Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 2 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.Ade Suganda, SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
TRAN MINH HIEN
6863
  • suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Halaman 1 dari 56 Putusan Nomor 3/Pid.SusPrk/2019/PN RanSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa TRAN MINH HIEN bersalah melakukantindak pidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Setelah sampai di perairan Indonesia kemudianterdakwa selaku Nakhoda KM KG 94059 TS melakukan kegiatanpenangkapan ikan sebanyak 3 (tiga) kali di perairan Natuna yang termasukdalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan hasiltangkapan + 1.700 (seribu tujuh ratus) Kg dengan menggunakan alatpenangkap ikan berupa jarring Trawl dengan cara menurunkan jarringdisebelah kanan kapal kemudian kapal maju dengan kecepatan rendahsambil mengulur tali penarik jarring hingga mulut jarring terbuka
    Wiratno379 katanya di perairan Laut Indonesia; Bahwa kapal KG 94059 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang berlayar mencari lokasi penangkapan.Terakhir turun jaring yaitu sehari sebelum tertangkap petugas; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan KG 94059 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Trawl untuk menangkapikan dasar dan jumlah alat tangkap ada 1 (satu) set; Bahwa pada saat KG 94059 TS ditangkap oleh KRI.
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimanayang diuraikan di bawah ini :Ad.1.
    ZEEI, dan3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — PIDANA
3816
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BINH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGUYEN VAN BINH dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);3.
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BINH selaku Nahkoda KM.BV92976 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalah melakukan perbuatan pidana perikanan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat(2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102UndangUndang RI No.31
    BV92977 TS pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira Pukul 07.10 WIBsampai dengan pukul 08.15 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 05 37531 LU 109 13 953 BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang memilikidan/atau mengoperasikan
    kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : 22 ennn nen nnn nnn nnn ne nnn nnn nnn nn ncc nnn Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwaNguyen Van Binh bersamasama dengan saksi Le Cuong (penuntutandilakukan terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan denganmenggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pair trawl (Trawl) dengancara saksi
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yangsedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautandan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihatkegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwalangsung memutuskan tali jaring dan berusaha untuk melarikan diri,kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92976 TS pada titik koordinat 0537'531 LU 109 13 953BT dan selanjutnya KKM KP.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 44/Pid/2015/PT.SMR
Tanggal 28 Mei 2015 — MICHAEL S. ALBERTA
13725
  • No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul
    20.00 WitaKapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 00 U 122 34 30 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSANTOTOMAS bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagaibagian dari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan kedaerah sekitar
    ) di perairan Laut Sulawesi padaposisi 03 30' 00 U 122 34 30 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawa menujukapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FBSANTOTOMAS kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapallampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 08.30 Wita ketika Kapal FBSANTOTOMAS melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikan padarumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    ALBERTA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yag tidak memiliki Surat ljinPenangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S. ALBERTA olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah) ;.
    ALBEERTA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapanikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI ) yang tidak memilikiSurat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ) dalam dakwaan Kesatu ;4.
Putus : 21-06-2010 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 30/PID.PRKN/2010/PN.PTK
Tanggal 21 Juni 2010 — Mr. NGUYEN VAN TAO
5818
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TAO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki SIUP dan Turut serta melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki SIPI dan Turut serta mengusai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber
    BV 0844 TS tersebut Saksiperiksa di ZEEI perairan laut Cina Selatan Posisi 05 22, 69 LU 109 36,72 BT dan benar Saksi juga menangkapnya ;eBahwa waktu pemeriksaan Kapal KM. BV 4523 TS dan KM. BV 0844 TS,disekitarnya tidak melihat kapal yang lain ;eBahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan tugas SaksiMengkoordinir ABK Kapal Pengawas untuk persiapan pemeriksaan. Dansaksi menerangkan bahwa yang memberi perintah pemberhentian danpemeriksaan adalah Nakhoda KP.
    BV 0844 TS tersebut Saksiperiksa di ZEEI perairan laut Cina Selatan 05 22, 69 LU 109 36, 72 BTdan benar Saksi jugamenangkapnya ;eBahwa waktu pemeriksaan Kapal KM. BV 4523 TS dan KM. BV 0844 TS,disekitarnya tidak melihat kapal yang lain ;15eBahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan tugas Saksi sebagaiAnggota Tim Pemeriksa dan saksi menerangkan bahwa yang memberiperintah pemberhentian dan pemeriksaan adalah Nakhoda KP.
    BV 4523 TS tidakmempunyai SIUP serta SIPI yang dikeluarkan oleh pemerintahrepublik Indonesia ;Bahwa antara Negara Vietnam dan Indonesia tidak ada perjanjiantentangperikanan ;Barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa foto kapaladalah benar ;Benar ahli mendapatkan informasi dari penyidik bahwa terdakwa dantemannya melakukan penangkapan ikan secara bersamasama denganmenggunakan alat jarring trawl di ZEEI pada posisi 05 22, 69 LU 109 36,72?
    BV 4523 TS yang berada di wilayah perairan ZEEI adalah suatu perbuatan yangdisengaja, karena di dalam kapal KM. BV 0844 TS telah dilengkapi dengan peralatannavigasi dan komunikasi, yaitu : Compass, alat komunikasi dan GPS sehinggakeberadaan kapal KM. BV 0844 TS maupun kapal KM.
    Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); D. Tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undangundang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang RepublikIndonesia No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;Il. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan ;37Menimbang, bahwa terhadap ketentuan pasal 102 Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.
Register : 28-12-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 305/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 15 Januari 2018 — Vo Ngoc Y.
4318
  • ABADI 02 Alias BV 9982 TS yangmerupaka penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan Ba RiaVun ietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan. i Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTSroce Vo Ngoc Y selaku Nahkoda KM. ABADI 01 Alias BV 97769 TSbersamasama dengan saksi Dang Van Lap selaku Nahkoda KM.
    dan/ ataueee YD) penangkap ikan berbendara asing melakukanae ee di ZEEI yang tidak memiliki SIPl,oerouatan terdakwadilakuka Gey cara antara lain : S bulan Februari tahun 2017 Terdakwa Vo Ngoc Y selakuhkoda KM.
    Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    ABADI 02 Alias BV 9982 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan Ba RiaVung Tau di Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 305/PID.SUS/2017/PT.PBRPada hari Selasa tanggal 14 maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Y telah terbukti secara sah dan meyakinkanMENGADILIbersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Dengan SengajaMengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, MelakukanPenangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang TidakMemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaankedua Penuntut Umum;Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 305/PID.SUS/2017/PT.PBR2.
Register : 19-10-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 298/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum I : DAVID JOHNIE. SH
Terbanding/Terdakwa : Vo Van The
7331
  • Perk.PDM 61/RNI/05/2018 tanggal23 Mei 2018 , terdakwa telah didakwa sebagai berikut:KESATU Bahwa terdakwa Vo Van The Nahkoda Kapal BD 95074 TS yangmerupakan kapal ikan asing mengibarkan bendera Vietnam pada hari Sabtutanggal 29 April 2017 sekira pukul 00.45 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan April 2017, bertempat di Perairan Zona EkonomiEklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06 51 57 LU 106 51 24 BT yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidakHalaman
    No.31 Tahun 2004 sebagaimana yangtelah diubah dengan Undangundang RI No. 45 Tahun 2009 tentangPerikanan.Halaman 2 dari 8 halaman Putusan Nomor 298/PID.SUS/2018/PT PBRATAUKEDUAwonnee Bahwa terdakwa Phan Van Hung Nahkoda Kapal TG 93457 TS yangmerupakan kapal ikan asing mengibarkan bendera Vietnam pada hari Sabtutanggal 22 April 2017 sekira pukul 00.45 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Perairan Zona EkonomiEklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06 39 48 LU 106
    39 30 BT yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yangmasih termasuk dalam daerahn Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan Perbuatan terdakwa dilakukan
    Menyatakan terdakwa Vo Van The selaku Nahkoda BD 95074 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jopasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No. 31 Tahun 2004tentang
    supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000 (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan, PengadilanNegeri Ranai telah menjatuhkan putusan Ranai tanggal 21 September2018 Nomor 32/Pid.SusPrk/2018/PN Ran yang amarnya sebagai berikut ;1.3.Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO NGOC PHAN
10835
  • tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dalam perkara ini ;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Phan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hinggasekarang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.95581 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,Halaman 12 dari 35 Putusan Nomor 27/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa VO NGOC PHAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
Register : 13-10-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 492/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 5 Nopember 2015 — I. ROZALI Bin ABDUL RAHIM II.JAFFRY Bin MOHAMAD III.NOR AZMAN Bin MOHAMED IV.MOHD. SUFFIAN Bin ALIAS
5118
  • penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI perouatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:e Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 07.00(Waktu Malaysia) terdakwa ROZALI Bin ABDUL RAHIM (selakunahkoda kapal Speed Boat NSS 691 berbendera Malaysia) bersamasama dengan Terdakwa II, JAKFRI Bin MOHAMAD, Terdakwa III.
    asingdi ZEEI yang tidak membawa SIPI asli perobuatan para terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 07.00(Waktu Malaysia) terdakwa ROZALI Bin ABDUL RAHIM (selakunahkoda kapal Speed Boat NSS 691 berbendera Malaysia) bersamasama dengan Terdakwa II, JAKFRI Bin MOHAMAD, Terdakwa III.
    Yang Memiliki dan atau Mengoperasikan Kapal Penangkapan IkanBerbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di ZEEI Yang TidakMemiliki SIPI3.
    ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Unsur ke 2 : Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan KapalPenangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan PenangkapanIkan Di Zeei Yang Tidak Memiliki SipiMenimbang, bahwa yang dimaksudkan Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing adalah sebagaiorang yang ikut didalam kapal asing bukan kapal dari IndonesiaMenimbang, bahwa yang maksudkan dengan ZEEI adalah adalahjalur
    SUFFIAN Bin ALIAS tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana YangMelakukan ,Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut SertaMelakukan Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal PenangkapIkan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat IzinPenangkap Ikan (SIPI).;2.
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Arie Prasetya, S.H.
Terdakwa:
LA VAN GIANG
7619
  • tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan), perouatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIBterdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TS yangmerupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yang merupakan Kapalpendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatanpenangkapan ikan pada posisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473BT di Perairan ZEEI
    Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.ATAUKEDUA: Bahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05 aliasBV 99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEU Nakhoda kapalABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmasingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    Laut Natuna padaposisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT atau setidaktidaknya di suatutempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP!
    (Surat Izin PenangkapanIkan), perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIBterdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TS yangmerupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yang merupakan Kapalpendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatanpenangkapan ikan pada posisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473BT di Perairan ZEEI Laut Natuna
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;c. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di Wilayah Republik Indonesia;Putusan No.28/Pid.SusPRK/2017/PN Tpg.
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
3.DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH VINH
5031
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH VINH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    BV 4672 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikan diwilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 4672 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa NGUYEN THANH VINH;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 4672 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikan diwilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Halaman 12 dari 43 halaman Putusan Nomor 23/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 4672 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa NGUYEN THANH VINH;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI);Menimbang, bahwa Wilayan Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiauntuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terdiriatas :1. Perairan Indonesia ;Halaman 33 dari 43 halaman Putusan Nomor 23/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.2. ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH VINH tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana yangmelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Halaman 42 dari 43 halaman Putusan Nomor 23/Pid.SusPrk/2018/PN Ran.2.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 61/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
LE DINH CHIEU
6023
  • Padatanggal 27 Maret 2017 di perairan Indonesia kemudian Terdakwa selakuNakhoda KM BD 93581 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringCumi, dengan cara operasinya yaitu pertamatama lampu sorot di nyalakanuntuk menarik cumi Supaya berkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlihatberkumpul kKemudian jaring di turunkan, setelah kurang lebih 5 (lima) menitkemudian jaring
    Padatanggal 27 Maret 2017 di perairan Indonesia kemudian Terdakwa selakuNakhoda KM BD 93581 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringCumi, dengan cara operasinya yaitu pertamatama lampu sorot di nyalakanuntuk menarik Cumi Supaya berkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlihatberkumpul kemudian jaring di turunkan, setelah kurang lebih 5 (lima) menitkemudian jaring
    Saat ini Ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan PelayaranBidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten KepulauanAnambas;Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 5 thun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan beratasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku
    ZEEI diawali 12 Mil sampai 200 Mil kearah laut luas;Ahli menerangkan Kapal berbendera asing adalah kapal berbendera selainbendera Indonesia dan tidak tercatat dalam daftar kapal Indonesiasebagaiman disebutkan dalam pasal 1 ayat (39) UndangUndang RI nomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;Menurut Ahli KM BD 93581 TS termasuk kapal berbendera asingberdasarkan bentuk kapal, nomor dan kode lambung kapal,kewarganegaraan ABK, tidak terdaftar di Indonesia, tidak memiliki SIUP danSIPI.
    Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa merujuk pada Bab ketentuan umum Pasal 1 angka21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No 31 Tahun 20014Tentang Perikanan, pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI!)
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.Ade Suganda, SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Le Van Tron
10144
  • berhubungan dalam perkara ini ;

    MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Le Van Tron, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
      Teuku Umar385; Bahwa kapal KG 91989 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang berlayar mencari lokasi penangkapan ikan,terakhir turun jaring yaitu sehari sebelum tertangkap petugas; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan KG 91989 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Trawl yang ditarikmenggunakan satu kapal untuk menangkap ikan dasar dan jumlah alat tangkapada 1 (Satu) set; Bahwa pada saat KG 91989 TS ditangkap oleh KRI.
      Teuku Umar385; Bahwa kapal KG 91989 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang berlayar mencari lokasi penangkapan ikan,terakhir turun jaring yaitu sehari sebelum tertangkap petugas; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan KG 91989 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Trawl yang ditarikmenggunakan satu kapal untuk menangkap ikan dasar dan jumlah alat tangkapada 1 (satu) set; Bahwa pada saat KG 91989 TS ditangkap oleh KRI.
      Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana yangdiuraikan di bawah ini :Ad.1.
      ZEEI, dan3.
      Menyatakan Terdakwa Le Van Tron, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalHalaman 50 dari 51 Putusan Nomor 17/Pid.SusPrk/2019/PN Ranpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Le Van Tron, denganpidana denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);3.
Register : 17-01-2011 — Putus : 07-03-2011 — Upload : 24-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PID/2011/PTSMDA
Tanggal 7 Maret 2011 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Bekti Wicaksono, S.H.
Terbanding/Terdakwa : JOSEPH Bin UDIN
4419
  • di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut: : Berawal ketika KRI Ahmad Yani366 sedang berlayar di Perairan KarangUnarang, dari radar navigasi Kelvin Hughes terlihat ada kapal motor yangsedang mengapung pada posisi titik kordinat seperti tersebut di atas yangmerupakan ZEEI
    Nunukan pada posisi titik koordinat04 07 00 U dan 118 04 75 T Merupakan Zona Ekonomi Esklusif Indonesia(ZEEI) yang termasuk wilayah Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timuryang termasuk dalam Wilayah perairan Republik Indonesia atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Nunukan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal
    27 ayat (2), yang dilakukan dengancaracara sebagai berikut: ; Berawal ketika KRI Ahmad Yani366 sedang berlayar di Perairan KarangUnarang, dari radar navigasi Kelvin Hughes terlihat ada kapal motor yangsedang mengapung pada posisi titik kordinat seperti tersebut di atas yangmerupakan ZEEI ; Bahwa selanjutnya KRI Ahmad Yani366 mendekati kapal motor tersebut danmelakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut kemudian diketahui kapaltersebut merupakan kapal penangkap ikan, bemama MV tw 1339/Fberbendera
    UU RINo. 45 tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 402 UU No. 31 Tahun 2004 joUU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan,sebagaimana dalam dakwaanKesatu DAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanBerbendera....Dipindai dengan CamScanner 5berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIP!
Register : 24-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Ngoc Toan
3625
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda BV 93529TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004
    LautNatuna Utara pada posisi 06 29 100 LU 107 25 750 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memilikiHalaman 3 Putusan Nomor 60/Pid.SusPrk/2018/PN Randan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang
    tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 29 Mei tahun2018 sekira pukul 10.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 24 100 LU 107 27200 BT.
    mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengajamemiliki, menguasai, Membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikandan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH CHUC
4120
  • Orca 03 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananterkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 07.00Wib, KP.
    Orca 03 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananterkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira Pukul 07.00Wib, KP.
    Orca 03 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkoordinasi di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira Pukul 07.00 Wib, KP.
    ZEEI, dan 3.
    Orca 03 adalah berada di wilayah ZEEI LautNatuna Menimbang, bahwa dengan demikian unsur hukum di Zona Ekonomi EkskluifIndonesia (ZEEI) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; Ad.
Register : 30-05-2017 — Putus : 23-03-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 23 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAN QUANG
4121
  • /strong> E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN TAN QUANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;e Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.96056 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hinggasekarang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.96056 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    ZEEI, danHalaman 25 dari 34 Putusan Nomor 26/Pid.SusPrk/2017/PN Ran3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN TAN QUANG itersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikHalaman 33 dari 34 Putusan Nomor 26/Pid.SusPrk/2017/PN RanIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)"Sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 5/PId.Sus-PRk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — NGUYEN VAN THIN
4215
  • BV 3392 TS (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekitar Pukul 08.04 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan April 2016 bertempat di perairan Natuna / Wilayah Zona Eklusif EkonomiIndonesia (ZEEI) pada koordinat 0506 573 LU 109 44 927BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadili: yang memiliki
    BV 3392 TS (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekitar Pukul 08.04 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan April 2016 bertempat di perairan Natuna / Wilayah Zona Eklusif EkonomiIndonesia (ZEEI) pada koordinat 0506 573 LU 109 44 927BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadili: telah melakukan
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    Laut Hal. 8Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 5279 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 0506573 LU 10944'927 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.e Bahwa KM.
Putus : 25-04-2019 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 25 April 2019 — TRAN HUYNH NGUYEN
19996 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 11 Mei 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa Tran Huynh Nguyentersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatifkesatu Penuntut Umum;Menjatunkan kepada TerdakwaTran
    ,tanggal 11 Mei2018yangdimintakan bandingtersebutsekedar mengenaipidana yang dijatuhkan, sehingga amarnyaberbunyisebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Tran Huynh Nguyentersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesiadi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Menjatuhkan
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judexfacti Pengadilan Negeri mengenai kualifikasi tindak pidana yangmenyatakanTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindakpidana '"Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia di Wilayanh Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Suratlzin Penangkapan
    Putusan Nomor 270 K/Pid.Sus/2019Eksklusif Indonesia(ZEEI) sehingga ditangkap kapal patroli Indonesiayaitu KPPAUS 01;sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsurtindakpidana Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UndangUndangNomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor31 Tahun 2004 juncto Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004pada dakwaan altematif kesatu;3.
    Bahwa demikian pula putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang mengubahpidana yang dijatunkan kepada Terdakwa menjadi pidana denda sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanpa disertai pidana penggantidenda karena pidana badan dalam bentuk apapun tidak dapat dijatuhkankepada Terdakwa yang melanggar tindak pidana perikanan di ZonaEkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 102UndangUndang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan;4.
Register : 07-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 5/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 7 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Truong Van Cuong
8222
  • Ranai yang berwenang memeriksadan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukanmemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika KP.
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Meitahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 269 LU 105 59 985BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasilmenghentikan kapal BV 93969 TS yang dinahkodai terdakwa TRUONGVAN CUONG pada posisi 06 11 859 LU 106 06 875 BT sekira pukul08.20 WIB. Bahwa ketika dihentikan oleh KP.
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Meitahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 269 LU 105 59 985BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukan pengejaran dan berhasilmenghentikan kapal BV 93969 TS yang dinahkodai terdakwa TRUONGVAN CUONG pada posisi 06 11 859 LU 106 06 875 BT sekira pukul08.20 WIB.Bahwa ketika dihentikan oleh KP.
    Menyatakan terdakwa TRUONG VAN CUONG selaku Nahkoda BV 93969 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana* melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2)Halaman 7 dari 11 Put.
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
LE NGOC BINH
7531
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa LE NGOC BINH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Menyatakan terdakwa LE NGOC BINH bersalah melakukantindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No.45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanansebagaimana pada dakwaan Kedua Pasal 93 ayat (2) JoPasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009
    Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa LE NGOC BINH selaku Nahkoda Kapal Ikan AsingBV 98299 TS bersama NGUYEN DUC HAO (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 7994 TS, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul08.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa LE NGOC BINH selaku Nahkoda Kapal Ikan AsingBV 98299 TS bersama NGUYEN DUC HAO (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 7994 TS, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul08.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.