Ditemukan 518 data
Terbanding/Jaksa Penuntut : Bob Sulistian ,SH
70 — 39
PUT. 23/TIPIKOR/2012/PT.PLGdana bantuan sosial harus digunakan sesuai dengan sasaran dan targetkegiatan sebagaimana tercantum dalam DIPA dan petunjuk operasionalkegiatan Tahun Anggaran 2009 di masingmasing satuan kerja unit organisasiDirektorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudianbertentangan dengan Panduan pelaksanaan pendirian Unit Sekolah Baru(USB) Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2009 dan tahun 2010 Bab III.Apada angka 3 Jo Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U
PUT. 23/TIPIKOR/2012/PT.PLG(USB) Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2009 dan tahun 2010 Bab III.Apada angka 3 Jo Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor060/U/2002 tentang Pendirian Sekolah Baru, menyatakan bahwaPersyaratan penerima dana bantuan USBSMK adalah memilikiDIPDA/DASK tahun 2009 yang mencantumkan dana pembangunan USB.Dalam hal ini dana bangunan tersebut belum tercantum dalam DIPDA/DASKtahun 2009 dapat digantikan dengan surat pernyataan dari PemerintahDaerah yang diketahui oleh DPRD namun
90 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 074/U/2000tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian AngkaKredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi.;4.3.4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka KreditJabatan Dosen.4.3.5.
46 — 16
/ Computer kepada Koperasi PegawaiKantor sebesar Rp. 3.144.000.000.. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan RI Nomor : 52029/A2.1.3/C/1986 tanggal 18 Juli 1986 atas namaHeru Cahyono. 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal PendidikanDasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0705/C1.3/Kep. 1987 tanggal 28 Nopember 1987 atas nama Heru Cahyono besertaKutipan dan Daftar Lampiran. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 0381/C1.3/C1/KEP.1999 tanggal 22 Desember 1999 atasnama Heru Cahyono. 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 0359/C1.3/C1/KEP.2004 tanggal 06 Pebruari 2004 TentangKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Heru Cahyono. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Pusat Pengembangan PenataranGuru Teknologi Bandung Nomor : 0679.1/C13.1/KP/2004 tanggal 22 April2004 tentang Pengangkatan Ketua Koperasi
129 — 34
mengaturmengenai pemberhentian jabatan sebagai Ketua Program StudiPascasarjana, sehingga dalam hal ini masih memberikan kewenangansendiri yaitu kewenangan memutuskan berdasarkan prinsip freisermessen (kewenangan diskresi) bagi Badan/ Pejabat Tata UsahaNegara untuk menentukan isi keputusan tata usaha Negara yangditerbitkannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku dan Asasasas UmumPemerintahan yang Baik;Menimbang, bahwa dalam STATUTA Universitas LambungMangkurat (Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 028/0/2003) dalam :Pasal 67 ayat (6) Ketua dan Sekretaris Jurusan/bagian/program studi,Kepala Laboratorium, Studio dan Unit Pelaksana akademik laindiangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkatkembali.Pasal 67 ayat (7) Ketua dan Sekretaris Jurusan/bagian/program studi,Kepala Laboratorium, Studio dan unit pelaksana akademik laindiangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan setelahmendapat pertimbangan Senat Fakultas.
LambungMangkurat Nomor : 058/H8/KP/2011 tanggal 25 Januari 2011 perludiperbaiki karena Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999tentang Pendidikan Tinggi yang dijadikan konsideran pada diktummengingat nomor 3 tersebut sudah tidak berlaku lagi, sehinggaseharusnya diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor: 66 Tahun 2010tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan;Menimbang, bahwa dalam STATUTA Universitas LambungMangkurat dalam STATUTA Universitas Lambung Mangkurat(Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :028/0/2003) (Vide Bukti T10) hanya mengatur masa jabatan untukKetua Program Studi didalam Fakultas dan tidak terdapat aturanmengenai masa jabatan untuk Ketua Program Studi Magister padaProgram Pascasarjana, apabila dicermati lebih lanjut terdapatHalaman 39 dari 42 Putusan No. 24/G/2012/PTUN.BJM40kekosongan aturan yang mengatur mengenai masa jabatan KetuaProgram Studi Magister pada Program Studi Pascasarjana;Menimbang, bahwa kedua surat keputusan
62 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan kata lain, walaupun PeraturanMenteri Pendidikan Nasional tersebut mencabut dua peraturan, yaituKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0124/M/1975 yangtelah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 0270/M/1980, namun tujuan pencabutan ke dua peraturan yang disebutterakhir adalah untuk menghindari berlakunya beberapa peraturanhukum yang saling bertentangan yang mengatur hal yang sama padasatu kurun waktu tertentu.
1.Ir. Fakih Husnan, MT
2.Ir. Fakih Husnan, MM., MT
Tergugat:
1.MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
2.Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI
432 — 283
BuktiP3 :Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:170/K15.A2/KP/2003 tentang Kenaikan Pangkat PegawaiNegeri Sipil atas nama Ir. Fakih Husnan, (fotokopi sesuaidengan aslinya);4. BuktiP4 :Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor410/K15.A2/KP/2005, tanggal 8 Agustus 2005 tentangKenaikan Pangkat atas nama Ir. Fakih Husnan. M.T.,Golongan Ruang Penata Muda Tingkat I, Ill/o menjadiPenata Golongan Ruang Ill/c pada Fakultas TeknikUniversitas Negeri Gorontalo, (fotokopi sesuai denganaslinya);5.
BuktiP5 :Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor: 912/H47.A2/KP/2007, tanggal 12Nopember 2007 tentang Kenaikan Pangkat atas nama Ir.Fakin Husnan, M.T., dari Penata Golongan Ruang Ill/cmenjadi Penata Tkt. I, Golongan Ruang III/d padaFakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo, (fotokopisesual dengan aslinya);Halaman 32 dari 55 halaman, Putusan Nomor 62/G/2020/PTUNJKT6.
RISWAN,SPd
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA
73 — 43
Bahwa Penggugat mulai bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sesuaidengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 0200/105.3/KP/2000tertanggal 14 Maret 2000, bertugas menjadi Guru SLTPN 2 Kisaran dt padaSMKN 2 Kisaran Kab. Asahan dengan pangkat golongan Penata Muda III/a;2. Bahwa Penggugat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan KeputusanBupati Asahan No. 243/BKD/2001 tertanggal 09 Agustus 2001, bertugas padaSMK Neg. 2 Kisaran dengan pangkat golongan Penata Muda IIl/a;3.
Fotokopi Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat yang diterimaAsisten Deputi Pengaduan Masyarakat tertanggal 25/319 ;Fotokopi Keberatan atas SK No. 800/2854/2018 yang ditujukankepada Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian tertanggak 21Maret 2019 ;Fotokopi Tanda pengiriman J&T (JD0033772320) yangditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara ;Fotokopi Prinout Telusur LACAK KIRIMAN J&T (JD0033772320)yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dantelah sampai pada tanggal 01/04/2019Fotokopi Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0200/1053/KP/2000 ditetapkan tanggal 14 Maret 2000 ;Fotokopi Keputusan Bupati Asahan Nomor ; 243/BKD/2001,Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi PegawaiNegeri Sipil, ditetapkan 09082001 ;Fotokopi Keputusan Bupati Asahan Nomor ; 163/ BKDF/AS/2004, ditetapkan 08 April 2004 ;Fotokopi Keputusan Bupati Asahan Nomor : 150BKD/2007,ditetapkan 24 Mei 2007 ;Fotokopi Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor ; 824.3/1353/2009, ditetapkan 20 Mei 2009;Fotokopi
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:0200/105.3/KP/2000 tertanggal 14 Maret 2000, yang pada pokoknyamenetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipilsebagai GuruSLTPN 2 Kisaran Kabupaten Asahan (vide bukti P20);2. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 243/BKD/2001tertanggal 9 Agustus 2001, yang pada pokoknya menetapkan pengangkatanCalon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil (vide bukti P21);3.
88 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahun 1999 bahwa Dekan memimpinpenyelenggara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenagaadministrasi dan administrasi fakultas serta bertanggung jawabkepada Rektor;Pasal 17, PP No. 5 Tahun 1980 tentang PokokPokokOrganisasiUniversitas/Institut Negeri bahwa Dekan mempunyai tugasmemimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, danpengabdian pada masyarakat, serta pembinaan sivitas akademika dilingkungan Fakultas;Pasal 36 Ayat (2) Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor:192/0/2003 tentang Statuta Universitas Hasanuddinbahwa Dekan adalah penanggung jawab utama dalam memimpinpenyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat, pembinaan tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenagaadministrasi serta bertanggung jawab kepada Rektor;Tergugat 2 dan 3 adalah pejabat negara yang diberikan tugasmasingmasing menetapkan dan mengusulkan tim pengajar sebagaidiatur dalam Pasal 14 Ayat 2, KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITASHASANUDDIN
diangkat menjadi menjadi Pegawai Negeri Sipilberdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor: 321/PT04.H2/C/1993 tertanggal 4 Maret 1993,terhitung mulai tanggal 1 April 1993 dengan Tugas Pokok sebagai TenagaPengajar pada Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin;Bahwa PENGGUGAT diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosensebagai profesor/guru. besar dalam bidang/mata kuliah EkonomiPembangunan Pedesaan pada Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddinberdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor: 24810/A4.5/KP/2009 tertanggal 31 Maret 2009 terhitung mulaitanggal 1 April 2009;Bahwa PENGGUGAT terakhir melaksanakan tugas sebagai tenagapengajar/profesor di Program Studi Agribisnis, Jurusan Sosial EkonomiPertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin pada akhir bulanJuni 2011;Bahwa PENGGUGAT tidak dapat melaksanakan tugas sebagai tenagapengajar pada Semesterawal 2011/2012 dan Semester Akhir 2011/2012karena tidak adanya penugasan dari
Menteri Pendidikan Nasional No. 92770/A4.5/KP/2009tentang Pengangkatan PENGGUGAT dalam pangkat Pembina Tkt ,Golongan Ruang IV/b dan Pemberian Gaji Pokok sebesar Rp.2.473.100 (dua juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu seratus rupiah)ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah menurut pangkat danjabatan dengan ketentuan berlaku;Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 24810/A4.5/KP/2009tentang:(i) Pengangkatan PENGGUGAT sebagai Guru Besar EkonomiPembangunan Pedesaan pada Fakultas Pertanian UniversitasHasanuddin
65 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
keadilan dan asaskepastian hukum dalam menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen PendidikanNasional, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 76Tahun 2008, tentang Pengelolaan Rumah Negara di LingkunganDepartemen Pendidikan Nasional, sebagai pengganti KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0124/M/1975, tentangPedoman Penggolongan RumahRumah Dinas Dalam LingkunganDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana telah diubahdengan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No.270/M/1980 ;Bahwa wewenang delegatif Departemen Pendidikan Nasional atasRumah Negara di lingkungan Departemen Pendidikan Nasionaldiperoleh dari atribut wewenang pemerintah sebagai pelimpahanwewenang dan pemberian wewenang pemerintah baru; dengankalimat lain Rumah Negara di lingkungan Departemen PendidikanNasional adalah milik Departemen Pendidikan Nasional; tersirat dantersurat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 76 Tahun2008 Pasal 16 ayat (1) bahwa Setiap
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
memperoleh datadatadari Turut Tergugat, berupa: Foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor:92/D/O0/2003, tanggal 9 Juli 2003 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dan Pendirian Akademi Komputer Mall Cendekia diGorontalo; Foto copy Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 709/D/T/2001 tanggal 7 Pebruari 2001, perihal penyelenggaraan program D. Ildan D.1;Hal. 2 dari 16 hal. Put.
33 — 6
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI TentangKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Nomor 2172/K4/KP2009Tanggal 29 Juni 2009. Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup laluoleh Ketua Majelis diberi tanda P4;5. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Tinggi Tentang Penyesuaian/ Inpassing Jabatan PranataLaboratorium Pendidikan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor 10849/M/KP/2019 Tanggal 13 Maret 2019.
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 19 PK/TUN/2009.undang Nomor. 5 Tahun 1986 ;Bahwasanya Keputusan Tergugat merupakan Penetapan tertulis yang dikeluarkanoleh Pejabat Tata Usaha Negara (Badan Pertimbangan Kepegawaian/BAPEK) dantelah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 3 Undangundang Nomor. 5 Tahun 1986yang bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagiPenggugat ;Bahwasanya Keputusan Tergugat adalah Keputusan Banding Administratifterhadap keberatan Penggugat atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
97 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1559 K/PID.SUS/201219 Foto copy SK Calon PNS No. 40473/A2.1.3/C/1992 tanggal 17 Juli 1992atas nama AL AZHAR yang telah dilegalisir dan foto copy SK PNS No.0073/C1.3/C1/Kep.1994 tanggal 10 Februari 1994 atas nama AL AZHARyang telah dilegalisir ;20 Foto copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 664/A.A3/KU/2009 tanggal 02 Januari 2009 tentang Pengangkatan PejabatPerbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan SekolahMenengah Kejuruan Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen
SUKOWIYANTO, MM., sebagai Kepala Seksi Bakat dan Prestasi Siswa SubditKegiatan Kesiswaan, Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat JenderalManajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas yang telah dilegalisir ;Foto copy SK Calon PNS No. 40473/A2.1.3/C/1992 tanggal 17 Juli 1992 atasnama AL AZHAR yang telah dilegalisir dan foto copy SK PNS No. 0073/C1.3/Cl/Kep.1994 tanggal 10 Februari 1994 atas nama AL AZHAR yang telahdilegalisir ;Foto copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 664/A.A3/KU/2009
SUKO WIYANTO, MM., sebagai KepalaSeksi Bakat dan Prestasi Siswa Subdit Kegiatan Kesiswaan, DirektoratPembinaan SMK, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar danMenengah Depdiknas yang telah dilegalisir ;19 Foto copy SK Calon PNS No. 40473/A2.1.3/C/1992 tanggal 17 Juli 1992 atasnama AL AZHAR yang telah dilegalisir dan foto copy SK PNS No. 0073/C1.3/Cl/Kep.1994 tanggal 10 Februari 1994 atas nama AL AZHAR yang telahdilegalisir ;20 Foto copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 664/A.A3
58 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36/D/O/2001, Tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen yang mengatur mengenai prosedurmemperoleh kenaikan jabatan Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar atau Profesordengan pemenuhan angka kredit point yang telah ditentukan, dimana diketahui bahwa Dr.Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil. tidak memenuhi persyaratan Golongan danJabatan sebagaimana dipersyaratkan guna memenuhi persyaratan Pencalonan Rektor diUniversitas
dimaksud hasil pemilihan tersebut secara tegas dinyatakan:Tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan bertentangan dengan Permendiknas Nomor 24Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 ;Pasal 4 angka 2 yakni :Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor/Ketua danpaling rendah Lektor bagi calon DirekturBahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 153/MPK.A4/KP/2012 juga telah bertentangan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36/D/0/2001, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan DosenPasal 1(1) dan jenjang jabatan/pangkat dosen :a.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 36/D/O/2001, Tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen yang mengatur mengenai prosedurmemperoleh kenaikan pangkat Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar atau Profesordengan pemenuhan angka kredit point yang telah ditentukan, dimana diketahui bahwa Dr.Suriel Semuel Mofu, S.Pd., M.Ed., M.Phil. tidak memenuhi persyaratan Golongan dan Jabatansebagaimana dipersyaratkan guna memenuhi persyaratan Pencalonan Rektor di UniversitasNegeri
160 — 107
,BAUK) UNUD berdasarkan Keputusan RektorUNUD No.112/J14/KP.02.23/2001 tanggal 27 Agustus 2001, kemudianTerdakwa diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UNUDTA.2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.507/A.A3/KU/2009 tanggal 2 Januari 2009;e Pada sekitar bulan Januari tahun 2009, Terdakwa dan I DEWA PUTUSUTJANA selaku Pembantu Rektor II (Purek IT) UNUD bertemu dengan pihakGroup Anugerah yaitu MINDO ROSALINA MANULANG dan CLARAMAUREEN di Hotel Century Jakarta, dalam
,BAUK) UNUD berdasarkan Keputusan RektorUNUD No.112/J14/KP.02.23/2001 tanggal 27 Agustus 2001, kemudianTerdakwa diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UNUDTA.2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.507/A.A3/KU/2009 tanggal 2 Januari 2009; e Bahwa Terdakwa selaku PPK mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagaiberikut:a Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b Menetapkan paketpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatanpenggunaan produksi dalam
53 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Computer kepada Koperasi Pegawai Kantor sebesarRp. 3.144.000.000, ; 1 (satu) lembar foto copy Daftar Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan danKebudayaan RI Nomor : 52029/A2.1.3/C/1986 tanggal 18 Juli 1986 atas nama HeruCahyono ; 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasardan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0705/C1.3/Kep.1987 tanggal 28 Nopember 1987 atas nama Heru Cahyono beserta Kutipan danDaftar Lampiran ; 1 (satu) lembar foto copy Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 0381/C1.3/C1/KEP.1999 tanggal 22 Desember 1999 atas namaHeru Cahyono ; 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia Nomor : 0359/C1.3/C1/KEP.2004 tanggal 06 Februari 2004 TentangKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Heru Cahyono ; 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Penataran GuruTeknologi Bandung Nomor : 0679.1/C13.1/KP/2004 tanggal 22 April 2004 tentangPengangkatan Ketua
49 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perobuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa lakukan dengan caracara sebagai beikut :Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesa Nomor : 857/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentangPengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Dana Dekonsentrasipada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran2006 beserta lampirannya dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Nomor : 474.a/124/PLS/2006 tanggal 9Januari 2006
No. 850 K/Pid.Sus/2009Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesa Nomor : 857/A.A3/KU/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentangPengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Dana Dekonsentrasipada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran2006 beserta lampirannya dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli Nomor : 474.a/124/PLS/2006 tanggal 9Januari 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/PengelolaDana Dekonsentrasi
30 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1750 K/Pid.Sus/20106e Surat dari Departemen Pendidikan Nasional, tentang Izin OperasionalPerguruan Tinggi Al Washliyah Labuhan Batu, tertanggal 18 Juni 2008,tertanda T13;e Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, tentangPemberian Izin Penyelenggaraan ProgramProgram Studi, tertanggal 31 Juli2008, tertanda T14;oleh karena diperlukan untuk dilampirkan dalam berkas perkara, maka perluditetapkan agar dilampirkan dalam berkas perkara;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara
No. 1750 K/Pid.Sus/2010e Surat dari Departemen Agama Republik Indonesia, tentang Usul PerubahanBentuk STAIS Al Washliyah menjadi Universitas Al Washliyah LabuhanBatu, tertanggal 9 Maret 2006, tertanda T12;e Surat dari Departemen Pendidikan Nasional, tentang Izin OperasionalPerguruan Tinggi Al Washliyah Labuhan Batu, tertanggal 18 Juni 2008,tertanda T13;e Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, tentangPemberian Izin Penyelenggaraan ProgramProgram Studi, tertanggal 31 Juli2008
26 — 16
lalu diberi tanda P.12Fotokopi Silsilan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan JalanBaru, Kecamatan Curup tanggal 27 Oktober 2020 yang menerangkanbahwa ayah almarhum bernama AYAH KANDUNG ANAK KE4 dan ibubernama IBU KANDUNG ANAK KE4 dan Almarhum memiliki 5 saudarakandung yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dinazegelenkantor pos serta setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok, laludiberi tanda P.13;Hal 6 dari 20 Pen No.4/Padt.P/2021/PA.Crp.14.15.16.17.18.19.Fotokopi Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional nomor1395/KP/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DepdiknasPropinsi Bengkulu tanggal 30 Desember 2020 yang telah dibubuhi meteralsecukupnya dan telah dinazegelen kantor pos serta setelah dicocokkandengan aslinya ternyata cocok, lalu diberi tanda P.14Fotokopi Surat keterangan kematian atas nama IBU KANDUNG ANAK KE4 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curuptanggal 19 Januari 2021 yang menerangkan bahwa ibu almarhum bernamaIBU KANDUNG
Bambowo Laiya,M.A
Tergugat:
DR.Taosige Wau,SE.,M.Si
112 — 53
Bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) berdiri padatanggal 31 Juli 2008, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI. No.156/D/O/2008 tanggal, 31 Juli 2008, Sekolah Tinggi IImu Ekonomi (STIE) berdiripada tanggal, 31 Juli 2008, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI.No. 157/D/O/2008, tanggal, 31 Juli 2008, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)Nias Selatan berdiri pada tanggal, 06 November 2013, sesuai Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan RI.
BambowoLaiya, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda bukti P.1;Fotocopy Surat Yayasan Pendidikan Nias Selatan Nomor 36 yang dibuatdihadapan Notaris tanggal 14 Juni 2010, telah disesuaikan dengan aslinya dandiberi tanda bukti P.2;Fotocopy Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia RepublikIndonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum tanggal 27 Agustus2010, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda bukti P.3;Fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik