Ditemukan 16911 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 01-07-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 73/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI BENGKULU
Termohon:
FORUM PERJUANGAN TANAH ULAYAT BENGKULU TENGAH
205151
  • PU T U S A NNOMOR : 73/G/KI/2019/PTUN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publikdengan acara sederhana, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dalam perkara antara :KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIBENGKULU, berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat No. 07, KotaBengkulu,Provinsi Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh
    Putusan No. 73/G/KI/2019/PTUN.BKLProvinsi Bengkulu dan mengatakan bahwa informasi yang dimintaoleh pemohon informasi/ Termohon Keberatan adalah informasiyang dikecualikan .Bahwa dalam pertimbangan Putusan (3.40), telah dinyatakan :Bahwa berdasarkan fakta persidangan majelis komisioner menilaiTermohon tidak memahami Undangundang No 4 Tahun 2008tentang keterbukaan =Informasi Publik sebagaimana yangdiungkapkan dalam dalildalil persidangan terkait uji konsekuensisebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1.Uji
    Untuk halini dapat kami sampaikan :Bahwa terkait keberatan pada poin ini, sudah sangat jelas dan rincidalam pertimbangan putusan Komisi Informasi Provinsi BengkuluNomor : 167/XI/KIPBKL.PSI/2018, tanggal 19 Maret 2019 halaman 29s.d 30 yang menyatakan dasardasar hukum yaitu:e Undangudang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan : Badan publik wajibmenyediakan informasi public setiap saat, meliputi Hasilkeputusan badan public dan pertimbangannya.Hal. 18
    Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu ;Menimbang, bahwa Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan sebagaiberikut :Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara ;Menimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut berkenaan denganKewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011Tentang Tata Cara
Register : 24-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Aceh Tamiang
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
235712
  • PUTUSANNOMOR 3/G/KI/2019/PTUN.BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, yang dilangsungkan di gedung yang telah ditentukan untuk itu dijalan Ir. Mohammad Thahir No. 25 Lueng Bata Banda Aceh, telah menjatuhkanPutusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam sengketa antara;SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG, berkedudukan diJalan Ir. H.
    belas) harikerja setelah diterimanya putusan tersebut; Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan bahwa peneyelesaian sengketa informasi dipengadilan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata UsahaNegara; Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilanmenyatakan sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa apabila ada satu hal yang diatur oleh lebih dari satu peraturan, makaberlaku asas Lex Superior Derogat Legi Inferior artinya hukum yang lebihtinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah (UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Keuangan danUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dapat mengkesampingkan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan PengawasanPenyelenggaraan Pemerintah khususnya pada Pasal
    Pasal 47Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiHalaman 21 dari 33 HalamanPutusan Perkara Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.BNAPublik, para pihak yang berperkara dalam sengketa ini menurut Majelis Hakimdapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, dengandemikian sudah tepat jika Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yangkeberatan atas putusan Komisi Informasi Aceh, mengajukan keberatan kePengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Informasi Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikmenyebutkan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PengadilanNegeri dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian ataupenolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisisalah satu perintah berikut:a.
Register : 22-05-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.SBY.
Tanggal 21 Agustus 2018 — Pemohon:
LURAH BANGKINGAN, KECAMATAN LAKARSANTRI SURABAYA
Termohon:
RIYEM Cs, selaku Ahli Waris dari Alm. DULKAMID alias DOELKAMID
11979
  • .; Bahwa, perlu diperhatikan yurisprudensi yang disampaikan pemohonkeberatan diatas diputus oleh Mahkamah Agung sebelum lahirnya UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Sementara disisi lain justru Mahkamah Agung RI telah memfasilitasi bagimasyarakat (pemohon informasi publik) dengan membuat aturanpelaksanaan atas UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik yaitu Mahkamah Agung RI telah membuatPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Pasal 1 angka 2 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 61 Tahun Tentang Pelaksanaan undangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, yang berbunyi:" Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainyang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraannegara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari AnggaranPutusan Perkara Nomor : 03.
    pada posita gugatanromawi Il angka 2, angka 3 adalah bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlaku.; sesuai ketentuan hukum di Indonesia berlaku ketentuan Asas Hukum " LexSuperior Derogat Legi Inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggimengesampingkan yang rendah (Asas Hierarki Perundangundangan).; Contoh : Undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD Peraturan Walikota (Perwali) tidak boleh bertentangan dengan UUdiatasnya yang dalam perkara a quo adalah UU Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan
    KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14Tahnn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : "Pengajuangugatan diiakukan melalui Pengaddan lata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik Negara"; Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Mormasi Publik di Pengadilan menyatakan : sesuai dengan Pasal 47dan Pasal 48 Undang Undang
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :a.
Register : 05-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 135/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon:
1.AGUSTINA
2.SLAMET SUGIARTO
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
12465
Register : 12-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 2 Maret 2023 — Pemohon:
Rolly Wenas, S.sos
Termohon:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MIMIKA
24442
Register : 16-06-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 224/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG,SH., MH.
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
13150
Register : 03-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 4/G/KI/2023/PTUN.YK
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KANTOR PUSAT DJKN
Termohon:
MUSTOFA ANSHORI
389276
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
17377
  • Tenggang Waktu Gugatan/Keberatan:Bahwa Berdasarkan Peraturan Perundagundangan yakni Undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 48 Ayat (1) menyebutkan :*Pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yangbersengekta secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanAjudikasi Non Litigasi Paling lambat 14 (empat belas) hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebutHalaman 6 Putusan Perkara Nomor 21/G
    Perkumpulan PerkumpulanPemantau Keuangan Negara, tanggal 17 Januari 2020.Halaman 22 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKDan pada kesimpulan termohon keberatan pada Putusannomor 013 /XII/KI KALTENG PSA/2021 pada Paragraf 3.1termohon keberatan sudah menjelaskan dengan jelas danterang tentang legal standing dan relevansinya memintainformasi publik seperti yang di sengketakan .6) Bahwa Pemohon keberatan ini dan kuasanya terkesantidak patuh kepada Tujuan dari Undang Undang nomor 14tahun 2008 tentang keterbukaan
    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebutdengan UU Nomor 14 Tahun 2008) dan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan Perma Nomor 2 Tahun2011), diatur mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan Pasal
    UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung RINomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, serta peraturan perundangundangan lainnya yangberkaitan;MENGADILI:1.
Register : 29-06-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 33/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Atasan PPID Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Termohon:
1.Alchudri, S.E., M.M., A.k., CPI., CPA., CPA
2.Rhonny Riansyah S.E., MM., Ak., CA
3.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M. Ed
19160
Register : 15-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 6/G/KI/2023/PTUN.BKL
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Bengkulu
Termohon:
M.J Anton Hilman
1542
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — GREENPEACE INDONESIA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN;
373412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Pusat yang menjadi objekpermohonan keberatan a quo baru diterima oleh Pemohon pada tanggal25 Oktober 2016 (vide bukti P2), sehingga pengajuan permohonankeberatan a quo sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (vide bukti P3), karena pengajuan permohonan a quo masihdalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanyasalinan Putusan Komisi Infomasi Pusat yang menjadi objek
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(selanjutnya disebut UU KIP), diatur pengajuan permohonan dilakukanHalaman 4 dari 37 halaman. Putusan Nomor 239 K/TUN/KI/2017melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalahbadan publik negara.. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdi Pengadilan (vide bukti P4), diatur:a.
    Putusan KIP Nomor 056/XI/KIPPSA/2016 tanggal 24 Oktober 2016bertentangan dengan peraturan perundangundangan.Putusan KIP Nomor No. 056/XI/KIPPSMA/2016 bertentangan denganUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik dan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial.a.
    /high) berafiliasi dengan greenpeace internasional,dalam hal ini greenpeace south east asia.Dengan demikian apabila informasi publik berupa peta denganformat shapefile (SHP) dimiliki atau dikuasai oleh penggunainformasi publik dalam hal ini Termohon Keberatan akanmembahayakan kedaulatan dan keamanan (sovereignity andsecurity) negara, serta mengganggu kebijakan nasional terkaitpengelolaan sumber daya alam di Indonesia;Namun demikian, karena hak memperoleh informasi merupakanhak asasi manusia dan keterbukaan
    Termohon Kasasi Wajib Membuka Akses Informasi Bagi SetiapPermohonan Informasi Untuk Mendapatkan Akses Informasi KecualiYang Dikecualikan Oleh Undang Undang.Bahwa berkaitan dengan Pasal 17 UU KIP (Keterbukaan InformasiPublik) huruf J, Pendapat Hakim Judex Facti dalam pertimbangan hukumfihalaman 75, antara lain menyatakan; ...hal mana sejalan dengan teoripengecualian tersebut bukan hanya didasarkan pada jenisnya tetapi jugamenurut dan termasuk pada cara penyajian.Berkaitan dengan pendapat tersebut
Register : 06-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI VS RUKMANA;
10541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 57 PK/TUN/2018Pasal 17 huruf (e) angka 5 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa setiap Lembaga Publik wajib memberikan akseskepada Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publikkecuali:e. Informasi Publik yang jika diungkapkan dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik, dapat membahayakan keamanan ekonominasional: ........... :5.
Register : 25-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Roselita
2.Irfan Nanda Setia
Termohon:
Kepolisian Daerah Aceh
12776
Register : 13-09-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon MOCH OJAT SUDRAJAT S Termohon KEPALA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
263144
  • PUTUSANNOMOR: 44/G/KV2019/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:MOCH OJAT SUDRAJAT S; kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanWiraswasta, Tempat Tinggal Kp.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,menyebutkan Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salahsatu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakantidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambatHalaman 2 dari 47 Putusan Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SRG14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut JoKetentuan Pasal
    Tenggang Waktu Pengajuan KeberatanMenimbang, bahwa tenggang waktu pengajuan keberatan dalamsengketa Informasi Publik telah diatur secara limitatif dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik, sebagai berikut;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabilasalah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dariKomisi Informasi
    Dokumen SPJ atau yang sejenisnya tentang realisasi penggunaanAnggaran Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur BantenTahun 2017 dan 2018 tidak dapat kami sampaikan karena sesuaiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (vide BuktiP4 Putusan KIP);Bahwa Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan informasi kepadaSekretaris Daerah Provinsi Banten selaku atasan PPID melalui SuratNomor: 088/PriKIP/V/19 tanggal 9 Mei 2019
    ataspermohonan Informasi Publik;(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarangmempertimbangkan alasan pengecualian selain halhal yang diatur dalamPasal 17 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa hal tersebut juga sudah diatur pada ketentuanPasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (selanjutnya disebut sebagai Perda Provinsi BantenNomor 8 Tahun 2012)
Register : 12-10-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 161/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP
206102
  • Pembentukan dan keberlakuan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik merupakan pelaksanaan perintah UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Bahwa informasi perkembangan penanganan suatu perkara korupsimerupakan informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik tidak akan dapat menghambat prosesHalaman 5 dari 43 Halaman Putusan Perkara No : 161/G/KI/2020/PTUN.SBY.13.14.15.penegakan hukum.
    Pelanggaranterhadap UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik dimaksud adalah dalam proses penyelesaian sengketaa qua, yang seharusnya tidak dilakukan Mediasi karena penolakan ataspermintaan informasi publik berdasarkan alasan pengecualiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Bahwa keputusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang menolakpermohonan Pemohon Keberatan adalah suatu keputusan yangbertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Sebagaimanadisebutkan dalam ketentuan Pasal 23 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi KomisiInformasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknisstandar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasipublik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Register : 01-07-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.PBR
Tanggal 1 September 2020 — Pemohon:
1.PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) dalam hal ini diwakili PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
2.PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
472188
  • PU T U S A NNOMOR : 25/G/KI/2020/PTUN.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publikdengan acara sederhana, melalui Persidangan elektronilk menjatuhkanPutusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai dibawah ini, dalam perkara antara :PERKUMPULANPEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN),berkedudukan di Kota Bekasi, berdasarkan AktaNomor : 09 tanggal 22 Oktober 2015 yang dibuatoleh
Register : 23-12-2022 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 69/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon:
Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu
Termohon:
Yayasan Bening Nusantara
14011
Register : 09-11-2022 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 97/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 22 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Jojo
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
20234
Register : 05-10-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 152/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 4 Januari 2023 — Pemohon:
LURAH SUKOMANUNGGAL
Termohon:
MUHAJIR
15656
Register : 30-05-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PLN AREA LUBUK PAKAM DI WAKILI OLEH NIMROD GORDON SITORUS
Termohon:
DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI
155117
  • Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ; 4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 ;5.
    Mei 2018,sehingga secara formal pengajuan keberatan dari Termohon informasi/PemohonKeberatan masih dalam tenggang waktu= pengajuan keberatannya; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan alasanalasankeberatan Pemohon, Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkankewenangan peradilan tata usaha negara, sebagai berikut:Menimbang, bahwa kewenangan peradilan tata usaha negara dalammemeriksa dan memutus permohonan keberatan diatur dalam Pasal 47 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(9)Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah BUMN, BUMD,organisasi non pemerintah dan partai politik yang sebagian atau seluruhdananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbanganmasyarakat, dan/atau luar negeri.Menimbang, bahwa setelah mencermati permohonan pemohonkeberatan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan