Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PajakHalaman 9 dari 27 halaman Putusan Nomor 1545/B/PK/PJK/2017Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp15.613.819.281,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian sengketa atas masalah Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai sebesar Rp15.613.819.281,00 sangat tergantung kepadahasil kKeputusan atas sengketa Peredaran Usaha dari sisi Pajak
    Usaha senilaiUSD10,006,684.93 tidak dapat disanggah atau dibantah oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan karenanya koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya tetapdipertahankan Majelis;Dan dengan pertimbangan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Peredaran Usaha senilai USD10,006,684.93terkait dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas DPP PPN berupa Penyerahan yang Pajak PertambahanNilainya Harus Dipungut
Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAPROCK COMMUNICATIONS INDONESIA
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Sebesar Rp.3.956.476.191,00Menurut Terbanding (Pemeriksa) dan Terbanding (Peneliti Keberatan)a.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include = Saldo Akhir piutang usaha + Penerimaan pelunasanPPN) piutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutangusaha Peredaran usaha Pemohon Peredaran usaha (include PPN) Pajak Keluaran yangBanding adalah Peredaran diterima dari konsumenusaha (exclude PPN) Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (Terbanding) tidak memisahkanpenerimaan PPN Keluaran dari penerimaan
    penjualan,karena pengurangan tersebut akan dilakukan padaakhir penghitungan peredaran usaha yaitu pada saatHalaman 27 dari 46 halaman Putusan Nomor 445/B/PK/PJK/2017menentukan peredaran usaha exclude PPN.
    usaha exclude PPNdengan penjelasan sebagai berikut: Peredaran usaha (include = Saldo Akhir piutang usaha + Penerimaan pelunasanPPN) piutang usaha (include PPN) Saldo Akhir piutangusaha Peredaran usaha Pemohon Peredaran usaha (include PPN) Pajak Keluaran yangBanding adalah Peredaran diterima dari konsumen usaha (exclude PPN) Dengan demikian pada saat menghitung arus uangmasuk dari pelunasan piutang usaha, PemohonPeninjauan Kembali (Terbanding) tidak memisahkanpenerimaan PPN Keluaran dari penerimaan
    penjualan,karena pengurangan tersebut akan dilakukan padaakhir penghitungan peredaran usaha yaitu pada saatmenentukan peredaran usaha exclude PPN.
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — PT. LAGUNA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2014Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatanatas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971,, makaMajelis memutuskan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UndangundangPengadilan Pajak tidak dapat diajukan banding sehingga KoreksiPeredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971, tetap dipertahankan;Bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp149.376.605.971 adalahkoreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturanperpajakan di Indonesia sehingga Putusan
    Majelis Hakim PengadilanPajak yang mempertahankan koreksi Peredaran Usaha adalah jugaputusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum danperaturan perpajakan di Indonesia.a.
    Dalam surat banding yaituNomor 002/LMIHO/TAX/I/12 tanggal 18 Januari 2012 ( bukti PK11) Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan alasanalasanbanding yang jelas sesuai dengan perkembangan informasi yangdidapat oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula PemohonBanding) dalam proses keberatan yaitu tidak setuju dengankoreksi peredaran usaha dan koreksi atas selisin kurs.
    Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.45719/PP/M.VI/15/2013 bertentangan dengan rasa keadilan dankepastian hukum dimana telah terdapat putusan yang menyatakanbahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.149.376.605.971,00 yangdigunakan untuk menghitung kewajiban PPN dibatalkan yaitu PutusanMajelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put45720/PP/M.V1I/16/2013.Namun dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.45719/PP/M.VI/15/2013 koreksi peredaran usaha tetapdipertahankan dalam menghitung
    Putusan Nomor 1143/B/PK/PJK/2014yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali mengenai keberatanPemohon Peninjauan Kembali atas koreksi peredaran usaha denganmetode taksiran tanpa didasarkan suatu alasan.Vl.