Ditemukan 5260 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Bjm
Tanggal 11 Januari 2024 — Penggugat:
NASIR,H.
Tergugat:
Direktur PT. OTO MULTIARTHA.
5123
  • ekspsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;

DALAM REKONVENSI

  1. Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 10-631-19-00033, tanggal 17 Januari 2019 (beserta perubahannya) dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00010535.AH.05.01
    TAHUN 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Nomor :10-631-19-00930, tanggal 23 November 2019 (beserta perubahannya) dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00137856.AH.05.01 TAHUN 2019 ;
  3. Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah cidera janji karena tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Pembiayaan Pembiayaan Nomor : 10-631-19-00033, tanggal 17 Januari 2019 (beserta perubahannya) dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00010535.AH.05.01 TAHUN 2019 dan Perjanjian
    Pembiayaan Nomor :10-631-19-00930, tanggal 23 November 2019 (beserta perubahannya) dan Sertifikat Jaminan Fidusia NOMOR : W19.00137856.AH.05.01 TAHUN 2019;
  4. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 10-631-19-00033, tanggal 17 Januari 2019 (beserta perubahannya) dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00010535.AH.05.01 TAHUN 2019, dan Perjanjian Pembiayaan Nomor :10-631-19-00930, tanggal 23 November 2019 (beserta
    Perubahannya) dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00137856.AH.05.01 TAHUN 2019 sebesar Rp199.523.800,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) tunai dan ditambah denda sampai gugatan rekonvensi ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk
Register : 08-02-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 145/Pdt.Bth/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. POWER METALINDO SEJATI
Tergugat:
PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
12578
  • Bell Joint, Tie Rod, Stabilizer Link 11.372 Pcs 1.915.952.130,TOTAL 58.211 Pcs 20.000.000.000,Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 02 September 2014,No.W1000515958.AH 05.01, tahun 2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37,tanggal 28 Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (duapuluh milyar rupiah).2.
    Bell Joint, Tie Rod, Stabilizer Link 11.372 Pcs 1.915.952.130,TOTAL 58.211 Pcs 20.000.000.000,Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 02 September 2014,No.W1000515958.AH 05.01, tahun 2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37,tanggal 28 Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (duapuluh milyar rupiah).4.
    Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W1000515958.AH 05.01 tahun2014 Jo.
    : 63 tertanggal 20 Desember 2013, dengan nilai total jaminansebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) (AktaJaminan Fidusia No.63), dan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor :W1000515958.AH 05.01 tahun 2014 Jo.
    Fiducia tanggal 24 Desember 2013, No.W1000447508 AH 05.01 joPerubahan Jaminan Fiducia No.W10.0051.5694.AH.05.02 tahun 2014, tanggal02 September 2014 jo Akta Jamianan Fiducia No.63, tanggal 20 Desember2013, dengan total sebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh milyar rupiah),Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 02 September 2014, No.W1000515958.AH 05.01, tahun 2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37, tanggal 28Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyarrupiah) dinyatakan
Register : 01-08-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN TUBAN Nomor 51/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat:
PT Federal International Finance
Tergugat:
1.AZIS AL FAUZAN
2.MARIA WIDYA NINGRUM
3.SARMUDJI
3810
  • Bahwa atas kredit macet Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat HI tersebut, Penggugattelah melakukan penagihan secara rutin, baik dengan datang langsung ke tempatdomisili maupun dengan memberikan surat peringatan ; Bahwa Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan makaPenggugat berhak untuk menjual dan berhak mengambil atau melakukan lelangyang menjadi jaminan perjanjian pembiayaan Nomor : 809000599618 tanggal 30Mei 2018 ; Bahwa Sertifkat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00509689.AH.05.01
    Menyatakan Sita Jaminan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W15.00509689.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 05 Juni 2018 Sah dan Mengikat ;4.
    sebagai pemberi pembiayaan (Kreditur) denganPembiayaan atas pembelian barang Motor Honda dengan harga barang sebesar Rp16.430.000, (enam belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mewajibkanpihak Tergugat memenuhi membayar pokok pinjaman berikut bunganya dalam jangkawaktu 35 (tiga puluh lima) bulan dengan 1 (kali) angsuran sebesar Rp 663.000, (enamratus enam puluh tiga ribu rupiah), dan perjanjian pembiayaan tersebut telah diletakkansertifikat jaminan fidusia dengan Nomor : W15.00509689.AH.05.01
    akan mempertimbangkannya terakhirdalam putusan dalam perkara a quo ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hokum tersebut diatas, makaPetitum nomor 2 (dua) Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi / Ingkar Janji kepada Penggugat adalahpatut dan beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dalam petitum nomor 3 (tiga) Penggugat meminta agarHakim Menyatakan Sita Jaminan Eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W15.00509689.AH.05.01
    Tahun 2018 tanggal 05 Juni 2018 Sah dan Mengikat akanHakim pertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasar pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusiamempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap ;Menimbang, bahwa objek jaminan fidusia tersebut saat ini sudah diikat dalamSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00509689.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 05Juni
Register : 27-05-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 12-10-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 150/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — Pidana - IDING SAEFUL BAHRI Bin EYO
3715
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah BPKB Nomor K-02709788 Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Light Truck Type FE74HDV dengan Nopol Z-9894-TA warna kuning tahun 2013 Noka MHMFE74P5DK101030, Nosin 4D34TJ69633 STNK atas nama IDING; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Nomor Registrasi 2013100732102604 tanggal 9 Juli 2013; 1 (
    BPR KS, telahdilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia dari Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia dengan nomor sertifikat: W11.873689.AH.05.01 tahun 2013tanggal 10 Oktober 2013;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan, yaituberupa:1 (satu) buah BPKB Nomor K02709788 Kendaraan R4 Merk MitsubishiLight Truck dengan Nopol Z9894TA, 1 (satu) lembar Sertifikat JaminanFidusia Nomor W11.873689.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 10 Oktober 2013, 1(satu) lembar Surat Pernyataan Pendaftaran
    BPR KS, telah dilengkapi dengan sertifikat jaminanfidusia dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusiadengan Nomor Sertifikat W11.873689.AH.05.01 tahun 2013tanggal 10 Oktober 2013;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.
    Sukarta pada tanggal 25 Agustus 2013 bertempat di DesaCigobang Wangi RT. 001 RW. 007 Kecamatan Pasateman Kabupaten Cirebondengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.27.10 terbit Sertifikat JaminanFidusia dari Kementerian Hukum dan HAM ~ dengan nomorW11.873555.AH.05.01 yang ditandatangani an. Menteri Hukum dan HAMRepublik Indonesia u.b.
    Yati Rohayati yang beralamat di Kota Tasikmalaya;e Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.27.10 terbit Sertifikat JaminanFidusia dari Kementerian Hukum dan HAM ~ dengan nomorW11.873555.AH.05.01 yang ditandatangani an. Menteri Hukum dan HAMRepublik Indonesia u.b. Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat;Halaman 23 dari 31 Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2015.
    Yati Rohayati yang beralamat di Kota Tasikmalaya;e Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 jam 11.27.10 terbit Sertifikat Jaminan Fidusiadari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor W11.873555.AH.05.01 yangditandatangani an. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia u.b.
Register : 12-02-2014 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 163/Pid. B/2013/PN.UNG.
Tanggal 23 Januari 2014 — SUGIHARTO Bin SUGITO
454
  • ARJUNA Finance.Bahwa 1 unit Mitsubishi Light Truk warna Kuning tahun 2006 Nomor Polisi A8230ENomor Rangka MHMFE349E6R094700 Nomor Mesin 4D34B58736 atas nama ASTARItersebut oleh Terdakwa telah dipergunakan sebagai agunan kredit dan telah didaftarkan diKementrian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah dengn Nomor W13.30057.AH.05.01.TH 2013 dan PT.
    Jongjing RT. 06 RW. 03 Tirtayasa Serange 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W.13.30057AH.05.01. TH 2013 tanggal 01 Maret 2013;e = Salinan Akta Jaminan Fidusia dari Kantor Notaris dan PPAT DYAHKUSUMANINGRUM, SH, MKn Nomor 105 tanggal 12 Januari2013 yang beralamat di JL.
    ARJUNA FINANCE cabangSolo yang kemudian kendaraan truk tersebut oleh Terdakwa telah dipergunakan sebagai agunankredit dan telah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah denganNomor W 13.30057.AH.05.01.TH 2013.2. Bahwa selanjutnya PT.
    Jongjing RT. 06 RW. 03 Tirtayasa Serange 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W.13.30057AH.05.01. TH 2013 tanggal 01 Maret 2013;e = Salinan Akta Jaminan Fidusia dari Kantor Notaris dan PPAT DY AHKUSUMANINGRUM, SH, MKn Nomor 105 tanggal 12 Januari2013 yang beralamat di JL.
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 K/PID.SUS/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — JUPRIANTO, S.H
18571 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar fotocopy legalisir sertifikat jaminan fidusia NomorW2.00134099.AH.05.01 Tahun 2015, 4 (empat) lembar fotocopylegalisir perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia PT AstraSedaya Finance, 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat PernyataanBersama, 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (selanjutnyadisebut syarat dan ketentuan umum), 1 (satu) eksemplar fotocopylegalisir Akta Jaminan
    Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) lembar fotocopy legalisir sertifikat jaminan fidusia NomorW2.00134099.AH.05.01 Tahun 2015, 4 (empat) lembar fotocopylegalisir perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia PT AstraSedaya Finance, 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat PernyataanBersama, 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir syarat dan ketentuanumum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (selanjutnyadisebut syarat dan ketentuan umum), 1 (satu) eksemplar fotocopylegalisir akta jaminan
    Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar fotocopy legalisir sertifikat jaminan fidusia NomorW2.00134099.AH.05.01 Tahun 2015, 4 (empat) lembar fotocopylegalisir perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia PT AstraSedaya Finance, 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SuratPernyataan Bersama, 1 (Satu) eksemplar fotocopy legalisir syaratdan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminanfidusia (selanjutnya disebut syarat dan ketentuan umum), 1 (satu)eksemplar fotocopy legalisir akta jaminan
Putus : 17-03-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 17 Maret 2020 — PT ORIX INDONESIA FINANCE VS OCTOLIN H. HUTAGALUNG, S.H., M.H
596434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat merupakan Penggugat yang beriktikad baik;Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas objek sewapembiayaan yang disewakan kepada PT Tiara Utama Laundry (dalamPailit);Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk melakukan penarikankembali atas objek sewa pembiayaan yang disewakan kepada PT TiaraUtama Laundry (dalam Pailit);Menyatakan Penggugat merupakan pemegang sah Jaminan Fidusiasebagaimana dinyatakan pada Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.011.43290.AH.05.01
    Menyatakan Penggugat merupakan pemegang sah jaminan fidusiasebagaimana dinyatakan pada Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.011.43290.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 2 Agustus 2018 junctoAkta Jaminan Fidusia Nomor 49 tanggal 30 Juli 2018;3. Menyatakan Penggugat secara hukum merupakan Kreditor Separatisterhahap 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz E 240 AT tahun 2003 dan 1(satu) unit Nissan Livina XR A/T tahun 2011, dengan nilai penjaminansebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);4.
    Nomor 355 K/Pdt.SusPailit/2020Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W.11.011.43290.AH.05.01 Tahun2018 tanggal 2 Agustus 2018 juncto Akta Jaminan Fidusia Nomor 49tanggal 31 Juli 2018, dan kedua unit mobil yang menjadi jaminan fidusiaberada di tangan Penggugat; Bahwa oleh karena PT Tiara Utama Laundry telah dinyatakan pailit dankedua unit mobil yang menjadi jaminan fidusia tersebut masih beradaditangan Penggugat, ternyata Penggugat tidak menggunakan haknyauntuk menjual jaminan sendiri, sedangkan masa insolvensi
Putus : 25-07-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN PALU Nomor 287/Pid.Sus/2016/PN.Pal.
Tanggal 25 Juli 2016 — RUSLIN alias LIN
718
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) rangkap surat perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia Nomor 0540001352; - 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia nomor W24.00024935.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 atas nama Rustin dan Penerima PT. Pro Car Intemasional Finance;Dilampirkan dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap surat perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak miliksecara fidusia Nomor 0540001352 ; 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia nomor W24.00024935.AH.05.01 tahun 2015tanggal3 Juli 2015 atas nama Rustin dan Penerima PT. Pro Car Intemasional Finance.Tetap terlampir dalam Berkas Perkaraa.4.
    PRO CAR INTL FINANCE dan telah menunggak angsurannya sejak 22November 2015.Bahwa pembelian mobil Truk tersebut oleh Terdakwa dijamin dengan FIDUSIA sesuaidengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W24.00024935.AH.05.01 Tahun 2015.
    PRO CAR INTL FINANCE, dengan jaminan BPKB kendaraan.Bahwa benar pembelian mobil Truk tersebut oleh Terdakwa dijamin dengan fidusiasebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W24.00024935.AH.05.01 Tahun 2015.
    Palu sebagaimana Sertifikat JaminanFidusia Nomor: W24.00024935.AH.05.01 Tahun 2015, kepada seseorang bernama Agus melaluisaksi Sora seharga Rp.42.000.000, (empat puluh dua juta rupiah), tanpa sepengetahuan dariPenerima Fidusia yaitu PT. Pro Car Int'l Finance Cab.
Register : 21-04-2011 — Putus : 28-07-2011 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 196/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn
Tanggal 28 Juli 2011 — AJIB BAHA’UDIN UNRI BIN UNTUNG RIYONO
5015
  • dari Penerima Fidusia Mengalihkan Benda Obyek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Lain ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 60 tanggal 19 Mei 2010 ;- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W10-9717.AH.05.01
    JB91E1892388 dari Dealer Sahabat MandiriJaya Perkasa dengan system kredit melalui FIF Cabang Madiun denganmembayar uang muka sebesar Rp 600 ribu dan kewajiban membayarangsuran sebesar Rp 593.500, per bulan selama 36 bulan;Bahwa selanjutnya untuk menguatkan akta kredit sepeda motor tersebut padatanggal 19 Mei 2010 dibuat akta Jaminan Fidusia nomor 60 tahun 2010dihadapan Notaris Lukas Santosa Gani SH di Surabaya serta ddaftarkan diKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Surabaya Nomor : W19717.AH.05.01
    FIF Cabang Madiuntelah mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RIpada Kantor Wilayah Jawa Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW109717.AH.05.01.TH.2010/STD dan Akta Jaminan Fidusia No. 60 tanggal19 Mei 2010 ; Bahwa dalam akta jaminan fidusia ada salah satu larangannya yaitu dilarangmengalihkan, menggadaikan dan menyewakan sepeda motor kepada pihaklain ; Bahwa terdakwa hanya melakukan angsuran sebanyak 1 (satu) kali yaitu adabulan Pebruari 2010 setelah itu terdakwa tidak
    FIF ;Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar semua ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 60 tanggal 19 Mei 2010 ;1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W109717.AH.05.01.TH.2010/STD tanggal 7 Juni 2010 ;1 (satu) lembar fotocoy surat kuasa dari Ajib Bahaudin kepada LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya
    Bahwaberdasarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, terdakwa benar telahmenandatangani persetujuan pembebanan fidusia selanjutnya Akta Jaminan Fidusiatertanggal 19 Mei 2010 tersebut didaftarkan pada Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia RI dengan Nomor : W.109717.AH.05.01.Th.2010/STD tanggal 7 Juni2010 dimana terdakwa sebagai pemberi fidusia dan PT. FIF sebagai penerimafidusia, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitammerah No.Pol.AE 4349 FI menjadi obyek jaminan fidusia.
    TanpaPersetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia Mengalinkan Benda Obyek JaminanFidusia Kepada Pihak Lain ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 60 tanggal 19 Mei 2010 ; 4 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W109717.AH.05.01
Register : 20-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pidana -NEDI MEDI WIYONO bin YASMONO
16230
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
    Menyatakan barang bukti berupa ; 4 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia NomorW13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ; 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal19 Desember 2015 ; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari2016; 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam,No.pol : R1780SM Noka : MHMLOPU37FK186372 Nosin : 4D56CPutusan Perkara Nomor 118/Pid.Sus/2017/PN Bnr Halaman 2 dari 40 halamanLX7976 tahun 2015 An.
    R1780SM warna hitam tahun pembuatan 2015 Nomer RangkaMHMLOPU39FK186372 Nomer Mesin 4D56CLX7976 dengan dibuatkanAkta Jaminan Fidusia Nomor 841 tanggal 17 Pebruari 2016 yang telahdidaftarkan sebagai Sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Pebruari 2016, dimana Terdakwa selakuPemberi Fidusia harus membayar angsuran sebesar Rp. 4.330.000, (empatjuta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap bulannya selama jangka waktu 48(empat puluh delapan) bulan ;Bahwa sewaktu dilakukan
    Adira Dinamika MultiFinance Cabang Banjarnegara berdasarkan surat perjanjianpembiayaan Nomor 045515200282 tanggal 19 Desember 2015, aktajaminan Fidusia Nomor 841 tanggal 17 Februari 2016 dan sertifikatjaminan fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Pebruari2016; Bahwa objek jaminan tersebut oleh PT.
    NEDI MEDI WIYONO ; Bahwa KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam Nopol R1780SM sudah didaftarkan ke Lembaga Hukum dan Ham dan sudahmendapatkan Sertifkat Jaminan Fidusia NomorW13.00105940.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 22 Februari 2016 sesuaidengan yang tertuang dalam Akta Nomor 841, tanggal 17 Februari 2016yang dibuat notaris PRASTOWO HENDARSANTO, S.H., M.Kn. yangberkedudukan di Jawa Tengah ; Bahwa Terdakwa beserta istrinya menandatangani perjanjianpembiayaan PT.
    R1780SM warna hitam tahun pembuatan2015 Nomer Rangka MHMLOPU39FK186372 Nomer Mesin 4D56C LX7976dengan dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 841 tanggal 17 Pebruari2016 yang telah didaftarkan sebagai Sertifikat Jaminan Fidusia denganNomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Pebruari 2016 kepada pihaklain yaitu EDI SUPRIANTO Alias ANTO di Desa Krincing, Kec. Madukara,Kab.
Register : 26-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
I Putu Sugiawan,SH.MH.
Terdakwa:
Ir. I Made Swartika
8820
  • Sertifikat Fidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bali, sebagai pemberi fidusia atas nama IR. I MADE SWARTIKA.
  • BPKB Mobil Nomor : N-010767996, atas nama Ir. I MADE SWARTIKA.

Dikembalikan kepada Sdr. Panji Sukma Yogaswara karyawan PT. Buana Finance Tbk Cab. Denpasar.

Denpasar, yang telah di Legalisir;
  • Foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor. 21, tanggal 18 Desember 2017 yang dibuat oleh Notaris I GUSTI AYU EKA RANGKUTY DEWI, S.H., M.KN., yang telah di Legalisir;
  • Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bali, sebagai pemberi fidusia atas nama IR.
  • ,M.KN., yang telah di Legalisir;Hal 2 dari 27 halaman Nomor 80/Pid.Sus/2021/PNDps Foto copy Sertifikat Fidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan HakAsasi Manusia Wilayah Bali, sebagai pemberi fidusia atas nama IR. MADE SWARTIKA, yang telah di Legalisir; Foto copy BPKB Mobil Nomor : N010767996, yang telah di Legalisir; Foto copy 1(satu) gabung dokumen Pendaftaran Sertifikat Fidusia yangtelah dilegalisir.
    ,M.KN serta telahterbit Sertifikat Fidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18Desembar 2017 yang dikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan HamWilayah Bali.Bahwa dari 60 kali cicilan/oembayaran yang telah disepakati, terdakwa Ir. MADE SWARTIKA hanya melakukan kewajiban membayar angsuransebanyak 13 (tiga belas) kali, terhitung pada bulan Januari 2018 sampaldengan bulan Januari 2019. dan atas tunggakan pembayaran angsurantersebut pihak PT. Buana Finance, Tok Cab.
    ,M.KN serta telah terbit SertifikatFidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18 Desembar 2017 yangdikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan Ham Wilayah Bali.Bahwa dari 60 kali cicilan/oembayaran yang telah disepakati, terdakwa lr. MADE SWARTIKA hanya melakukan kewajiban membayar angsuransebanyak 13 (tiga belas) kali, terhitung pada bulan Januari 2018 sampaidengan bulan Januari 2019. dan atas tunggakan pembayaran angsurantersebut pihak PT. Buana Finance, Tbk Cab.
    ,M.KN serta telah terbit Sertifikat FidusiaNomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18 Desembar 2017 yangdikelaurkan oleh Kementriaan Hukum dan Ham Wilayah Bali. Bahwa sesuai dengan data yang ada di kantor bahwa terdakwamelakukan awal pembayaran angsuran pada tanggal 5 Januari2018 dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 13(tiga belas) kali terhitung dari bulan Januari 2018 sampai denganbulan Januari 2019.
    Denpasar.Akta Jaminan Fidusia Nomor. 21, tanggal 18 Desember 2017 yang dibuatoleh Notaris GUSTI AYU EKA RANGKUTY DEWI, S.H., M.KN.Sertifikat Fidusia Nomor W20.00132865.AH.05.01, tanggal 18 Desember2017 yang dikeluarkan oleh Kementriaan Hukum dan Hak Asasi ManusiaWilayah Bali, sebagai pemberi fidusia atas nama IR. MADE SWARTIKA.BPKB Mobil Nomor : N010767996, atas nama Ir.
    Register : 04-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 12-10-2018
    Putusan PN NEGARA Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Nga
    Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
    HELMI WAHYU HUTAMA
    Terdakwa:
    I GEDE SUKADANA
    14530
    • W20.00024432.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 14 Maret 2016;-------------------------------------------------------------------------------
    • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang (PPKDPH) No 705000210016 tertanggal 25 Februari 2016;--------------------------------
    • 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris An.
      GEDESUKADANA; e 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.W20.00024432.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 14 Maret 2016; e 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen danPengakuan Hutang (PPKDPH) No 705000210016 tertanggal 25 Februari2016;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN.Ngae 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris An. Ni KetutSri Widiastuti Narba, S.H., No 38, tertanggal 11 Maret 2016; e 1 (satu) buah BPKB Nomor M03615530.0; Dikembalikan kepada PT.
      GEDE SUKADANA;e 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.W20.00024432.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 14 Maret 2016; e 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen danPengakuan Hutang (PPKDPH) No 705000210016 tertanggal 25 Februari2016;e 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris An.
      W20.00024432.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 14Maret 2016, terdakwa adalah sebagai pemberi fidusia, sedangkan PT.Federal International Finance (FIF) adalah sebagai Penerima Fidusia; Bahwa benar selanjutnya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2017tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin tertulis dari pihak PT.
      W20.00024432.AH.05.01 tahun 2016tertanggal 14 Maret 2016, terdakwa adalah sebagai pemberi fidusia, sedangkanPT. Federal International Finance (FIF) adalah sebagai Penerima Fidusia; Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2017tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin tertulis dari pihak PT.
      GEDESUKADANA, 1 (Satu) Jlembar Sertifikat Jaminan Fidusia No.W20.00024432.AH.05.01 tahun 2016 tertanggal 14 Maret 2016, 1 (Satu) lembarSurat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang (PPKDPH) No705000210016 tertanggal 25 Februari 2016, 1 (satu) bendel Akta JaminanFidusia yang dibuat Notaris An. Ni Ketut Sri Widiastuti Narba, S.H., No 38,tertanggal 11 Maret 2016 dan 1 (satu) buah BPKB Nomor M03615530.0,dimana barang bukti tersebut masih dalam status jaminan Fidusia PT.
    Register : 05-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 29-09-2020
    Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 31/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Bkt
    Tanggal 16 September 2020 — PT. ACC Finance >LAWAN< Yosrizal
    1224523
    • propinsi Sumatera Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili Pekara a quo;3.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 09/P/2020/BPSK-BKT Tanggal 9 Juli 2020;4.Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna secara fidusia nomor 01.500.572.00.181426.5 tanggal 17 juli 2018 antara Pemohon dengan Termohon adalah Sah dan mengikat bagi Pemohon dan Termohon dengan segala akibat hukumnya;5.Menyatakan Sah sertifikat jaminan fidusia nomor W3.000.81031AH 05.01
      Bahwa pemohon telah memberi peringatan agar termohon membayartunggakan angsurannya namun tidak juga dibayar, maka sesuai denganperjanjian yang telah ditandatangani termohon dan memperhatikan UU No 42Tahun 1999 tentang jaminan fidusia cq sertifikat jaminan fidusia nomorW3.000.81031AH 05.01 tahun 2018 tanggal 20 juli 2018 maka Pemohonmeminta termohon untuk menyerahkan objek jaminan fidusai pada pemohondengan membuat berita serah terima barang jaminan,namun ketika pemohonmendatangi tempat termohon,
      Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W3.00081031.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 20 Juli 2018, selanjutnya diberi tanda P3;4.
      secukupnya, sebagai berikut:1.Fotocopy Putusan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK)Nomor:09/P/2020/BPSKBKT, selanjutnya diberi tanda T1;Fotocopy relas pemberitahuan putusan perkara konsumenNomor:09/P/2020/BPSKBKT tanggal 09 Juli 2020, selanjutnya diberi tanda T2;FotocopyLaporan Kronologi Kejadian tertanggal 03 Juni 2020 , selanjutnya diberitanda T3:FotocopyPerjanjian Pembiayaan Multiguna tanggal 17 Juli 2018, selanjutnya diberitanda T4:Fotocopy sertifikat jaminan fidusia Nomor: W3.00081031.AH.05.01
      dari keterangan yang disampaikan TermohonKeberatan di persidangan, bahwa bukti surat yang diberi tanda T3 dan T5, dokumenaslinya ada pada Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa dengan demikian, bahwa antara Pemohon Keberatandan Termohon Keberatan dapat membuktikan bahwa telah membuat kesepakatandan menandatangai Perjanjian Pembiayaan Multiguna, perjanjian tersebut telahdituangkan ke dalam Nomor Perjanjian 01.500.572.00.181426.5 tanggal 17 Juli 2018dan sertifikat jaminan fidusia Nomor :W3.00081031.AH.05.01
      Menyatakan Sah sertifikat jaminan fidusia nomor W3.000.81031AH 05.01 tahun2018 tanggal 20 juli 2018, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Repubulik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat kantorpendaftaran jaminan fidusia;6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TermohonKeberatan, sejumlah Rp. 366.000, (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);7.
    Register : 09-08-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 09-05-2019
    Putusan PN MATARAM Nomor 503/Pid.Sus/2018/PN Mtr
    Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
    1.EMA MULIAWATI,SH.
    2.SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
    Terdakwa:
    HIMNI, S.Pd.I
    6720
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W21.00014706.AH.05.01 TAHUN 2016, Tanggal 16 Februari 2016 JAM: 12:56:13 atas nama pemberi fidusia tuan HIMNI Sarjana Pendidikan Islam dan penerima fidusia PT ASTRA SEDAYA FINANCE CABANG MATARAM.
      Bahwa selanjutnya terbit Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW21.00014706.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 atas namaTerdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
      AA Gede Ngurah No. 87 E CakranegaraKota Mataram (Sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah denganprinsip murabahah dan dengan jaminan fidusia Nomor16.400.602.00.152481.9 tanggal 2 Januari 2016 dan akta jaminan fidusiaNomor : 011 tanggal 4 Februari 2016).Bahwa selanjutnya terbit Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW21.00014706.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 atas namaTerdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
      AAGede Ngurah No. 87 E Cakranegara Kota Mataram (Sesuai denganperjanjian pembiayaan syariah dengan prinsip murabahah dan denganjaminan fidusia Nomor : 16.400.602.00.152481.9 tanggal 2 Januari 2016dan akta jaminan fidusia Nomor : 011 tanggal 4 Februari 2016).Bahwa selanjutnya terbit Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW21.00014706.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 atasnama Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
      AA Gede Ngurah No. 87 E Cakranegara Kota Mataram (Sesualdengan perjanjian pembiayaan syariah dengan prinsip murabahah dan denganHalaman 20dari 30 Putusan No : 503/Pid.Sus/2018/PN MTRjaminan fidusia Nomor : 16.400.602.00.152481.9 tanggal 2 Januari 2016 dan aktajaminan fidusia Nomor : 011 tanggal 4 Februari 2016).Menimbang Bahwa selanjutnya terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W21.00014706.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 atas namaTerdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
      AA Gede Ngurah No. 87 E Cakranegara Kota Mataram (Sesualdengan perjanjian pembiayaan syariah dengan prinsip murabahah dan denganjaminan fidusia Nomor : 16.400.602.00.152481.9 tanggal 2 Januari 2016 dan aktajaminan fidusia Nomor : 011 tanggal 4 Februari 2016).Menimbang Bahwa selanjutnya terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W21.00014706.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 atas namaTerdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
    Register : 03-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
    Putusan PT MAKASSAR Nomor 358/PID/2021/PT MKS
    Tanggal 26 Juli 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MARGARETHA H. PATURU, S.H.
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : FLORENSIUS JANSI PERMANA MASSORA alias FLORENS
    10534
    • Sehingga dari perbuatan terdakwa tersebut diatas terhadap keduakonsumen nasabah pada PT.Mandala Multifinance, TBK telah terbit 2(dau) sertifikat sertifikat Fidusia terhadap kedua konsumen atas namaNEFI dan atas nama BERTHUS yaitu :e 1 (satu) Jlembar sertifkat jaminan Fidusia NomorW23.00107035.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 2662020, denganpemberian fidusia atas nama NEPI dan penerimaan Fidusia atasnama : PT.Mandala Multifinance, TBK.e 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia No: W23.00155351.AH.05.01 tahun2020
      tahun 2020 tanggal 2662020, denganpemberian fidusia atas nama NEPI dan penerimaan Fidusia atasnama : PT.Mandala Multifinance, TBK. 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia No: W23.00155351.AH.05.01 tahun2020, tanggal 07102020, dengan pemberi Fidusia atas namaBERHUS dan penerima Fidusia atas nama PT.Mandala Multifinance,TBK. 1 (Satu) rangkap berkas pengajuan permohonan kredit kendaraanbermotor a.n.
      Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar sertifkat jaminan Fidusia Nomor:W23.00107035.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 2662020, denganpemberian fidusia atas nama NEPI dan penerimaan Fidusia atasnama : PT. Mandala Multifinance, TBK. 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia No: W23.00155351.AH.05.01 tahun2020, tanggal 07102020, dengan pemberi Fidusia atas namaBERTHUS dan penerima Fidusia atas nama PT.
      tahun 2020 tanggal 2662020 denganpemberian fidusia atas nama PT.Mandala multifinance, TBK 1 (satu) lembar sertifikat fidusia No.W23.00155351.AH.05.01 tahun2020, tanggal 07102020, dengan pemberi Fidusia atas namaBERTHUS dan penerima Fidusia atas nama PT.Mandala Multifinance,Tbk 1 (Satu) rangkap berkas pengajuan permohonan kredit kendaraanbermotor a.n BERTHUS dengan nomor 605331920145 di PT.MandalaMultifinance;Masingmasing terlampir dalam berkas perkara terdakwa FlorensiusJansi permana Massora Alias
    Register : 02-10-2020 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
    Putusan PN SIDOARJO Nomor 272/Pdt.G/2020/PN SDA
    Tanggal 31 Mei 2021 — Penggugat:
    1.SUNYOTO
    2.DWI PERSITTYAWATI
    Tergugat:
    1.PT ASTRA SEDAYA FINANCE ACC Sidoarjo
    2.PT ASTRA SEDAYA FINANCE ACC Surabaya
    3.ATIK SETIA WATININGSIH
    Turut Tergugat:
    ELKANA ARIEL FEBRI SAPUTRA
    486
    • W15.01044714.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24 Oktober 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
      W15.00857994.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 bagi Tergugat I Rekonvensi dan Para Penggugat Rekonvensi;
    • Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat I Rekonvensi sejumlah Rp296.767.246,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun yang dihitung sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan dibayar lunas dan menghukum para Tergugat Rekonvensi
      ., Notaris di Mojokerto, dantelah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Jawa Timurmasingmasing dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W15.01044714.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24 Oktober 2019Halaman 17 dari 51 Putusan Nomor 272/Pdt.G/2020/PN Sdadan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.00857994.AH.05.01 Tahun2019 tertanggal 30 Agustus 2019.f.
      W15.01044714.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 24Oktober 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Fidusia No.W15.00857994.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019..
      W15.00857994.AH.05.01 Tahun 2019tertanggal 30 Agustus 2019 antara Penggugat dengan Tergugat danTergugat Il;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.Il.DALAM REKONVENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi;3.
      Fotokopi sesual asli, Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW15.00857994.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, diberi tandaT17;18. Fotokopi sesual asli, Sertipikat Jaminan Fidusia NomorW15.01044714.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 24 Oktober 2019, diberi tandaT18;19. Fotokopi sesuai asli, Berita Acara Serah Terima kendaraan Suzuki Ertigatanggal 29 Agustus 2019, diberi tanda T19;20. Fotokopi sesuai asli, Berita Acara Serah Terima Toyota All new Innovatanggal 21 Oktober 2019, diberi tanda T20;21.
      W15.00857994.AH.05.01 Tahun 2019tertanggal 30 Agustus 2019 bagi Tergugat Rekonvensi dan ParaPenggugat Rekonvensi;4.
    Register : 11-10-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 13-03-2019
    Putusan PN JAMBI Nomor 634/Pid.Sus/2018/PN Jmb
    Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
    NIRMALA DEWI, SH,MH
    Terdakwa:
    AL MUZAINI Bin EFENDI A
    12843
    • AH.05.01 tahun 2016 tanggal 5-12-2016.

      - 1 (satu) bundle perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia nomor perjanjian : 806800014857 tanggal 20-10-2016.

      - 1 (satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 27 tanggal 21 Nopember 2016.

      - 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan dari PT. WOM Finance;

      Dikembalikan kepada PT.

      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku pemilik pemilik kendaraan bermotor (BPKB) an.ALMUZAINI BH 1878 BJ Nomor Rangka : MHKV1BA1JDKK029722Nomor Mesin : MC30010 No : K03087018. 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia nomor : W5.00107842.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 5122016. 1 (satu) bundle perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia nomorperjanjian : 806800014857 tanggal 20102016. 1 (satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 271 tanggal 21 Nopember2016. 1 (Satu) lembar surat kuasa
      WOMFINANCE Cabang Jambi kepada terdakwa sesuai dengan AktaJaminan Fidusia nomor 271 tanggal 21 November 2016 dandilengkapi dengan sertifikat jaminan Fidusia nomorW5.00107842.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 05 Desember 2016 Jam12:53:42.Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. WOM FINANCE adalahsejumlah kurang lebin Rp. 87.839.000.
      WOM Finance ada melakukan pembiayaan pinjamankendaraan yang diberikan kepada terdakwa sesuai dengan AktaJaminan Fidusia nomor 271 tanggal 21 November 2016 dandilengkapi dengan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor:W5.00107842.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 05 Desember 2016.
      AH.05.01 tahun 2016tanggal 5122016., 1 (satu) bundle perjanjian pembiayaan denganjaminan Fidusia nomor perjanjian : 806800014857 tanggal 20102016, 1(satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 271 tanggal 21 Nopember2016, 1 (Satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan dari PT. WOMFinance.
      AH.05.01 tahun 2016tanggal 5122016., 1 (satu) bundle perjanjian pembiayaan denganjaminan Fidusia nomor perjanjian : 806800014857 tanggal 20102016, 1(satu) bundle akta jaminan Fidusia nomor : 271 tanggal 21 Nopember2016, 1 (Satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan dari PT.
    Register : 12-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 27-11-2019
    Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 101/PDT/2019/PT TJK
    Tanggal 25 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : YULIZA
    Terbanding/Tergugat I : PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA, Tbk
    Terbanding/Tergugat II : PT. PROKONTRA MANDIRI PERKASA
    6936
    • Bahwa melihat suratsurat penarikan yang diberikan oleh Tergugat Iltersebut, Penggugat merasa ada kejanggalan terhadap penarikan kendaraanyang dilakukan oleh Tergugat Il, maka melalui keponakan Penggugat,Penggugat meminta keponakan Penggugat untuk melakukan pengecekanterhadap SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA W.9.00018203.AH.05.01. Tahun2018 tertanggal 2 Februari 2018 melalui Kantor Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Cabang Kota Bandar Lampung.17.
      Bahwa hasil dari pengecekan terhadap SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIAW.9.00018203.AH.05.01. tersebut diperoleh ;DATA TRANSAKSI FIDUSIA yang berisi antara lain ;No. Transaksi : 218020118100528Jenis transaksi : Pendaftaran Jaminan FidusiaNo.Sertifikat : W.9.00018203.AH.05.01.Tanggal Sertfikat: 2 Februari 2018 Pukul 10:55:09Akta : Nomor 43, tanggal 1 Februari 2018.Penerima Fidusia : PT.Federal International FinanceAlamat : Berkedudukan di Jakarta (berkantor Cabang diPringsewu) JI.
      Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini agar berkKenan memberikan putusan dengan amar putusansebagai berikut;PRIMAIR :1.2.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan secara hukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II)telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;Menyatakan secara hukum SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA W.9.00018203.AH.05.01.
      Menyatakan secara hukum SERTIFIKAT JAMINAN ~ FIDUSIAW.9.00018203.AH.05.01. Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018 yangdikeluarkan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaCabang Kota Bandar Lampung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanmengikat.4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) UnitKendaraan Roda Empat, Merk Suzuki Ignis, Tahun 2017, Warna Biru Halaman 11 dari 16 hal. Put.
    Register : 28-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 30-01-2020
    Putusan PT BANDUNG Nomor 302/PID/2018/PT BDG
    Tanggal 11 Desember 2018 — Pembanding/Terdakwa : WAWAN GUNAWAN Bin ABDUL HALIM
    Terbanding/Penuntut Umum : ADI PRAMONO
    5921
    • Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia Nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol: T1616AA No.
      Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol : T1616AA No.
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) berkas aplikasi kredit atas nama Wawan Gunawan ke PT.Olympindo Multi Finance. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia nomor: W11.00969951.AH.05.01 Tanggal 27 Juni 2016 atas nama Wawan Gunawan.Dikembalikan kepada PT. Olympindo Multi Finance.4.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) berkas aplikasi kredit atas nama Wawan Gunawan ke PT.Olympindo Multi Finance. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia nomor: W11.00969951.AH.05.01 Tanggal 27 Juni 2016 atas nama Wawan Gunawan.Dikembalikan kepada PT Olympindo Multi Finance;4.
    Putus : 16-02-2017 — Upload : 17-04-2017
    Putusan PN SURABAYA Nomor 616/Pdt.G/2016/PN.Sby
    Tanggal 16 Februari 2017 — MATENAN ARIFIN melawan DIREKSI PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Dkk
    517
    • .TH.2011/STD tertanggal 26 Juli 2011 karena Penggugat tidakmemenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran berdasarkan PerjanjianPembiayaan dengan nomor: 01245510 tertanggal 23 April 2010 yang telahdijaminkan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor : W1022482.AH.05.01.TH.2011/STD tertanggal 26 Juli 2011.
      Perbuatan yang melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) ;Tergugat memproses pembelian 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota AvanzaF 61 G M/T10 dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK220578 dan nomormesin: K3DF32889 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor:01245510 tertanggal 23 April 2010 yang telah dijaminkan dengan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor : W1022482.AH.05.01.TH.2011/STDtertanggal 26 Juli 2011.
      Adanya Kerugian ;Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Tergugat memprosespembelian 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota Avanza F 61 G M/T10 dengannomor rangka : MHFM1BA3JAK220578 dan nomor mesin : K3DF32889berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor: 01245510 tertanggal23 April 2010 yang telah dijaminkan dengan Sertifikat Jaminan Fidusiadengan nomor : W1022482.AH.05.01.TH.2011/STD tertanggal 26 Juli2011, serta telah diserahkannya 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota AvanzaF 61 G M/T10 dengan
      Bahwa benar Penggugat adalah pelanggan Tergugat yang telahmendapatkan fasilitas pembiayaan atas 1 ( satu ) unit mobil merek ToyotaAvanza F 61 G M/T10 dengan nomor rangka : MHFM1BA3JAK220578 dannomor mesin: KSDF32889 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor: 01245510 tertanggal 23 April 2010 yang telah dijaminkan dengan SertifikatJaminan Fidusia dengan nomor: W1022482.AH.05.01.TH.2011/STDtertanggal 26 Juli 2011 ;halaman 16 Putusan Nomor 616/Pdt.G/2016/PN.SBY4.
      Dengan demikian, Penggugat berkewajiban untukmembayar angsuran yang telah disepakati berdasarkan Perjanjian Pembiayaandengan nomor : 01245510 tertanggal 23 April 2010 yang telah dijaminkan denganSertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor : W1022482.AH.05.01.TH.2011/STDtertanggal 26 Juli 2011, untuk angsuran ke19 sampai dengan angsuran ke36beserta dengan bunga, denda dan biaya lainnya ;TUNTUTAN GANTIRUGI PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM7.