Ditemukan 9109 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 130/Pid.B/2020/PN Gin
Tanggal 18 Nopember 2020 —
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM
7123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan

    Terdakwa:
    KHAIRUL UMAM
    Menyatakan terdakwa KHAIRUL UMAM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KHAIRUL UMAMselama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    padapokoknya meminta kepada Majelis Hakim keringanan hukuman karenaTerdakwa menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetappada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan pula tanggapannya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL UMAM
    serta 1 buah HP merkAsus warna hitam; Bahwa, barang yang saksi sebutkan diatas sebelum hilang diletakkan dibeja hias dalam kamar tidur saksi, yang meletakkan barang tersebut saksidan istri saksi; Bahwa, yang menjadi korban dari peristiwa pencurian tersebut adalahsaksi dan istri Saksi sedangkan pelakunya awalnya saksi tidak mengetahuiSiapa pelaku dari pencurian tersebut Sesampainya di kantor polisi barusaksi mengetahui telah ditangkap pelaku pencurian dirumah saksi yangsaksi ketahui bernama KHAIRUL UMAM
    berasal dari daerah PemoganDenpasar; Bahwa, Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga denganpelaku pencurian dirumah saksi sendiri yang bernama KHAIRUL UMAM; Bahwa, yang pasti saksi tidak mengetahui dengan cara apa danmenggunakan alat apa pelaku melakukan pencurian di rumah saksikemungkinan pelaku mesuk kepekarangan rumah melalui pintu pagarKarena pintu pakar rumah tidak terkunci, sedangkan pelaku masuk kedalam kamar rumah melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci; Bahwa, awalnya pada
    Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan;3.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839 PK/Pdt/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — SATRIA KHAIRUL UMAM, S.H.,dk vs Ny. SAHLIYATUL KHOIRIYAH S.Pd, M.Pd., dkk
13669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SATRIA KHAIRUL UMAM, S.H.,dk vs Ny. SAHLIYATUL KHOIRIYAH S.Pd, M.Pd., dkk
    PUTUSANNomor 839 PK/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat peninjauan kembali telah memutussebagai berikut dalam perkara:1.SATRIA KHAIRUL UMAM, S.H., bertempat tinggal di GambirSari, RT 004, RW 013, Kelurahan Kadipiro, KecamatanBanjarsari, Kota Surakarta,AYU SAFIRA ILMA, bertempat tinggal di Saripan, RT 002, RW012, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartosuro, KabupatenSukoharjo,keduanya selain bertindak untuk diri sendiri dan juga untukmewakili
Register : 05-07-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN SERANG Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Srg
Tanggal 30 Juni 2021 — Pidana 1.KHOIRUL UMAM BIN RAHMATULAH 2.TOYIB BIN H. KHOLIL
220
  • KHOIRUL UMAM BIN RAHMATULAH dan Terdakwa II. TOYIB bin H.KHOLILI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Pidana1.KHOIRUL UMAM BIN RAHMATULAH2.TOYIB BIN H. KHOLIL
Register : 09-01-2020 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 17-01-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 9 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH.NASIR
Terdakwa:
KHOIRUL UMAM
60
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    MOCH.NASIR
    Terdakwa:
    KHOIRUL UMAM
Putus : 20-02-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — ARIF FATKHUL UMAM, karyawan PT. Indospring, Tbk vs PT. INDOSPRING, Tbk.
6539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: ARIF FATKHUL UMAM tersebut;
    ARIF FATKHUL UMAM, karyawan PT. Indospring, Tbk vs PT. INDOSPRING, Tbk.
    PUTUSANNomor. 782 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:ARIF FATKHUL UMAM, karyawan PT.
    Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat: ARIFFATKHUL UMAM
Register : 07-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 103/Pdt.P/2021/PN Pti
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon:
1.RIZZA UMAM ALHARIS
2.RISKY PATRIA SARI
358
  • Pemohon:
    1.RIZZA UMAM ALHARIS
    2.RISKY PATRIA SARI
Register : 18-01-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 13/Pid.B/2022/PN Pmk
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
ERWAN SUSIYANTO, SH
Terdakwa:
KHAIRUL UMAM
9136
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
    3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
    4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
    5. Menetapkan barang bukti barang
    Penuntut Umum:
    ERWAN SUSIYANTO, SH
    Terdakwa:
    KHAIRUL UMAM
Register : 07-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 110/Pid.B/2019/PN Kpn
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
SLAMET PUJIONO,SH
Terdakwa:
RIZAL UMAM
6426
    1. Menyatakan Terdakwa RIZAL UMAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    SLAMET PUJIONO,SH
    Terdakwa:
    RIZAL UMAM
    Menyatakan terdakwa RIZAL UMAM bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) ke3 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara ;3. Memerintahkan agar terhadap terdakwa tetap ditahan ;4.
    GondanglegiKabupaten Malang, terdakwa Rizal Umam telah mengambil barang berupa1 buah Power Merk Perfect, 1 (Satu) buah Prosesor merk Vectra, 1 (Satu)buah Mixer merk Perfecta, 1 (Satu) buah Adaptor merk Gross milik saksiAbu Yamin tanpa jin ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 November 2018 sekira pukul 02.00Wib yang merupakan waktu antara matahari terbenam dan terbit, terdakwaRizal Umam lewat di sekitar bengkel mobil yang terletak di Ds.
    Putat Kidul Kec.Gondanglegi Kabupaten Malang, terdakwa Rizal Umam telah mengambilbarang berupa 1 buah Power Merk Perfect, 1 (Satu) buah Prosesor merkVectra, 1 (Satu) buah Mixer merk Perfecta, 1 (Satu) buah Adaptor merkGross milik saksi Abu Yamin tanpa jin ;Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 November 2018 sekira pukul02.00 Wib yang merupakan waktu antara matahari terbenam dan terbit,terdakwa Rizal Umam lewat di sekitar bengkel mobil yang terletak di Ds.Putat Kidul Kec, Gondanglegi Kabupaten Malang
    Putat Kidul Kec,Gondanglegi Kabupaten Malang telah mengambil barang milik saksi Abu Yamin;Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 18 November 2018 sekirapukul 02.00 Wib yang merupakan waktu antara matahari terbenam dan terbit,terdakwa Rizal Umam lewat di sekitar bengkel mobil yang terletak di Ds.
    Menyatakan Terdakwa RIZAL UMAM tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan ;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 110/Pid.B/2019/PN Kpn3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 06-07-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 22-07-2022
Putusan PN KUDUS Nomor 92/Pdt.P/2022/PN Kds
Tanggal 21 Juli 2022 — Pemohon:
1.ACHMAD ROHMAT NURUL UMAM
2.SRI KARYANI
286
  • Pemohon:
    1.ACHMAD ROHMAT NURUL UMAM
    2.SRI KARYANI
Register : 13-09-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN BANTUL Nomor 297/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal 16 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
Terdakwa:
SIROJUL UMAM Alias UMAM bin WAHANI
600
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Dikembalikan kepada terdakwa SIROJUL UMAM Alias UMAM Bin WAHANI.

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Penuntut Umum:
1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
Terdakwa:
SIROJUL UMAM Alias UMAM bin WAHANI
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 2478/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 2 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
CHOTIBUL UMAM
70
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUHARIYANTO,ST
    Terdakwa:
    CHOTIBUL UMAM
Register : 01-07-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1083/Pdt.G/2013/PA.Jpr
Tanggal 7 Nopember 2013 — PRIMASARI YUNIARSIH binti BUDI SANTOSO VS AHMAD SYAFIQUL UMAM bin NASRUCHIN
120
  • M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- Mengabulkan Gugatan Penggugat ;------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (AHMAD SYAFIQUL UMAM bin NASRUCHIN) terhadap Penggugat (PRIMASARI YUNIARSIH binti BUDI SANTOSO);---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi sebagian;----------------------------2.
    Menyatakan bahwa anak yang bernama; Rosydul Umam Alghifari dan Itsna Aulia Ramadhani adalah anak sah dari perkawinan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;------------------------------------------------------------------------------------3.
    PRIMASARI YUNIARSIH binti BUDI SANTOSO VS AHMAD SYAFIQUL UMAM bin NASRUCHIN
Register : 08-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HARI SUWIGNYO SH
Terdakwa:
SYAFI'IL UMAM
288285
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa SYAFI'IL UMAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    SYAFI'IL UMAM dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung J2 Warna Hitam, 1 (satu) Pcs Akun Fb Milik terdakwa An.
      Penuntut Umum:
      HARI SUWIGNYO SH
      Terdakwa:
      SYAFI'IL UMAM
      Menyatakan Terdakwa SYAFI'IL UMAM bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan tanpa hak ~ mendistribusikan ataumentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatanpemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UndangUndang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan kesatu ;2.
      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAFI'IL UMAM dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan di kurangkan selama terdakwa ditahandengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Hp Merk Samsung J2 Warna Hitam, 1 (Satu) Pcs Akun FbMilik terdakwa An.
      Terdakwamenanyakan kepada KOIFIN apakah mengenal UMAM wargaPoncokusumo kemudian dijawab kenal dan Terdakwa yang mengakusebagai Pak Ambon (polisi Gadungan) dan juga UMAM, setelah ituterdakwa menyuruh untuk menyerahkan sejumlah uang sebesarRp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada UMAM $;Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2021, sekira jam 19.30 WIBTerdakwa menuju Alfamart Desa Poncokusumo dan saat itu Terdakwamelihat KOIFIN sudah berada disitu, setelah itu Terdakwa bertemuKOIFIN dan sebelum Terdakwa
      wargaPoncokusumo kemudian dijawab kenal dan Terdakwa yang mengakusebagai Pak Ambon (polisi Gadungan) dan juga UMAM, setelah ituterdakwa menyuruh untuk menyerahkan sejumlah uang sebesarRp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada UMAM $;Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2021, sekira jam19.30 WIB Terdakwa menuju Alfamart Desa Poncokusumo dan saat ituTerdakwa melihat KOIFIN sudah berada disitu, setelah itu Terdakwabertemu KOIFIN dan sebelum Terdakwa menerima uang sebesarRp.1.000.000, (satu
      Menyatakan Terdakwa SYAFI'IL UMAM tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dalamdakwaan Alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAFI'IL UMAM dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 24-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1878/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 24 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Umam
70
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Umam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Umam
Register : 03-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 17-03-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 2/Pid.B/2019/PN Pml
Tanggal 28 Februari 2019 —
Terdakwa:
KHOIRUL UMAM Bin DUHRO
175
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam Bin Duhro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Khoirul Umam Bin Duhro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
  • 1 (satu) unit SPM Honda Supra XX kondisi sudah dalam keadaan tidak lengkap (protolan) tanpa body Noka dalam keadaan rusak dikembalikan kepada terdakwa Khoirul Umam Bin Duhro.
  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Terdakwa:
KHOIRUL UMAM Bin DUHRO
Nama lengkap : Khoirul Umam Bin Duhro;2. Tempat lahir : Pemalang;3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 25 Januari 1985;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Sunirasih Rt.04, Rw.01, Kecamatan Bojong,Kabupaten Tegal:7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Pendidikan : SD (tamat);Terdakwa Khoirul Umam Bin Duhro ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2018dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
Khoirul Umam BinDuhro, kemudian Saksi mengambil sepeda motor tersebut sedangkan Sadr.Khoirul Umam menunggu Saksi di jalan raya Desa Karangsari Moga yangberjarak kurang lebih 1 km dari tempat dimana sepeda motor Honda GL ProNo Pol H6251PZ warna hitam terparkir, setelan Saksi berhasil mengambilsepeda motor tersebut kemudian sdr. Khoirul Umam Bin Duhro memberikanpenerangan serta mendorong dengan menggunakan kaki dari Sdr. KhoirulUmam Bin Duhro sampai di pom bensin randudongkal.
Bahwa yang mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor Honda GLPro No Pol H6251PZ warna hitam terparkir diteras depan rumah yangterletak di tepi jalan ikut Desa Karangsari Kecamatan Pulosari, KabupatenPemalang adalah terdakwa Khoirul Umam.
Menyatakan Terdakwa Khoirul Umam Bin Duhro telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan ;Halaman 11 dari 13 Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN Pml2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Khoirul Umam BinDuhro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Misri alamat Banyumanik Semarang Dikembalikankepada saksi Andre Prastiawan. 1 (satu) unit SPM Honda Supra XX kondisi sudah dalamkeadaan tidak lengkap (protolan) tanpa body Noka dalam keadaanrusak dikembalikan kepada terdakwa Khoirul Umam Bin Duhro.6.
Register : 22-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 59/Pid.B/2024/PN Gsk
Tanggal 28 Maret 2024 —
Terdakwa:
HOIRUL UMAM
156
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HOIRUL UMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan

    Terdakwa:
    HOIRUL UMAM
Putus : 21-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 33/Pid.Sus/2017/PN Rhl
Tanggal 21 Maret 2017 — Terdakwa :AHMAD JUL UMAM Alias IMAM Alias CALOPET Bin KASIMO JPU : HERDIANTO, SH
159
  • Menyatakan Terdakwa AHMAD JUL UMAM Alias IMAM Alias CALOPET Bin KASIMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalaguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD JUL UMAM Alias IMAM Alias CALOPET Bin KASIMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    Dirampas untuk negara selanjutnya dimusnah.- Uang sebesar Rp. 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD JUL UMAM Alias IMAM Bin KASIMO (Alm).6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (Dua ribu rupiah).
    Terdakwa :AHMAD JUL UMAM Alias IMAM Alias CALOPET Bin KASIMOJPU : HERDIANTO, SH
    Uang sebesar Rp. 337.000, (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD JUL UMAM AliasPutusan Pidana Nomor 33/Pid.Sus/2017/PN Rhl Halaman2dari 22IMAM Bin KASIMO (Alm).4.
    Reg.Perkara: PDM251/N.4.19/Euh.2/12/2016tanggal O7Februari2017, dengan dakwaan Alternatif sebagaiberikut:DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa AHMAD JUL UMAM Alias IMAM Alias CAKOPETBin KASIMO (Alm), pada hari Senin tanggal 24Oktober 2016 sekira pukul15.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2016atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di rumahTerdakwa AHMAD JUL UMAM di Botrem Jaya RT. 06 RW. 02 Desa BaganSinembah Barat Kec.
    Golongan bukan tanaman dari MenteriKesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnyadan Narkotika jenis shabushabu yang dimiliki oleh Terdakwa AHMADJUL UMAM Alias IMAM Bin KASIMO (Alm) tersebut bukanlah untuktujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa AHMAD JUL UMAM Alias IMAM Alias CAKOPET BinKASIMO (Alm), pada hari
    Menyatakan Terdakwa AHMAD JUL UMAM Alias IMAM AliasCALOPET Bin KASIMO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penyalaguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa AHMAD JUL UMAM AliasIMAM Alias CALOPET Bin KASIMO oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Uang sebesar Rp. 337.000, (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)DikembalikankepadaTerdakwa AHMAD JUL UMAM AliasIMAM Bin KASIMO (Alm).6.
Register : 12-06-2020 — Putus : 12-06-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 1303/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 12 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Suryadi
Terdakwa:
Choirul Umam
113
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Choirul Umam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Eko Suryadi
    Terdakwa:
    Choirul Umam
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 290/Pid.C/2020/PN Mgt
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAGIMIN
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAIFUL UMAM
123
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL UMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah RP. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    WAGIMIN
    Terdakwa:
    MUHAMMAD SYAIFUL UMAM
Register : 25-04-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 21/Pid.C/2024/PN Bks
Tanggal 25 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RAFIUDIN, SH
Terdakwa:
CHAIRUL UMAM
64
  • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa CHAIRUL UMAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa CHAIRUL UMAM, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    - Kartu Tanda Penduduk atas nama Chairul Umam;
    -

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RAFIUDIN, SH
    Terdakwa:
    CHAIRUL UMAM