Ditemukan 704 data
27 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
19 — 1
sekitartempat tinggal Pemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon denganPemohon Il adalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiriyan bahwa kesaksian yang bersifat istifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwa pernikahansebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Figh AlSunnah,, jilid Ill,halaman 228 :bYVQIlg Conwdl WS areslLidl ris aoleiwYlL dolgil mais,azsleig TLE JjieJlo a5eIlg Gg Ig SYgIlg Gizdle wgoIlo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah
24 — 14
Bahwa, adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakatyang minim tentang masalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj juz 6halaman 223 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama
19 — 3
bahwa saksi bernama S hadir saat pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan, Saksi mengetahui terjadinya akad nikah,mengetahui wali nikah dan saksi nikah, dan adanya mahar;Menimbang, bahwa saksi yang bernama E, bersifat istifadhahkemasyhuran (tidak hadir) pada saat pernikahan Pemohon dengan PemohonIl, tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengetahui bahwa Pemohon dan Pemohon Iladalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
13 — 10
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
28 — 5
Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
23 — 9
ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cums 5S asoslLil wis arcloiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoaJlg SVollg gidlg wgollg srVollgst Ig Aruoglg GaypriIIg JerxtJIlg aulgig qLSulyLoJlg adawlecUsJI: sLosl auos 9959 ri 1 a rir gil JL55slLoall wVog waolly wl Jg>rlyCUSI : anna on 9 cuos : aredLiull Garg r0>1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
21 — 6
No. 0127/Pdt.G/2017/MS.MboPV 02219 igVI JL Lols loas ,9SiJl ois ol:cale yl cel pl pi VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja,ketiga apabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka padakeadaan pertama yaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukan ibu atasayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan
12 — 7
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
84 — 32
maka ia bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamaKitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :45 8 apie Jy shal again JB Bh WI OG A 9wba Je agi (ol) jal Gubld @a Ga Gag Oe Jge Gia VS Aaa Oly 51 15 aSAMS 95 asa ANY Aisgate YG: Ja Als Cl) 4g Agtat) shad 13 igi O& A Gly kdVycas 5h Vhs on gg ta 595 ch SLA sa, sas; AsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
12 — 8
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasabHIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 1029/Pdt.P/2019/PA.GM(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
11 — 4
peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapatditerima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Hal. 7 dari 11 hal Penetapan No 275/Pdt.P/2019/PA.PlhImam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
11 — 2
maisazslgig TLE Jjisztlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg Giszdle Hoole...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
12 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
17 — 0
istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir padasaat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II menurut keterangannya saksiAyni bin Munawir, Ajita bin Nipon ketika akad nika dilaksanakan sedangberada diluar daerah sedangkan saksi Nurmi binti Jaharbekerja di dapurmamasak untuk keperluan perta pernikahan Pemohon dan Pemohon II tetapiwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II adalahsuami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
1.MARIANA SRI MARMIATI BINTI M.MARTO HUSODO
2.DESY SUSANTI Binti TJETJEP WIGUNA
3.BUDI PRIA UTAMA Bin TJETJEP WIGUNA
15 — 1
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
10 — 0
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamHal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0213/Pdt.P/2018/PA.Pas.perkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
32 — 4
berdasarkan' fakta peristiwa sebagaimanadipertimbangkan di atas, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagaikesimpulan bahwa lelaki bernama Soenarjoko telah hilang (mafqud) sejak bulan52 tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak diketahui tentang hidup dankematiannya;Menimbang, bahwa untuk menetapkan matinya seorang mafqud (hilang)menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :Apabila orang yang sepadan atau samasama kelahirannya, padaumumnya telah meninggal dunia, menurut Mazhab Hanafiah dan Syafiiyah
9 — 10
ute Cle YL Balgeill cuaiAe sll 5 ce paill 5 anil 5 deal si 5 clSil 9 J jell 5 abl 5 Ary all sg cllgy OsSall 5 clSil : clydl dined 2 jyat s Adin gil Shy lll , aaull 5 a8 lICASA : Leas Ch cence: AyedLll aes g aonl SE gy clacadll ag y Segall 9 GuillBball g Abell 5 a8 sll g eV sll 5 Giell 5 Go soll 5 cuillHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 166/Pdt.G/2012/PA.Mmj.Artinya : Vlama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,
42 — 9
ylPV 02219 igVI JI Lbs load ,5SiJl ois ol:cals gla oVl ol of VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalamhadhanah ada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketigaapabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertamayaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki dan wanita (dalam hakpengasuhan anak), maka didahulukan ibu atas ayah, lalu iou dari ibu(nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas.Menimbang