Ditemukan 876516 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN SUKADANA Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Sdn
Tanggal 27 Januari 2022 — Pemohon:
Tri Rahayu
297
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sukadana tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 20-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 26-03-2014
Putusan PA BENGKULU Nomor 42/Pdt.G/2014/PA Bn
Tanggal 13 Februari 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
185
  • Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :Primer :1. Mengabulkan gugatan penggugat ;2. Memutuskan perkawinan penggugat (Zubaidah Binti Umar) dengan tergugat (Suwignyo Bin Sarpat);3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;
Register : 21-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Krs
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat:
ABDUL KARIM
Tergugat:
Kepala Desa Liprak Kidul
41
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut;
    2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kraksaan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Register : 26-02-2015 — Putus : 30-03-2015 — Upload : 15-04-2015
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 04/Pdt.G/2015/PN MTw
Tanggal 30 Maret 2015 —
224
  • - Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidak hadir dipersidangan ;- Memutus perkara ini dengan diluar hadirnya Para Tergugat ( Verstek ) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
    yang dimaksud sehingga dengandemikian maka gugatan dari Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; (nietOntvankelijk Verklaard)Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat ;Mengingat Kitab Undang undang Hukum Perdata, Rbg serta peraturan lainyang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI ;e Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut, tetapi tidakhadir dipersidangan ;13e Memutus
Register : 21-05-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 367/Pdt.G/2013/PA Ktg
Tanggal 26 Juni 2013 —
104
  • M E N G A D I L ISebelum memutus Pokok Perkara: 1. Menetapkan, memerintahkan kepada Penggugat untuk mengucapkan sumpah tambahan dengan rumusan sumpah seperti tersebut di atas. 2. Menetapkan bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini, akan dipertimbangkan bersama-sama dengan putusan akhir.
    R.Bg, secara exofficio Majelis Hakim patut memerintahkan Penggugat untuk mengangkat sumpahdengan rumusan sumpah sebagai berikut :Wallahi, Wabillahi, Watallahi, Demi Allah Saya bersumpah bahwa segala dalildalildalam surat gugatan saya dalam perkara ini dan segala keteranganketerangan saya didalam persidangan perkara ini adalah benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundangundangan dan hukumsyara yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILISebelum memutus
Register : 19-12-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 12-01-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 398/Pdt.P/2018/PA.JB
Tanggal 10 Januari 2019 — Pemohon:
1.Muhammad Ali bin Sakib
2.Maryati binti Maruki
141
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
    2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 03-02-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN SAMPANG Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Spg
Tanggal 23 Juni 2022 — Penggugat:
1.H. BADRUD TAMAM
2.Hj. FATIMAH
3.ROBIATUL ISNAIN
4.SYAFI DUMYATI, S.E.
Tergugat:
GUBERNUR JAWA TIMUR c.q KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TIMUR c.q KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
8634
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini ;
    3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 465.000,00 (Empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 15-05-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat:
DRS.MULYONO RAGA,M.Pd
Tergugat:
1.MUH.ALI
2.KAMISA
3.ULLING
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
4722
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat IV;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Mks.;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.316.000 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Register : 16-12-2016 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 82/Pdt.G/2016/PN Tpg
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat:
P.T. SRI RAHAYU PERKASA
Tergugat:
PT. SUN RESORT
8127
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan ini;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah).
Register : 23-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 62/Pdt.P/2021/PN Lwk
Tanggal 3 Mei 2021 — Pemohon:
NUR AENI NOHO
319
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Luwuk tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);

Register : 29-08-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 663/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Januari 2019 — Penggugat:
PT. PRIMA KARYA GLOBAL
Tergugat:
1.PT. SARANA CIPTA INTINUSA,
2.PT. BANK DINAR INDONESIA d/h PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL
3.PT. PUTRA KARYA CEMERLANG
13448
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Eksepsi Kewenangan Absolut dari Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara gugatan ini;

    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.976.000,- (sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

    Majelis Hakim yang memeriksaperkara A quo untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini sebagaiberikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumterhadap Penggugat.3.
    olehPenggugat dan Tergugat, dengan demikian perjanjian tersebut berlaku sebagaiUndangundang yang mengikat dan mengatur Penggugat dan Tergugatdemikian pula halnya isi Pasal 21 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Nomor.003/SCIPKG/PKS/VIII/2015 dan Pasal 21 ayat (2) Perjanjian KerjasamaNomor. 007/PKG/PKS/VIII/2015;Bahwa berdasarkai uraian tersebut diatas, terobukti menurut hukum bahwaberdasarkan kompetensi kewenangan absolut Pengadilan Negeri JakartaSelatan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
    perjanjian yang didalamnya terdapatklausula Arbitrase sehingga apabila terjadi Ssengketa/perselisihanpenyelesaiannya melalui lembaga arbitrase yang tata cara penyelesaiannyadiatur secara khusus dengan UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat Eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkandengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenangmemeriksa dan memutus
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili serta memutus perkara gugatan ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.976.000, (Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019,oleh kami, Toto Ridarto, SH.
Register : 22-03-2011 — Putus : 13-12-2011 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 180/ PDT.G/ 2011 / PN. JKT SEL
Tanggal 13 Desember 2011 —
17961970
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara gugatan ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
    bukti yang otentik dansah menurut hukum maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan agarmenyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu, meskipun para TERGUGAT mengajukan verzet, banding, maupun kasasi(uitvorbaar bij voorraad )PROVISI:Bahwa berkenaan dengan tindakan TERGUGAT yang belum melaksanakanpenandatanganan Perjanjian Jual Beli ( SPA) tanggal 7 Juni 2010 yang diusulkanoleh TERGUGAT sendiri maka PENGGUGAT mohon kepada majelis Hakimyang memeriksa perkara ini untuk memutus
    yang diserahkan oleh TERGUGAT kepadaPENGGUGAT dengan surat TERGUGAT tanggal 7 Juni 2010 di hotel RitzCarlton Jakarta dengan harga US$ 200.000.000 (dua ratus iuta Dollar AmerikaSerikat), dalam waktu selambat lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejakdibacakannya putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Berdasarkan halhal yang telah dikemukakan diatas, PENGGUGAT memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa danmengadfli perkara ini berkenan untuk memutus
    Tergugat memohon agar Majelis Hakim yang terhormatterlebih dahulu memeriksa dan memutus eksepsi kompetensi absolut ini dengan Putusan Sela sebelum para pihak mengajukan jawaban/pembelaan dan buktibukti dalam pokokperkara, berdasarkan landasan hukum sebagai berikut: Pasal 125 ayat 2 H.LR. yang berbunyi:Akan tetapi jika si Tergugat, dalam surat jawabannyatersebut pada pasal 121, mengemukakan eksepsi(tangkisan) bahwa pengadilan negeri tidak berkuasamemeriksa perkaranya, maka meskipun ia sendiri atauwakilnya
    kewenangan absolut dikabulkan, makasebagaimana ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR Penggugat haruslah dihukum untukmembayar biaya perkara dalam perkara ini ;Memperhatikan akan pasalpasal dari HIR, KUH Perdata, UndangUndang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan peraturanperundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI1 Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat ;2 Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili serta memutus
Register : 05-05-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 14/G/2017/PTUN.BNA
Tanggal 24 Mei 2017 — IRFANSYAH lawan KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU REPUBLIK INDONESIA, Cq. KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH Cq. KETUA PANWASLIH PROVINSI ACEH
7227
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor 14/G/2017/PTUN.BNA ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 219.000,-, (Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
    timbul dalamperkara ini.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa sebelum Pengadilan memeriksa materi gugatan dalamsengketa ini, dilakukan pemeriksaaan dalam tahapan Proses Dismissal sesuaidengan kewenangan yang diberikan kepada Ketua Pengadilan untuk membuktikanapakah gugatan yang diajukan Penggugat Tersebut memenuhi kriteria yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 Ayat (1) UndangUndang No 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara : Dalam Rapat Permusyawaratan, KetuaPengadilan berwenang memutus
    Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor14/G/2017/PTUN.BNA ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 219.000,, (Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).Penetapan Dissmisal Nomor : 14/PENDIS/2017/PTUN.BNA Halaman 4 of 6 HalamanDemikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan pada hari : RABUtanggal 24 Mei 2017 oleh YUSRI ARBI, S.H, M.H.
Putus : 24-05-2012 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 04/Pdt.G/2011/PN.Nnk
Tanggal 24 Mei 2012 — Muhammad Albar, SE PENGGUGAT M E L A W A N Ir. Khotaman TERGUGAT I Bupati Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Cq. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan, Cq. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2011 TERGUGAT II Tergugat I dan Tergugat II 1. AZWAR, SH, (Kajari Nunukan selaku Jaksa Pengacara Negara), 2. Arman Jauhari, SH, (Kabag Hukum Sekda Kab. Nunukan), 3. Samsul, SH, (Kasubag Hukum Sekda Kab. Nunukan), dan 4. Evrransherwin, SH, (Staf Bagian Hukum Sekda Kab. Nunukan)
11747
  • M E N G A D I L I :- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang memutus dan mengadili perkara ini ; - Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.431.000.- (Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
    Bukti T I11.15, Bukti T 111.18, Bukti T IlI.19, Bukti T III.26,Bukti T Ill.27, Bukti T 111.30, Bukti T IIl.32 hanya merupakan fotocopy dari foto COpy ; 299 n0n nn none once nnn cn ncn nenee Menimbang, bahwa sehubungan dengan salah satu materieksepsi yang diajukan Para Tergugat menyangkut aspek kompetensiabsolut dimana Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenangmengadili perkara ini, maka mengacu pada Pasal 160 R.Bg/134H.I.R maupun karena jabatan, selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan serta memutus
    para pihak yang berperkara sebagaimanaditentukan dalam pasal 154 R.Bg/130 HIR serta PeraturanMahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 namun belum berhasil, olehkarenanya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaanSurat gugatan penggugat dan selanjutnya Penggugat menyatakantidak ada melakukan perubahan atas gugatannya ; Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut,para tergugat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi abolut,dimana Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang memeriksaserta memutus
    dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 27/PK/TUN/2000tertanggal 28 Nopember 2006 dan No. 44 PK/TUN/2003 tertanggal27 Januari 2006, bahwa penyelesaian sengketa yang timbul dariadanya penetapan penyedia barang dan jasa pemerintah dimaksud,harus diselesaikan dan atau merupakan kewenangan absolut dariPeradilan Tata Usaha Negara ;wnn Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbanganpertimbangan diatas, pada akhirnya Majelis Hakim berpendirianbahwa Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus
Register : 26-07-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN PARIAMAN Nomor 37/Pdt.G/2022/PN Pmn
Tanggal 25 Agustus 2022 — Pemohon:
1.ISKANDAR
2.ASMAR YUNUS
3.ADITYA WARMAN
4.ARNIDAWATI
5.ASNELDAWATI
Termohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH ATR BPN SUMATERA BARAT selaku KETUA PANITIA
7015
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan keberatan aquo;
    2. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 690.000,-(enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 19-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 398/Pdt.G/2015/PA.ME
Tanggal 8 Juni 2015 — Perdata
264
  • Sebelum memutus pokok perkara,- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengucapkan Sumpah Pelengkap [Suppletoir] yang berbunyi sebagai berikut : Demi Allah saya bersumpah, bahwa apa yang telah saya sampaikan dalam surat Gugatan saya adalah yang sebenarnya;- Menangguhkan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;
    ., serta memperhatikan Pasalpasal padaUndang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan peraturan perundangundangan lainnya serta hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini,MENGADILISebelum memutus pokok perkara,e Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengucapkan SumpahPelengkap Suppletoir yang berbunyi
Register : 18-04-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN TAKENGON Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Tkn
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penggugat:
Hamdan
Tergugat:
PT. Kamadhenu Ventures Indonesia
8211
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Takengon secara absolut tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.157.500,00 (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Register : 04-07-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN PURWOREJO Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Pwr
Tanggal 9 Nopember 2022 — Penggugat:
SRI AGUSTINI
Tergugat:
1.PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Madani Jenar (Syariah)
2.Purwita Aprilia Lestari Binti Winardi
6926
    1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I , mengenai kewenangan mengadili secara absolut;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Purworejo tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Gugatan Penggugat tersebut;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.834.000,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Register : 24-05-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Gdt
Tanggal 4 Agustus 2022 — Penggugat:
A. Gunawan
Tergugat:
1.Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran
2.Ketua DPW Partai Nasdem Lampung
3.Ketua Mahkamah Partai Nasdem
4.Ketua DPP Partai Nasdem
Turut Tergugat:
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran
18521
    1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Gdt;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekaran ditaksir sejumlah Rp.1.870.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 10-02-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 4 Juni 2014 — Mr. HONG KYUNG HEE; L A W A N; PT. M&S APPAREL; M&S CORPORATION;
380
  • 1.Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut di atas ;2.Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung tidak berwenanng untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;3.Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 741.000,00 (Tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat.