Ditemukan 1560 data
13 — 10
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakPutusan Nomor 201/Pat.G/2021
33 — 12
memeriksa danmengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapandalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh :Penggugat, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanmengurus rumah tangga, tempat tinggal di Kota Banda Aceh,berdasarkan Surat Kuasa telah dilegalisasi oleh PaniteraMahkamah Syariyah Banda Aceh tanggal 23 Maret 2015Nomor WIAl/57/SK/III/2015, telah memberi kuasa Khususkepada MARIATY, S.H, Advokat/Penasihat Hukum padaKantor KKTGA (Kelompok Kerja Transformasi Gender
Terbanding/Terdakwa : NUNUNG BUDIANA, S.P BIN DIDI SURYANA
222 — 70
Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Keakasaraan Fungsional (KF) Kegiatan peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Juli 2013.
Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggara Kelompok Belajar Usaha (KBU) Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2013. Tanggal 15 Juli 2013;
Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Dasar Keaksaraan Fungsional(KF) Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;
Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon (CPCL) Hibah Penyelenggaraan Kelompok Belajar Usaha (KBU) Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;
MasyarakatDan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30Agustus 2013;Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon penerima Lokasi(CPCL) Hibah Penyelenggaraan Dasar keaksaraanFungsional ( KF) Kegiatan Peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 TahunAnggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013.Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon (CPCL) HibahPenyelenggaraan Kelompok' Belajar Usaha (KBU)Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan MasyarakatDan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30Agustus 2013Foto
Halaman 136 dari 17014.peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1(satu) Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Juli 2013.6. Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL)Hibah Penyelenggara Kelompok Belajar Usaha (KBU) KegiatanPeningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender tahap 1(satu) Tahun Anggaran 2013. Tanggal 15 Juli 2013;7. Foto Copy Surat No 978/15473Setdisdik Tanggal 15 Juli 2013Lampiran Permohonan Pencairan Dana Hibah Daerah TahunAnggaran 2013;8.
Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL)Hibah Penyelenggaraan Dasar Keaksaraan Fungsional(KF) KegiatanPeningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013;9.
Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon (CPCL) Hibah PenyelenggaraanKelompok Belajar Usaha (KBU) Kegiatan Peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013Tanggal 30 Agustus 2013;10.Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon penerima Lokasi (CPCL) HibahPenyelenggaraan Dasar keaksaraan Fungsional (KF) KegiatanPeningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 Agustus 2013.11.Foto Copy Daftar Rekapitulasi Calon (CPCL) Hibah PenyelenggaraanKelompok
Belajar Usaha (KBU) Kegiatan Peningkatan LayananPendidikan Masyarakat Dan Gender Tahap 1 Tahun Anggaran 2013Tanggal 30 Agustus 201312.Foto Copy Daftar Nama Calon Penerima Lokasi (CPCL) Hibahpenyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF) Dasar Tahun 2013Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakat Dan Gender.13.Foto Copy Daftar Nama Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) HibahPenyelenggaraan Kelompok Belajar Usaha (KBU) Tahun 2013Kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Masyarakaan Dan Gender.79 (tujuh
21 — 11
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Putusan Nomor 32/Padt.G/2021/PA.BjrHalaman 22 dari 25 him.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki
35 — 18
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagalmakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
22 — 18
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
19 — 8
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Putusan Nomor 269/Pat.G/2021/PA.BjrHalaman 22 dari 25 him.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki
12 — 10
Putusan Nomor 701/Pat.G/2020/PA.Bjrtekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
16 — 12
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
Terbanding/Terdakwa : FRETS NAMHUMURY, S.Pd Diwakili Oleh : HERMAN HATTU, SH. MH
64 — 21
Kegiatankegiatan yang relevan yang sesuaidengan aspirasi masyarakat dan dapatdipertangung jawabkan PROGRAM SOSIAL KEMASYARAKATAN DANKESETARAAN GENDER 1. Kegiatan Seni Budaya dan Budaya Lokal 2. Bantuan Akibat Bencana Alam bagipenduduk yang kurang mampu 3. Kegiatan Pemuda dan Olahraga 4. Lomba Negeri 5. Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong 6. Pengaduan PKPS BBM (Raskin, BLT, KartuDana Sehat) 7. P2W KSS Program peningkatan Wanitamenuju keluarga sehat sejahtera 8.
Kegiatan Pemuda dan Olah raga Rp. 3.000.000, Rp. 3.000.000, Gender d. Lomba Negeri Rp. 2.500.000, e. Bulan Bhakti Gotong Royong Rp. 1.600.000, Rp. 1.600.000, f. Pengaduan PKPS BBM Rp. 1.000.000, g. P2WKSS Rp. 1.000.000, h. Penanganan Kekerasan Terhadap Anakdan Perempuan Rp. 800.000, i. Revitalisasi Posyandu Rp. 947.019, 5 Sarana dan a. Tempat Sampah Rp. 2.367.115, Rp. 2.367.115, Prasarana a. MCK Rp. 6.197.565, Negeri danPemukimanJ UMtLAH Rp.122.352.566, Rp.61.176.283 2.
Bantuan Bagi Penduduk yang KurangKesetaraan Mampu Rp. 400.000, Rp. 200.000,Gender d. Kegiatan Posyandu Rp. 1.063.831,33 Rp. 531.915,66, Sarana dana MC KPrasaranaNegeri danPemukimanRp. 1.642.554,22 Rp. 821.277,12 J UMLAH RP. 23.465.062,24 jay 71.739.530,19 Bahwa setelah terdakwa FRETS NAHUMURY, S.Pd Pjs.
Kegiatankegiatan yang relevan yangsesuai dengan aspirasi masyarakat dandapat dipertangung jawabkanC PROGRAM SOSIAL KEMASYARAKATAN DANKESETARAAN GENDER 11. Kegiatan Seni Budaya dan Budaya Lokal 28 12. Bantuan Akibat Bencana Alam bagipenduduk yang kurang mampu 13. Kegiatan Pemuda dan Olahraga 14, Lomba Negeri 15. Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong 16. Pengaduan PKPS BBM (Raskin, BLT, KartuDana Sehat) 17. P2W KSS Program peningkatan Wanitamenuju keluarga sehat sejahtera 18.
Bantuan Bagi Penduduk yang KurangKesetaraan Mampu Rp. 400.000, Rp. 200.000,Gender d. Kegiatan Posyandu Rp. Rp. 531.915,66, 32 1.063.831,33Sarana dana MC K Rp. Rp. 821.277,12Prasarana 1.642.554,22Negeri danPemukimanJ UM LAH Rp. Rp.3.465.062,24 11.732.530,12 Bahwa setelah terdakwa FRETS NAHUMURY, S.Pd Pjs.
Terbanding/Penuntut Umum : EDUWARD, SH. MH.
97 — 27
Mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Genderdalam peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis;b. Melakukan penafsiran peraturan perundangundangandan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraangender;c. Menggali nilainilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraangender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dand.
Mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjianperjanjian internasional terkait kesetaraan gender yang telahdiratifikasi.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Bandingdengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa dihubungkan pula dengan hakikat atau tujuanpidana yang dijatuhkan adalah untuk merefleksikan tujuan dan manfaat dari Hal 16 dari 20 Hal Putusan Nomor 307 /PID/2021/PT PTK .pidana itu sendiri yaitu mendidik atau memberikan pelajaran bagi Terdakwakhususnya
11 — 10
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
17 — 10
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
21 — 11
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak. Sementara Termohon yangHalaman 21 dari 24 hlm.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
16 — 12
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Halaman 22 dari 25 him.
17 — 15
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatPutusan Nomor 18/Padt.G/2021/PA.BjrHalaman 22 dari 25 him.Rekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki
148 — 37
But this would be a strange choice in most general contexts.http://www.wikihow.com/TelltheDifferenceBetweenBulls,Cows,SteersandHeifersCow: a mature female bovine that has given birth to at least one or two calves.Colloquially, the term "cow" is also in reference to the Bos primigenius species ofdomestic cattle, regardless of age, gender, breed or type.
So gender can be said as the primarydifference between an ox and a cow.A cow is raised as a livestock for its meat. It is also a dairy animal which is a sourceof milk and other dairy products like butter and cheese. Meanwhile, the ox is a draftanimal. It is used to pull carts, plows, and sleds. It can also be used as a beast ofburden for powering traditional agricultural machines like grain grinders or irrigationpumps.Most often than not, an ox is more intelligent than a cow.
36 — 14
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
78 — 25
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagalmakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
11 — 10
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanHalaman 22 dari 25 hlm. Putusan Nomor 165/Pat.G/2021/PA.Bjrhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara