Ditemukan 188 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA CIKARANG Nomor 491/Pdt.G/2018/PA.Ckr
Tanggal 17 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
29310
  • Bahwa Termohon Rekonpensi menolak dengan tegas tidak masuk akal danmohon Yang Mulia Majelis Hakim mengabaikan untuk dikesampingkan,uang Iddah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan alasankarena sesuai dengan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, maka TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi tidak berhak mendapatkan nafkah iddahkarena telah meninggalkan rumah = tanpa seizin PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi (nusyuz) hukumnya Khiyar.
    (nusyuz) hukumnya Khiyar.
Register : 03-03-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PA REMBANG Nomor 235/Pdt.G/2017/PA.Rbg
Tanggal 28 September 2017 — PEMOHON & TERMOHON
161
  • tentang perlindungan anak,hak asuh atas anak bernama NAMA ANAK, sepakat ditetapbkan beradadalam pemeliharaan/kekuasaan Penggugat Rekonpensi;Menimbang bahwa meskipun Penggugat Rekonpensi selaku ibukandung anak tersebut ditetapkan sebagai yang berhak mengasuhanaknya, ketentuan tersebut hanya berlaku hingga anak berusia 12 tahunatau Mumayyiz, maka apabila usia anak telah mencapai 12 tahun ataulebih, sesuai pasal 105 huruf (6) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia anakdiberikan hak untuk memilih (hak khiyar
Register : 12-10-2015 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 02-01-2018
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 0254/Pdt.G/2015/PA.PST
Tanggal 7 Desember 2016 — Penggugat:
Sofyan Taufik, S.H. dan Rekan
Tergugat:
1.PT. Bank Meda Syari`ah Cabang Pematangsiantar
2.Kantor KPKNL Kota Pematangsiantar
14886
  • Konsep ini dinamakandengan hak khiyar. Hak khiyar dalam akad adalah tiga hari setelahpenandatanganan akad; Bahwa dalam hal debitur melakukan wanprestasi, dalam hal ini harusditinjau terlebih dahulu:1. Nasabah tersebut mampu membayar, tetapi tidak bersediamembayar, maka nasabah tersebut zhalim;2. Nasabah tidak mampu membayar, atau tidak membayar karenatidak mampu sama sekali (pailit);3.
Register : 08-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PA REMBANG Nomor 170/Pdt.G/2017/PA.Rbg
Tanggal 20 Juni 2017 — PEMOHON & TERMOHON
171
  • asuh atas anak bernama ANAK umur 5 tahun dan ANAK Il umur 3 tahun 7 bulan berada dalampemeliharaan/kekuasaan Penggugat Rekonpensi;53Menimbang bahwa meskipun Penggugat Rekonpensi selaku ibukandung anak tersebut ditetapbkan sebagai yang berhak mengasuh keduaanaknya, ketentuan tersebut hanya berlaku selama anak belum berusia12 tahun, maka apabila usia kedua anak telah mencapai 12 tahun ataulebih, sesuai pasal 105 huruf (6) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia anaktetap diberikan hak untuk memilih (hak khiyar
Register : 19-10-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA TUBAN Nomor 2268/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
11266
  • Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat untuk hak asuh(hadhanah) anak bernama GALENDRA ALBERCIO DEWANGGA, laki laki,umur 2 tahun berada pada pengasuhan (hadhanah) Tergugat dan anakbernama MAIRA VILIAMI SHAQEENA DEWANGGA, perempuan, umur 3bulan, berada pada pengasuhan (hadhanah) Penggugat, kemudian setelahanakanak tersebut berumur diatas 12 tahun (mumayyiz) diserahkan kepadaanakanak tersebut dengan diberikan hak untuk memilin (opsi atau khiyar
Register : 12-01-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 28-12-2019
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 85/Pdt.G/2018/PA.Tnk
Tanggal 24 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
3110
  • maka didasarkan atas pertimbangan semata mata demikemaslahatan, kemanfaatan dan kepentingan menjaga tumbuh kembang anakuntuk masa depan yang lebih baik bagi anak Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi maka gugatan PenggugatRekonpensi dapat dikabulkandengan menetapkanPenggugat Rekonvensi sebagai pemegang hadlanah/HakAsuh atas anak yang bernama Brilliant Shata Al Adhwa Kurniawan, lahir 16April 2012,dengan ketentuan bahwa setelah anak tersebut mumayyiz atau telahmencapai umur 12 tahun ada hak khiyar
Register : 12-11-2020 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Bjb
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
EDHA AKHMADIYAH
Tergugat:
1.FARIAL,SH.
2.ANAS MUHARAM,SH.
3.RUDY INDRA KESUMA,SH.,M.Kn.
4.HAJJAH NURRUL HIDAYAH
5.ELLY WAHYUNI
6.ETTY ARIFAH
Turut Tergugat:
1.AKHMAD YUSUF
2.NOTARIS FAUZAN KHALIK, S.H., M.Kn
3.NOTARIS LYDIA AMELIA, S.H., M.Kn
4.Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru
169101
  • Ahli tidak berkopetensi dalam menentukan itu; Bahwa kalau datanya benar itu sah, instansi manapun yangmengeluarkan kalau datanya tidak benar tidak bisa dikatakan benar danbisa dituntut lagi; Bahwa jika ada sengketa waris antara orang islam, makadiselesaikan di Pengadilan Agama; Bahwa kalau masalah jual beli dalam hukum Islam adalah asasantaradhin yaitu asas suka sama suka, Ahli tidak tidak tahu apakahdalam jual beli tersebut diterapkan asas tersebut atau tidak, dalam hal inijuga ada yang dinamakan khiyar
    apabila terjadi ada kecacatan maka jualbeli bisa dibatalkan yaitu khiyar aib; Bahwa kalau sebuah transaksi jual beli dibatalkan, maka sudahtidak ada jual beli tersebut dan harus dikembalikan ke hak masingmasing; Bahwa yang namanya kesepakatan karena harta itu dibagi berartikesepakatan bersama tidak boleh hanya 2 (dua) saja yang bersepakatHalaman 73 dari 122 Putusan Perdata Gugatan Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Bjbsisanya tidak bersepakat maka harus sepakat samasama itukesepakatan, jika hanya 2 (dua) saja
Register : 22-05-2017 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 251/Pdt.G/2017/PA.YK
Tanggal 8 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11728
  • YKMemimbang, bahwa Mauruts atau Tirkah; yaitu hata yangditinggalkan oleh si mati yang bakal dipusakai oleh para ahli warits setelahdiambil untuk biayabiaya perawatan, melunasi hutanghutang danlelaksanakan wasiat, mencakup juga Hak kebendaan dan sifatsifat yangmempunyai nilai kebendaan, hakhak kebendaan seperti monopoli, Hakhak yang bukan kebendaan seperti khiyar; Bendabenda yangbersangkuta dengan hak orang lain. (Drs. Fatchur Rahman, Ilmu Waris,Pen. Al Maarif, Bandung, Cet.