Ditemukan 1745 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 551/Pid.Sus.LH/2020/PN Jmb
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SUKMAWATI,SH
Terdakwa:
1.YUFRIZAL Als IJAL Bin USMAN
2.IISWADI Als BUJANG Bin ARPAN
9229
  • Ahli IRFAN HIDAYAT ISMAIL Pendapatnya sebagai berikut :Bahwa kayu rimba campuran sebanyak 92 (sembilan puluh dua) keping(10,1072 M) merupakan hasil hutan karena kayu tersebut belumdibudidayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentangpenangkutan hasil hutan kayu budidaya dan tidak diperbolehkan untukdiangkut tanpa dilengkapi dengan dokuen yang sah terkait penangkutan kayu,hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
    Hidup dan KehutananNomor : P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutanyang berasal dari Hutan Alam.Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan olehpara terdakwa yaitu PSDH dan DR nya adalah:Total PSDH = Rp.788.361 ,40.Total DR = Rp.3.627.221,4.Total GRT = Rp.7.883.616,00.Jadi total kerugian negara keseluruhan = Rp.12.299.198,8.Menimbang, bahwa atas Pendapat Ahli tersebut, Para terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar
    kelompok rimba campuran dengan rincian:Jenis Medang Labu sebanyak 9 (sembilan) keping (0,8924 M).Jenis Rengas Tembaga sebanyak 83 (delapan puluh tiga) keping (9,2148 M).Bahwa kayu rimba campuran sebanyak 92 (sembilan puluh dua) keping (10,1072M) merupakan hasil hutan karena kayu tersebut belum dibudidayakansebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang penangkutan hasil hutankayu budidaya dan tidak diperbolehkan untuk diangkut
    tanpa dilengkapi dengandokuen yang sah terkait penangkutan kayu, hal ini diatur dalam Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Alam.Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh paraterdakwa yaitu PSDH dan DR nya adalah:Total PSDH = Rp.788.361,40.Total DR = Rp.3.627.221,4.Total GRT = Rp.7.883.616,00.Jadi total kerugian negara keseluruhan = Rp.12.299.198,8.
    MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.66/Menlhk/Setjen/Kum. 1/2019 tentangPenatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Alam ,berdasarkan hasilperhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh para terdakwa yaitu PSDH danDR nya adalah.
Register : 18-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 353/Pid.Sus/2021/PN Bls
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
TOHODO NARO, SH
Terdakwa:
MUSJO Als JO Bin AMAD.
827
  • Nota Angkutan untuk Hutan Hakyang menerbitkan adalahpemilik hutan hak yang kayunya hasil budidaya atau termasuk dalamjenisjenis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan RI Nomor P.85/MenlhkSetjen/Kum.1/11/2016 Jo.P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017, tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan RI Nomor P.85/MenlhkSetjen/Kum. 1/11/2016,Jo.P.48/MENLHK/SETJEN/Kum.1/8/2017, tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak, pada prinsipnyapengangkutan kayu yang berasal dari Hutan Hak menggunakan NotaAngkutan. Dalam kayu yang berasal dari hutan hak tersebut tumbuhsecara alami, maka mengikuti ketentuan penatausahaan hasil hutan yangberasal dari hutan negara yang menggunakan SKSHHK.
    /SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang PenatausahaanHasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam atau Nota Angkutanuntuk hutan hak jika kayu olahan tersebut berasal dari hutan haksebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Jo.
    P.48 /MENLHK / SETJEN / Kum.1 / 8 / 2017, tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak.Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 353/Pid.Sus/2021/PN BIs Bahwa apabila tidak ada izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu(IUPHHK) maka dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu(SKSHHK) tidak dapat diterbitkan. Bahwa dalam mengangkut dan membawa hasil hutan harus dilengkap!
    R. = Rp557.856,Campuran Ketentuan pengenaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), DanaReboisasi (DR) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan RI Nomor : P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tentangtatacara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Provisi Sumber DayaHutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Ganti Rugi Tegakkan (GRT), DendaPelanggaran Ekploitasi Hutan dan luran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.Serta PSDH diatur dalam Peraturan Menteri dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.64/MENLHK/
Register : 11-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 552/Pid.Sus.LH/2020/PN Jmb
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SUKMAWATI,SH
Terdakwa:
RENARDI PANGESTU Als DIDI Bin ISMAIL FAHMI
7833
  • hal ini diatur dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yangberasal dari Hutan Alam dan kayu tersebut belum dibudidayakansebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentangpenangkutan hasil hutan kayu budidaya dan tidak diperbolehkan untukdiangkut tanpa dilengkapi dengan dokuen yang sah terkait penangkutankayu;Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian
    hal ini diatur dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yangberasal dari Hutan Alam dan kayu tersebut belum dibudidayakan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang penangkutan hasil hutan kayubudidaya dan tidak diperbolehkan untuk diangkut tanpa dilengkapi dengandokuen yang sah terkait penangkutan kayuBahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian
    puluh empat) keping (11,1460 M%) termasukkelompok dengan rincian,Jenis meranti sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping(7,6452 M3),Jenis pulai sebanyak 11 (sebelas) keping (1,2352 Mj%),Rengastembaga sebanyak 20 (dua puluh) keping (2,2956 M), penataan usahaan hasilhutan untuk kayu jenis kelompok meranti sebanyak 74 (tujuh puluh empat) keping(8,85044 M), kelompok rimba campuran sebanyak 20 (dua puluh) keping (2,2956Ms) hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.66/Menlhk
    /Setjen/Kum.1/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutanyang berasal dari Hutan Alam dan kayu tersebut belum dibudidayakansebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang penangkutan hasil hutankayu budidaya dan tidak diperbolehkan untuk diangkut tanpa dilengkapi dengandokuen yang sah terkait penangkutan kayu, berdasarkan hasil perhitungankerugian negara yang diakibatkan oleh para terdakwa yaitu PSDH dan DR nyaadalah, Total PSDH
Register : 30-08-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 58/Pid.B/LH/2021/PN Str
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.Dizki Liando, S.H.
2.Badrunsyah, S.H.
Terdakwa:
Sadra Mustika Bin Syafaruddin
15061
  • Bahwa satwa liar Burung Rangkong Badak/Enggang Cula (BucerosRhinoceros) merupakan satwa yang dilindungi dan terdaftar pada nomor urut245 lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor: P.106/MenLHK/Sekjen/Kum.1/8/ 2018 tentang perubahanatas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor: P.20/MenLHK/Sekjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dansatwa yang dilindungi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40ayat
    /Sekjen/Kum.1/8/2018,tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor: P.20/MenLHK/Sekjen/Kum.1/6/2018, tentangjenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, burung Enggang Cula/RangkongBadak (Buceros Rhinoceros) merupakan satwa yang dilindungi dan beradadalam Nomor Urut 245 dalam lampiran Peraturan Menteri tersebut; Bahwa Enggang Cula atau Great Rhinoceros Hornbill dalam statuskonservasi masuk kategori Vulnerable (VU); menurut IUCN dan Appendix Il;menurut
    /Sekjen/Kum.1/8/2018, tentang perubahan atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.20/MenLHK/Sekjen/Kum.1/6/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwayang dilindungi, burung Enggang Cula/Rangkong Badak (BucerosRhinoceros) merupakan satwa yang dilindungi dan berada dalam NomorUrut 245 dalam lampiran Peraturan Menteri tersebut; Bahwa Enggang Cula atau Great Rhinoceros Hornbill dalam statuskonservasi masuk kategori Vulnerable (VU); menurut IUCN danAppendix Il; menurut
    /Sekjen/Kum.1/8/2018 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.20/MenLHK/Sekjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangDilindung;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum diketahui bahwaTerdakwa telah membunuh satwa liar berupa 1 (Satu) ekor burung RangkongHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 58/Pid.B/LH/2021/PN StrBadak/Enggang Cula dengan cara menembak menggunakan 1 (satu) pucuksenapang angin merek sharp pada hari Kamis tanggal
Register : 19-02-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 71/Pid.B/LH/2020/PN Plw
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
M. YUSUF Alias USUP Bin MUHARAM
42169
  • P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaM. YUSUF Alias USUP BinMUHARAM dengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahundan dendasebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) Bulankurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahsupaya terdakwa tetap ditahan di Rutan;3.
    bagian tubuh dan kepala(crania) sudah bisa dibedakan, sudah terbentuknya extremitas (alat gerak) sertasudah terjadi pemisahan tubuh dari selaput extra embrional (plasenta, amnion,khorion dsb);Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor: 7 Tahun 1999, tanggal 27 Januari 1999 sebagaimana yangtelah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo. : 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No. : P 20/MENLHK
    Ali Usman;Bahwa Harimau Sumatra masuk dalam satwa yang dilindungi, karenatermasuk satwa yang susah bereproduksi dan kawasannya juga terbatashal tersebut sebagaimana diatur berdasarkan LAMPIRAN PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999TANGGAL 27 JANUARI 1999, sebagaimana telah diubah berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018Halaman
    P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis TumbuhanHalaman 25 dari 36 Putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2020/PN Plwdan Satwa Yang Dilindungi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. Barangsiapa;2.
    P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi dan Undangundang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M.
Register : 24-08-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN POLEWALI Nomor 159/Pid.B/LH/2020/PN Pol
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
BASMAN SARLAN
30475
  • P.1/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/1/2019 tentang Izin UsahaIndustri Primer Hasil Hutan. Usaha industri penggergajian kayu yangmengolah hasil hutan kayu dengan jenisjenis yang masuk kategoriberasal dari hutan alam atau tumbuh alami wajib untuk memiliki IzinUsaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), sebagaimana diaturpada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.1/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/1/2019.
    P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, Pasal 1 ayat 7;Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan No.
    P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 jo.P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, Pasal 5 ayat (1) huruf b,dijelaskan bahwa jenisjenis kayu yang termasuk dalam kategori kayuhasil budidaya adalah jenis Jati,Mahoni, Nyawai, Gmelina, Lamtoro,Kaliandra, Akasia, Kemiri, Durian, Cempedak, Dadap, Duku, Jambu,Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari
    P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 jo.P.48/Menlhk/Setjen Kum.1/8/2017 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, namun saat ini jenis Bittidan Bayur sudah ada ditanam/dibudidayakan di kebun masyarakat.Apakah jenis tersebut sudan ada usulan penetapannya ke DinasKehutanan Provinsi atau belum, jika belum berarti mekanismenya tetapmengacu kepada aturan Penatausahaan
    Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum, pada hariKamis, tanggal 13 Februari 2020, sekira pukul 01.00 Wita., bertempat diJalan Raya yang terletak di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, KabupatenPolewali Mandar, sejumlah petugas dari Balai Pengamanan dan PenegakanHukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHkK) Wilayah Sulawesi,diantaranya Indra Maruduh, S.H.
Putus : 13-09-2017 — Upload : 21-09-2017
Putusan PN TEBO Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Mrt
Tanggal 13 September 2017 — 1. Muchtarson Alias Son Bin H.Samuri 2. Nepra Chertoni Alias Nep Bin H.Ramli
39523
  • RAMLI bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama melakukanpengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yangmerupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diaturdalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana Jo Pasal 4 ayat (4)Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tanggal
    ;Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan menteri lingkungan hidupdan kehutanan Republik Indonesia NomorP.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang pengangkutan' Hasilhutan kayu Budi Daya Yang berasal dari Hutan Hak, menjelaskanpengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuhsecara alami, mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri yangHalaman 15 dari 39 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Mt.mengatur tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutannegara.
    Danuntuk Pengecekan tunggul dan lacak balak di atur dalam Peraturanmenteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.21/MenLHKI/2015Tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak (TIDAKBERLAKU LAGI) Telah di rubah dengan Peraturan menteri lingkunganhidup dan kehutanan Republik Indonesia NomorP.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasilhutan kayu Budi Daya Yang berasal dari Hutan Hak.
    ;Bahwa kayu kelompok Meranti (Kayu Kulim dan Kayu Marsawa)merupkan jenis kayu yang tumbauh secara alami berdasarkan peraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P 85 / MENLHK /SETJEN / KUM .1 / 11 / 2016 dan dapat tambahkan bahwa untuk kayujenis Kulim dan Marsawa belum ada yang membudidayakan, andaikanada, belum ada yang sebesar kayu yang telah diamankan oleh PihakKepolisian Polres Tebo tersebut.
    Berdasarkan Pasal 4 ayat(4) Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik IndonesiaNomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tentang pengangkutan Hasilhutan kayu Budi Daya Yang berasal dari Hutan Hak, menjelaskanpengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuhsecara alami, mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri yang mengaturHalaman 33 dari 39 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN M*rt.tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara.
Register : 16-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Juli 2021 — Pemohon:
Doni Wijaya
Termohon:
1.Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera
2.Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara
5119
  • Bahwa satwa yang dimiliki pemohon bukan Spesies Hewan EndemikIndonesia dan tidak masuk kedalam peraturan menteri lingkungan hidupdan kehutanan Republik Indonesia, Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Tentang perumbahan kedua atas peraturan menterilingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.20/MENLHK/KUM.1/6/2018Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.6.
    Analisa Yuridis1.Bahwa pemohon tidak pelaku kejahatan dibidang konservasisumberdaya alam hayati dan ekosistemnya karena hewan tersebutadalah peliharaan dan tidak termasuk spesies hewan endemik dantumbuhan yang ada dinegara indonesia.Bahwa satwa jenis marmosets / monyet kecil, bukan hewan yangdilindungi di indonesia dan tidak masuk kedalam peraturan menterilingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia, NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
    /SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHKHal 18 dari 41 halaman putusan praperadilan reg.Nomor 32/Pid.Pra/2021/PN MdnP.20/MENLHK/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi.e Bahwa benar satwa yang dimaksud oleh Pemohon tidak tercantum didalam Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor:P.20/MENLHK/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi, akan tetapi setiap peredaran satwa yang berasal dariluar
    P.15/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan danPenegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BalaiPengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengamanan danpenegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal PenegakanHukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.4.
    P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Unit PelaksanaTeknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam merupakan unitpengelola konservasi sumber daya alam dan ekosistemnyayang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada DirekturJenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemc.
Register : 04-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 48/Pid.B/LH/2019/PN Ksn
Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
HADIARTO
Terdakwa:
DONI HARIYANTO Bin HADI PRAYITNO
10361
  • BinZAKARIA AGAN, diketahui burung jenis Kakatua Jambul Kuning tersebutmerupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Lampiran MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yangdilindungi, Nomor 260 Nama Ilmiah Cacatua Sulphurea dan NamaIndonesia Kakatua Jambul Kuning.Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi. Bahwa Ahli menjelaskan halhal sebagai berikut:a. Profil Kakaktua jambul kuning adalah Kelas: Aves (burung); Ordo:Psittaciformes; Famili: Cacatuidae; Genus: Cacatua; Spesies:Cacatua sulphurea; Habitat: Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil danTimor.b.
    berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/ 2018 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, Nomor 260 Nama IlmiahCacatua sulphurea dan Nama Indonesia Kakatua Jambul Kuning.c.
    Bin ZAKARIAAGAN yang pada pokonya menerangkan bahwa satwa jenis KakaktuaJambul Kuning adalah jenis Satwa yang dilindungi berdasarkan LampiranPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi, Nomor 260 Nama Ilmiah Cacatua sulphurea dan NamaIndonesia Kakatua Jambul Kuning.
Register : 31-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 55/Pid.B/LH/2019/PN Pkb
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Endro Riski Erlazuardi, S.H.,M.H
Terdakwa:
Teguh Irawan Bin Suwandi
37840
  • saksiARIF SAPTA RIADI jika burung elang hitam tersebut masih ada sebanyak 2(dua) ekor yang hidup, setelah saksi JEFRI MUDATSIR Bin SUANDI bersamasama saksi ARIF SAPTA RIADI melihat burung terikat tersebut masih adakemudian saksi JEFRI MUDATSIR Bin SUANDI bersamasama saksi ARIFSAPTA RIADI langsung mengamankan tersangka TEGUH IRAWAN BinSUWANDI dan saksi IKBAL Bin DEDE ENGKOS berikut dengan barang bukti.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan KehutananRepublik Indonesia Nomor p.92/MENLHK
    /SETJEN /KUM.1 / 8/ 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomorp.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanMLHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi berserta lampirannya pada nomor 187,bahwa 2 (dua) ekor elang tersebut merupakan jenis burung Elang Hitam(Ictinaetus malaiensis).Bahwa Ahli MUHAMMAD ANDRIANSYAH, S.H.
    /SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danHalaman 9 dari 22 Putusan Nomor 55/Pid.B/LH/2019/PN PkbSatwa yang dilindungi, untuk jenis satwa yang ada di lampiran tersebutsebanyak 787 Jenis;Bahwa maksud dan tujuan satwa yang dilindungi adalah sebagaiperlindungan dalam upaya pelestarian yang bertujuan agar satwa liaryang dilindungi terhindar dari bahaya kepunahan, selain itu keberadaansatwa
    Pasal40 ayat (2) yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dandenda paling banyak Rp. 1.000.000.000, (seratus juta rupiah), sertalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang
    /SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi tercantum pada nomor 187, bahwa satwa liartersebut satwa liar yang dilindungi oleh UndangUndang jenis burungElang Hitam (Ictinaetus Malaiensis) dan perbuatan terdakwa dapatdikategorikan telah melanggar undangundang; Bahwa akibat dari kejadian diatas populasi semakin menurun dan yangdirugikan dalam kejadian tersebut adalah
Register : 15-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SINGKEL Nomor 94/Pid.B/LH/2020/PN Skl
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum:
LILI SUPARLI, SH.MH
Terdakwa:
1.RUDI HARTONO bin ADI
2.WASIDIN TUMANGGER alias WASDAN bin Alm. BURA TUMANGGER
3.BOS ARIANTONI alias BUSRI bin Alm. RAJAINGAN
31325
  • /Setjen/Kum.1/8/2017 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.85/Menthk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak; Bahwa Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat membawa kayu jabonyang berasal dari hutan hak adalah adanya sertifikat hak milik atas namapemilik kebun dan mengisi nota angkutan yang terlampir dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017
    /Setjen/Kum.1/8/2017 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak; Bahwa Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat membawa kayu jabonyang berasal dari hutan hak adalah adanya sertifikat hak milik atas namapemilik kebun dan mengisi nota angkutan yang terlampir dalam PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017
    Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, serta diwajibkan membayarprovisi Sumber daya hutan rakyat (PSDHR); Bahwa Tidak ada cara khusus memperoleh nota angkutan, masyarakathanya perlu mendownload/mengunduh pada lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlthk/Setjen/Kum.1/8/2017 tersebut, selanjutnya dapat diisi
    Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan KehutananNomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak dalam Pasal 1 ayat (1)menyebutkan, Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebanihak atas tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan HidupDan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
    dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan KayuBudidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan,Halaman 34 dari 45 Putusan Nomor 94/Pid.B/LH/2020/PN SkIPengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hakdilengkapi dengan Nota Angkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan HidupDan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2017Tentang Perubahan Atas Peraturan
Register : 27-08-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 124/Pid.B/LH/2020/PN Bon
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Saiful Anwar, SH
2.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
Terdakwa:
WAWAN SYARIF Bin NASIR
29338
  • /SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yangberasal dari hutan Alam.Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH) adalah dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada segmen kegiatandalam penatausahaan hasil hutan (Sesuai Pasal 1 ayat (23) Kepmenlhknomor : P.66/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaanhasil hutan kayu yang berasal dari hutan Alam.Bahwa Sesuai Kepmenihk nomor : P.66/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2019bahwa dokumen yang termasuk Surat Keterangan
    2017 pasal 11DR =Volume KO x 2 x tarif=0,8505 (Jenis Ulin) x 2 x US $18=US $ 30,62= 9,8170 (Jenis Bengikrai, Meranti dan Kapur) x 2 x US $16,5= US $ 323,96Total DR = US $ 30,62 + US $ 323,96 = US $ 354,58untuk pembayaran DR sebagaimana diatur di Permenlhk NomorP.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2017 pasal 14 ;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan
    / SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan hasil hutankayu yang berasal dari hutan Alam.Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumendokumen yang merupakan buktilegalitas hasil hutan pada segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan(sesuai Pasal 1 ayat (23) KepmenLHK Nomor : P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasaldari hutan Alam.
    Bahwa Sesuai KepmenLHK Nomor : P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 bahwa dokumen yang termasuk Surat KeteranganHalaman 17 dari 23.
    Putusan Nomor 124/Pid.B/LH/2020/PN BonSahnya Hasil Hutan yang dipergunakan dalam pengakutan hasil hutan terdiridari:e Surat Keterangan Sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) .e Nota Angkutan.e Surat Angkutan Lelang (SAL).Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli untuk pengangkutan hasilhutan kayu yang diangkut dari areal izin yang sah maka dokumen yangmenyertai kayu tersebut adalah SKSHHK yang diterbitkan melalui SistemInformasi Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu (SIPUHH) Pasal 11 KepmenLHKNomor : P.66/MENLHK
Register : 01-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 461/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ULINNUHA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ISA Als ISA Bin SAID GANI
729
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.43 / Menlhk Setjen / 2015 tanggal 12 Agustus2015 Tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal DariHutan Alam;C.
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.85 / MENLHK Setjen / Kum.1/ 11 / 2016tanggal 04 November 2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan KayuBudidaya yang bersal daru Hutan Hak;Halaman 11 dari 31 Putusan Nomor 461/Pid.Sus/2020/PN BIsBahwa benar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.85/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 11/ 2016 jo.
    P.48/Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 8/ 2017, tentang Pengangkutan Hasil HutanKayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak Pasal 4 Ayat (1) bahwapengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hakdilengkapi dengan Nota Angkutan, dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (4)bahwa Pengangkutan kayu yang berasal dari hutan hak yang tumbuhsecara alami, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yangmengatur tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari HutanNegara.
    /Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penata Usahaan HasilHutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam atau Nota Angkutan jika kayubulat kecil tersebut berasal dari hutan hak sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.85/Menlhk/Setjen /Kum.1/11/2016 JoP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Penata Usahaan Hasil Hutanyang Berasal dari Hutan Hak; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaandi Wilayahn Hukum Kepolisian Daerah Riau DITPOLAIRUD
    /Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayuyang Berasal dari Hutan Alam atau Nota Angkutan jika kayu bulat kecil tersebutberasal dari hutan hak sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.85/Menlhk/Setjen/Kum. 1/11/2016 Jo P.48/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2017tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanpengangkutan kayu bakau dengan ukuran campuran ke
Register : 26-07-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 21/Pdt.G/LH/2021/PN Plw
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat:
YAYASAN FIRMAR ABADI
Tergugat:
GUSTI TERKELIN SURBAKTI
Turut Tergugat:
1.Pemerintahan Daerah Provinsi Riau (GUBERNUR) Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2.Kementrian Dalam Negeri Repubik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Riau Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan (Bupati Pelalawan)
17996
  • (Bukti P13 dan Bukti P14) ;Bahwa kemudian pada tanggal 20 April 2016 Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016 tentangPerubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutanseluas + 65.125 (enam puluh lima ribu seratus dua puluh lima) hektar diProvinsi Riau, yang mana berdasarkan pada Peta Lampiran SuratKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut pada lembar0816, terlihat bahwa status OBJEK
    Bahwa kemudian pada tanggal 7 Desember 2017, Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau,yang mana berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut pada lembar 0816, terlihatbahwa status OBJEK SENGKETA dalam perkara a quo statusnyamasih tetap sebagai Kawasan Hutan. (Bukti P17 dan Bukti P18) ;23.
    Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor.SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan HutanProvinsi Riau ;3. Bahwa terhadap perbuatan Tergugat (Gusti Terkelin Surbakti) adalahmerupakan Perbuatan Melawan Hukum ;4.
    (Lampiran Surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : 903 / MENLHK / SETJEN / PLA.2 / 12 / 2016 Tanggal 07Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, Lampiran 0816),selanjutnya disebut sebagai bukti P17;Fotokopi sesuai aslinya Tanda Terima Surat Yayasan Firmar Abadi Nomor :07 / YFA/ II / 2020 Tanggal, 17 Februari 2020, yang ditujukan kepada KepalaBalai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah XIX, Perihal : Permohonan InformasiTentang Telaah Status Lahan Perkebunan
    /SETJEN/PLA.2/12/2016 TentangKawasan Hutan Riau, selanjutnya disebut sebagai bukti T.T.I3;Hasil memindai (scan) Peta titik koordinat objek sengketa yang dioverlay kedalam Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau berdasarkan Keputusan MenteriLingkungan Hidup Dan Kehutanan = Republik Indonesia NomorSK.903/MENLHK/SETJEN/PLA. 2/12/2016, selanjutnya disebut sebagai buktiT.T.I4;Hasil mencetak (print) Keputusan Gubernur Riau Kpts.1078/IX/2019 tentangSatuan Tugas Terpadu Penertiban, selanjutnya disebut sebagai bukti
Register : 02-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PN Pts
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
AMBO RIZAL CAHYADI, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Indra Pardomuan Harahap Alias Indra Bin Riswan Harahap
41241
  • Pasal 21 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi (Dalam Lampiran Pada Poin921 Tumbuhan Jenis Gaharu Buaya Merupakan Tumbuhan YangDilindungi).Perbuatan terdakwa INDRA PARDOMUAN HARAHAP Als INDRA BinRISWAN HARAHAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
    Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.Bahwa Berdasarkan isi dari lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018TENTANG Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi sebagai perubahan dari lampiran PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhandan Satwa, di Indonesia, terdapat
    1Huruf a Undang undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya yang artinya bahwa setiaporang dilarang untuk mengusai atau memiliki, mengangkut, yangmemperjual belikan Tumbuhan yang di lindungi yang dalam keadaan hidupatau mati.Bahwa Ahli menerangkan Tumbuhan Gaharu Buaya merupakan salah satutumbuhan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yangtercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK
    /SETJEN/KUM. 1/12/2018 TENTANG Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi bagian Tumbuhan yangdilindungidengan nomor urut 904, yang mulai berlaku sejak ditetapbkannyaPeraturan Menteri tersebutyakni sejak bulan Juni tahun 2018 namunHalaman 16 dari 33 Putusan Nomor 70/Pid.B/LH/2019/PN Ptssebelum itu tumbuhan Gaharu Buaya tidak dilindungi.
    /Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Tata Cara Pemberian danPerpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Tumbuhan Atau Hasil HutanBukan Tumbuhan pada Hutan Negara.Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber DayaAlam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) NomorSE.9/KSDAE/SET/KUM.1/8/2018 Tanggal 10 Agustus 2018TentangPelaksanaan Peraturan Menteri LHK NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, bahwa pada prinsipnya ketentuan suatu peundangundangan tidak berlaku
Register : 04-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 48/Pid.SUS-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 23 Mei 2019 — DONI HARYANTO Bin HADI PRAYITNO
345105
  • Bin ZAKARIAAGAN, diketahui burung jenis Kakatua Jambul Kuning tersebut merupakanjenis satwa yang dilindungi berdasarkan Lampiran Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor P. 92/Menlhk/Setien/Kum.1/8/2018 TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P. 20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danHalaman 4 dari 26 Putusan Nomor 48/Pid.SusLH/2019/PN KsnSatwa Yang dilindungi, Nomor 260 Nama Ilmiah Cacatua Sulphurea danNama Indonesia Kakatua Jambul Kuning.Bahwa
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MenIhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi. BahwaAhli menjelaskan halhal sebagai berikut:a. Profil Kakaktua jambul kuning adalah Kelas: Aves (burung); Ordo:Psittaciformes; Famili: Cacatuidae; Genus: Cacatua; Spesies:Cacatua sulphurea; Habitat: Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil danTimor.b.
    Bahwa Kakaktua jambul kuning adalah jenis Satwa yang dilindungiberdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.92/Menlhk/Setien/Kum.1/8/ 2018 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Nomor P.20/MenIhk/Setien/Kum.1/6/2018 TentangJenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, Nomor 260 NamaIlmiah Cacatua sulphurea dan Nama Indonesia Kakatua JambulKuning.c.
    Bin ZAKARIAAGAN yang pada pokonya menerangkan bahwa satwa jenis KakaktuaJambul Kuning adalah jenis Satwa yang dilindungi berdasarkan LampiranPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi, Nomor 260 Nama Ilmiah Cacatua sulphurea dan NamaIndonesia Kakatua Jambul Kuning.
Register : 21-01-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 36/Pid.Sus.LH/2021/PN Jmb
Tanggal 12 April 2021 — Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
SULAIMAN TANTOWI Bin DAHLAN
616
  • /Setjen/ Kum.1/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentangPenatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, Pasal 1angka 23, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHkK) adalahdokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH, NotaAngkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk menyertaipegangkutan khusus dan atau hasil hutan tertentu (Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentangPenatausahaan
    hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, Pasal 1angka 24), Nota Perusahaan adalah dokumen pengantar barang kayuolahan yang diterbitkan oleh pengirim dan bukan merupakan dokumenSKSHHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentangPenatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, Pasal 13ayat 1),Bahwa kayu gergajian kelompok Rimba Campuran jenis Rengas Tembagatersebut merupakan hasil hutan sebagaimana diatur
    Dengan demikian jenis kayu tersebutmerupakan hasil hutan.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : 66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentangPenatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, Pasal 11ayat 2 poin b, pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneerdan serpih dari dan atau ke industri primer harus disertai Surat KeteranganSahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
    BH8902 QL TPTKO Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan hidup danHalaman 18 dari 23 halaman putusan nomor 36/Pid.Sus.LH/2021/PN JmbKehutanan Nomor : P.43/menlhksetjen/2015 tentang Penatausahaan hasil hutankayu yang berasal dari hutan alam dan PermenLHK Nomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pengangkutan hasil hutan kayubudidaya Yang berasal dari hutan hak Jo.
    P. 48/MenLHK/Setjen/Kum. 1/8/2017Tentang Perubahan atas PermenLHK Nomor : P.85/MenLHK/Setjen/Kum. 1/11/2016Menimbang, bahwa menurut Ahli bahwa Terdakwa yang telah mengangkuthasil hutan kayu, dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Hino 130 HD warnahijau No. Pol. BH 8902 QL, menuju sawmil yang berada di Desa Sitiris Kab.
Register : 19-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN TANJUNG Nomor 258/Pid.B/LH/2020/PN Tjg
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
KHAIRAN Als ABAH RAHMI Bin ASMUNI
27244
  • rusak warna abuabu;Bahwa pada saat terdakwa menjual bagian tubuh dari Rusasambar/rusa unicolor di atas mobil merk Daihatsu tipe Grand Max 1.5warna putin dengan no Polisi : DA 8195 HC, No RangkaMHKP3CA1JHK155532, No Sin : 3SZDGL2904 Beserta STNK No :07610704 datang saksi Fahriza dan saksi Mangasi anggota kepolisianPolres Tabalong mengamankan terdakwa dan barang bukti gunadiproses lebih lanjut;Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Republik Indonesia NomorP.106/Menlhk
    /Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi Nomor urut 33 Rusa Sambar termasuk jenis satwa yangdi lindungji;Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalamPasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undangundang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut
    daging dan kulitnya, 1 (Satu) buah kaki kiri depan sampaidengan leher satwa rusa beserta daging dan kulitnya, 1 (Satu) pasang kakidepan sampai dengan leher satwa rusa beserta daging dan kulitnya, 1(satu) pasang kaki belakang satwa rusa beserta daging dan kulitnyamerupakan bagian tubuh dari satwa Rusa Sambar (Rusa unicolor);Bahwa sepengetahuan Saksi, Rusa Sambar (Rusa unicolor) merupakanjenis satwa yang dilindungi Pemerintah berdasarkan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan RI NomorP.106/MENLHK
    membunuh Satwa yang dilindungi dapat puladilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungimembahayakan kehidupan manusia;Halaman 10 dari 25 Putusan Nomor 258/Pid.B.LH/2020/PN TjgBahwa berdasarkan menueurt pendapat Ahli perobuatan Terdakwa tersebuttidak dibenarkan dan bertentangan dengan pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21Ayat (2) huruf d UURI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri LingkunganHidup Dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK
    /SETJEN/KUM.1/12/2018tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang dilindungi, dimana secara spesifik bagian satwa yang diniahakan/ jualoleh Terdakwa tersebut merupakan bagian tubuh dari satwa Rusa Sambar(Rusa unicolor) yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan lampirannya dengan nomorurut 33;Bahwa Rusa Sambar (Rusa unicolor
Register : 01-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN TEBO Nomor 122/Pid.B/LH/2019/PN Mrt
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Cahyani Melyawati, S.H.
Terdakwa:
1.Ahmad Komaini Als Komai Bin Anang
2.Edi Sastra Wijaya Als Edi Bin Kamaruddin
38321
  • Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/11/2016 JoP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 Tentang pengangkutan Hasil hutan kayuBudi Daya Yang berasal dari Hutan Hak.
    ;Dan Di atur dalam Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 JoP.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 Tentang pengangkutan Hasil hutan kayuBudi Daya Yang berasal dari Hutan Hak.;Dan hutan hak tersebut dapat berasal dari APL Murni dan Pelepasan.;UBahwa yang di maksud dengan dimaksud dengan hasil Hutan kayu yangberasal dari Hutan hak adalah Hasil hutan berupa kayu hasil budi daya di atasareal hutan hak.
    NomorP.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutandan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan,Dana Reboisasi,Ganti RugiTegakan, Denda Pelanggaran Eksplotasi Hutan Dan luran Izin UsahaPemanfaatan Hutan. ;Subjek PSDH meliputi dan/atau wajib dikenakan kepada pemilik kayu tumbuhalami sebelum terbit alas titel pada Hutan Hak/Hutan Rakyat (Pasal 2 Ayat 1Butir (k) Permenihk P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016).
    ;Subjek DR meliputi dan/atau wajib dikenakan kepada pemilik kayu tumbuh alamisebelum terbit alas titel pada Hutan Hak/Hutan Rakyat (Pasal 4 Ayat 1 Butir (g)Permenlhk P.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016).
    ;Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohonpohon alami yangsecara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alamdan lingkungannya (Pasal 1 Ayat 10 PermenlhkP.71/Menlhk/Setjen/HPL.3/8/2016).
Register : 10-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 293/Pid.B/LH/2019/PN Dgl
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H.
2.IKRAM,S.H.
Terdakwa:
ANDI ISRONI YUSUF Alias MAS RONI
37771
  • P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorNo.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi, maka 6 (enam) ekor burung Red Lory (Eos bornea)berwarna merah tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungI.
    Pid.B/LH/2019/PN DglKM HA1 HA2 Paraf ekspedisi darat dengan harga Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) per ekorditambah biaya pengiriman sejumlah Rp 100.000, (Seratus ribu rupiah) yangkemudian Terdakwa jual dengan harga Rp 350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah) per ekor, diambil sendiri; Bahwa 6 (enam) ekor burung red lory (eos bomea) berwarna merah yangditemukan pada Terdakwa ANDI ISRONI YUSUF Alias MAS RONI tersebutmerupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No.P.106/MENLHK
    P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi; Bahwa Terdakwa ANDI ISRONI YUSUF Alias MAS RONI tidak memliki izinyang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, memelihara,atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara dianggap sebagai satu kesatuandengan putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah
    P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangperubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi.