Ditemukan 182 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 27/PID.SUS.TPK/2018/PT MDN
Tanggal 31 Januari 2019 — TANO BADODO HAREFA
12659
  • ., M.H, apabila suatu kerugian negara dinyatakan terlebih dahulu barukemudian diminta melakukan penghitungan terhadap kerugian negara tersebut,maka secara yuridis formal telah terjadi maladministrasi sehingga penghitungantersebut dapat dikatakan batal mutlak (Absolute Nietig) atau batal demi hukum(Absolute Nietig Van Recht Wege).Bahwa Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara tidak berdasarkan padapermintaan BPK, pada hal menurut ketentuan UndangUndang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
Register : 02-06-2016 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 315/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 27 Maret 2017 — PT. WISMA AMAN SENTOSA (PT. WAS) vs 1. PT. MITRA TIRTA UTAMA (PT. MTU)
499232
  • Kemudian kalau syarat obyektifnya yang tidak dipenuhi,maka akibat hukumnya adalah perjanjian batal demi hukum yang dikenaldalam bahasa Belanda secara teoritis lawan dari vernietigbaar dikenaldengan rechts wege nietig yang artinya batal demi hukum.