Ditemukan 704 data
19 — 3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; "Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPESIIGIN; =n nnn rnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
. 224/Pdt.P/2013/PN.Kgntahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan Ini j 92 one n nnn n nnn ee nen nee nn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
42 — 5
dilakukan padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah namauntuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohon tersebutdi atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan
ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baiksecara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkanseluruhnya sebagaimana petitum nomor permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
19 — 3
perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atauUPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah nama untuk anakpemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
karena itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehinggasangatlah beralasan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
YAYANG JULI ISKANDAR
10 — 3
harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinanpenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
15 — 2
Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akita kelahiran dapatCia UK aN; ss22222esene es nnemesnemse nner neces senemne enone seinem neemMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangHalaman 9 dari 10 halamanAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukHalaman 10 dari 10 halamanmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon) 229 n nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nn acneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
17 — 4
menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatCIlAKUK aN ~~~ wn nnn nnn nnn nn nnn enn nnn nmmnnnn nnn nnmmnnnnnnnn ne mmnnann nnnMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
karena itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon: 22 anno nn nnn nnn nnn nn ncn cn en ncn ennneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
HARIANI
18 — 3
oleh karena anak pemohonbelum mempunyai identitas lain selain akta kelahiran maka permohonan pembetulantanggal lahir dalam akta kalahiran tersebut sifatnya adalah perubahan identitas;Menimbang, bahwa pembetulan tanggal lahir anak pemohon adalah hak dariPemohon selaku orang tua dan lazim dilakukan dalam masyarakat berdasarkanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentangperubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
mengabulkan permohonan pemohontersebut;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai pihak yang mengajukan permohonandan oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan sehingga sudah sewajarnya dansepatutnya apabila ongkos yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepadaPemohon, yang besarnya akan ditentukan dalam amar dibawah ini;Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3), UU No 24 tahun2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
ELENCIA REGITA CAHYANI
16 — 3
harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
BitMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, sehingga petitumnomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksionalseperlunya tanpa mengubah
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
14 — 4
pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak kedua pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan "yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalahcatatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalambentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yangmemungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3, 4 dan 5telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruhPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagaimana petitum nomor 1permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
SEMIATI
17 — 3
kelahiran anak Pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yangternyata tidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagidengan perubahan penulisan Tahun kelahiran anak Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonankepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untukmengubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuanpermohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukandalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
27 — 3
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatdilakukan j2 2222202 n nn nnn nnn cnnnn nnn cece nnn nnn en ncnnsMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon: 22 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen n cn en ncn nneneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
46 — 4
Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipilserta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anakpemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) danPasal 56 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
ACHMAT RIFAI
29 — 5
menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
46 — 7
dilakukan padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah namauntuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohon tersebutdi atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan
ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baiksecara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkanseluruhnya sebagaimana petitum nomor permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
DIAN HARTATI
9 — 4
alasanalasan dalam suratpermohonan Pemohon, dan suratsurat bukti sebagaimana terurai diatas,selanjutnya Pengadilan akan memberikan pertimbangan hukum untukmenentukan apakah permohonan Pemohon dapat dikabulkan atau tidak,sebagai berikut ini :TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa dari surat permohonan Pemohon dapat disimpulkanpada intinya, Pemohon memohon agar Pengadilan menetapkan untukmengganti nama Pemohon dari DIAN HARTATI menjadi RIANA ADRIANAHANIFA;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan
baik posita danpetitumnya tidak ada yang bertentangan maka berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas kesemua buktibukti yang diajukan pemohon baikbuktibukti Surat maupun saksisaksi kKesemuanya telah mendukung alasanalasan permohonan pemohon untuk dikabulkannya permohonan tersebut olehHakim;Menimbang, bahwa serta alasanalasan permohonan pemohon tersebuttidak bertentangan dengan hukum sehingga Hakim dapat mengabulkan petitumpermohonan tersebut untuk seluruhnya ;Memperhatikan, Peraturan Presidan
M. F. HADI KUSUMA
9 — 3
harus juga diubah akibat perubahan namaPemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
BItMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan peraturanperaturan lain yang berkaitan, dan selanjutnyapetitum nomor 3 pemohon patut pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Hakim mempertimbangkan karena
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
IFAZAHROTUL KHOIRIYAH
20 — 4
Bitsehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut
Kependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitaruntuk mengubah nama Pemohon sejak pemohon menerima salinan penetapanini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
SHELA AGENTA
18 — 2
yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untuk melakukanperubahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KartuKeluarga (KK) dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
ILHAM MUZAKI
16 — 5
BitMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sah untuk mengabulkanpetitum nomor
Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
SANTI UTAMI
16 — 3
juga diubah akibat perubahan nama pemohonyang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada, sehingga Hakimmerasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahan nama anak pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohondalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dapat dilakukan;Halaman 10 dari 13 halaman Penetapan Nomor 530/Pdt.P/2020/PN BItMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan