Ditemukan 182 data
126 — 59
., M.H, apabila suatu kerugian negara dinyatakan terlebih dahulu barukemudian diminta melakukan penghitungan terhadap kerugian negara tersebut,maka secara yuridis formal telah terjadi maladministrasi sehingga penghitungantersebut dapat dikatakan batal mutlak (Absolute Nietig) atau batal demi hukum(Absolute Nietig Van Recht Wege).Bahwa Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara tidak berdasarkan padapermintaan BPK, pada hal menurut ketentuan UndangUndang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
499 — 232
Kemudian kalau syarat obyektifnya yang tidak dipenuhi,maka akibat hukumnya adalah perjanjian batal demi hukum yang dikenaldalam bahasa Belanda secara teoritis lawan dari vernietigbaar dikenaldengan rechts wege nietig yang artinya batal demi hukum.