Ditemukan 700 data
14 — 2
maisazslgig TLE Jjisztlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg Giszdle Hoole...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
58 — 33
Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 121 m2 yang terletak di Jalan As-Syafiiyah Nomor 79, RT. 01 RW. 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamat Cipayung, Sertifikat Hak Milik Nomor 2590, Surat Ukur Nomor 883/2000, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Dengan tanah milik Sunyoto alias Nyoto; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Ahmad Husin; Sebelah Selatan : Gang buntu Jalan As-Syafiiyah; Sebelah Barat
28 — 6
dengan tegas dalildalil Penggugat, bagaimanasikap dan perilaku Penggugat selama ini akan Tergugat buktikan dalampembuktian ; bahwa Tergugat menolak permintaan Penggugat pada poin 6 karena tidakdisandarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta merupakan suatuhal yang mustahil jauh dari kepatutan dan kewajaran ; Tergugat menolak uang iddah dengan alasan sesuai Pasal 152Kompilasi Hukum Islam Penggugat tidak berhak mendapatkan nafkahiddah karena nusyuz, hal ini sejalan dengan pendapat ulama Malikiyah,Syafiiyah
a dan b, Pasal 105 Kompilasi Hukum IslamTahun 1991, dan Pasal 86 (1) jo Pasal 66 (5) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 ;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah selama menjalani masaiddah sejumlah Rp. 30.000.000, per bulan x 3 bulan = Rp. 90.000.000,(sembilan puluh juta rupiah), Ssementara Tergugat di dalam jawabannyamenolak memberikan nafkah iddah kepada Penggugat dengan alasanPenggugat telah nusyuz terhadap Tergugat karena tidak lagi menjalankankewajibannya, sesuai dengan pendapat di kalangan Syafiiyah
56 — 15
ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alih sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cums 5S asoslLil wis arcloiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoaJlg SVollg gidlg wgollg srVollgst Ig Aruoglg GaypriIIg JerxtJIlg aulgig qLSulyLoJlg adawlecUsJI: sLosl auos 9959 ri 1 a rir gil JL55slLoall wVog waolly wl Jg>rlyCUSI : anna on 9 cuos : aredLiull Garg r0>1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
16 — 11
aedlill Gong r0>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2.
33 — 5
Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
18 — 11
No. 554/Pdt.P/2018/PA Dg.llroll Lally cddqllyArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
24 — 19
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
16 — 11
suatu peristiwa yang telah terjadidimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwatersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterimadan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal.8 dari 12 hal Ptp No 72/Pdt.P/2019/PAPIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlan dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
31 — 24
memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapatmenentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut,Menimbang, bahwa demikian juga dalam Pasal 156 huruf d KompilasiHukum Islam yang menyebutkan bahwa Akibat putusnya perkawinan karenaperceraian ialah yang menyatakan : semua biaya hadhanah dan nafkah anakmenjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurangkurangnyasampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat yang dikemukakan olehkalangan Syafiiyah
tidak akan putus, sehingga ayah tetap berkewajibanmenanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersamamantan istrinya, karena anak merupakan bagian dari darah daging ayahnya,seyogyanya anak jangan sampai disiasiakan karena semua akandipertanggung jawabkan kelak di hari kiamat dan nafkah anak yang tidakdibayarkan menjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut di atasmengenai kewajiban ayah secara normatif yuridis maupun berdasarkanpendapat ulama Syafiiyah
53 — 32
nasab;Bahwa Pemohon II sebelum menikah telah memeluk agama Islam ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon I telah menikah dengan Pemohon II pada 13Pebruari 2008 di Klungkung namun saksi lupa tempat pelaksanaannya, dan saksiikut hadir dalam pelaksanaan akad nikah tersebut; Bahwa saksi tahu yang ditunjuk sebagai wali nikah pada pelaksanaan akad nikahtersebut adalah MARWAL YUSUF, yang di lingkungan masyarakat dikenalsebagai tokoh ; Bahwa saksi mengetahui amaliyah ibadah masyarakat setempat menggunakan mazhab Syafiiyah
16 — 9
Kematian, dan 5. diangkatnya seseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah, 2.Nashab, 3. Kematian, 4. Merdekanya seorang budak, 5. Kewalian, 6. Wakafdan 7.
21 — 1
bahwa saksi bernama Suardi bin Tasar hadir saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon II bahkan dia yang menjadi saksidalam pernikahan tersebut.Menimbang, bahwa saksi bernama Asril Pintar bin Sigap, Ita bintiBurhanuddin bersifat istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir pada saatpernikahan Pemohon dengan Pemohon Il, tetapi warga masyarakat padaumumnya di lingkungan sekitar tempat tinggal Pemohon dan Pemohon IImengenal Pemohon II dengan Pemohon adalah suami isteri, berdasarkandoktrin dalam madzhab Syafiiyah
14 — 11
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
24 — 6
No. 0127/Pdt.G/2017/MS.MboPV 02219 igVI JL Lols loas ,9SiJl ois ol:cale yl cel pl pi VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja,ketiga apabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka padakeadaan pertama yaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukan ibu atasayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan
102 — 51
maka ia bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamaKitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :45 8 apie Jy shal again JB Bh WI OG A 9wba Je agi (ol) jal Gubld @a Ga Gag Oe Jge Gia VS Aaa Oly 51 15 aSAMS 95 asa ANY Aisgate YG: Ja Als Cl) 4g Agtat) shad 13 igi O& A Gly kdVycas 5h Vhs on gg ta 595 ch SLA sa, sas; AsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
19 — 9
Yosig r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan Sseseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu : 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
19 — 11
aedlill Gong r0>/1 SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan padalima hal, yaitu: 1. Nikah 2.
29 — 17
9 cLloll 9 adoArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadioh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorangbudak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
19 — 11
0d aedlidl ric acleiwYL solgiwl mai g9 TLS 9 isl 5 BoJl 9 AuVo/l 9 SVoIl 5 Gisll 9 ool9 Jgsxtl g CLSMI: clint aunod QS jo ri: Amir gil Jldy ayedlLuidl 2 9 2orl JLS 9. slLiadll a9 9 Wool 9 Guu9 Voll 9 Gill 9 Sg ol 9 Cuil g CLS : der 8 Quai.Gllao) 9 AWall 5 259Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadiohdalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diriseorang dari jabatan hakim, nikah beserta