Ditemukan 6857 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/P/FP/2021/PTUN.JBI
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
Mahmud Kalfin
Termohon:
Bupati Sarolangun
227123
  • Pedoman Beracara UntukMemperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna MendapatkanKeputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan yangmenyebutkan:Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa adapun Permohonan ini diajukan sehubungan dengan tidakdiambilnya keputusan dan/atau tindakan oleh Bupati Sarolangun terhadapsurat dari Pemohon (selaku Calon Kepala Desa Bukit Tigo nomor urut 5)tertanggal 26 Juli 2021 perihal Mohon Tindakan/Keputusan BupatiSarolangun Untuk Melakukan Penundaan Pelantikan
    Dalam Penundaan:Bahwa secara faktuil, pelantikan Kepala Desa Bukit Tigo terpilih, telahdilaksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021;Bahwa dalam hal permohonan yang diajukan Pemohon ini dikabulkanoleh Yang Mulia Majelis Hakim, yang berujung pada dilakukannyapemungutan suara ulang di TPSTPS yang bermasalah, timbulkekhawatiran di pihak Pemohon bahwa Kepala Desa Bukit Tigo Terpilih,akan menggunakan kewenangan yang ada padanya untukmempertahankan kemenangan, padahal yang diharapkan oleh Pemohon
    Bahwa membaca pokok gugatan Pemohon sebagaimana tersebut di atas,gugatan pemohon untuk mengeluarkan keputusan/tindakan terhadap apayang pemohon ajukan untuk menunda pelantikan tidak dapat dilaksanakansebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (9) Peraturan BupatiSarolangun Nomor 6 Tahun 2020 berbunyi Keberatan pada setiap tahapandan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) tidak mempengaruhi dan atau menghambat pelaksanaan tahapanPilkades sampai dengan pelantikan
    Gugatan pemohon telah lewat waktu dikarenakan pelantikan kepala desaterpilin Bukit Tigo telah dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2021 olehBupati Sarolangun, sedangkan gugatan pemohon yang salah satupetitumnya untuk menunda pelantikan di daftarkan pada tanggal 9 Agustus2021 di PTUN Jambi;4.
    JBI.permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabatpemerintahan;Menimbang, bahwa dari fakta hukum berupa dalil Pemohon yang menyatakantelan mengajukan permohonan kepada Bupati Sarolangun (Termohon) melalui surattanggal 26 Juli 2021, hal: Mohon Tindakan/ Keputusan Bupati Sarolangun untukMelakukan Penundaan Pelantikan Kepala Desa Bukit Tigo Kec.
Register : 19-10-2012 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 17-04-2013
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 77/G/2012/PTUN-SMG.
Tanggal 13 Maret 2013 — SURIPTO bin SUHARJO Melawan 1. BUPATI BANJARNEGARA 2. KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGSALAM
7927
  • Dengan memperhatikan azasHalaman 38 dari 122 halaman, Putusan No.77/G/2012/PTUNSMG.hukum = administrasi The General Prinsiple of GoodAdministration agar pelayanan masyarakat di Desa Karangsalamdalam kasus a quo, maka Pelantikan Perangkat Desa untuk segeradilaksanakan.
    sehingga melanggar dan merugikan kepentinganumum dan pelayanan publik ; Kepala Desa yang semestinya melaksanakan pelantikan dan pengambilansumpah telah secara terang dan nyata tidak melaksanakannya tanpa alasanyang jelas.
    dan pengambilan sumpah,sebaliknya Kepala Desa mempersilakan dan menyerahkan tanggung jawabhukum pelantikan pada Bupati Banjarnegara.
    Menurut Majelis Hakim,Halaman LOL dari 122 halaman, Putusan No.77/G/2012/PTUNSMG.pernyataan Kepala Desa tersebut adalah merupakan pernyataan yang tegas danmempunyai implikasi hukum terkait dengan sikap penolakan pengangkatan,pengambilan sumpah dan pelantikan calon perngkat desa ;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T I 13 berupa Surat BupatiBanjarnegara Nomor: 140/2744 tanggal 8 Agustus 2012 yang ditujukan kepadaCamat Susukan perihal Pendelegasian Pelantikan Perangkat Desa KarangsalamKecamatan Susukan
    , Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa alasanBupati Banjarnegara untuk mengambil alih kewenangan pelantikan tersebutadalah dikarenakan Kepala Desa tidak mau melaksanakan pelantikan PerangkatDesa terpilih dan untuk menghindari kekosongan Perangkat Desa yang terlalulama serta menghindari terhambatnya pelanyanan pelayanan pada masyarakat ;Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuan peraturan perundangundangan terkait, di antaranya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004, PeraturanPemerintah Nomor 72
Register : 06-01-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 05-10-2014
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 2/Pdt.G/2014/PN Mkd
Tanggal 7 Agustus 2014 — SUSONO atas TERGUGAT 1, DKK
5112
  • Bahwa berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor12 tahun 2006 tentang Tata Cara pemilihan, pelantikan danHalaman 1dari 23 Putusan Nomor 02/Pdt.G/2014/PN Mkd.pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 25 tahun2013 tentang perubahan atas peraturan Bupati Magelang Nomor 2tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pelantikanKepala Desa, pada tanggal 29 Desember 2013 diselenggarakanPemilinan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Ngablak, KabupatenMagelang yang diikuti oleh 3
    Kedudukan Camat dalam proses Pemilihan Kepala Desa adalahsebagai Tim Pemantau sebagaimana diatur dalam PeraturanBupati Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PetunjukPelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desasebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan BupatiMagelang Nomor 25 tahun 2013 tentang Perubahan AtasPeraturan bupati Magelang nomro 2 Tahun 2007 tentang PetunjukPelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desasebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 yang menyebutkanbahwa:a.
    Hasil msuyawarah menyeapakti bahwa mendasarkanpada ketentua Pasal 42 Ayat (2) Peraturan Buapati MagelangNomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihandan Pelantikan Kepala Desa sebagaiman telah diubah terakhirdengan Peraturan Bupati Magelang Nomro 25 Tahun 2013tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 2Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan danpelantikan kepala Desa, disebutkan bahwa Penghitungansuara dilaksanakan apabila jumlah pemilih yang menggunakanHalaman 11
    yang menjadi masalah dalam Eksepsi Tergugatadalah apakah Surat Keputusan tentang Berita Acara yang dibuat olehPanitia Pemilihan kepala Desa Sumberejo Kecamatan NgablakKabupaten Magelang, tanggal 29 Desember 2013 adalah keputusan(beschikking) atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yangmenjadi objek dari kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara;4. bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 danPasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan
    dan pemberhentian Kepala Desa dan PeraturanBupati Nomor 25 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan BupatiMagelang Nomor 2 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaanpemilinan dan pelantikan Kepala Desa, gugatan yang diajukan olehTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah sesuatu yang dapatdilakukan jika Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memiliki daliltelah terjadi pelanggaran dalam pemilihan kepala desa tersebut;5. bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana telahdiuraikan dalam
Register : 16-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 107/Pid.B/2019/PN Tbt
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.TULUS SIANTURI
2.OKTO SAMUEL SILAEN, SH.
3.HEPPY KRISTINA SIBARANI, SH
4.ALVIN ZIAWA,SH
5.RACHMAT HIDAYAD,SH
6.SAI SINTONG PURBA, SH
Terdakwa:
M. ANJAS alias BUDI
7327
  • Dengan Nomor Imei I : 365755066721670;
  • 1 (satu) Unit Handphone Samsung ASUS X 008DA Warna Silver Nomor Sim Card 0822-9927-5297 dan 0821-6646-4609 dengan Nomor Imei 1 : 3559917082291247;
  • 1 (satu) lembar Undangan Tabligh Akbar Tausyiah Kebangsaan Pelantikan IPNU dan IPPNU memperingati HARLAH 93 NU;
  • 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kegiatan acara Pelantikan dan Tabligh Akbar, tanggal surat 22 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang NU Kota Tebing
    Bahwa berdasarakan informasi yang diperoleh akan dilaksanakanacara Tablig Akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama(NU) yang ke 93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama) danIPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) yang dilaksanakan pada hariRabu tanggal 27 Febuari 2019 mulia pukul 09.00 Wib di Jalan Sutomo Kel.Rambung Kec.
    Demikianjuga acara selanjutnya yaitu Doa dan pelantikan IPNU dan IPPNU tidakdapat dilaksanakan; Bahwa akibat dorongandorongan terdakwa dan temantemannyamenyebabkan salah satu Personil yang melaksanakan pengamanan TablikAkbar an.
    Perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal diadakan acara Tablig Akbar dalam rangka memperingati harilahir Nahdatul Ulama (NU) yang ke 93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan PelajarNadhatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) yangdilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Febuari 2019 mulia pukul 09.00Wib di Jalan Sutomo Kel. Rambung Kec.
    AHMAD MUWAFIQ, SAG; Bahwa berdasarakan informasi yang diperoleh akan dilaksanakanacara Tablig Akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama(NU) yang ke 93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama) danIPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) yang dilaksanakan pada hariRabu tanggal 27 Febuari 2019 mulia pukul 09.00 Wib di Jalan Sutomo Kel.Rambung Kec.
Register : 26-02-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 26/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
FINDY FIL AFAAQIN
Tergugat:
KEPALA DESA NGERONG KECAMATAN GEMPOL KABUPATEN PASURUAN
17696
  • ;Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor:005/22/424.303.2.06/2020 tanggal 6 Nopember 2020 Perihal:Undangan, dengan Acara Pelantikan Perangkat Desa Ngerong,namun ternyata Undangan tersebut tidak jadi dilaksanakan tanpaada alasan yang jelas;Halaman 11 dari 54 halaman Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.Sby.11.Memperhatikan bahwa dalam Undangan tersebut disebutkanbahwa pelantikan akan dilaksanakan tanggal 9 Nopember 2020yang artinya Keputusan terkait pelantikan perangkat desaharusnya sudah diterbitkan
    Jadi Jemik Sadiman dan Sadiman adalah satu orang yangsama, berdasarkan Penetapan Pengadilan;Bahwa, Kepala Desa Ngerong selaku Tergugat menjalankan tugasdalam Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa hinggasampai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa sudahsesuai prosedur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 jo.Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata CaraPencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian PerangkatDesa;Bahwa, Kepala Desa Ngerong selaku
    Bahwa, Proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat DesaNgerong diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Perangkat Desa jo. Peraturan Desa Desa Ngerong Nomor 5Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;.
    Pasal 18Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata CaraPencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa,dinyatakan bahwa:Halaman 47 dari 54 halaman Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.Sby..
    Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Perangkat Desa, serta Pasal 20 Peraturan Bupati PasuruanNomor 27 Tahun 2017 jo.
Register : 20-02-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 29/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat:
ROLIAMAN LAIA, A.Md
Tergugat:
Bupati Nias Selatan
80100
  • 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa di Kabupaten Nias Selatan, dan apalagi Penggugat termasukcalon Kepala Desa, maka seyogianya Penggugat berterima kasihtelah terlaksannya pemilihnan kepala Desa Tetegawaai dan bukanHalaman 26PutusanPerkara Nomor : 29/G/2020/PTUNMDN.membuat alasan yang tidak berdasar, sebagaimana diuraikan padadalil gugatan tersebut;4.
    danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan, dan Pasal1 Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.12 23 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Selatan NomorHalaman 30PutusanPerkara Nomor : 29/G/2020/PTUNMDN.04.12 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa di Kabupaten Nias Selatan;.
    31PutusanPerkara Nomor : 29/G/2020/PTUNMDN.48 Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.12 23 Tahun 2019tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor04.12 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa di Kabupaten Nias Selatan, maka Tergugat tidak perlumenanggapinya lebih lanjut dalam uaraian dalil jawaban ini;.
    Bukti T30Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa di Kabupaten Nias Selatan ;Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Nias SelatanNomor 05 Tahun 2017 tentang Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten NiasSelatan;Fotocopy Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor04.12.16 Tahun 2019 tentang Petunjuk TeknisPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikandan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten NiasSelatan;Fotocopy Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor04.12
    Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa di KabupatenNias Selatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nias selatanNomor 04.12.16 Tahun 2019 Tentang Pencalonan.
Register : 13-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Mdl
Tanggal 10 Mei 2017 — - P : INSAN PAHRUDDIN BATUBARA - T :Panitia Pemilihan Kepala Daerah Sale Baru dkk
8230
  • Bahwa Tergugat dan Tergugat Il, dalam proses Pemilihan Kepala DesaSale Baru mulai dari Tahapan Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara,dan Penetapan banyak melakukan perlanggaranpelanggaran PeraturanPerundangUndangan, terutama Peraturan Bupati (PERBUB) KabupatenMandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan PemberhentianKepala Desa;.
    Bronjong (TPSII) dan Bulung Gadung (TPSIII) tidak pernah ikutdalam musyawarah pembentukan panitia, akan tetapi tibatiba saja adapanitia yang ditunjuk oleh Tergugat Il sebagai panitia, kemudian adaanggota panitia di Desa Induk/Sale Baru masih berusia 19 (Sembilanbelas) Tahun, yang seharusnya seorang panitia minimal berusia 21 (duapuluh satu) Tahun, hal tersebut telah melanggar Pasal 12 Ayat (2) hurufc PERBUB Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
    Dan PemberhentianKepala Desa, berbunyi : Berumur paling rendah 21 Tahun;2) Tergugat tidak mengumumkan Daftar Pemilin Sementara (DPS) dantidak ada perbaikan, hal tersebut telah melanggar Pasal 21 Ayat (2),PERBUB Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata CaraHalaman 4 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN MdlPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan PemberhentianKepala Desa, berbunyi: Pendaftaran, Penyusunan dan penetapanDaftar Pemilin Sementara (DPS) dilaksanakan
    Mandailing Natal No.02 Tahun 2016 tentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa. Jo;> Pasal 69 Ayat 1 Perbub.
    Mandailing Natal No.19 Tahun 2016 tentangJuknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;yang kedua aturan tersebut sebagai aturan khusus (lex specialis) dalammemproses sengketa Pemilinan Kepala Desa, dimana secara jelas dantegas tercantum bahwa sengketa/perselisihnan yang dapat diajukan kePengadilan Negeri, adalah sengketa/perselisihnan tentang HASILPEMILIHAN.
Register : 09-04-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 35/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 19 Agustus 2020 — Penggugat:
ANWAR
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA SALASSAE KECAMATAN BULUKUMPA KABUPATEN BULUKUMBA (PPKD)
Intervensi:
GITO SUKAMDANI
17581
  • Pasal 1 angka 17 Peraturan DaerahKabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPemilinan, Pelantikan, Pemberhentian, Dan Masa JabatanKepala Desa, Jo.
    Bahwa keberatan Penggugat dalam gugatan telah kedaluarsa dimanapenggugat tidak mengajukan pengaduan secara tertulis 1 x 24 jamsebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Peraturan DaerahKabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata CaraPemilinan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa;Halaman 9 dari 55 halaman Putusan Nomor: 35/G/2020/PTUN.Mks.c.
    Desa;Fotokopi sesuai dengan asli, Peraturan Bupati BulukumbaNomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanPeraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun2015 tentang Tata Cara Pemilinan, Pelantikan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Kepala Desa dan Peraturan BupatiBulukumba Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 tentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenBulukumba Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan
    Mks.Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPemilinan, Pelantikan, Pemberhentian Dan Masa Jabatan Kepala Desa dan Pasal7 ayat (1) Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 Tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPemilinan, Pelantikan, Pemberhentian, Dan Masa Jabatan Kepala Desa, olehkarena bakal calon Kepala Desa Salassae yang memenuhi persyaratan lebih dari5
    , Pemberhentian Dan Masa Jabatan KepalaDesa, Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 Tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPemilinan, Pelantikan, Pemberhentian, Dan Masa Jabatan Kepala Desa,Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Bulukumba Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPemilinan, Pelantikan, Pemberhentian, Dan Masa Jabatan
Putus : 13-11-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 6/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Tanggal 13 Nopember 2014 — VENTJE N. LESNUSSA
6313
  • Tipik or/2014/PT.AMB. 2.Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah (3) Belanja perjalanan Dinas Luar Daerah(KegiatanRapat rapat koordinasi dankonsultasi ke luar daerah)Rp. 138.440.000. (4) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah(Kegiatan rapatrapat kelengkapan Dewan)Rp.13.600.000. (5) Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah(Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinandan Anggota DPRD) Rp. 306.200.000. 3.Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD (6) Belanja Persiapan Pelantikan danPelantikan Anggota
    Bahwa selanjutnya alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untukBelanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRDsebesarAp.250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalamlaporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat oleh terdakwa VentjeN.
    Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD (6) Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Rp. 250.000.000.Anggota DPRD (Kegiatan RapatRapatKelengkapan Dewan) Jumlah Rp. 894.340.000. Bahwa total alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009 untuk BelanjaPerjalanan Dinas Dalam Daerah adalah sebesar Ap. 186.100.000.
    Bahwa kemudian alokasi anggaran dalam Penjabaran APBD PerubahanSKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2009Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan Anggota DPRD sebesaruntukRp. 250.000.000. (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan dalam laporanpertanggung jawaban keuangan telah direalisasikan 100 %.Padahal daribelanja persiapan pelantikan anggota DPRD sebanyak 13 kwitansi sebesarRp. 250.000.000.
    (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut seharusnya dipergunakan untukkegiatan Belanja Persiapan Pelantikan dan Pelantikan anggota DPRDBuru Selatan, namun atas kebijakan saksi Drs. Abubakar Masbait danterdakwa Ventie N.
Register : 16-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN MAJENE Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Mjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Pemohon:
1.HARUN, S.Sos, M.Si
2.MUSDARIANTI SRI HANDAYANI, SKM., M.Kes
12546
  • 4 dari 11 Penetapan Nomor 13/Padt.P/2020/PN Mjnmenikah dengan DAETTA PAREPARE dan PUANNA LEWA (anakkedua) kawin ke gunung dan anak cucunya menjadi Papuangan danPabicara; Bahwa nama orang tua Pemohon yaitu nama bapaknya HADAMINGdan nama lbunya MANDA, dengan Pemohon merupakan anak ke3(ketiga) dari enam bersaudara; Bahwa Pemohon telah dilantik sebagai Maradia Timbogading yang adadiatas gunung pada tahun 2019 sekitar pukul 11.00 WITA dengan Saksijuga ikut hadir dilantik sebagai pemangku adat dalam pelantikan
    tersebut,dengan yang hadir dalam pelantikan itu antara lain Tomakaka, Pabicara,Puang kali, Tomatoa, Sando dan Sariang serta pemangku adat dariPinrang dari luar Mandar termasuk juga Kasatpol Pamong Praja dalamrangka pengamanan bersama Polisi; Bahwa tugas Pemohon sebagai pemangku adat untuk melestarikanbudaya; Bahwa Pemohon tidak menambah namanya dengan ANDI padahalsudah dilantik jadi Maradia karena pelantikan hanya simbol budaya danhanya dipanggil dengan panggilan Puang untuk menghormati yang lebihtua
    ; Bahwa di depan nama Para Pemohon tidak memakai gelar ANDI; Bahwa dokumen pelantikan Pemohon sebagai Maradia Timbogadinghanya ada pengesahan dari desa; Bahwa tugas Pemohon sebagai Maradia yaitu Jika ada Mapacci(menaruh daun pacar) keatas tangan maka Pemohon akan dipanggilmenghadiri serta;Atas keterangan Saksi tersebut, Para Pemohon menyatakan tidakkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;2.
    ; Bahwa di depan nama Para Pemohon tidak memakai gelar ANDI; Bahwa dokumen pelantikan Pemohon sebagai Maradia Timbogadinghanya ada pengesahan dari desa; Bahwa tugas Pemohon sebagai Maradia yaitu Jika ada Mapacci(menaruh daun pacar) keatas tangan maka Pemohon akan dipanggilmenghadiri serta;Atas keterangan Saksi tersebut, Para Pemohon menyatakan tidakkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;Halaman 6 dari 11 Penetapan Nomor 13/Padt.P/2020/PN MijnMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian
Register : 13-05-2013 — Putus : 16-08-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR : 57 / B/2013/PT.TUN.MKS
Tanggal 16 Agustus 2013 — - WALIKOTA TUAL ; TERGUGAT / PEMBANDING; ------ M E L A W A N : 1. WAHAB RENHOAT ; Penggugat I ; -------------------- 2. DULLAH RENHOAT ; Penggugat II ; -------------------- PARA PENGGUGAT / TERBANDING; ------------------ 3. ALHAMID RENHOAT ; TERGUGAT II INTERVENSI / TERBANDING ; ------------------------------------------------
3312
  • mempertimbangkan syarat formilgugatan, yaitu mengenai identitas Para Penggugat yang tidaklengkap dan tidak jelas, yakni permasalahan tempat tinggal ParaPenggugat ;2 Bahwa Putusan a quo keliru mempertimbangkan eksepsi identitasPara Penggugat yang tidak lengkap sebagaimana diamanatkanPasal 44 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005tentang Desa jo Pasal 10 huruf (e) dan Pasal 11 huruf (f) dan (m)Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang TataCara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
    Bahwa verifikasi hanyadapat dilakukan terhadap berkas yang diperbolehkan olehketentuan perundangundangan, sehingga berkas Para Penggugatyang sudah dibatasi oleh ketentuan perundangundangan tidakdapat dilakukan verifikasi.;3 Bahwa Majelis Hakim tidak membaca dan mengkaji secaracermat Pasal 44 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2005 Tentang Desa, Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan WalikotaTual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
    Pasal 10 huruf ( e ) dan Pasal 11 huruf ( f ) dan (m) PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;Menimbang, bahwa MAJELIS tidak sependapat dengan keberatandari Tergugat/Pembanding tersebut dengan dasar pertimbangan sebagaiberikut :1 Bahwa berdasar bukti P 11 dan P 12 telah cukup membuktikanbahwa Para Penggugat adalah penduduk Desa Tayando Yamtel,sehingga hal itu sudah dapat menjadi dasar bagi Penggugat/
    yangbersifat prosedur dan substansial serta AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik ;Menimbang, bahwa pertimbangan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon tersebut pada pokoknya didasarkan pada fakta hukum sebagaiberikut :1 Bahwa dari bukti T6 dapat disimpulkan bahwa Panitia PemilihanKepala Desa dalam melakukan pengumuman pembukaanpendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tidak mengacu padaketentuan Pasal 15 ayat 3 Peraturan Walikota Tual Nomor 50Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan
    segera disampaikanselambatnyalambatnya hari Rabu, tanggal 30 Nopember 2011(vide bukti P8 = T24) dan hal itu diulangi lagi agar berkas BakalCalon Kepala Desa atas nama Abdullah Renhoat dan WahabRenhoat disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2012 ( videbukti P9 );Bahwa sikap Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dalampoin 3 dan 4 tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sesuaiketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan
Register : 25-10-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 152/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat:
Susilo
Tergugat:
Kepala Desa Bunderan
9344
  • SMGrahasia sebagaimana undangan pelantikan yang ditujukankepada Perangkat Desa, Pengurus RT dan RW, Lembaga danTokoh Masyarakat tertanggal 15 Maret 2018;4.
    Bahwa Pelantikan Sdr.MUHAMMAD ANSORI sebagaiPerangkat Desa Jabatan Kamituo Desa Bunderan dlakukan pada tanggal 16 Maret 2018;3.
    SMGJawaban Permohonan minta penjelasan Saudara Muhamad Ansorisudah dilantik sebagai perangkat desa jabatan Kamituo, DesaBunderan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak tertanggal 16Agustus 2018 dibuat oleh Saksi; Bahwa, Saksi tidak hadir pada saat pelantikan SekretarisDesa dan Kamituo Desa Bunderan Kecamatan WonosalamKabupatenDemak; Bahwa, Saksi tidak hadir pada saat pelantikan karena adaacara kerja bakti dengan BuCamat; Bahwa, Saksi mendengar ada pelantikan Perangkat Desasatu hari setelahpelantikan
    MuhamadAnsori; Bahwa, Pelantikan diadakan tanggali6 MaretDO Bee ceeee Bahwa, Pelaksanaan pelantikan diadakan pukul 08.00sampai dengan pukul10.00; Bahwa, Pada saat pelantikan Perangkat Desa Bu Camattidak hadir tapi orang dari Kecamatanhadir; Bahwa, SK pengangkatan Perangkat Desa dibacakan padasaat pelantikan; Bahwa, setelah Pelantikan Perangkat Desa Sekretaris Desaterpilih mengadakan syukuran secara besarbesaran yang dihadirioleh ustad dariSemarang; Halaman 48 dari 59 halaman Putusan Nomor : 152/
    Dengan adanyaundangan pelantikan dan acara pelantikan dan pengambilan sumpah diBalai desa yang dihadiri oleh pengurus RT /RW, Koramil, Polsek,karangtaruna, Tokoh dan lembaga masyarakat dan masyarakat desalainnya (bukti T20, T21, T23) maka Majelis Hakim berpendapat bahwapelantikan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukumPengangkatan Perangkat Desa yang dilaksanakan secara terbuka danterpublikasi dari awal hingga akhir proses.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 107 / Pid.B / 2014 / PN. Sdk
Tanggal 17 Desember 2014 — SABAR JUITA KABEAKAN alias SABAR
375
  • Sulang Silima Marga Kabeakan dimulai,saksi ABDUL RAHIM KABEAKAN bersamasama dengan saksi FRENGKYKABEAKAN, saksi CIMBE KABEAKAN dan saksi SUNARYO KABEAKANdatang ke tempat acara Pesta Adat Pelantikan Sulang Silima Marga Kabeakandi Dusun Lae Leam, Desa Surung Mersada, Kecamatan Kerajaan KabupatenPakpak Bharat yang bertempat di halaman rumah terdakwa SABAR JUITAHalaman 6 dari 41 halamanPutusan Nomor107/Pid.B/2014/PN.
    Sdklakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perobuatan manadilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 Wib atausebelum acara Pesta Adat Pelantikan Sulang Silima Marga Kabeakan dimulai,saksi ABDUL RAHIM KABEAKAN bersamasama dengan saksi FRENGKYKABEAKAN, saksi CIMBE KABEAKAN dan saksi SUNARYO KABEAKANdatang ke tempat acara Pesta Adat Pelantikan Sulang Silima Marga Kabeakandi Dusun Lae Leam, Desa Surung
    Sulang Silimamarga Kabeakan tersebut, jika mereka memiliki ijin tentu ditempelkan diacara tersebut ; Bahwa Ketua Panitia acara pelantikan Sulang Silima marga Kabeakantersebut adalah PAINGOT KABEAKAN, Sekretarisnya saksi tidak tahu,sedangkan Bendaharanya marga Bancin ; Bahwa penganiayaan tersebut terjadi sebelum mereka memulai pelantikan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwamenyatakan keberatan, Terdakwa mengatakan tidak ikut memukul, ABDULRAHIM KABEAKAN dan kawankawannya
    kapasitas saksi dalam acara pelantikan tersebut hanya sebagaianggota ;Bahwa saksi tidak melihat pemukulan yang dilakukan oleh SABAR JUITAKABEAKAN terhadap ABDUL RAHIM KABEAKAN karena saat itu saksiberusaha menyelamatkan anakanak saksi ;Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada saat pesta adat sedang berlangsung,rencananya untuk melantik pengurus Sulang Silima marga Kabeakan ;Halaman 29 dari 41 halamanPutusan Nomor107/Pid.B/2014/PN.
    SdkBAHAGIA KABEAKAN dan saksi SUNARYO KABEAKAN mendatangi pestaadat pelantikan Sulang Silima marga Kabeakan tersebut ; Bahwa kemudian terjadi keributan dan pemukulan di tempat berlangsungnyapesta adat pelantikan Sulang Silima marga Kabeakan tersebut ; Bahwa yang menjadi korban dalam keributan dan pemukulan tersebut yaitusaksi ABDUL RAHIM KABEAKAN, saksi BAHUNO KABEAKAN, saksiSUNARYO KABEAKAN, saksi RAHMUDIN KABEAKAN dan saksi KASIMKABEAKAN ; Bahwa Terdakwa memukul saksi ABDUL RAHIM KABEAKAN sebanyak
Register : 16-07-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 45/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat:
1.GUNAWARMAN
2.NAZAMUDDIN
3.M. TAMRIN
4.LUKMAN
5.AHMAD, A.Md.Com.
6.JUNAIDIN
7.RUSTAM H. M. TAHER
8.SYAFRUDDIN M. YAKUB
9.ARDIN AHMAD
Tergugat:
KEPALA DESA WAWONDURU KABUPATEN DOMPU
1164944
  • dan pemberhentian perangkat desa,peraturan daerah kabupaten dompu nomor 12 tahun 2013 tentangperubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten dompu nomor 17tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian perangkat desa pasal 14 ayat ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c karena a) usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;b) berhalangan tetap;c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau;d) melanggar
    dan pemberhentian perangkat desa,peraturan daerah kabupaten dompu nomor 12 tahun 2013 tentangperubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten dompu nomor 17tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian perangkat desa pasal 14 ayat ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c karena a. uSia telah genap 60 (enam puluh) tahun;b. berhalangan tetap;c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau;d. melanggar
    mekanisme dan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa dalam PerdaNomor 17 tahun 2011 Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desadiatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a s/d k.Bahwa pada pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mengaturtentang mekanisme pangankatan Perangkat Desa.Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017 Bupati Dompu H.BAMBANG M.
    );Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 17tahun 2011 tentang Tatacara Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Pperangkat Desa (fotokopi dariPutusan Nomor 45/G/2018/PTUN.MTRHalaman 78fotokop! );25. Bukti P 25 : Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 02tahun 2015 tentang Tatacara Pengangkatan, danPemberhentian Perangkat Desa (fotokopi darifotokop!
    Bukti T56 2011 tentang = Tatacara Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Pperangkat Desa (fotokopidari fotokopi );Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor12 tahun 2013 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu57. Bukti T57 Nomor 17 tahun 2011 tentang TatacaraPencalonan, Pemilinan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian PperangkatDesa (fotokopi dari fotokopi );Surat Pernyataan BPD Nomor : 10/BPD/X/2018 tertanggal 08 Oktober 2018( Fotokop!
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 17/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat:
MATHEOS DIAS
Tergugat:
WALIKOTA AMBON
Intervensi:
JANSE TRESIA LEIMENA S.Pd,M.Pd,
258110
  • Pasal 1 Butir 15 Peraturan Daerah Kota AmbonNomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri yang telah berlangsungturun temurun di Negeri Ema;Bahwa Penetapan Matarumah Parentah di Negeri Ema baik oleh SaniriNegeri Ema Nomor 08/SNR.NEG EMA/BA/2020 tentang PenetapanMata Rumah Parentah Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan,tanggal 17 Oktober 2020 jo.
    Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun2017 tentang Pengangkatan, Pemilinan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Pemerintah Negeri;16.
    Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10tahun 2017 tentang Pengangkatan Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Pemerintah Negeri;g. Peraturan Negeri Ema Nomor 01 tahun 2021 tentang Mata RumahParentah Negeri Ema tanggal 12 Januari 2021;h.
    Bukti T2 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Camat LeitimurSelatan Nomor: 141/41/II/2021/SETCAM, perihal:Permohonan Pengesahan dan Pelantikan KepalaPemerintahan Negeri Ema Periode 20212027,tanggal 24 Februari 2021;3.
    ;Bahwa saksi menyatakan dokumen yang merupakan syaratsyaratcalon Kepala Pemerintahan Negeri Ema diberikan langsung olehmatarumah Leimena, dan diperiksa kelengkapannya oleh saniri negeri,kemudian dokumen diserahkan kepada Penjabat Pemerintahan NegeriEma melalui Camat, dan dari Camat diserahkan kepada WalikotaAmbon ;Bahwa saksi menyatakan ada undangan untuk pelantikan KepalaPemerintahan Negeri Ema yang dibuat oleh Panitia Pelantikan KepalaPemerintahan Negeri Ema yang disampaikan kepada pihakpihak yangterkait
Register : 14-12-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 173/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
NGATMIKO
Tergugat:
Kepala Desa Sampang
6721
  • Bukti T 20 : Fotofoto acara Pelantikan Perangkat DesaSampang, bertempat di Balai Desa Sampang, Padatanggal 10 Maret 2018 (fotokopi sesuai denganAS INE) jssar see ceesee enc cmeeee renee necemener es21. Bukti T 21 : Fotofoto Berita Acara Pelantikan Perangkat DesaSampang dan foto Berita Acara Hasil PelaksanaanSeleksi Calon Perangkat Desa Sampang yangditempel di Papan Pengumuman / Mading BalaiDesa Sampang (fotokopi sesuai dengan aslinya);22.
    Kandik sebagai Kepala Dusun padatanggal 10 Maret 2018 dan saksi hadir; Bahwa saksi di Balai Desa Sampang sebagai MHansip / Litmas yangbersangkutan diangkat dengan SK Kepala Desa Pak Hadi Siswanto;Halaman 36 dari 50 halaman Putusan Perkara Nomor: 173/G/2018/PTUN.SMG Bahwa tugas seharihari di Desa kalau ada kegiatan desa dipanggiltermasuk pelantikan untuk menjaga keamanannya; Bahwa saksi mengatakan pelantikan dilaksanakan pada jam 09.00 wibsampai dengan jam 11.00 wib siang bertempat di Balai Desa;
    Saksi AGUNG WICAKSONO memberikan keterangan padapokoknya : Bahwa Saksi sebagai warga desa dapat undangan pelantikan secara Bahwa pelantikan itu untuk 5 orang pegawai baru di Kantor Balai DesaSAMPANG jn nnn ewww nn nnn een nen tne e nn ne nnn n nn enn nnn n ee nn nee en nen nenenneneeneenne Bahwa saksi mengatakan yang dilantik yaitu Yogi Setiadani, Masroni,Mulyanto, Kandik dan Abdullah Safil; Bahwa saksi diundang oleh ponakannya yaituYOQI; Bahwa yang diundang dalam pelantikan itu setiap peserta mendapat
    jatah2(0) aaa Bahwa pelantikan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Maret2018; Bahwa saksi sebagai paman dariYO Ql 2 nne nnn nnn nnn nnn nn nen3.
    Dalam konteks perkara ini, seluruhrangkaian proses dari pendaftaran para calon perangkat desa Desa Sampanghingga pelantikan Saudara Kandik sebagai Kadus Panaran yang didasarkanpada objek sengketa, dilaksanakan secara terbuka dan terpublikasi;Menimbang, bahwa oleh karena pelantikan Kandik sebagai KadusPanaran telah dilaksanakan secara terbuka di Balai Desa Sampang danterpublikasi antara lain dengan diberitahukannya pelantikan tersebut kepadamasyarakat (vide Bukti T.18 dan Bukti T.21) selanjutnya merujuk
Register : 09-06-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 05-03-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 172/PID/2014/PT BDG
Tanggal 24 Juni 2014 — Pembanding/Terdakwa : YOGI NANDANG RUHIYAT Bin YUSUP Diwakili Oleh : YOGI NANDANG RUHIYAT Bin YUSUP
Pembanding/Terdakwa : IWAN SULISTIAWAN Bin SUPRIYADI Diwakili Oleh : YOGI NANDANG RUHIYAT Bin YUSUP
Terbanding/Jaksa Penuntut : SUPARDI, SH
8510
  • ABDUL HALIM, KecamatanMajalengka, Kabupaten Majalengka dalam rangka pelantikan ketua PMIIMajalengka atas nama IWAN IRWANTO di tempat tersebut juga adaterdakwa 2. IWAN SULISTIAWAN Bin SUPRIYADI yang juga turutmenghadiri pelantikan ketua pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)tersebut, selanjutnya terdakwa 1. YOG!
    NANDANG RUHIYAT Bin YUSUPmasuk kedalam gedung dengan membawa tas kain warna hitam berisikansatu buah botol warna putih yang berisi bensin dan telah ditutup dengankain warna putih, pada saat acara pelantikan sedang berlangsung laluterdakwa 1.
    ABDUL HALIM, KecamatanHalaman 3 dari 10, Putusan No. 172/Pid/2014/PT.Bdg.Majalengka, Kabupaten Majalengka dalam rangka pelantikan ketua PMIIMajalengka atas nama IWAN IRWANTO di tempat tersebut juga adaterdakwa 2. IWAN SULISTIAWAN Bin SUPRIYADI yang juga turutmenghadiri pelantikan ketua pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) tersebut, selanjutnya terdakwa 1.
    YOGI NANDANG RUHIYAT BinYUSUP masuk kedalam gedung dengan membawa tas kain warna hitamberisikan satu buah botol warna putin yang berisi bensin dan telah ditutupdengan kain warna putih, pada saat acara pelantikan sedang berlangsunglalu terdakwa 1. YOG!
Register : 10-10-2012 — Putus : 05-11-2012 — Upload : 16-01-2013
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 74/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 5 Nopember 2012 — H. IMAM SANTOSO,BSc Melawan CAMAT PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG
3817
  • G/2012/PTUN.SMG.pencalonan Kepala Desa, yang diterbitkan tanggal 19September 2012 diterima Penggugat pada tanggal 19September 2012 maka gugatan untuk ketiga surat tersebutmasih dalam batas waktu yang ditentukan Pasal 55 UndangUndang No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha3.Bahwa pada tahun 2012 dijadwalkan Pemilihan Kepala DesaTemuireng Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang,dengan dimulainya proses pembentukan Panitia PemilihanKepala Desa oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)sampai dengan Pelantikan
    (FOrmulir.D) jss2nseseseenmeseneerneneneseeesnoene Surat Pernyataan Belum Pernah MengundurkanDiri Dari Jabatan Kepala Desa ( Formulire Surat Pernyataan tidak Diberhentikan Darijabatan Kepala Desa Karena melanggarLarangan Kepala Desa ( Formulir6.Bahwa dasar hukum penolakan pengesahan atas formulirD,E,F yang telah diisi dan diserahkan oleh Penggugat , adalahPasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten PemalangNomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala
    Sehat jasmani dan rohani;e Berkelakuan baik, jujur dan adil;e Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepalae Tidak diberhentikan dari jabatan Kepala Desa karenamelanggar larangan Kepala Desa;e Terdaftar dan bertempat tinggal tetap di Desa yangbersangkutan sekurangkurangnya 2 (dua) tahun terakhirdengan tidak terputusputus kecuali sebagai Putra Desa;Dan sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Bupati Pemalang Nomor46 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata CaraPemilinan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
    Imam Santoso,BSc sebagai Kepala Desa Temuireng selama 8(delapan) tahun terhitung tanggalpelantikanDan hal ini juga diterangkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat(1) huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa:Yang dimaksud dengan masa jabatan 10 tahun adalahmasa jabatan yang ditetapkan dengan Peratuiran DaerahKabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata CaraPencalonan, pemilihan, Pelantikan
    Bukti P2 : Peraturan Daerah Kabupaten PemalangNo.18 Tahun 2006 tentang Tata CaraPemilihan Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa(Foto copy dari Foto copy) ; 3. Bukti P3 : Surat Keputusan Kepala KecamatanPetarukan Kabupaten PemalangNo.851/822/2012 tentang Pengesahanpersyaratan Pencalonan Kepala Desa(Sesuai dengan aslinya) ; 4.
Register : 10-02-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 15-09-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 17/G/2016/PTUN.MKS
Tanggal 3 Agustus 2016 — Penggugat:
1.Muhammad Nawir, SKM
2.Hasanuddin
3.Andi Muh.Sidjid, SH
Tergugat:
BUPATI BONE
Intervensi:
Hj.Andi Faridawati
310202
  • Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa Ulo dimana Panitia pemilihan KepalaDesa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone sejak awalpelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa, dimana Panitia melakukanpelanggaran yang mendasar, bertentangan dari ketentuan yang ada yaituPutusan No.17/G/2016/PTUN.Mks.Hal. 5 dari 83 Hal.sebagaimana yang diatur dalam PERDA KABUPATEN BONE Nomor : Tahun 2015, Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa.
    Bahwa pembatasan jadwal waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desahingga PkI.13.00 Wita yaitu secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 34 ayat(2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor : 1 Tahun 2015 TentangPemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Hal tersebut diaturpula pada Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ulo, yang dikeluarkan olehPanitia Pemilinan Kepala Desa.
    Menyatakan bahwa proses dan hasil pemilihan Kepala Desa UloKecamatan Tellu Siattinge adalah sah menurut Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilinan Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;2. Menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;.
    Bone No. 1 tahun 2015 tentang Pemilinan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa ;Bahwa dalil posita gugatan para penggugat tersebut diatas adalah bentukpengakuan keabsahan proses penerbitan obyek sengketa yakni KeputusanBupati Bone Nomor 730 tahun 2015 ;Kenapa?Karena Tergugat/Bupati sebelum menerbitkan obyek sengketa, telah melaluitahapantahapan masalah PILKADES sesuai apa yang diamanatkan PERDAnomor 1 tahun 2015 5 2222222 nn nen nnn nen nn nen cence nese en nee7.
    Bone Nomor 1 tahun2015 menegaskan bahwa : 22022 nn none en ne nnn nn nn none Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapanatau pengesahan calon Terpilih, maka pelantikan calon terpilih tetapGIlaAKSAINAKAN Faa= ease ee er ite teeeneeerm9.
Putus : 25-08-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 16/G/ 2011/PTUN.SMG
Tanggal 25 Agustus 2011 — TARBUDI HERMAWAN , BA Melawan BUPATI TEGAL
5641
  • Selain itu, Keputusan Bupati Tegal yangmenjadi objek gugatan dalam perkara ini merupakanamanat dan telah dibuat sesuai dengan ketentuanketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten TegalNomor 05 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa Jo.
    HERI18BUDOYO dalam prosesperhitungan suara adalahtidak bertentangan denganketentuan peraturanperundang undangan yangberlaku, termasuk ketentuanPasal 18 (7) Peraturan BupatiTegal Nomor 13 Tahun 2006tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah KabupatenTegal Nomor O05 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa. Selain itu,penujukan saksi Sdr. HERIBUDOYO oleh Sdr.
    Penggugat telahsalah mengerti dan memahamiketentuan Pasal 18 Ayat (7)Peraturan Bupati Tegal Nomor2013 Tahun 2006 tentangPetunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah KabupatenTegal Nomor 05 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa yang menyebutkanbahwa Warga Desa yang tidakmempunyai hak untuk memilihdan/atau dipilih dilarangikut kampanye.
    Selainitu, hak memilih dalamketentuan tersebut telahdijelaskan pengertiannya padaPasal 1 Ayat (17) Peraturan21Bupati Tegal Nomor 13 Tahun2006 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Tegal Nomor 05Tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desayang menyebutkan bahwa Hakmemilih adalah hak pendudukwarga desa setempat = untukmenentukan pilihan dalampemilihan Kepala Desa.
    Hal ini bertentangandengan ketentuan Pasal 34Peraturan Bupati Tegal Nomor13 Tahun 2006 tentangPetunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah KabupatenTegal Nomor 05 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa yang menyebutkanbahwa Pengaduan~ dan/ataukeberatan atas prosesPemilihan Kepala Desa dapatdiajukan sebelum tahappengangkatan, pelantikan danpengambilan sumpah/janjicalon kepala desa terpilihkepada Bupati atau instansiyang berwenang.