Ditemukan 25566 data
41 — 18
595 — 293
19 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 21
129 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 13
64 — 7
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
26 — 24
39 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
94 — 27
117 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
109 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 11
32 — 22
Memori banding dari pembanding dan kontrak memori banding dariterbanding maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa setelah pengadilan tinggi mempelajari dengan seksama suratgugatan penggugat ternyata antara dalil penggugat di dalam posita gugatan tidak sama atautidak mendukung petitum gugatan penggugat karena penggugat di dalam posita gugatannyamendalilkan telah terjadi perjanjian hutang piutang antara penggugat dengan tergugat sejumlahRp. 720.000.000, (tuju ratus
88 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hutang Piutang ini berawal dari dapatnya saya proyek pembangunanTower Celulair di Mojokerto ( 3 unit ) dari Kopindosat, dimana saya kesulitanmodal untuk memulai pelaksanaannya, kemudian saudara dari Penggugat(Termohon Kasasi), yaitu saudara Yulianto menawari saya pinjaman dariPenggugat ( Termohon Kasasi ) yang belum saya kenal sebelumnya;2.
Saya tetap mengembalikan pinjaman tersebut karena saya tahu betulhukum Allah SWT tentang Hutang Piutang tetapi dengan seadiladilnyaatau. seringanringannya, karena sekarang saya tidak mempunyaipekerjaan lagi;b.
246 — 179
155 — 72
100 — 22
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan, baikPenggugat maupun Tergugat masingmasing telah saling memberikan pengakuanadanya hubungan hukum hutang piutang yang tertuang dalam bentuk pengakuanhutang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sesuaiPasal 164 HIR Jo Pasal 174 HIR Jo Pasal 1923 KUHPerdata, dimana pengakuanmerupakan alat bukti yang cukup, maka karenanya Hakim berpendapat bahwa benarada perikatan
hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian kredit,dimana Penggugat sebagai pemberi kredit dan Tergugat sebagai penerima kredit (videbukti P1 s/d P2);Menimbang, bahwa pada prinsipnya, pemeriksaan perkara sudah berakhirapabila salah satu pihak memberikan pengakuan yang bersifat menyeluruh terhadapmateri pokok perkara.